Apakah 7 jam kerja sudah termasuk istirahat?

Sudah banyak yang memahami bahwa jumlah maksimum jam kerja seorang karyawan dalam satu minggu kerja rata-rata adalah 48 jam, sehingga per-harinya seorang karyawan menghabiskan kurang lebih 9 jam untuk bekerja dan menyelesaikan tugas serta tanggung jawabnya dan dalam jam tersebut terdapat pula jam istirahat untuk para karyawan. 

Jam istirahat kerja itu sendiri merupakan waktu dimana para karyawan mendapatkan pemulihan setelah mengerjakan pekerjaannya pada waktu tertentu. Namun, apakah jam istirahat dihitung jam kerja? 

 

Dasar Hukum Penetapan Jam Kerja

Jika mengkorelasikan perihal hukum penetapan jam kerja yang dibahas di dalam Pasal 79 UU 12/2003, maka setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Selain itu, pada Pasal 80 UU 13/2003, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah.

Pada Pasal 79 UU 13/2003 pun menjelaskan bahwa masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari satu hari setelah enam hari kerja atau tidak boleh kurang dari dua hari setelah lima hari kerja dalam satu minggu. 

Berdasarkan pasal 85 UU no. 13 Tahun 2003,  pekerja tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak karyawan, maka perusahaan wajib memberikan upah secara penuh.

Meskipun demikian, setiap perusahaan memiliki ketentuannya masing-masing mengenai jam kerja apalagi bila disesuaikan dengan bidang-bidangnya. Adanya ketentuan ini harus dibahas dengan tuntas secara detail di dalam Perjanjian Kerja Bersama dan juga Peraturan Perusahaan.

Di dalam PKN atau Perjanjian Kerja bersama ini, Anda akan mengetahui syarat-syarat kerja yang juga termasuk hari kerja, jam kerja, istirahat hingga waktu lembur yang sebagaimana sudah diatur di dalam Pasal 108 ayat 1 UU No. 13/2003.

 

Baca Juga: Peraturan dan Perhitungan Jam Lembur di Indonesia

 

Jadi, Apakah Jam Istirahat Termasuk Jam Kerja?

Dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikatakan bahwa jam istirahat tidaklah termasuk ke dalam jam kerja karena peraturan mengatakan bahwa karyawan berhak mendapatkan ½ jam untuk istirahat setelah berkutat dengan pekerjaannya selama 4 jam.

Rata-rata, banyak perusahaan yang menetapkan jam istirahat pada jam makan siang, sekitar jam 12 hingga jam 1 siang sekaligus untuk yang beragama islam melaksanakan ibadah sholat dzuhur.

Namun, berbeda dengan hari Jumat dimana jam istirahat sedikit lebih longgar karena karyawan laki-laki yang beragama islam harus melaksanakan ibadah sholat Jumat.

Namun, perihal waktu berapa lamanya istirahat pun dapat disesuaikan dengan ketentuan masing-masing perusahaan, selama tidak melenceng dari peraturan pemerintah yang berlaku.

 

Baca Juga: Menyusun Shift Kerja dengan Aplikasi Jadwal Kerja Karyawan

 

Time Management Software LinovHR: Kelola Jam Kerja dengan Praktis!

Apakah 7 jam kerja sudah termasuk istirahat?
Apakah 7 jam kerja sudah termasuk istirahat?

 

Setelah mengetahui jawaban dari apakah jam istirahat dihitung jam kerja, kini Anda sudah paham mengenai seberapa pentingnya pengelolaan jam kerja karyawan sehingga tidak ada yang melakukan kecurangan seperti mencuri-curi waktu istirahat sehingga pekerjaan pun menjadi tidak selesai.

Hal ini pastinya akan sangat merepotkan para HR dan juga merugikan perusahaan.

Karena hal inilah, LinovHR hadir sebagai solusi yang tepat apabila Anda ingin mempermudah manajemen waktu absensi karyawan dengan mudah. Dengan adanya Time Management software dari LinovHR, Anda sebagai seorang HR pastinya akan sangat dipermudah dalam hal mengelola absensi dan juga jadwal kerja hingga jam istirahat karyawan. 

Time Management System atau biasa disebut Aplikasi Absensi juga dilengkapi dengan berbagai fitur yang sangat canggih, seperti calendar, time group, schedule exception, leaves, permission request, leave request, overtime request hingga timesheet.  Sangat banyak, bukan?

Dengan banyaknya fitur ini, HRD tidak perlu lagi khawatir untuk merasakan kewalahan dalam hal mengelola jadwal karyawan atau jam kerja karyawan karena hanya dengan beberapa klik saja, Anda akan langsung mendapatkan apa yang Anda butuhkan dengan LinovHR.

 

Maka dari itu, tunggu apalagi?

Yuk, langsung bergabung dan rasakan sendiri kemudahan serta kecanggihan Time Management Software dari LinovHR!

Masuk kerja jam 7 pulang jam berapa?

Pengaturan jam kerja. Pengaturan jam kerja antar-shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Shift 1: masuk antara pukul 07-00-07.30. dan pulang antara pukul 15.00 - 15.30.

Jam kerja Apakah termasuk istirahat?

Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020).

Jam kerja normal sampai jam berapa?

Baik UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kerja karyawan sesuai depnaker yang bisa digunakan oleh perusahaan di antaranya: 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu.

Apakah waktu istirahat?

Waktu istirahat atau juga disebut dengan jam istirahat merupakan waktu yang digunakan untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan. Waktu istirahat merupakan hak asasi yang dimiliki pekerja dan perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat bagi tenaga kerja setelah melakukan pekerjaannya.