Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

JawaPos.com – Istitha’ah (mampu) menjadi salah satu syarat wajib haji. Selain aspek finansial, calon jamaah haji juga harus memenuhi aspek kesehatan.

Sebab ibadah haji membutuhkan stamina yang baik. Apalagi pelaksanaan ibadah haji tahun ini, cuacanya sangat ekstrim dengan terik panas matahari yang sangat tinggi.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Jusup Singka mengatakan, untuk melempar jumrah, jamaah haji harus berjalan kaki lebih dari lima kilometer. Sehingga banyak jamaah haji yang sakit dan lanjut usia sulit untuk melaksanakannya.

“Panjangnya perjalanan yang melelahkan tersebut menyebabkan banyak jamaah yang jatuh sakit, bahkan ada yang meninggal. Lantaran kondisi ini banyak KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) berinisiatif melaksanakan badal (menggantikan) melempar jumrah,” kata Eka dalam diskusi di Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/4).

Terkait perkembangan kondisi tersebut, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dan Komisi Fatma Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merumuskan badal melempar jumrah melalui Focus Group Discussion (FGD). FGD itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. Huzaema dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun mengatakan, melontar jumrah adalah wajib haji yang wajib dilaksanakan oleh jamaah haji. Sedangkan jamaah haji yang tidak mampu melontar jumrah karena masih kecil, usia lanjut, sakit, hamil, menyusui atau keadaan lainnya yang menghalangi untuk melontar jumrah, maka bisa di-badal-kan (digantikan) kepada orang lain.

“Dalam melaksanakan badal lontar jumrah, seorang jamaah bisa melakukan badal untuk beberapa orang,” ujar Asrorun.

Dia menjelaskan, jamaah haji yang sudah sembuh yang telah di-badal-kan melontar jumrahnya tidak perlu mengulang lagi untuk melontar jumrah, meskipun ada kesempatan untuk melakukannya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : (put/JPC)

Depok, 28 April 2018

Istitha’ah menjadi salah satu syarat wajib haji, selain aspek finansial juga harus memenuhi aspek kesehatan. Sebab ibadah haji membutuhkan stamina yang baik, apalagi kegiatan berlangsung saat ini pada cuaca yang sangat ekstrim, dengan terik panas matahari yang sangat tinggi. Sedangkan untuk melempar jumrah, jemaah haji harus berjalan kaki lebih 5 kilo meter, sehingga banyak jemaah haji yang sakit, lanjut usia sulit untuk melaksanakannya.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc pada acara fokus Gruop Diskusi (FGD) istitha’ah Kesehatan Haji, 27-29 April 2018, di Depok, Jawa Barat.

“Panjangnya perjalanan yang melelahkan tersebut, menyebabkan banyak jemaah yang jatuh sakit, bahkan ada yang meninggal. Kondisi ini banyak KBIH berinisiatif melaksanakan badal melempar jumrah”, ujar dr. Eka.

Menyikapi perkembangan kondisi tersebut, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dan Komisi Fatma MUI telah merumuskan badal melempar jumrah melalui Fokus Grup Diskusi (FGD) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. Huzaema dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA, melontar jumrah adalah wajib haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji. Sedangkan jemaah haji yang tidak mampu melontar jumrah karena masih kecil, usia lanjut, sakit, hamil, menyusui atau keadaan lainnya yang menghalangi untuk melontar jumrah, maka bisa dibadalkan kepada orang lain.

“Dalam melaksanakan badal lontar jumrah, seorang jamaah bisa melakukan badal untuk beberapa orang”, ujarnya.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa jamaah haji yang sudah sembuh yang telah dibadalkan melontar jumrahnya tidak mengulang lagi untuk melontar jumrah, meskipun ada kesempatan untuk melakukannya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email .(WIT)

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Murti Utami, MPH

NIP 196605081992032003

Jemaah melakukan prosesi pelembaran jumrah di Mina. | via: islamgreatreligion.wordpress.com

Liputan6.com, Jakarta - Lempar jumrah dilakukan jemaah haji sebagai simbol melempar setan yang dijelmakan dalam tiga bagian, yaitu jumrah ula (pertama) atau jumrah sughra, jumrah wustha (tengah), dan jumrah 'aqabah (terakhir).

Terkadang, pelaksaan lontar jumrah itu membuat nyawa seseorang terancam bahkan meninggal akibat desak-desakan dengan jemaah haji satu dengan yang lainnya. Karena saat itu memang banyak jemaah dari seluruh dunia yang ingin melontar jumrah.

Lalu, bagaimanakah hukumnya orang yang sengaja tidak lontar jumrah dalam hari kedua (12 Dzulhijah) dan hari ketiga (13 Dzulhijah) selepas Idul Adha?

Apakah hal itu akan membatalkan ibadah hajinya? Dikutip dalam buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya DR Yusuf Al-Qaradhawi, orang yang sengaja tidak lontar jumrah, ibadah hajinya tidak batal. Tetapi dalam hal ini ia telah melakukan tindakan yang tidak baik.

"Menurut mayoritas ulama ia wajib membayar denda (dam),meskipun menurut sebagian ulama yang lain ia tidak wajib membayarnya," kata Yusuf.

Dia memaparkan, kalau jemaah haji tersebut merasa tidak mungkin lontar jumrah karena kepadatan jemaah haji yang luar biasa, maka boleh mewakilkannya kepada orang lain.

"Jadi statusnya sama seperti wanita yang sedang hamil, orang tua renta, atau orang yang badannya kegemukan (obesitas) sehingga tidak mungkin sanggup berdesak-desakan di tengah lautan manusia. Orang-orang seperti itu juga boleh mewakilkan,karena lontar jumrah memang boleh diwakilkan," terang Yusuf.

Prosesi lempar jumrah dilakukan hampir 2,5 juta muslim di Mina Arab Saudi. Lempar jumrah merupakan simbol melempar setan dengan melontarkan batu ke tiga tiang.

Jemaah haji dari seluruh dunia melakukan thawaf di Kakbah, Makkah. Foto: Bahauddin/MCH

Meski begitu, Yusuf mengatakan, ada pula beberapa yang tidak boleh diwakilkan. Anda tidak boleh mewakilkan orang lain untuk tawaf atas nama anda. Juga, Anda tidak boleh mewakilkan orang lain untuk sai atas nama sendiri.

"Alasannya, Anda bisa melakukan sai sendiri dengan bantuan kereta dorong, dan anda juga bisa melakukan tawaf dengan cara ditandu atau menggunakan kursi roda," kata Yusuf.

Tetapi untuk lontar jumrah, dapat diwakilkan dengan orang lain atas nama anda sendiri dengan membawa dua puluh satu butir kerikil.

"Setelah melontar jumrah untuk diri sendiri, ia lalu melontar batu kerikil dengan jumlah yang sama mewakili Anda. Jadi setelah mengucapkan, 'Ya Allah, aku melontar atas nama si pulan bin pulan', ia langsung melontar," tutup Yusuf.

Ini diperbolehkan, terutama dalam suasana seperti sekarang yang demikian padat dan berdesak-desakan laksana gulungan ombak besar menuju pantai.

(Desti Gusrina)

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya

Apabila jamaah haji tidak melontar jumrah maka ibadah hajinya