Jakarta - Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Di Indonesia, korupsi kerap kali dilakukan oleh para pejabat publik hingga anggota dewan. Lantas apa sebenarnya pengertian korupsi? Show Jeremy Pope dalam bukunya "Strategi Memberantas Korupsi" mengatakan, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan publik atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak. Dalam sejarah Indonesia, korupsi mulai terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkan VOC bangkrut pada awal abad ke 20 akibat korupsi yang merajalela di tubuhnya. Setelah proklamasi kemerdekaan, banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya. Posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup. Kultur korupsi ini kemudian terus berlanjut hingga masa pemerintahan orde lama. Presiden Soeharto pada saat itu terus mengupayakan berbagai cara untuk memberantas korupsi. Namun, di samping hal itu Presiden Soeharto juga tumbang dengan isu korupsi. Sampai saat ini, kasus korupsi di Indonesia seakan menjadi budaya yang sangat sulit dihentikan, hampir pada setiap organisasi atau perusahaan bahkan institusi pemerintahan, korupsi terus dilakukan. Apa yang menyebabkan korupsi bisa terjadi terus menerus? Berikut ini penjelasannya. Penyebab Terjadinya KorupsiPenyebab terjadinya korupsi di Indonesia menurut laman kemenkeu.go.id, antara lain: 1. Faktor Internal (dari dalam diri individu)Faktor internal korupsi terdiri dari 2 aspek, yaitu aspek individu dan aspek sosial. - Kualitas moral individu juga berperan penting dalam penyebab terjadinya korupsi. Adanya sifat serakah dalam diri manusia, gaya hidup yang konsumtif dan himpitan ekonomi dapat membuat seseorang melakukan korupsi. - Dalam aspek sosial, keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku korup. 2. Faktor eksternal (dari luar diri individu)Faktor eksternal korupsi terdiri dari aspek sikap masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politik dan aspek organisasi.
Misalnya, dalam sebuah organisasi, kesalahan individu sering ditutupi demi menjaga nama baik organisasi. Demikianlah tindak korupsi dalam sebuah organisasi sering kali ditutup-tutupi.
Kondisi ekonomi sering membuka peluang bagi seseorang untuk korupsi. Pendapatan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan atau saat sedang terdesak masalah ekonomi membuka ruang bagi seseorang untuk melakukan jalan pintas, dan salah satunya adalah dengan melakukan korupsi.
Perilaku korup seperti penyuapan, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi. Sebagai contoh, seseorang membeli suatu atau menyuap para pemilih/anggota partai agar dapat memenangkan sebuah jabatan.
Aspek-aspek penyebab korupsi dalam sudut pandang organisasi antara lain;
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar - Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai - Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi - Lemahnya pengawasan. Upaya Memberantas Korupsi di Indonesia
Sistem yang berjalan di Indonesia dinilai masih banyak yang memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi. Agar tidak bisa melakukan korupsi, diperlukan upaya perbaikan sistem seperti mendorong transparansi penyelenggara negara yang dilakukan KPK menerima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan juga gratifikasi.
Edukasi dan kampanye dilakukan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi. 3. Represif Strategi represif ini bertujuan agar orang takut melakukan korupsi. Upaya ini diwujudkan dalam upaya penindakan hukum untuk membawa koruptor ke pengadilan. Nah, itulah penjelasan mengenai arti korupsi, faktor penyebab dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Detikers jangan coba-coba melakukan korupsi mulai dari hal kecil ya! Simak Video "Polri Ungkap Modus TPPU Penyelundup Sabu 47 Kg, Sita Aset Rp 50 M" (faz/faz) Jakarta - Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang kemudian dikatakan bahwa corruptio berasal dari bahasa Latin yang lebih tua, yaitu corrumpere. Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Jenis-jenis KorupsiMasih mengutip buku 'Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi' menurut studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik-praktik korupsi, meliputi manipulasi uang negara, praktik suap dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis. Pada dasarnya praktik korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yakni
Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Dengan demikian, dalam konteks penyuapan, korupsi adalah tindakan membayar atau menerima suap.
Penggelapan atau pencurian merupakan tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.
Penipuan atau fraud dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat.
Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.
Favoritisme dikenal juga dengan pilih kasih merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.
Untuk mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.
Simak Video "Ada Dugaan 'Ketok Harga' Pengadaan Pesawat, DPR Minta Garuda Diaudit" (lus/lus) Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com
JATIM | 21 April 2022 14:14 Reporter : Edelweis Lararenjana Merdeka.com - Pengertian korupsi beserta penyebab-penyebab yang mendasarinya adalah hal yang menarik untuk dipelajari. Seperti yang Anda ketahui, korupsi adalah praktik yang umum dilakukan di negara Indonesia. Upaya pemberantasan praktik korupsi masih terus dimaksimalkan hingga saat ini. Meski demikian, nampaknya kebiasaan korupsi yang telah mendarah daging masih belum bisa dihalau sepenuhnya. Korupsi adalah PR besar bagi negara ini, di mana untuk menghilangkannya, diperlukan tak hanya aparat penegak yang tegas tetapi juga mental individu yang anti akan korupsi. Sebenarnya, tak hanya Indonesia saja yang digerogoti oleh praktik korupsi di hampir segala lapisannya. Banyak negara lain, terutama negara berkembang, yang mengalami hal serupa. Lantas, apa sebenarnya korupsi itu? Apa yang menyebabkan praktik ini tumbuh dan menjamur serta sulit untuk dihilangkan? Berikut ulasan selengkapnya mengenai pengertian korupsi dan penyebab-penyebabnya yang menarik untuk dipelajari, dilansir dari berbagai sumber. 2 dari 4 halaman
Korupsi adalah gejala masyarakat yang dapat dijumpai di hampir segala tempat. Korupsi berasal dari kata latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian. Kata ini kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Sementara menurut kamus lengkap Web Ster’s Third New International Dictionary, pengertian korupsi adalah ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas. Mengutip kppu.go.id, menurut perspektif hukum pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
3 dari 4 halaman
Dalam kamus umum bahasa Indonesia oleh Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Bahrry, korupsi dirumuskan sebagai perbuatan yang buruk seperti kecurangan, penyelewengan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri, dan mudah disuap. Menurut Sayed Hussein Alatas dalam bukunya “Corruption and the Disting of Asia” menyatakan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Sementara menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku dipihak para pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri sipil. Mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka. 4 dari 4 halaman
Dalam modul Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional oleh BPKP, penyebab-penyebab terjadinya korupsi yang paling utama adalah beberapa hal berikut, yaitu; 1. Aspek Individu Pelaku korupsi Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebabsebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan. Sebab-sebab seseorang terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut:
2. Aspek Organisasi Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi. Di antara penyebabnya adalah: |