Apa yang kalian ketahui tentang korupsi

Jakarta -

Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Di Indonesia, korupsi kerap kali dilakukan oleh para pejabat publik hingga anggota dewan. Lantas apa sebenarnya pengertian korupsi?

Jeremy Pope dalam bukunya "Strategi Memberantas Korupsi" mengatakan, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan publik atau perilaku tidak mematuhi prinsip mempertahankan jarak.

Dalam sejarah Indonesia, korupsi mulai terjadi sejak zaman kerajaan. Bahkan VOC bangkrut pada awal abad ke 20 akibat korupsi yang merajalela di tubuhnya.

Setelah proklamasi kemerdekaan, banyak petinggi Belanda yang kembali ke tanah airnya. Posisi kosong mereka kemudian diisi oleh kaum pribumi pegawai pemerintah yang tumbuh dan berkembang di lingkungan korup.

Kultur korupsi ini kemudian terus berlanjut hingga masa pemerintahan orde lama. Presiden Soeharto pada saat itu terus mengupayakan berbagai cara untuk memberantas korupsi. Namun, di samping hal itu Presiden Soeharto juga tumbang dengan isu korupsi.

Sampai saat ini, kasus korupsi di Indonesia seakan menjadi budaya yang sangat sulit dihentikan, hampir pada setiap organisasi atau perusahaan bahkan institusi pemerintahan, korupsi terus dilakukan.

Apa yang menyebabkan korupsi bisa terjadi terus menerus? Berikut ini penjelasannya.

Penyebab Terjadinya Korupsi

Penyebab terjadinya korupsi di Indonesia menurut laman kemenkeu.go.id, antara lain:

1. Faktor Internal (dari dalam diri individu)

Faktor internal korupsi terdiri dari 2 aspek, yaitu aspek individu dan aspek sosial.

- Kualitas moral individu juga berperan penting dalam penyebab terjadinya korupsi. Adanya sifat serakah dalam diri manusia, gaya hidup yang konsumtif dan himpitan ekonomi dapat membuat seseorang melakukan korupsi.

- Dalam aspek sosial, keluarga dapat menjadi pendorong seseorang untuk berperilaku korup.

2. Faktor eksternal (dari luar diri individu)

Faktor eksternal korupsi terdiri dari aspek sikap masyarakat terhadap korupsi, aspek ekonomi, aspek politik dan aspek organisasi.


a. Sikap masyarakat terhadap praktik korupsi.

Misalnya, dalam sebuah organisasi, kesalahan individu sering ditutupi demi menjaga nama baik organisasi. Demikianlah tindak korupsi dalam sebuah organisasi sering kali ditutup-tutupi.


b. Aspek ekonomi

Kondisi ekonomi sering membuka peluang bagi seseorang untuk korupsi. Pendapatan yang tidak dapat memenuhi kebutuhan atau saat sedang terdesak masalah ekonomi membuka ruang bagi seseorang untuk melakukan jalan pintas, dan salah satunya adalah dengan melakukan korupsi.


c. Aspek politik

Perilaku korup seperti penyuapan, politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi.

Sebagai contoh, seseorang membeli suatu atau menyuap para pemilih/anggota partai agar dapat memenangkan sebuah jabatan.


d. Aspek organisasi

Aspek-aspek penyebab korupsi dalam sudut pandang organisasi antara lain;


- Kurang adanya teladan dari pemimpin

- Tidak adanya kultur organisasi yang benar

- Sistem akuntabilitas di instansi pemerintah kurang memadai

- Manajemen cenderung menutupi korupsi di dalam organisasi

- Lemahnya pengawasan.

Upaya Memberantas Korupsi di Indonesia


Adapun upaya memberantas korupsi yang dilansir dari laman kpk.go.id, ada tiga strategi yakni:


1. Perbaikan Sistem

Sistem yang berjalan di Indonesia dinilai masih banyak yang memberikan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Agar tidak bisa melakukan korupsi, diperlukan upaya perbaikan sistem seperti mendorong transparansi penyelenggara negara yang dilakukan KPK menerima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan juga gratifikasi.


2. Edukasi dan Kampanye

Edukasi dan kampanye dilakukan agar orang tidak mau melakukan korupsi. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi.

3. Represif

Strategi represif ini bertujuan agar orang takut melakukan korupsi. Upaya ini diwujudkan dalam upaya penindakan hukum untuk membawa koruptor ke pengadilan.

Nah, itulah penjelasan mengenai arti korupsi, faktor penyebab dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Detikers jangan coba-coba melakukan korupsi mulai dari hal kecil ya!

Simak Video "Polri Ungkap Modus TPPU Penyelundup Sabu 47 Kg, Sita Aset Rp 50 M"



(faz/faz)

Jakarta -

Korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang kemudian dikatakan bahwa corruptio berasal dari bahasa Latin yang lebih tua, yaitu corrumpere. Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.


Secara umum, pengertian korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain. Di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.


Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.


Melansir buku 'Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi' karya Sukiyat, korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Dengan demikian, korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan menyangkut sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

Jenis-jenis Korupsi

Masih mengutip buku 'Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi' menurut studi yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia, praktik-praktik korupsi, meliputi manipulasi uang negara, praktik suap dan pemerasan, politik uang, dan kolusi bisnis.

Pada dasarnya praktik korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yakni


1. Penyuapan (Bribery)

Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Dengan demikian, dalam konteks penyuapan, korupsi adalah tindakan membayar atau menerima suap.


Penyuapan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau memperlancar urusan terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.


2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)

Penggelapan atau pencurian merupakan tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.


3. Penipuan (Fraud)

Penipuan atau fraud dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat.


Dengan begitu, kegiatan penipuan relatif lebih berbahaya dan berskala lebih luas dibandingkan penyuapan dan penggelapan.


4. Pemerasan (Extortion)

Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.


5. Favoritisme (Favortism)

Favoritisme dikenal juga dengan pilih kasih merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.
Cara Memberantas Korupsi di Indonesia


Melansir halaman web Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dalam Panduan Memberantas Korupsi dengan Mudah dan Menyenangkan oleh KPK RI, ada tiga strategi yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi, yakni


1. Represif
Strategi represif dilakukan dengan cara KPK menyeret koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, serta menghadirkan para saksi beserta alat bukti yang menguatkan.


2. Perbaikan SistemDalam strategi perbaikan sistem, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, strategi ini juga dilakukan melalui penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan, serta mendorong transparansi penyelenggara negara.

Untuk mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.


3. Edukasi dan Kampanye
Edukasi dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.


Kegiatan edukasi dan kampanye ini sebaiknya dilakukan tidak hanya kepada mahasiswa dan masyarakat umum, tetapi dimulai dari anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar.

Simak Video "Ada Dugaan 'Ketok Harga' Pengadaan Pesawat, DPR Minta Garuda Diaudit"



(lus/lus)

Apa yang kalian ketahui tentang korupsi
Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

JATIM | 21 April 2022 14:14 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Pengertian korupsi beserta penyebab-penyebab yang mendasarinya adalah hal yang menarik untuk dipelajari. Seperti yang Anda ketahui, korupsi adalah praktik yang umum dilakukan di negara Indonesia. Upaya pemberantasan praktik korupsi masih terus dimaksimalkan hingga saat ini.

Meski demikian, nampaknya kebiasaan korupsi yang telah mendarah daging masih belum bisa dihalau sepenuhnya. Korupsi adalah PR besar bagi negara ini, di mana untuk menghilangkannya, diperlukan tak hanya aparat penegak yang tegas tetapi juga mental individu yang anti akan korupsi.

Sebenarnya, tak hanya Indonesia saja yang digerogoti oleh praktik korupsi di hampir segala lapisannya. Banyak negara lain, terutama negara berkembang, yang mengalami hal serupa. Lantas, apa sebenarnya korupsi itu? Apa yang menyebabkan praktik ini tumbuh dan menjamur serta sulit untuk dihilangkan?

Berikut ulasan selengkapnya mengenai pengertian korupsi dan penyebab-penyebabnya yang menarik untuk dipelajari, dilansir dari berbagai sumber.

2 dari 4 halaman

Korupsi adalah gejala masyarakat yang dapat dijumpai di hampir segala tempat. Korupsi berasal dari kata latin “corruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, dan tidak bermoral kesucian.

Kata ini kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Sementara menurut kamus lengkap Web Ster’s Third New International Dictionary, pengertian korupsi adalah ajakan (dari seorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas.

Mengutip kppu.go.id, menurut perspektif hukum pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi

3 dari 4 halaman

Dalam kamus umum bahasa Indonesia oleh Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Bahrry, korupsi dirumuskan sebagai perbuatan yang buruk seperti kecurangan, penyelewengan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri, dan mudah disuap.

Menurut Sayed Hussein Alatas dalam bukunya “Corruption and the Disting of Asia” menyatakan bahwa tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi adalah penyuapan, pemerasan, nepotisme, dan penyalahgunaan kepercayaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi.

Sedangkan menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.

Sementara menurut Jeremy Pope, korupsi melibatkan perilaku dipihak para pejabat sektor publik, baik politisi maupun pegawai negeri sipil. Mereka secara tidak wajar dan tidak sah memperkaya diri sendiri atau orang yang dekat dengan mereka dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

4 dari 4 halaman

Dalam modul Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional oleh BPKP, penyebab-penyebab terjadinya korupsi yang paling utama adalah beberapa hal berikut, yaitu;

1. Aspek Individu

Pelaku korupsi Apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi, sebabsebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadarannya untuk melakukan. 

Sebab-sebab seseorang terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut:

  • Sifat Tamak Manusia
  • Moral Yang Kurang Kuat Menghadapi Godaan
  • Penghasilan Kurang Mencukupi Kebutuhan Hidup Yang Wajar
  • Kebutuhan Hidup Yang Mendesak
  • Gaya Hidup Konsumtif
  • Malas Atau Tidak Mau Bekerja Keras
  • Ajaran-Ajaran Agama Kurang Diterapkan Secara Benar

2. Aspek Organisasi

Organisasi dalam hal ini adalah organisasi dalam arti yang luas, termasuk sistem pengorganisasian lingkungan masyarakat. Organisasi yang menjadi korban korupsi atau dimana korupsi terjadi biasanya memberi andil terjadinya korupsi karena membuka peluang atau kesempatan untuk terjadinya korupsi.

Di antara penyebabnya adalah: