Apa yang disebut pajak retribusi

Jakarta - Istilah pajak mungkin sudah tidak asing bagi kita, tapi apakah kita tahu mengenai retribusi dan sumbangan? Perlu diketahui bahwa selain pajak, juga terdapat kewajiban lainnya yang harus dilakukan sebagai seorang warga negara yaitu dengan adanya retribusi dan sumbangan. Umumnya baik pajak, retribusi, maupun sumbangan sama sama salah satu bentuk pungutan yang dipaksakan dan digunakan untuk tujuan bersama guna meningkatkan kesejahteraan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pajak

Seperti yang sudah kita pahami bahwa pajak adalah sebuah iuran yang harus disetorkan oleh kita sebagai wajib pajak kepada negara dan sifatnya wajib sebagai suatu penerimaan negara. Jika suatu wajib pajak tidak menyetorkan kewajiban perpajakannya atau iuran tersebut, maka akan dikenakan sanksi atas tidak disetorkannya iuran tersebut. Wajib pajak disini yang disebutkan adalah wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan yang nantinya pajak yang disetorkan akan digunakan negara untuk kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.  

Pajak ini dibagi menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah, dimana dalam pajak pusat pemungutan akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Sehingga sebagian besar pajak pusat ini akan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan serta apapun bentuk administrasi yang berhubungan dengan pajak pusat maka setiap wajib pajak yang bersangkutan akan diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan , Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

macam-macam jenis pajak yang dikenakan di pajak pusat ini diantaranya adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, serta bea materai. 

Sedangkan pajak daerah diatur oleh pemerintah daerah yang cakupannya dari provinsi hingga kabupaten/kota. Sehingga nantinya apapun bentuk administrasi yang berhubungan dengan pajak daerah, wajib pajak akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lainnya yang dinaungi oleh pemerintah daerah setempat.

Dimana cakupan untuk pajak daerah bagian provinsi diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak BBM, Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok.

Sedangkan cakupan untuk pajak daerah bagian kabupaten/kota diantaranya adalah pajak hotel, restoran, reklame, parkir, air tanah, mineral bukan logam atau bebatuan, penerangan jalan, dan lain sebagainya. 

Retribusi

Retribusi ini sebenarnya merupakan iuran sampah atau bayar parkir yang dengan kata lain merupakan pungutan atas jasa ataupun izin yang telah diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan yang nantinya akan dikelola oleh dinas pendapatan daerah. 

Retribusi ini terbagi atas 3 yaitu jasa umum yaitu retribusi atas pelayanan kesehatan hingga pelayanan pendidikan, jasa usaha yaitu seperti tempat parkir sampai tempat digunakannya untuk dagang , dan perizinan yang digunakan untuk kepentingan perizinan seperti pendirian pembangunan dan lainnya. 

Sumbangan

Sedangkan sumbangan berbeda dengan pajak dan retribusi, sumbangan ini bersifat tidak wajib atau tidak ada istilah memaksa. sumbangan ini biasanya bisa diterima dari macam-macam instansi seperti pemerintah, yayasan, lembaga kemanusian dan lain sebagainya. 

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dasar Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dasar Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Jenis-jenis Pajak Daerah

  • Pajak Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yaitu pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
  • Pajak Air Permukaan yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
  • Pajak Rokok yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
  • Pajak Hotel yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  • Pajak Restoran yaitu pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  • Pajak Hiburan yaitu pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  • Pajak Reklame yaitu pajak atas penyelenggaraan reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan yaitu pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
  • Pajak parkir yaitu pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  • Pajak Air Tanah yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet yaitu pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yaitu pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Jenis-jenis Retribusi Daerah

  • Retribusi Jasa Umum
  • Retribusi Jasa Usaha
  • Retribusi Perijinan Tertentu

RETRIBUSI JASA UMUM

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

RETRIBUSI JASA USAHA

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
  3. Retribusi Tempat Pelelangan;
  4. Retribusi Terminal;
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan;
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  10. Retribusi Penyeberangan di Air; dan
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek; dan
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakarat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

sumber

Apa yang disebut pajak retribusi

Perbesar

Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/breakingpic

Liputan6.com, Jakarta Perbedaan pajak dan retribusi terkadang sulit dipisahkan. Pajak dan retribusi merupakan pemasukan negara untuk menjalankan operasionalnya. Melalui pajak dan retribusi, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan umum yang memadai.

Terkadang, perbedaan pajak dan retribusi bisa kabur karena keduanya sama-sama merupakan jenis pungutan. Terlepas dari bentuknya, perbedaan pajak dan retribusi sangat berperan dalam pembangunan negara. Perbedaan pajak dan retribusi penting diketahui ketika menemukan pungutan sehari-hari. 

Perbedaan pajak dan retribusi bisa dilihat dari karakteristik dan pemanfaatannya. Perbedaan pajak dan retribusi juga bisa dikenali dari sifat-sifatnya. Berikut perbedaan pajak dan retribusi, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(22/10/2021).

Apa yang disebut pajak retribusi

Perbesar

Ilustrasi Pajak Credit: unsplash.com/Olga

Pajak adalah ungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya. Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan oleh pemerintah atas penghasilan perorangan, perusahaan, tanah, atau sumber-sumber lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberi pemasukan terhadap barang umum (public).

Memahami pengertian pajak bisa menjadi dasar mengenali perbedaan pajak dan retribusi. Adapun pengumpulan dan pembayaran pajak dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Salah satu ciri dan karakteristik pajak adalah adanya iuran masyarakat kepada negara dan tidak boleh dipungut oleh swasta.

Apa yang disebut pajak retribusi

Perbesar

Ilustrasi laporan pajak/ Copyright envato.com by dolgachov

Ciri-ciri pajak bisa menjadi indikator yang mengenalkan perbedaan pajak dan retribusi. Ciri-ciri pajak adalah:

- Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

- Jika ada kelebihan hasil pajak untuk membiayai pengeluaran pemerintah, sisanya akan digunakan untuk publik investment.

- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Pemungutan pajak oleh negara harus berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah.

- Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misal, orang yang taat pajak akan menerima manfaat dalam bentuk rasa aman karena mendaoat perlindungan negara. Perlindungan negara didapat karena negara mampu membiayai operasional keamanan yang didapat dari uang pajak yang dibayarkan.

- Pajak dipungut karena adanya suatu keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang memberi kedudukan tertentu kepada seseorang.

- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan funsgo pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.

- Selain fungsi anggara, pajak juga berfunsgi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam sektor ekonomi sosial.

Apa yang disebut pajak retribusi

Perbesar

Angkutan umum (angkot) melintas di sekitar Terminal Depok, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). Kepala Dishub Depok, Dadang Wihana mengatakan, pada tahun 2019 telah berhasil mengumpulkan retribusi terminal sebesar Rp1.288.000.000. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Perbedaan pajak dan retribusi bisa diketahui dengan mengenal apa itu retribusi. Retribusi adalah pungutan uang oleh pemerintah (kota praja dan sebagainya) sebagai balas jasa. Seseorang yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan.

Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang tetentu. Tujuan utama retribusi ialah untuk mengisi kas negara atau daerah dan juga mengatur kemakmuran masyarakat daerah melalui jasa yang diberikan secara langsung kepada masyarakat.

Apa yang disebut pajak retribusi

Perbesar

Dua hari ini petugas gabungan melakukan penyekatan di 3 tempat pemungutan retribusi (TPR) sejumlah objek wisata kabupaten Bantul. Para petugas gabungan ini memaksa wisatawan baik dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ataupun keluar daerah untuk putar balik.

Retribusi umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung. Misalnya membayar listrik, air, atau masuk ke situs wisata tertentu. Berikut ciri-ciri retribusi untuk mengetahui perbedaan pajak dan retribusi:

- Retribusi dipungut berdasarkan peraturan yang berlaku untuk umum.

- Hasil retribusi digunakan untuk pelayanan umum.

- Dalam pembayaran retribusi terdapat imbalan yang secara langsung dapat dirasakan secara individual.

Apa yang disebut pajak retribusi

Perbesar

Pengendara mobil saat membayar parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (26/5/2015). UPT Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Perbedaan pajak dan retribusi berada pada penggunaannya. Pajak tidak mendapatkan jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Sementara retribusi umumnya berhubungan dengan imbalan atau jasa yang didapat secara langsung.

Melansir Investopedia, layanan dan fasilitas pemerintah yang didukung oleh retribusi alih-alih oleh pajak mungkin sangat mirip dengan bisnis swasta karena tidak jelas apakah ada permintaan yang sebenarnya untuk layanan dan fasilitas tersebut.

Dalam hal itu, garis antara retribusi dan pajak dapat kabur dalam keadaan tertentu. Kadang-kadang, pajak akan salah dilabeli sebagai retribusi karena alasan politik (yaitu, retribusi yang sering dianggap lebih cocok dan dapat diberikan kepada pemilih, daripada pajak).

Berbeda dengan retribusi, pajak harus dibayar dan tidak harus ditujukan untuk layanan atau fasilitas tertentu yang benar-benar digunakan atau diuntungkan oleh seseorang. Pajak penghasilan dapat menjadi alternatif pembiayaan fasilitas dan layanan dengan retribusi. Setiap orang membayar pajak penghasilan, termasuk mereka yang belum tentu menggunakan atau memperoleh manfaat dari fasilitas atau layanan tertentu.

Retribusi menggambarkan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke produk, layanan, atau fasilitas. Uang yang dikumpulkan dari retribusi umumnya dimaksudkan untuk diinvestasikan kembali ke dalam pemeliharaan dan perluasan layanan, produk, atau fasilitas tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

Apa yang disebut pajak retribusi