Apa yang disebut lender of the last resort



JAKARTA. Meski tahun depan fungsi pengawas perbankan akan berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nyatanya masih akan ada satu tugas penting bank yang masih dipegang Bank Indonesia (BI). Ini adalah fungsi lender of the last resort. “Ini tidak bisa dihindari di BI,” ucap Gubernur BI Darmin Nasution, Jumat, (5/4). Fungsi lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Darmin menyebut, bila terjadi sesuatu di bank, yang bisa memberikan uang adalah bank sentral. Di negara mana pun seperti itu ketentuannya. Jadi, dengan ada atau tidak adanya OJK, fungsi tersebut tidak berubah. Sedangkan untuk lembaga non keuangan, Darmin menyebut bank sentral pun pasti lebih mampu bila melihat segi kemampuan pendanaan. Namun, bank sentral tidak bisa mengawasi lembaga non keuangan. Bila nantinya tiba-tiba BI disodori sebuah perusahaan yang rontok, justru akan menimbulkan perdebatan. Untuk bank, BI merasa tetap bisa melakukan pengawasan, baik on site maupun off site. Nantinya, yang tidak bisa dilakukan oleh BI adalah menentukan dan mengumumkan tingkat kesehatan sebuah bank. “Kalau masuk ke dalam untuk mengecek, bisa kita lakukan. Sehingga cukup mendukung untuk lender of the last resort,” ucap Darmin.   Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: Djumyati P.

Apa yang disebut lender of the last resort

Apa yang disebut lender of the last resort

Fungsi Bank Indonesia sebagai penyedia likuiditas terakhir (lender of the last resort) bagi perbankan satu per satu hilang diambil lembaga lain. Hilangnya fungsi tersebut bisa jadi menguntungkan karena beban dan risiko Bank Indonesia menjadi berkurang. Sebaliknya, lembaga yang menjadi lender of the last resort baru akan dihadapkan pada risiko yang tak kecil di masa pandemi Covid-19 yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan yang diundangkan pada 8 Juli 2020 sebenarnya mendapuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lender of the last resort yang baru menggantikan BI.

Apa yang disebut lender of the last resort

Lender of Last Resort adalah salah satu tugas Bank Sentral yang berfungsi untuk menyediakan likuiditas bagi sistem perbankan pada saat krisis. Dalam hal terjadi pelarian bank atau kepanikan keuangan lainnya, bank sentral harus bersedia memberikan pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan lain yang berjalan dengan baik untuk menghindari keruntuhan umum sistem keuangan.

Referensi

Black, John. (1997). Dictionary of Economics-Oxford University Press. New York: Oxford University Press

Apa sih yang dimaksud dengan kata atau istilah lender of the last resort? Glosarium.org mengumpulkan beberapa pengertian atau arti dari kata tersebut pada beberapa kamus dan subjek berikut ini: Leksikon Bank Indonesia, Ekonomi & Bisnis, dll.

Kita sajikan artinya menggunakan tabel berdasarkan bidang maupun kamusnya, dengan maksud untuk mempermudah penjelasan kata lender of the last resort.

Subjek Definisi
Leksikon Bank Indonesia. (Sumber: istilahbank.blogspot.co.id) ? lender of the last resort : Adalah fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang memungkinkan Bank Indonesia membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi bank. Kebijakan lender of the last resort tersebut merupakan bagian dari jaring pengaman keuangan (financial safety net) yang diperlukan dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan. Fasilitas lender of the last resort yang diberikan Bank Sentral kepada Bank, baik untuk situasi normal maupun untuk penanganan krisis, secara umum dapat dikategorikan kedalam beberapa jenis, yaitu:1. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) baik kepada Bank yang mengalami kesulitan likuiditas pada akhir hari (overnight) maupun kepada Bank yang tidak dapat menyelesaikan Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI) pada akhir hari. Pemberian FPJP harus didukung oleh agunan likuid dan bernilai tinggi dari Bank kepada Bank Indonesia.

2. Fasilitas Pembiayan Darurat (FPD) kepada Bank Bermasalah yang mengalami kesulitan likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan Bank Indonesia, serta berdampak sistemik yang pemberiannya berdasarkan pada keputusan rapat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dan pendanaannya menjadi beban Pemerintah.

FPJP merupakan fasilitas yang diberikan Bank Indonesia untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam kondisi normal, sedangkan FPD merupakan fasilitas untuk mengatasi dampak atau risiko sistemik dalam kondisi darurat untuk mencegah dan mengatasi krisis. Oleh karena itu sumber pendanaan FPD menjadi beban APBN melalui penerbitan SUN oleh Pemerintah. (1).
(Sumber: Bank Indonesia).

Definisi ?


Jika kesulitan untuk melihat tabel pada pengguna peramban mobile, saya sarankan untuk mencoba mengusap slide tabelnya ke arah kiri atau menggunakan mode lanskap agar tabel menjadi lebih lebar.

Mengenai definisi kata-kata yang ada pada situs ini semuanya memiliki sumber, oleh karena itu, bagi yang membutuhkan sumber artinya, dapat menghubungi pihak website ini melalui email, facebook, twitter, dan juga Youtube Channel. Akan tetapi dibutuhkan waktu setidaknya satu minggu prosesnya.

Semoga bermanfaat ulasan sederhana ini mengenai arti dari kata lender of the last resort. Dalam kesempatan selanjutnya mungkin kata ini akan dilengkapi dengan contoh penggunaan kata dan juga penjelasan yang lebih lengkap dan interaktif melalui video.

Jangan lupa juga Subscribe Youtube channel kita di Glosarium Online ya guys! untuk Update kata-kata menarik, viral dan populer yang ada di situs ini.


Istilah Umum | Istilah pada bidang | apa makna yang terkandung | arti kata lender of the last resort | artinya apaan sih? | apa maksud perkataan | apa terjemahan dalam bahasa Indonesia | Kata-kata viral

Apa yang disebut lender of the last resort
Apa yang disebut lender of the last resort