Apa yang anda ketahui tentang akad perbankan

Dalam sistem keuangan syrariah, baik itu perbankan syariah atau pasar modal syariah, semuanya mengacu pada prinsip hukum islam atau yang dikenal dengan nama syariat islam. Dengan begitu, mekanisme perhitungan keuntungan dan juga perjanjian menjadi sangat berbeda dengan sistem keuangan konvensional. Termasuk didalamnya sistem perbankan syariah, ada beberapa jenis akad yang harus kamu pahami agar kamu bisa lebih mengerti tentang bagaimana sistem perbankan syariah bekerja.

Ada beberapa jenis akad atau perjanjian yang termaktub dalam bisnis bank syariah. Kamu tidak perlu khawatir tentang kesyariahannya, sudah ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa setiap produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah sesuai dengan hukum islam.

Nah berikut merupakan beberapa akad yang perlu kamu pahami sebelum melakukan transaksi di bank syariah.

(Baca juga: Benarkah Bank Syariah Bebas Riba?)

1. Wadiah

Akad wadiah adalah akad berupa penitipan barang atau uang antara nasabah dan pihak yang diberi kepercayaan dalam hal ini bank. Tujuan dari akad ini adalah untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang atau uang si pemilik dana.

Ada beberapa jenis tabungan yang menggunakan akad wadiah. Sesuai dengan definisi akadnya, nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil dari penitipan uang ke bank, melainkan bonus yang diberikan secara sukarela dari bank ke nasabah. Kamu yang akan membuka tabungan di bank syariah, bisa menanyakan akad apa yang digunakan dalam tabungan tersebut.

2. Mudharabah

Akad mudharabah adalah kerjasama usaha antara pihak pertama yang disebut sebagai malik ataupun shahibul mal yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua amil atau mudharib yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Cara pandangnya disesuaikan dengan produk keuangannya, jika dalam proses membuka tabungan maka pihak pertama adalah nasabah dan pihak kedua adalah bank. Sedangkan untuk penyaluran pinjaman syariah pihak pertama adalah bank syariah dan pihak keduanya adalah nasabah.

Nantinya dari hasil usaha yang dijalankan akan dibagi sesuai dengan porsi bagi hasil (nisbah) diantara para pihak. Ini yang membedakan skema mudharabah dengan skema bunga yang dijalankan oleh bank konvensional.

3. Musyarakah

Akad musyarakah adalah kejasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu. Disini, masing-masing pihak memberikan dana sesuai dengan porsinya masing-masing dan bagi hasilnya (syirkah) juga disandarkan pada besaran porsinya masing-masing.

Tetapi tidak hanya keuntungan, kerugian yang jika nanti dialami juga akan ditanggung bersama. Biasanya akad Musyarakah ada dalam pinjaman modal kerja bank syariah ataupun pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah.

4. Murabahah

Akad Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank syariah dan nasabah, dimana bank syariah akan melakukan pembelian atas barang yang dibutuhkan nasabah. Nantinya nasabah akan membeli barang tersebut ke bank syariah dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan.

Mekanisme pembayarannya ada yang dilakukan dengan cara dicicil atau bitsaman ajil dan juga dengan cara langsam. Akad ini juga lazim ada dalam pembiayaan KPR syariah ataupun pembiayaan syariah kendaraan bermotor.

5. Salam

Akad Salam adalah jual beli atau pembiayaan barang lewat mekanisme pemesanan. Jadi pihak bank syariah juga memesan barang tersebut terlebih dulu dan melakukan pembayaran dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.

Biasanya ini berlaku untuk pembiayaan di sektor pertanian, dimana pihak bank syariah akan memberikan modal kerja terlebih dulu kepada petani untuk kemudian dijadikan modal untuk mengelola lahan.

6.  Istishna’

Akad Istisna’ adalah pembiayan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').

Jenis akad ini biasanya berlaku untuk pembiayaan properti kavling. Jadi kamu sabagai nasabah bisa memesan desain bangunannya sesuai dengan kebutuhan lalu mengajukan di bank syariah yang memiliki fasilitas pembiayaan tersebut.

Selain itu masih banyak beberapa akad dalam dunia perbankan syariah lainnya yang bisa kamu gali lebih dalam. Tetapi paling tidak, kamu sudah bisa mendapatkan gambaran, bahwa dalam hukum islam, akad yang ada adalah jual beli, sewa ataupun titipan.

(Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos dan Syarat Penerimanya!)


Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan dari AdaKami yang memberikan pinjaman tanpa agunan sampai Rp6 juta.

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!

Prinsip Syariah 

Aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan nasabah untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariat Islam.

Akad Wadiah

Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.

> Wadiah Yad adh-Dhamanah

Adalah wadiah dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya. 

> Wadiah Yad al-Amanah

Adalah wadiah dimana si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. 

Akad Mudharabah

Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. 

> Mudharabah al-Mutlaqah

Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka. 

> Mudharabah Muqqayadah

Adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi, dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan di muka.

Akad Musyarakah

Perjanjian pembiayaan/ penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

Biasanya akad ini dilakukan dalam pelaksanaan proyek, dimana dua pemilik modal atau lebih menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksananya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini juga diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.

Akad Murabahah 

Disebut juga dengan akad margin, yaitu perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin dan waktu pengembalian yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan ke pembeli.

Akad Salam

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu secara penuh terhadap barang yang dibeli dengan spesifikasi yang sudah disebutkan sebelumnya dan pengantaran barang dilakukan kemudian. 

Akad Istishna’

Perjanjian pembiayaan transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati oleh para pihak termasuk juga dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Bank akan memenuhi pesanan nasabah dengan mensubkan pekerjaannya kepada pihak lain.

Akad Qardh

Perjanjian pembiayaan untuk transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam hanya mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya ini untuk pembiayaan dana talangan dengan jangka waktu yang relatif pendek.

 Akad Ijarah

Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.

Dengan akad ini maka bank syariah memberikan hak kepada penyewa untuk memanfaatkan barang yang akan disewa dengan imbalan uang sewa sesuai dengan persetujuan dan setelah masa sewa berakhir maka barang dikembalikan kepada pemilik. Penyewa dapat memiliki barang yang disewa dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Akad Ar-Rahnu

Ar-Rahn berarti pledge atau pawn (gadai), yaitu kontrak atau akad penjaminan dan mengikat saat hak penguasaan atas barang jaminan berpindah tangan. Jadi Ar-Rahnu adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai ekonomis sebagai jaminan hutang. Dalam akad Ar-Rahnu tidak terjadi pemindahan kepemilikan atas barang jaminan. Pemindahan kepemilikan atas barang hanya terjadi dalam kondisi tertentu sebagai efek atau akibat dari kontrak. 

Akad Hawalah

Adalah akad pemindahan nasabah kepada bank untuk membantu nasabah mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya dan bank mendapat imbalan atas jasa pemindahan piutang tersebut.   

Akad Kafalah

Adalah akad pemberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin. 

Nisbah

Adalah pembagian keuntungan usaha atau porsi bagi hasil bagi masing-masing pihak yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Margin 

Besarnya keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah atas transaksi pembiayaan dengan akad jual beli (murabahah). Margin pembiayaan bersifat tetap (fixed) tidak berubah sepanjang jangka waktu pembiayaan.

Akad Wakalah

Adalah akad perwakilan antara kedua belah pihak (bank dan nasabah) dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu.

Bai'al Muthlaq 

Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli.

Muqayyad 

Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini bisa untuk ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas).

Sharf 

Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dolar, Dolar dengan Yen; Sharf dilakukan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.