Energi, termasuk tenaga listrik mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan modern karena setiap kegiatan manusia dalam zaman modern selalu membutuhkan energi dan tenaga listrik. Kegiatan di rumah tangga, misalnya memasak, mencuci, penerangan, pendinginan ruangan dan lain-lain membutuhkan energi dan tenaga listrik. Kegiatan industri, transportasi, komersial dan lain-lain juga membutuhkan energi dan tenaga listrik
yang sangat besar. Show
Untuk mengatur berbagai kegiatan dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diterbitkan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan sebagai pengganti peraturan perundangundangan Hindia Belanda bidang ketenagalistrikan, yaitu Ordonnantie No.190 Tahun 1890 tentang Bepalingen omtrent den aanlegen het gebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch Indie (Ketentuan mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk PeneranganListrik dan Pemindahan Tenaga Listrik di Hindia Belanda), tanggal 13 September 1890 (Staatsblad 1890, No. 190). Dalam UU No. 15 Tahun 1985 itu dirumuskan pengertian tentang tenaga listrik dan ketenagalistrikan.
Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PLN (Persero) beserta anak perusahaannya, badan usaha swasta baik swasta nasional maupun swasta asing, koperasi dan masyarakat melalui izin usaha kelistrikan (IUK). Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum (IUKU). Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri (IUKS). Mengingat makin banyaknya partisipasi swasta dalam usaha ketenagalistrikan maka untuk menjamin adanya kompetisi yang setara, diterbitkan 24 UU No. 20 Tahun 2002 sebagai pengganti UU No. 15 Tahun 1985, namun undang-undang yang baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Penyediaan tenaga listrik dimulai dari pembangkitan di pusatpusat pembangkit tenaga listrik. Jenis pembangkit tenaga listrik yang terdapat di Indonesia adalah pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), dan pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP). Dalam skala kecil dan umumnya untuk keperluan yang sangat terbatas ada juga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), solar home system (SHS), pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM), pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), dan piko hidro.
Apa saja tenaga listrik?Ini dia 10 sumber energi listrik yang menerangi malammu, sampah pun bisa!. Nuklir. Sejauh ini, energi nuklir masih menjadi sumber energi yang yang paling padat dari semua sumber energi di alam ini yang bisa dikembangkan manusia. ... . Minyak. ... . Energi Gelombang. ... . Sumber Energi Angin. ... . Batu Bara. ... . Hidro Elektrik. ... . Panas Bumi. ... . Tenaga Surya.. Apa yang dimaksud dengan sistem tenaga listrik dan pembagian sistemnya?Sistem Tenaga Listrik merupakan sekumpulan pusat listrik dan pusat beban yang satu sama lain dihubungkan oleh jaringan transmisi dan distribusi sehingga merupakan sebuah kesatuan interkoneksi. Energi listrik dibangkitkan oleh pusat-pusat listrik seperti PLTA, PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP dan PLTP.
Bagaimana sistem kerja dan sistem tenaga listrik?1. Prinsip Kerja dalam sistem tenaga listrik dimulai dari bagian pembangkitan kemudian disalurkan melalui sistem jaringan transmisi kepada gardu induk dan dari gardu induk ini disalurkan serta dibagi-bagi kepada pelanggan melalui saluran distribusi.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan energi listrik berikan contohnya?Energi listrik adalah energi yang dihasilkan oleh muatan-muatan listrik yang bergerak melalui penghantar misalnya kabel. Energi listrik merupakan energi yang paling banyak digunakan karena kemudahannya. Contoh energi listrik adalah energi pada lampu yang dapat menyebabkan lampu menyala.
|