Apa yang dimaksud dengan tenaga listrik

Energi, termasuk tenaga listrik mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan modern karena setiap kegiatan manusia dalam zaman modern selalu membutuhkan energi dan tenaga listrik. Kegiatan di rumah tangga, misalnya memasak, mencuci, penerangan, pendinginan ruangan dan lain-lain membutuhkan energi dan tenaga listrik. Kegiatan industri, transportasi, komersial dan lain-lain juga membutuhkan energi dan tenaga listrik yang sangat besar.


Semua kegiatan manusia pada zaman modern baik kegiatan ekonomi, politik, sosial, budaya maupun pertahanan dan keamanan membutuhkan energi dan tenaga listrik. Mengingat pentingnya energi dan tenaga listrik dalam setiap kegiatan manusia, maka tingkat penggunaannya per kapita sering dijadikan ukuran tingkat kemajuan suatu bangsa.
Makin tinggi tingkat penggunaan energi dan tenaga listrik per kapita suatu bangsa, dapat dikatakan makin tinggi tingkat kemajuan bangsa itu. Sebagai negara berkembang, Indonesia melakukan pembangunan di berbagai bidang. Sejak dimulai pembangunan nasional pada tahun 1969 pertumbuhan penggunaan energi dan tenaga listrik sangat tinggi. Untuk itu, pemerintah melakukan upaya konservasi dan diversifi kasi energi.


Konservasi energi adalah penggunaan energi secara efi sien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang benar-benar diperlukan. Diversifi kasi energi adalah penganekaragaman penyediaan dan pemanfaatan berbagai sumber energi dalam rangka optimasi penyediaan energi. Untuk menjamin pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu 23 dan berkelanjutan maka diterbitkan UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, sedang untuk pengelolaan tiap jenis energi misalnya minyak dan gas bumi, batubara, panasbumi dan tenaga nuklir masingmasing diatur dengan undang-undang tersendiri.

Untuk mengatur berbagai kegiatan dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik diterbitkan UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan sebagai pengganti peraturan perundangundangan Hindia Belanda bidang ketenagalistrikan, yaitu Ordonnantie No.190 Tahun 1890 tentang Bepalingen omtrent den aanlegen het gebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch Indie (Ketentuan mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk PeneranganListrik dan Pemindahan Tenaga Listrik di Hindia Belanda), tanggal 13 September 1890 (Staatsblad 1890, No. 190). Dalam UU No. 15 Tahun 1985 itu dirumuskan pengertian tentang tenaga listrik dan ketenagalistrikan.


Tenaga listrik adalah salah satu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk segala keperluan, tetapi bukan listrik yang dipakai untuk komunikasi dan isyarat. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik. Penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian, sedangkan pemanfaatan tenaga listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian. Sarana penyediaan tenaga listrik terdiri dari pembangkit, transmisi dan distribusi.

Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT PLN (Persero) beserta anak perusahaannya, badan usaha swasta baik swasta nasional maupun swasta asing, koperasi dan masyarakat melalui izin usaha kelistrikan (IUK). Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum (IUKU). Usaha Ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri (IUKS). Mengingat makin banyaknya partisipasi swasta dalam usaha ketenagalistrikan maka untuk menjamin adanya kompetisi yang setara, diterbitkan 24 UU No. 20 Tahun 2002 sebagai pengganti UU No. 15 Tahun 1985, namun undang-undang yang baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

Penyediaan tenaga listrik dimulai dari pembangkitan di pusatpusat pembangkit tenaga listrik. Jenis pembangkit tenaga listrik yang terdapat di Indonesia adalah pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD), pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU), dan pembangkit listrik tenaga panasbumi (PLTP). Dalam skala kecil dan umumnya untuk keperluan yang sangat terbatas ada juga pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), solar home system (SHS), pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTM), pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH), dan piko hidro.


Tenaga listrik yang dihasilkan kemudian disalurkan kepada para pemakai melalui jaringan transmisi dan jaringan distribusi tenaga listrik. Lokasi pembangkit-pembangkit umumnya terletak jauh dari tempat pemanfaatannya (load centers), sehingga diperlukan saluran atau jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik. Jaringan transmisi tenaga listrik adalah sarana penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke sistem distribusi atau antarsistem. Jaringan distribusi tenaga listrik adalah sarana penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkit kepada pengguna. Di Indonesia jaringan transmisi terdiri atas saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV dan 275 kV, saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kV dan 70 kV, gardu induk (GI) terdiri atas GI 500 kV/150 kV, GI 275/150 kV, GI 150/70 kV, GI 150/20 kV dan GI 70/20 kV, sedangkan jaringan distribusi terdiri atas jaringan distribusi tegangan menengah (JTM) 20 kV, jaringan distribusi tegangan rendah (JTR) 380 V dan 220 V, dan gardu distribusi (GD).


Dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik baik pada tahap pembangunan maupun pengoperasian sering menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup atau hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, misalnya keselamatan umum. Untuk menghindarkan atau mengurangi hal-hal tersebut maka dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memperhatikan 25 ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan standar bidang ketenagalistrikan baik standar nasional maupun internasional, baik mengenai instalasi maupun peralatan tenaga listrik.

Apa saja tenaga listrik?

Ini dia 10 sumber energi listrik yang menerangi malammu, sampah pun bisa!.
Nuklir. Sejauh ini, energi nuklir masih menjadi sumber energi yang yang paling padat dari semua sumber energi di alam ini yang bisa dikembangkan manusia. ... .
Minyak. ... .
Energi Gelombang. ... .
Sumber Energi Angin. ... .
Batu Bara. ... .
Hidro Elektrik. ... .
Panas Bumi. ... .
Tenaga Surya..

Apa yang dimaksud dengan sistem tenaga listrik dan pembagian sistemnya?

Sistem Tenaga Listrik merupakan sekumpulan pusat listrik dan pusat beban yang satu sama lain dihubungkan oleh jaringan transmisi dan distribusi sehingga merupakan sebuah kesatuan interkoneksi. Energi listrik dibangkitkan oleh pusat-pusat listrik seperti PLTA, PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP dan PLTP.

Bagaimana sistem kerja dan sistem tenaga listrik?

1. Prinsip Kerja dalam sistem tenaga listrik dimulai dari bagian pembangkitan kemudian disalurkan melalui sistem jaringan transmisi kepada gardu induk dan dari gardu induk ini disalurkan serta dibagi-bagi kepada pelanggan melalui saluran distribusi.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan energi listrik berikan contohnya?

Energi listrik adalah energi yang dihasilkan oleh muatan-muatan listrik yang bergerak melalui penghantar misalnya kabel. Energi listrik merupakan energi yang paling banyak digunakan karena kemudahannya. Contoh energi listrik adalah energi pada lampu yang dapat menyebabkan lampu menyala.