Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Bisnis.com, JAKARTA - Giro adalah salah satu produk simpanan pada bank yang dapat diakses oleh nasabah perorangan atau badan usaha dalam bentuk dana rupiah ataupun mata uang asing. Penarikan giro disebut dengan current account.

Penarikan giro bisa dilakukan kapan saja, selama jam kerja menggunakan warkat cek dan bilyet giro. Baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) dan badan usaha serta institusi lainnya bisa membuka rekening giro secara sah menurut hukum yang berlaku. 

Rekening giro pada umumnya dimanfaatkan oleh nasabah bank untuk melakukan transaksi keuangan, khususnya jika ingin melakukan transfer dalam jumlah yang besar. Jadi, nasabah yang memiliki rekening jenis ini tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang besar. 

Berikut ini adalah penjelasan tentang giro yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Fungsi giro

  1. Dalam rekening giro, uang lebih aman dari tindak kejahatan.
  2. Tidak memiliki batasan limit transaksi, asalkan memiliki uang yang cukup untuk melakukan transaksi.
  3. Mudah dalam melakukan pembayaran transaksi menggunakan cek dan bilyet giro.
  4. Dapat dicairkan kapan saja pada jam kerja berlangsung.
  5. Nasabah tidak perlu membawa uang dalam jumlah banyak.
  6. Nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulan untuk mendapatkan kemudahan dalam urusan administrasi.

2. Perbedaan giro dan tabungan

  • Jumlah penarikan dana pada tabungan umumnya dibatasi, untuk transaksi ATM misalnya, saat ini ditentukan maksimal Rp. 20 juta. Sementara, untuk transaksi yang lebih besar nasabah harus datang ke bank.
  • Sementara itu, untuk pemindah danaan giro melalui bilyet giro atau pencairan dana melalui cek, besaran dana tidak dibatasi. Maka dari itu, rekening ini sering digunakan untuk keperluan transaksi.
  • Terdapat tanggal terbit dan efektif Ketika melakukan pemindahan dana lewat bilyet giro. Meskipun pencairan lewat cek efektif kapan saja setelah dibuat. Sementara, pada tabungan, dana bisa ditarik dan ditransfer kapan saja melalui layanan Mobile Banking atau ATM.

3. Yang harus diperhatikan saat membuka rekening giro

  • Kembalikan lembaran pertama bukti penerimaan cek atau bilyet agar rekening bisa diaktifkan oleh bank.
  • Catat pengeluaran dari tanggal, nomor hingga jumlah uang di lembar sebelah kiri buku cek atau bilyet yang berguna sebagai alat control, agar pengeluaran bisa disesuaikan dengan dana yang tersimpan.
  • Hati-hati Ketika akan mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena Cek sudah dibubuhi tanda tangan serta materai yang bisa dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa harus melakukan verifikasi kepada pembawa cek.
  • Hindari penggunaan cek tanpa saldo yang cukup karena bisa membuat nasabah dicantumkan pada Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia kepada seluruh bank di Indonesia.
  • Segera lapor ke bank jika kamu kehilangan satu lembar cek atau bilyet atau seluruh bukunya, sehingga bank bisa segera memblokir rekening.
  • Cek atau bilyet hanya berlaku selama 70 hari setelah diterbitkan, jika melampaui tenggat waktu tersebut maka warkat tidak bisa digunakan atau kadaluarsa.
  • Tidak melakukan pembayaran melalui cek atau bilyet apabila saldo dana tidak cukup, karena pihak bank akan menolak pembayaran tersebut. 

Itulah beberapa penjelasan tentang giro yang perlu kamu tahu sebelum kamu menggunakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Editor : Novita Sari Simamora

Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Apa itu Giro? – Lembaga keuangan menjadi salah satu perlembagaan yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini. Sebagai lembaga yang dapat membantu menjaga hingga mengelola uang banyak orang, lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk selalu menyajikan pelayanan dan aktivitas transaksi yang aman dan nyaman. Nah, salah satu layanan tambahan yang dimiliki lembaga keuangan ini adalah penerbitan giro.

Giro sebenarnya merupakan produk yang diciptakan sebagai pelengkap layanan lembaga keuangan lainnya seperti tabungan hingga cek. Layanan dari lembaga keuangan seperti tabungan, cek, dan giro memiliki fungsi yang berbeda-beda. Namun, tujuan umumnya tetap sama yaitu untuk lebih menghadirkan kemudahan bagi nasabah.

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Pada dasarnya, giro dan cek banyak memiliki kesamaan. Hal tersebut juga berlaku sama untuk giro dan tabungan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang berbagai perbedaan yang dihadirkan oleh tiga layanan dari lembaga keuangan ini. Berikut ini adalah ulasan tentang pengertian giro dan perbedaannya dengan cek dan tabungan.

  • A. Mengenal Giro
  • B. Perbedaan Giro dengan Tabungan, dan Cek
    • 1. Tanggal Terbit dan Efektif
    • 2. Tanggal Jatuh Tempo
    • 3. Rekening Koran
    • 4. Pencarian Dana
    • 5. Jumlah Penarikan
  • C. Perbedaan Giro dan Tabungan
    • 1. Sasaran Produk
    • 2. Cara Penarikan Dana
    • 3. Penarikan Dana
    • 4. Nominal Transaksi
    • 5. Laporan pada Nasabah
  • D. Pembukaan Rekening Giro
  • D. Fungsi dan Manfaat Giro
  • Rekomendasi Buku & Artikel Terkait
      • Kategori Ilmu Ekonomi
      • Materi Terkait

A. Mengenal Giro

Giro pada dasarnya memiliki fungsi yang sama seperti produk lembaga keuangan lainnya, yaitu sebagai alat pembayaran. Beberapa saat ini, giro juga sering dipakai oleh banyak orang seperti tabungan dan cek.

Secara definisi, giro dapat diartikan sebagai sebuah surat perintah oleh nasabah yang dikeluarkan untuk lembaga keuangan tempatnya melakukan aktivitas menabung. Pengeluaran surat perintah dilakukan agar proses dalam memindahkan pembukuan sejumlah dana dari suatu rekening ke rekening yang lain sesuai dalam penyebutan pada bilyet giro tersebut.

Secara sederhana, giro dapat dipahami sebagai sebuah media yang dapat digunakan untuk melakukan pemindahan dana antar rekening atau dari rekening satu ke rekening lainnya. Walaupun memiliki proses pemindahan dana giro hampir sama dengan pemindahan dana melalui ATM, tetapi pemindahan dana pada giro memiliki fungsinya sendiri.

Fungsinya yang hampir sama dengan tabungan membuat giro juga memiliki sebuah rekening. Rekening giro juga bisa digunakan untuk melakukan penambahan dan penarikan dana sesuai perintah dari pemilik tabungan. Namun, rekening giro memiliki tanggal efektif, tanggal terbit, hingga tanggal jatuh tempo.

Dalam giro, tanggal terbit berarti tanggal ketika giro terbit. Pada saat dilakukan penerbitan, giro tidak bisa secara langsung digunakan. Namun, giro baru bisa digunakan secara optimal pada saat sudah muncul tanggal efektifnya. Selain istilah kedua tersebut, dalam giro juga ada istilah tanggal jatuh tempo atau biasa disebut dengan tanggal pakai. Tanggal pakai atau tanggal jatuh tempo ini merupakan sebuah aturan bahwa dana harus diambil sebelum tanggal jatuh tempo atau bisa digunakan dan dipakai, sehingga dana dalam giro tetap bisa dipindahkan ke rekening yang lain.

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Untuk membuka giro untuk jenis perorangan biasanya membutuhkan dana sekitar Rp 250 ribu. Sementara, bagi perusahaan yang ingin membuka giro membutuhkan setoran awal sejumlah Rp 500 ribu. Ketika membuka giro, lembaga keuangan biasanya mematok biaya administrasi sekitar 1% sampai 2% dari saldo terendah yang sudah ditetapkan.

Setelah memahami tentang giro secara khusus dan mendalam, pada bagian ini akan dibahas secara detail mengenai beberapa perbedaan dari giro, tabungan, dan cek. Tiga layanan dari lembaga keuangan ini memiliki persamaan, tetapi juga memiliki perbedaan sehingga lebih sesuai dengan berbagai kebutuhan banyak orang. Berikut ini adalah perbedaan giro, tabungan, dan cek berdasarkan beberapa parameter.

1. Tanggal Terbit dan Efektif

Ciri khusus yang dimiliki giro adalah memiliki tanggal terbit dan juga tanggal efektif. Kedua penanggalan tersebut dimaksudkan agar bisa digunakan untuk memberikan tanda kapan nasabah dapat melakukan transaksi.

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Sedangkan, pada layanan tabungan tidak memiliki tanggal seperti pada giro. Hal itulah yang membuat tabungan dapat melakukan transaksi sepenuh waktu, baik bertransaksi di kantor lembaga keuangan atau hanya melalui ponsel. Sementara, cek dapat digunakan secara efektif setiap waktu jika telah dibuat.

2. Tanggal Jatuh Tempo

Dibandingkan dengan tabungan dan cek, giro memiliki ketentuan pada jatuh tempo atau tenggat waktu pemakaian. Hal itu berarti, apabila rekening giro telah memasuki ketentuan jatuh tempo atau waktu tenggang. Maka, pemindahan dana dari giro ke rekening lain tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, dalam menggunakan rekening giro, nasabah harus aktif dalam melakukan pemeriksaan tanggal secara berkala.

3. Rekening Koran

Dalam menerbitkan rekening koran, baik tabungan maupun giro dapat melakukannya. Namun, dalam beberapa layanan atau ketentuan khusus, baik tabungan atau giro dapat tidak menerbitkan rekening korannya. Sedangkan, cek yang memiliki nilai setara dengan uang tunai tidak dapat melakukan penerbitan rekening koran. Penggunaan cek di kantor lembaga keuangan dianggap selesai apabila sudah dilakukan pencairan.

4. Pencarian Dana

Bagi nasabah yang ingin melakukan pencairan dana pada rekening giro, bisa dilakukan dengan catatan sebelum waktu jatuh temponya. Sementara, dalam melakukan pencairan dana, tabungan bisa lebih leluasa karena bisa dilakukan setiap waktu, baik itu melalui ATM maupun lewat kantor lembaga keuangan. Sedangkan, pencairan dana untuk cek bisa dilakukan secara langsung di kantor lembaga keuangan yang dituju.

5. Jumlah Penarikan

Berdasarkan parameter jumlah penarikan, giro memiliki sifat yang sama dengan cek. Baik giro maupun cek bisa melakukan penarikan dana yang tidak terbatas. Hal itu dikarenakan jumlah penarikan melalui cek yang akan dicairkan sudah terlebih dahulu ditulis pada kertasnya. Sementara pada giro, pemindahan dana yang dilakukan dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan oleh nasabah.

Sedangkan untuk tabungan, penarikan dana yang dilakukan biasanya dilakukan pembatasan. Dalam melakukan transaksi atau penarikan, beberapa produk dari lembaga keuangan memberikan pembatasan jumlah penarikan melalui ATM sejumlah Rp 5 juta hingga RP 15 juta. Namun, pada beberapa produk dengan jenis prioritas bisa melakukan penarikan tunai lebih besar lagi. Tetapi, apabila ingin melakukan penarikan dana dalam jumlah yang cukup besar, nasabah bisa melakukannya di kantor lembaga keuangan agar lebih mudah dan aman.

Berdasarkan apa yang sudah disampaikan di atas, giro adalah sebuah surat perintah yang dikeluarkan oleh nasabah untuk melakukan pemindahan dana dari rekening yang satu ke rekening yang lain. Proses pemindahan dana pada giro harus sesuai ketentuan waktu efektif. Hal itu yang membuat nasabah pemilik rekening giro harus rutin melakukan pemeriksaan waktu supaya bisa melakukan pemindahan dana.

Dalam hal melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar, baik giro maupun cek terbukti lebih mudah dan lebih dalam melakukan pembayaran hingga penarikan dana. Maka dari itu, nasabah yang menggunakan layanan giro dan cek sebaiknya selalu cermat agar transaksi tidak menimbulkan kerugian yang besar karena ada kesalahan.

C. Perbedaan Giro dan Tabungan

Setelah mencoba membandingkan giro dengan tabungan dan cek, selanjutnya akan dibahas secara khusus mengenai 5 perbedaan antara giro dan tabungan.

1. Sasaran Produk

Pada dasarnya, produk lembaga keuangan seperti giro dan bank memiliki rekening keuangan yang sama. Perbedaan yang paling terlihat tujuan dari lembaga keuangan mengeluarkan dua produk tersebut adalah sasaran yang dituju. Hadirnya giro pada dasarnya ditujukan untuk beberapa kalangan orang hingga perusahaan yang memiliki aktivitas transaksi keuangan yang tinggi dengan jumlah besar. Sementara, pada rekening tabungan lebih menyasar orang atau perusahaan yang aktivitas transaksi keuangannya yang normal dan dengan jumlah uang yang tidak terlalu besar.

Ketika melakukan transaksi melalui giro wajib minimum, hampir setiap lembaga keuangan seperti bank mempunyai kebijakan yang sangat beragam. Namun, nilai transaksi yang dilakukan kebanyakan menggunakan berbagai pilihan mata uang. Maka dari itu, giro sangat memudahkan transaksi perusahaan yang sudah berskala multinasional.

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Sedangkan, transaksi minimal yang dapat dilakukan dari rekening tabungan biasanya Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Selain itu, rekening tabungan juga memiliki ketentuan seperti adanya saldo minimal yang harus diendapkan oleh nasabah supaya dapat selalu aktif dan bisa dilakukan transaksi.

2. Cara Penarikan Dana

Selanjutnya, perbedaan yang paling kentara antara giro dan tabungan adalah cara dalam melakukan penarikan dana. Di era digital yang semakin mudah, cara penarikan dana tabungan dari rekening simpanan di bank melalui ATM merupakan salah satu cara paling banyak digunakan oleh masyarakat. ATM sangat disukai banyak orang karena telah berhasil memberikan layanan penarikan uang secara cepat, ringkas, dan tentunya aman. Selain di ATM, pemilik rekening tabungan juga bisa melakukan penarikan dana di kantor lembaga keuangan dengan bantuan teller. Jika menggunakan layanan penarikan di kantor, maka orang yang berhak melakukan penarikan dana adalah pemilik rekening saja.

3. Penarikan Dana

Selanjutnya, penarikan dana oleh rekening giro hanya bisa dilakukan di kantor lembaga keuangan secara langsung. Hal itu dikarenakan jumlah dana yang biasa ditarik mencapai jumlah yang sangat besar sehingga akan lebih aman apabila bertemu secara langsung. Selain itu, penarikan dana dengan menggunakan bilyet giro memiliki batasan waktu atau jatuh tempo. Oleh karena itu, bagi nasabah rekening giro diharuskan melakukan penarikan dana menggunakan bilyet sampai 70 hari. Apabila dana belum dilakukan penarikan, bilyet tersebut tidak akan berlaku atau tidak bisa dipindahkan.

4. Nominal Transaksi

Perbedaan selanjutnya antara giro dan tabungan adalah nominal transaksi. Pada rekening tabungan memiliki batasan jumlah nominal transaksi per hari. Hal itu berlaku pada transaksi berupa pemindahan dana atau penarikan dana. Pihak lembaga keuangan melakukan pembatasan nominal transaksi walaupun dengan jumlah yang terbilang besar.

Pembatasan nominal transaksi yang dapat dilakukan oleh nasabah setiap harinya adalah Rp 10 juta hingga Rp 20 juta . Apabila nasabah rekening tabungan hendak melakukan transaksi dengan nominal yang cukup besar, maka nasabah harus melakukan transaksi secara langsung ke kantor lembaga keuangan dengan bantuan teller.

Sedangkan pada rekening giro, nasabah bisa melakukan transaksi dengan nominal yang sangat besar. Bagi pemilik rekening giro tidak memiliki kendala terkait nominal transaksi, karena giro pada dasarnya adalah surat perintah dari pemilik rekening sendiri. Selain tidak ada batasan jumlah nominal transaksi, pihak lembaga keuangan juga bisa membantu melakukan pemindahan dana hingga penarikan dana. Rekening giro biasanya melakukan transaksi setiap harinya dengan jumlah mencapai Rp 500 juta.

5. Laporan pada Nasabah

Laporan dari pihak lembaga keuangan akan dikirimkan kepada para pemilik rekening giro setiap bulan ke alamat yang tertera di data rekening. Alamat rekening bisa ditempatkan di alamat kantor maupun alamat tempat tinggal nasabah. Laporan bulanan ini biasa disebut juga dengan rekening koran yang memuat penjelasan tentang segala transaksi dari pemilik rekening dalam per bulan, dari uang yang masuk dan uang yang keluar.

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Sedangkan, laporan keuangan para pemilik rekening tabungan dapat diminta ketika nasabah ingin melakukan pemeriksaan. Hal itu berbeda dengan laporan rekening koran giro yang rutin dikirim ke alamat nasabah. Apabila para pemilik rekening ingin mengetahui riwayat transaksi pada rekening tabungan, maka nasabah dapat meminta kepada pihak lembaga keuangan agar dicetakkan di buku tabungan. Sebagai pihak lembaga keuangan, teller akan bersedia melakukan pencetakan catatan transaksi rekening pada buku tabungan.

D. Pembukaan Rekening Giro

Setelah memahami perbedaan giro dengan tabungan dan cek, berikut ini akan dijelaskan mengenai cara melakukan pembukaan rekening giro. Hampir sama seperti rekening lainnya, pembukaan rekening giro cukup mudah. Syarat yang digunakan untuk melakukan pembukaan rekening pun bisa hampir sama pada saat melakukan pembukaan pada rekening tabungan biasa yakni dengan melengkapi segala formulir pendaftaran yang disediakan lembaga keuangan.

Namun, setiap lembaga keuangan memiliki syarat masing-masing, akan tetapi pada dasarnya, berikut ini adalah beberapa syarat umum yang digunakan untuk melakukan pembukaan rekening giro, di antaranya yaitu:

a. Fotokopi identitas seperti KTP, SIM, atau PASPOR yang masih berlaku.
b. Calon nasabah tidak termasuk ke dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d. Mengisi dan menandatangani formulir pengajuan giro.
e. Menyiapkan setoran awal sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan.
f. Menyiapkan Anggaran Dasar atau Akta Pendirian yang sudah disahkan, khusus badan usaha.
g. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan, khusus badan usaha.
h. Melampirkan Tanda Daftar Perusahaan, khusus badan usaha.
i. Surat pengesahan dari Menteri Kehakiman, khusus bagi badan usaha.
j. Surat keterangan domisili, khusus bagi badan usaha.

D. Fungsi dan Manfaat Giro

Manfaat paling utama dengan adanya layanan giro dalam bidang akuntansi adalah kemudahan dalam penarikan keuangan kapan saja, hal itu akan sangat mengoptimalkan aktivitas transaksi keuangan. Tidak hanya itu, rekening giro juga bisa digunakan melakukan penyederhanaan dalam transaksi karena perlu memakai uang tunai dengan jumlah yang besar.

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Nah, berikut ini adalah beberapa fungsi sekaligus manfaat bisa dirasakan para pemilik rekening giro:

a. Uang dalam rekening akan lebih aman dari tindak kejahatan.
b. Pembayaran transaksi jual-beli menjadi lebih mudah karena menggunakan cek dan bilyet.
c. Giro yang berbentuk simpanan uang dapat dilakukan penarikan kapan saja di saat jam kerja berlangsung.
d. Pemilik rekening giro cukup membawa cek dan bilyet ketika ingin melakukan pembayaran transaksi.
e. Dengan rekening giro tidak ada batasan limit transaksi.
f. Setiap bulan, nasabah yang memiliki rekening giro akan mendapatkan rekening koran sehingga akan mempermudah proses administrasi menjadi lebih baik.

Layanan giro akan sangat mudah dan nyaman dalam melakukan pengelolaan keuangan sebuah perusahaan. Giro juga menyediakan laporan keuangan yang sangat jelas dan sangat tepat. Kelebihan akan sangat berguna bagi pelaku usaha yang ingin mengetahui status keuangan perusahaan.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Apa yang dimaksud dengan tabungan giro

Apa perbedaan tabungan dan rekening giro?

Tabungan biasanya diperuntukkan bagi perorangan atau perusahaan yang pada dasarnya tidak memiliki aktivitas transaksi keuangan yang terlalu tinggi. Sementara itu, giro sering digunakan oleh perorangan maupun perusahaan dengan aktivitas transaksi keuangan yang tinggi dengan jumlah yang relatif besar.

Apakah tabungan giro bisa diambil di ATM?

Rekening giro adalah produk keuangan berupa simpanan nasabah individu atau perusahaan yang dapat ditarik sewaktu-waktu menggunakan kartu ATM, cek, atau bilyet giro.

Apa yang dimaksud dengan giro dan berikan contohnya?

Giro adalah salah satu produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindahbukukan.

Bagaimana cara penarikan rekening giro?

Tarik tunai dilakukan lewat ATM. Tarik tunai dilakukan lewat ATM ataupun bilyet giro. Pemilik tabungan sebagai pihak yang berwenang lakukan tarik tunai. Selain pemilik rekening giro, pihak yang diserahi bilyet giro bisa melakukan tarik tunai.