Apa sajakah contoh bentuk peran aktif warga negara dalam kehidupan politik di lingkungan masyarakat *?

Budaya Politik di Indonesia bisa dilihat dari pelaku masyarakatnya. Jadi, pengertiannya yaitu tindakan atau sikap warga negara dalam merespon struktur serta aktivitas politis dalam sebuah wilayah.

Adapun mengenai budaya poliktik ini berasal dari aspek tertentu, seperti adat, pengetahuan serta norma masyarakat. Hasil pemahaman, pembelajaran maupun analisis dalam kurun waktu tertentu oleh masyarakat yang akhirnya membentuk budaya.

Sifat budaya yang berkembang di masyarakat indonesia sekarang adalah mixed political culture. Selain mempunyai budaya bertipe parokial, juga memegang partisipan. Apa pengertian dari kedua tipe ini? Untuk mengetahuinya, yuk simak pembahasan berikut.

Penjelasan Mengenai Budaya Politik di Indonesia Saat Ini

Menurut para ahli, budaya politik masyarakat Indonesia tidak hanya menganut satu tipe saja. Parokial bisa dilihat dari kurangnya partisipasi warga negara terhadap kegiatan bidang ini. Kurangnya partisipasi ini bisa karena banyak hal.

Secara umum, kasus tersebut bisa ditemui pada wilayah masyarakat yang sulit dijangkau, seperti pedalaman gunung, pesisir maupun desa terpencil. Selain itu bisa juga karena faktor lain, seperti ekonomi, rendahnya pendidikan maupun sarana prasarana.

Sedangkan budaya politik di Indonesia partisipan bisa dilihat dari aktifnya peran masyarakat yang membuka suara setiap ada aktivitas politik. Apalagi Indonesia menganut sistem demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak rakyat.

Berdasarkan buku yang berjudul Mengenal Ilmu Politik (2015) karya Ikhsan Darmawan, terdapat tiga tipe budaya bidang ini. Budaya politik di Indonesia masuk ke dalam tipe yang sudah disebutkan sebelumnya. Tiga tipe tersebut antara lain:

1. Parokial

Parokial mempunyai cakupan daerah terbatas. Jadi, lingkupnya kecil dalam zona daerah. Parokial menunjukkan bahwa antusiasme masyarakat dalam kegiatan bidang ini rendah.

Biasanya terjadi pada kelompok masyarakat yang tradisional atau berada di wilayah terpencil, sehingga sarana untuk ikut berpartisipasi pun kurang memadai. Parokial ditandai dengan kurang tertariknya warga mengenai masalah politik.

2. Partisipan

Budaya politik di Indonesia partisipan ditandai dengan kesadaran rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan aspek ini. Masyarakat pada partisipan sadar bahwa sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban terkait masalah politik.

Kontribusi aktif yang diberikan memiliki pengaruh terhadap kebijakan politik. Apalagi mengingat masyarakat memang mempunyai peran dalam penetapan kebijakan tersebut, tidak hanya oleh penguasa saja.

Partisipan secara umum diterapkan pada wilayah yang sistemnya menganut demokrasi. Sebab, pada sistem ini, dalam negara pemerintah serta masyarakat memiliki hak dan juga kebebasan setara.

3. Subjek

Terakhir adalah subjek, di mana masyarakat tidak sadar dan kurang perduli mengenai sistem pemerintahan yang sedang berlangsung. Warganya lebih tertarik terhadap hasil dari penyelenggaraannya.

Sedangkan terkait proses, keterlibatan dan partisipasi termasuk rendah. Sehingga bisa dikatakan bahwa pengaruh dari warga terhadap sistem ini sangat kecil. Masyarakat hanya menunggu kebijakan dari penguasa saja, tidak ikut andil di dalamnya.

Beberapa Ciri Budaya Politik di Indonesia Setiap Jenisnya

Di Indonesia menganut dua jenis budaya yang sering kita temui. Budaya yang berlangsung tergantung dari banyak faktor, namun yang paling dominan adalah lingkungan. Uraian mengenai cirinya sebagai berikut.

1. Parokial

Ciri dari parokial yaitu masyarakat apatis, ruang lingkup sempit dan kecil, pengetahuan warga mengenai aspek ini termasuk kategori sangat rendah, masyarakat tidak memperdulikan bahkan menarik diri dari kawasan politik.

Ciri lainnya yaitu masyarakat jarang sekali berhadapan dengan sistem ini, kesadaran warga mengenai kewenangan serta kekuasaan negara sangat rendah. Jadi, intinya budaya politik di Indonesia satu ini membuat rakyatnya kurang aktif berpartisipasi.

2. Partisipan

Ciri-ciri dari partisipan yaitu masyarakat mempunyai kesadaran tinggi untuk aktif berperan terkait bidang ini dan sadar bahwa warga memiliki hak serta tanggung jawab terhadap kehidupan politik.

Ciri lainnya adalah rakyat tidak begitu saja menerima situasi yang ada, tapi secara sadar memberikan penilaian terhadap masalah terkait politik. Budaya politik di Indonesia jenis partisipan ini merupakan yang paling ideal bagi negara demokrasi.

Ada beberapa contoh budaya ini di masyarakat Indonesia, yaitu berpartisipasi dalam pemilu bagi yang memenuhi persyaratan ketentuan, ikut serta dalam forum untuk menyampaikan aspirasi serta melakukan unjuk rasa dengan tertib dan damai.

Aktifnya masyarakat dalam kegiatan bidang ini akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan negara, apalagi Indonesia menganut sistem demokrasi. Jadi, budaya politik di Indonesia diharapkan tetap mampu membuat rakyatnya aktif berperan.

Budaya politik di Indonesia diharapkan tetap mampu membuat masyarakatnya aktif berperan, apalagi mengingat sistemnya demokrasi.***(Editor/UMSU)

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. FGD bertemakan “Peran Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendorong Partisipasi Politik di Indonesia” digelar di gedung Fakultas Hukum UII pada Selasa (26/10).

Dalam FGD tersebut, Setkab RI diwakili oleh Kepala Bidang Politik dan Organisasi Kemasyarakat, Darmawan Sutanto, didampingi oleh Kepala Subbidang Politik dan Kepala Subbidang Kemasyarakatan Lembaga Negara. Adapun, PSHK FH UII diwakili oleh, Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. dan Direktur PSHK FH UII, Allan Fatchan Gani Wardhana. Keduanya juga merupakan dosen di FH UII.

Jamaluddin menyampaikan, partsipasi merupakan hal yang esensial dalam negara demokrasi. Oleh karena itu untuk mewujudkan partisipasi politik, setidaknya ada tigal hal yang harus diperhatian. Pertama, harus ada kompetisi dalam arti jabatan-jabatan public harus dikompetisikan. Kedua, partisipasi dalam rangka mempengaruhi kebijakan pemerintah. Ketiga, kebebasan berpendapat, dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghalang-halangi gerakan kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi masyarakat.

Dengan demikian, pasrtisipasi memiliki peranan yang penting, baik bagi setiap individu untuk mengontrol dan mengawasi kebijakan pemerintah agar terhindar dari tindakan penyelewenangan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bagi pemerintahan untuk mengukur tinggi atau rendahnya sistem demokrasi di suatu negara.

Dalam pelaksanaannya, menurut Jamaluddin, partisipasi memiliki beberapa jenis dan pola, antara lain: 1) Otonom, yaitu partisipasi yang dilakukan secara sadar dimaksudkan untuk mempengaruhi pemerintah, 2) Konvensional, parstisipasi yang dilakukan secara langsung seperti pemilu, pilkada, dll, 3) Non-konvensional, partisipasi yang dilakukan seperti petisi, demokrasi, dan refOrmasi, 4) Digerakkan, partisipasi yang dilakukan atau digerakkan dalam suatu lembaga yang menggerakkan, salah satunya partai politik (parpol) yang dijadikan lembaga utama dan lembaga sentral untuk mengorganisir warga negara untuk berpartisipasi.

“Bahkan sebagian ahli mengatakan Parpol bila dibandingkan dengan organisasi lain, memiliki kewenangan yang sangat besar utk mengorganisir warga negara. Parpol merupakan institusi sentral dalam negara demokrasi yang diberikan hak eksklusif untuk mengakses kekuasaan, walaupun nanti kita bisa tunjukkan bahwa kondisinya menyedihkan,” ujarnya.

Jamaluddin mengatakan, dalam pelaksanaannya Parpol di Indonesia sangat dihegemoni oleh kekuasaan Ketua Partai. Bahkan kerap kali Anggaran Dasar dan Anggran Rumah tangga (AD/ART) dijadikan alat untuk melegalkan kewenangan Ketua Partai untuk melanggengkan kekuasaaanya, (alat proteksi legal). Sehingga dapat dipahami bahwa ketika Parpol dianggap sebagai lembaga central negara demokrasi, tapi justru di dalam internal Parpol itu tidak demokratis.

Dengan demikian, menurut Jamaluddin, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan demokrasi internal Parpol, yang dapat dilakukan dengan tiga hal, yaitu: 1) bagaimana Parpol memilih dan menyeleksi kandidat publik, 2) bagaimana Parpol melakukan seleksi pada kepemimpinan kekuasaan, 3) bagaiman Parpol merumuskan suatu kebijakan.

Terakhir, Jamaluddin mengusulkan ada dua cara untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui Parpol, yaitu: Pertama, dengan meniru model Amerika, dimana Dewan Petinggi Parpo berkedudukan sebagai manager. Ia hanya mengatur soal internal paprol, tetapi tidak ikut campur dalam kekuasaan publik. Sehingga, harus ada pemisahan antara siapa yang fokus ke pejabat publik dan siapa yang fokus untuk mengurus interna Parpol.

Kedua, meniru modal Eropa, dimana Ketua Umum Perpol tetap memiliki kekuasaan penuh, namun harus ada prosedur suksesinya yang diatur dalam UU, meliputi: 1) Pencalonan, minimal harus ada dua calon dalam proses pemilu, tidak dibolehkan ada calon tunggal. 2) Pemilih, harus dilakukan oleh yang berhak, yaitu anggota Parpol. 3) Mekanisme Pemilihan, Pemilihan harus tegas dilakukan dengan pemilihan langsung, tidak boleh aklamasi, dan 4) Ada Pembatasan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, harus diatur terkait pembatasan masa jabatan Pimpinan Parpol.

Selanjutnya, Allan Fatchan menyampaikan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) memiliki beberapa fungsi, diantaranya: 1) Electoral Activity, yaitu aktivitas Ormas untuk mengorganisir masyarakat, seperti banyak para pemimpin Ormas yang berlomba untuk mencari massa. 2) Lobbying, yaitu kegiatan Ormas untuk melakukan lobby ke pemerintah, terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan. Dan 3) Organizational Policy Making dan Social Empowering, yaitu kegiatan Ormas untuk mengawal pembuatan kebijakan pemerintah dan agenda politik pemerintah.

Dari ketiga fungsi Ormas tersebut, fungsi ketiga merupakan fungsi yang kerap kali tidak dilaksanakan oleh Ormas-Ormas di Indonesia. Dari sekian banyak Ormas yang ada, hanya seidikit yang menjalankannya. Hal ini dikarenakan, tidak banyak Ormas yang mau terlibat dalam pembuatan kebijakan, dan mengawal agenda politik pemerintah.

“Banyak yang berpikir bahwa politik hanya soal kekuasaan, padahal lebih dari itu. Esensi politik kan sebenarnya adalah usaha untuk mencapai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.

Allan Fatchan menyampaikan, definisi Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun terkait tujuan dan fungsi Ormas hal ini telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Ormas. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) juga telah memberikan kebebasan dan melindungi kedudukan Ormas. Namun, permasalahannya bukan dalam segi pengaturan, melainkan dari kemauan Ormas itu sendiri untuk mau berkiprah turut mengkritisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bidang yang digelutinya.

Allan Fatchan mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi eksistensi Ormas, Pertama, regulasi. Negara tidak boleh melakukan intervensi pada kegiatan Ormas, sepanjang kegiatannya tidak mengganggu ketertiban atau keamanan negara. Kedua, sumber daya manusia (SDM)/ kapasitas. Penting bagi suatu Ormas untuk diisi oleh orang-orang yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai, dengan demikian Ormas dapat lebih aktif dalam merespon isu-isu sosial.

Berikutnya, Ketiga, kelembagaan dan program nyata. Ada agenda nyata yang dilaksanakan oleh Ormas-Ormas itu sendiri, dan keempat, terkait pendanaan/keuangan. Dalam hal ini menurutnya Ormas memiliki perhatian lebih untuk merespon isu-isu terkait pendanaan, sebab hal ini berkaitan dengan kebutuhannya.

“Ketika kami mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Daerah (Perda) tertentu, jarang ada Ormas yang hadir. Tapi kalau perda yang mengatur mengenai bantuan keuangan Ormas, datang semua. Tapi kalau soal isu-isu lingkungan, tata ruang, tidak ada satupun yang hadir, daftar hadir kosong,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Allan menyebutkan beberapa gagasan yang dapat dilakukan Ormas untuk turut berpartisipasi aktif dalam negara demokrasi, yaitu: 1) Ormas harus turut aktif dalam perubahan sosial dan penyelesaian berbagai persoalan bangsa. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan advokasi, mengekspresikan gagasan melalui forum media, diskusi, dan ruang publik lainnya.

Selanjutnya, 2) Ormas tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi sosial yang jauh dari ekspektasi publik. Hal ini dapat dilakukan dengan terus menawarkan gagasan dan melakukan tindakan untuk memperbaiki situasi sosial dan politik tanah air. 3) Gagasan dan tindakan Ormas harus didasari oleh ideologi yang sesuai dengan realitas dan cita-cita kebangsaan.

Setalah pemaparan dari pemateri, forum dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara anggota Setkab RI dengan para Dosen FH UII terkait persoalan pasrtisipasi publik dalam partai politik maupun Ormas. (EDN/RS)