Apa yang dikatakan ahmad dhani tentang jokowi

Jakarta -

Ahmad Dhani memberikan komentar soal Prabowo Subianto masuk ke dalam rezim Presiden Joko Widodo. Hal itu ada di video terbaru di channel YouTube-nya, Video Legend.Dhani menangkap ada dua hal yang bisa dinilai dari masuknya Prabowo ke pemerintahan Jokowi. Pandangannya itu, lanjutnya, akan terjawab oleh waktu.

"Ada dua yang saya tangkap. Nomor satu bisa dianggap ini the art of war atau the art of survival. Nanti waktu yang akan menentukan apakah ini the art of war ataukah ini the art of survival. Waktu nanti yang akan menentukan, karena banyak yang tidak bisa menerima bergabungnya Pak Prabwo dengan rezim yang sekarang," ujarnya.

Ahmad Dhani merasa Prabowo Subianto masuk ke rezim Jokowi bisa jadi keuntungan untuk masing-masing pihak. Salah satu keuntungannya ialah menghindari gesekan."Tapi menurut saya, ada simbiosis mutualisme di antara keduanya, karena rezim ini butuh Prabowo dan Gerindra untuk masuk jajaran pemerintahan yang sekarang. Karena kalau Prabowo nggak masuk ke dalam rezim ini, gesekannya akan lebih keras antara rezim dan oposisi," tuturnya.Selain itu, Ahmad Dhani yakin dengan bergabungnya Prabowo ke pemerintah Jokowi bisa menghilangkan prasangka buruk publik soal kecurangan saat Pilpres 2019.

"Karena dengan masuknya Prabowo dan Gerindra ke dalam pemerintahan ini tentunya di mata masyarakat akan hilang sebuah prasangka bahwa Pilpres kemarin yang diduga curang dengan sendirinya akan sirna prasangka itu. Karena apa buktinya Prabowo gabung," katanya.

Namun dari situ, Dhani menilai Prabowo Subianto mengakui kemenangan Jokowi di Pilpres 2019. Sebelumnya diketahui Prabowo sempat menggugat Jokowi soal hasil pemilu."Dengan Prabowo dan Gerindra masuk ke dalam pemerintahan berarti Prabowo dan Gerindra mengakui bahwa Pilpres kemarin itu tidak curang. Itu yang menjadi keuntungan bagi rezim dengan masuknya Prabowo dan Gerindra," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang dikatakan ahmad dhani tentang jokowi

Simak Video "Senandung 'Tuhan Kirimkan Pemimpin Baik Hati' Ahmad Dhani dan PKB"


[Gambas:Video 20detik]
(mau/kmb)

Apa yang dikatakan ahmad dhani tentang jokowi
Foto: Hasan Al Habshy

Jakarta - Tak terima dipolisikan oleh relawan Jokowi, musisi Ahmad Dhani balas melapor ke Polda Metro Jaya sore ini. Ahmad Dhani menegaskan dirinya tak nyaman dituding melakukan pelanggaran hukum dengan bukti palsu."Saya tidak takut dengan siapa pun, termasuk dengan Presiden atau siapa pun. Tapi saya takut ketika saya dibilang melanggar hukum karena saya adalah orang yang taat hukum," kata Ahmad Dhani kepada detikcom, Senin (7/11/2016).Ahmad Dhani mengaku tidak nyaman dirinya disebut melanggar hukum. Apalagi relawan Jokowi yang melaporkannya ke polisi yakni Projo dan Laskar Rakyat Jokowi, tidak menggunakan bukti yang asli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jadi apa yang mereka bawa adalah video editan. Dan kita punya video yang asli. Jelas kita akan laporkan itu sebagai bukti palsu, pasalnya sedang dicari," tegas Dhani.Karena itu sore ini Ahmad Dhani akan mengajukan laporan balasan ke Polda Metro Jaya. Sebelum laporan diserahkan ke Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani menggelar konferensi pers di kediamannya di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pukul 16.00 WIB sore ini.

"Saya konferensi pers di rumah sebelum laporan ke Polda. Itu menganggu saya sebagai orang yang tidak pernah melanggar hukum. Selama ini saya bersih tidak pernah melanggar hukum," pungkasnya. (van/fjp)

Harianjogja.com, JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengomentari kondisi musisi sekaligus kader Partai Gerindra, Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara karena ujaran kebencian. Direktur Komunikasi Politik TKN, Usman Kansong berharap hukuman itu membuat Ahmad Dhani jera.

"Kita sih berharap kemanfaatannya itu menimbulkan efek jera, tidak melakukan atau mengulang hal yang sama. Ya itu harapan kita semualah, hukuman itu salah satunya untuk shock terapi agar pelakunya tidak melakukan hal yang sama lagi," kata Usman Kansong di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Dia berharap Ahmad Dhani dan pendukungnya menghormati keputusan hakim.

"Itu sudah keputusan hakim lah, saya kira disikapi secara proporsional saja, kita menghormati keputusan hukum yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun. Jadi enggak ada masalah, itu urusan hukum," ujar Usman Kansong.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya menyatakan, Dhani terbukti melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Ratmoho.

tiga cuitan Ahmad Dhani di Twitter dijadikan bukti ujaran kebencian. Unggahan di akun @AHMADDHANIPRAST itu dibuat admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Ketiga cuitan tersebut adalah;

1. 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.'

2. 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.'

3. 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'

Merdeka.com - Pihak kepolisian menegaskan mempunyai alasan memproses kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dilakukan musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat berorasi 4 November lalu. Proses hukum tersebut dilanjutkan karena ada perubahan Pasal 207 KUHP oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tentang penghinaan terhadap penguasa.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam pasal tersebut berubahnya delik aduan menjadi delik umum. Sehingga, pihak yang merasa ‎dirugikan soal presidennya dihina, bisa melaporkannya kepada polisi, tanpa menunggu langsung kepala pemerintahan yang mengadukannya.

"Beberapa waktu lalu sudah dapat penetapan MK bahwasannya terkait dengan penghinaan kepada presiden adalah delik aduan, tapi ini aduan delik umum," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jumat (25/11).

Menurut Awi, atas putusan MK itu, maka pihaknya memproses laporan relawan Presiden Joko Widodo yaitu Pro-Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (JKW).

"Secara luas itu dari pejabat tingkat bawah, tingkat atas, kami bisa pergunakan delik umum. Siapa pun pelapornya, penyelidik akan memprosesnya. Tidak harus si korban (penguasa negara atau presiden dalam kasus ini)," pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara kondang Eggy Sudjana menyayangkan sikap kepolisian yang memanggil delapan orang saksi atas dugaan penghinaan terhadap penguasa dinilai salah. Sebab, isi surat tersebut tak jelas dan kepolisian pun tak melayangkan panggilan terhadap Presiden Joko Widodo selaku pihak yang dikatakan dihina tersebut.

Dalam hal ini, Eggy justru mengajarkan pihak kepolisian untuk mengingat pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dulu pernah dihina oleh Zaenal Ma'Arif.

"Contohnya, waktu Presiden SBY yang merasa terhina pada Zaenal Ma'Arif dia datang sendiri melapor ke polisi. Menurut ilmu hukum yang saya tahu, apalagi saya ini juga praktisi hukim, Pasal 207 tentang penghinaan pada penguasa, nah kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Baca juga:

Alasan sibuk, 4 saksi batal diperiksa soal kasus Dhani hina presiden

Kasus Dhani, polisi bantah surat panggilan terhadap saksi tak jelas

Kasus Dhani, Eggy Sudjana pertanyakan polisi tak panggil Jokowi

Alasan Ratna Sarumpaet tak penuhi panggilan polisi soal kasus Dhani

Tak hadir pemeriksaan kasus Dhani, Munarman & Rizieq ngaku ada acara

Eggy Sudjana pertanyakan bagian mana ucapan Dhani yang hina presiden

Sarumpaet beberkan siapa saja dipanggil polisi soal kasus Dhani

Apa yang dikatakan ahmad dhani tentang jokowi
Anggota ProJokowi dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) saat melaporkan musisi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya, Senin dini hari, 7 November 2016. Tempo/Yohanes Paskalis

TEMPO.COJakarta - Dua organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, yaitu Laskar Rakyat Joko Widodo (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo), melaporkan calon Wakil Bupati Bekasi, musikus Ahmad Dhani, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Salah satu yang dilaporkan adalah isi orasi Dhani saat mengikuti unjuk rasa di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat, 4 November 2016.

"Perbuatan Dhani melawan hukum, dengan dasar penghinaan kepada kepala negara karena diucapkan saat orasi di depan Istana Merdeka," ujar Ketua Umum LRJ Riano Oscha lewat keterangan tertulis, Ahad, 6 November 2016.

Baca: Ahmad Dhani Disebut Menista Jokowi, Polisi Disodorkan Bukti

Menurut Oscha, Dhani mengucapkan kata-kata kasar bernada menghina dalam orasi yang diikuti ratusan ribu orang dari berbagai organisasi keagamaan itu. "Pasal pelanggaran yang kami ajukan adalah Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.

Bunyi pasal tersebut adalah barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan hukum di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

BACA: Ini Orasi Dhani yang Membuat Projo Melapor ke Polisi

Disebutkan bahwa pelaporan tersebut tak berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta, yang prosesnya tengah berlangsung. "Kami bagian dari rakyat, sangat cinta kepada Presiden RI dan keberatan terhadap ucapan Dhani."

Berdasarkan pantauan Tempo pada pukul 00.10 WIB, Senin, 7 November 2016, pihak Projo dan LRJ belum tiba di pusat pelayanan publik Polda Metro, yang lokasinya baru berpindah ke gedung Direktorat Lalu Lintas. 

YOHANES PASKALIS

Simak Juga
Skandal Email Hillary Clinton, Ini Keputusan Akhir FBI
Kenapa Netizen Sebut Anak Ahmad Dhani Pantas Jadi Negarawan?