Show
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial dan dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 4 ayat 1, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar. Presiden bersama Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, setelah lima tahun maka akan dilakukan pemilihan kembali melalui pemilihan umum (pemilu). Dalam Pasal 7 dinyatakan, Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Dengan demikian, seseorang hanya dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk Baca juga: Hak Prerogatif Presiden di Bidang Yudikatif: Grasi, Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi Baca juga: 3 Hak DPR Terkait Fungsi Pengawasan: Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat langsung oleh Presiden sendiri. Presiden juga memiliki hak istimewa atau hak ekslusif yang melekat padanya atau yang biasa disebut hak prerogratif. Dalam sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat karena presiden memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuasaan sebagai berikut. tirto.id - Tugas dan wewenang presiden serta fungsinya diatur dalam UUD 1945. Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan memegang kekuasaan tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Presiden juga melakukan perjanjian Internasional, melakukan pengangkatan duta negara, dan menerima duta negara lain atas persetujuan serta pertimbangan DPR. Dalam kekuasaan eksekutif, Presiden adalah lembaga tertinggi setelah UUD. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan MPR melainkan kepada rakyatnya. Presiden juga melakukan tugas legislatif seperti membentuk undang-undang dan menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang. Sedangkan dalam pelaksanaan tugas yudisial berupa hak Presiden sebagai kepala negara.
Dikutip dari modul PPKn Kelas X (2020:12), Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon pada saat pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh undang-undang. Pasangan Presiden bersama Wakilnya dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu) dan dinyatakan menang apabila memenuhi jumlah suara 50% dari total suara serta mendapatkan minimal 20% suara pada masing-masing provinsi dari 50% seluruh provinsi di Indonesia. Dikutip dari buku Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia oleh Titik Triwulan (2016:111-112), Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Presiden dibagi menjadi kekuasaan Presiden dalam bidang eksekutif (kepala pemerintahan), kekuasaan Presiden dalam bidang legislatif, dan kekuasaan Presiden sebagai kepala negara.
Kekuasaan Presiden dalam Bidang Eksekutif (Kepala Pemerintahan)
Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Negara
Beberapa tugas pokok Presiden sebagai kepala negara menurut UUD 1945 sebagai berikut:
Baca juga:
Baca juga
artikel terkait
TUGAS PRESIDEN
atau
tulisan menarik lainnya
Syamsul Dwi Maarif
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
Presiden Republik Indonesia, umumnya disingkat sebagai Presiden, adalah jabatan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah salah satu simbol resmi dan identitas nasional Indonesia di mata dunia. Sementara sebagai kepala pemerintahan, Presiden, yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan rumah tangga pemerintahan sehari-hari.
Joko Widodo sejak 20 Oktober 2014GelarBapak Presiden (informal) Yang terhormat (formal) Paduka Yang Mulia (tidak digunakan lagi)KediamanIstana Negara Istana Merdeka Istana Bogor Istana Cipanas Istana Yogyakarta Istana TampaksiringMasa jabatan5 tahun, dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatanDibentuk18 Agustus 1945Pejabat pertamaSoekarnoWakilWakil Presiden Republik IndonesiaSitus webpresidenri.go.id Presiden Republik Indonesia merupakan kepala pemerintahan sekaligus kepala negara di Indonesia. Presiden juga menjalankan fungsi legislatif terbatas (bersama Dewan Perwakilan Rakyat) dalam pemerintahan Indonesia. Presiden merupakan panglima tertinggi bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum yang diselenggarakan oleh badan terkait, serta menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Sebelum adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam periode waktu 5 tahun dan setelahnya dapat terpilih lagi (tanpa batas). Presiden dan Wakil Presiden Indonesia sebagai suatu lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan UUD 1945 yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam beberapa sidangnya.[1] Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, yang dengan demikian mengesahkan lembaga kepresidenan di Indonesia, dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia. Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat tujuh orang yang telah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Joko Widodo. Wewenang, kewajiban, dan kedudukan Presiden berdasarkan UUD 1945 antara lain:[2]
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Pemilihan Wakil Presiden yang lowongDalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowongJika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Paling lambat 30 setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.[3] Bendera Presiden Indonesia pada masa Soekarno Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[4][5] Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.[6] Seorang Presiden Indonesia sebagai pemberi tanda kehormatan dan pemilik utama Tanda Kehormatan Bintang akan secara otomatis menerima semua Tanda Kehormatan Bintang (sipil maupun militer) dengan kelas tertinggi, yaitu:[7]
Kediaman resmi Presiden Indonesia, yang berupa istana kepresidenan, berjumlah sebanyak enam buah, yang terdiri dari dua istana di Jakarta, satu di Bogor, satu di Cipanas (Cianjur), satu di Tampaksiring (Gianyar, Bali), dan satu di Yogyakarta. Gaji pokok dan tunjangan Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yakni:
Saat ini gaji pokok Presiden sebesar Rp30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp62,74 juta.[9] Lembaga kepresidenan Indonesia telah mengalami perubahan kedudukan, tugas, dan wewenang seturut dengan pergantian dsn perubahan konstitusi yang terjadi beberapa kali di Indonesia. UUD 1945 sebelum perubahanMenurut UUD 1945 sebelum perubahan, lembaga kepresidenan Indonesia terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan syarat-syarat tertentu menurut UUD 1945 dan undang-undang yang mengaturnya, serta memiliki masa jabatan selama 5 tahun (dan setelahnya dapat dipilih kembali dengan jabatan yang sama tanpa batas). Dalam pelantikannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tugas, wewenang, dan kedudukan lembaga kepresidenan, terutama Presiden, menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut.[10]
Konstitusi RISPada saat Kepulauan Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), konstitusi yang telah disusun oleh Panitia Urusan Ketatanegaraan dan Hukum Tatanegara dari Konferensi Meja Bundar, yaitu Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS), diberlakukan secara nasional. Menurut Konstitusi RIS, lembaga kepresidenan terdiri atas "Presiden Republik Indonesia Serikat". Presiden seorang diri merupakan kepala negara, sedangkan pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama dengan Menteri-Menteri Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Presiden dipilih oleh "Dewan Pemilih" (suatu badan kolese elektoral) yang berasal dari utusan masing-masing negara bagian dengan syarat-syarat tertentu. Dalam pelantikannya, Presiden bersumpah dihadapan Dewan Pemilih. Konstitusi RIS mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih terperinci. Selain itu dalam sistematika Konstitusi RIS, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal. Tugas, wewenang, dan kedudukan Presiden RIS secara khusus menurut Konstitusi RIS adalah sebagai berikut.[11]
Selain itu, Presiden sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tugas, kewajiban, dan kedudukan sebagai berikut.
UUDS 1950Konstitusi RIS yang telah dimodifikasi menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan disahkan pada tanggal 15 Agustus 1950 merupakan perpaduan antara Konstitusi RIS dengan UUD 1945. Menurut UUDS 1950, lembaga kepresidenan, yang juga disebut "Pemerintah" menurut UUD ini, terdiri atas Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilih menurut UU dengan syarat tertentu. Tidak ada masa jabatan yang jelas bagi lembaga ini, tetapi dari sifat konstitusi sementara, jabatan ini dipertahankan hingga ada lembaga baru menurut konstitusi tetap yang disusun oleh Konstituante. Dalam pelantikan, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah dihadapan DPR. Sama seperti Konstitusi RIS, UUDS 1950 mengatur kedudukan dan kekuasaan, tugas dan kewenangan, serta hak dan kewajiban lembaga kepresidenan secara lebih terperinci. Dalam sistematika UUDS 1950, hal-hal yang mengatur tentang lembaga kepresidenan juga tidak terletak dalam satu bab khusus melainkan tersebar di berbagai pasal. Tugas, wewenang, dan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden menurut UUDS 1950 adalah sebagai berikut.[12]
|