Ada beberapa upaya pencegahan yg dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara apa saja ada yg tahu?

Jakarta -

Setiap warga negara memiliki kewajiban. Bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Apa saja contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara?

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab sesuai dengan perannya masing-masing. Sebagai hamba, manusia memiliki kewajiban terhadap Tuhan. Sebagai anak, manusia berkewajiban terhadap orang tua. Sebagai siswa, manusia punya kewajiban terhadap sekolah. Manusia juga punya kewajiban terhadap lingkungan dan masyarakat.

Peran sebagai warga negara membuat manusia punya kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara disebut sebagai kewajiban warga negara.

Kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Kewajiban warga negara tersusun atas kewajiban asasi manusia. Beberapa kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban memimpin dan memelihara bumi, kewajiban moral untuk melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan di masyarakat, kewajiban sosial terhadap sesama manusia, dan kewajiban pada Tuhan.

Tetapi, ada saja kasus pengingkaran kewajiban yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sikap dan perilaku seseorang saat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang warga negara. kewajiban disebut juga orang yang mengingkari kewajibannya, seperti dikutip dari buku 'Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan' oleh Tasum dan Rani Apriani.

Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sebagai berikut:

  • 1. Tidak atau menghindari membayar pajak

Tidak atau menghindari membayar pajak adalah pengingkaran kewajiban sebagai warga negara terhadap Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang." Pengingkaran terhadap pajak mencakup pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak penjualan, dan lain-lain.

Warga negara wajib membayar pajak karena pajak adalah salah satu sumber dana pembangunan yang hasilnya dinikmati warga negara, seperti jalan raya dan fasilitasnya.

  • 2. Melanggar hak asasi manusia lain

Pelanggaran hak asasi manusia adalah pengingkaran kewajiban sebagai warga negara yang tercantum dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain." Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain yang merupakan pelanggaran hak hidup.


Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara. Karena itu, setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia orang lain agar dapat hidup dengan kondusif.

  • 3. Pelanggaran terhadap kewajiban pendidikan dasar

UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 amandemen menyebutkan pentingnya pendidikan bagi manusia sebagai sebuah kewajiban bagi setiap warga negara. Pasal tersebut berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

Pendidikan dasar yang dimaksud di atas yaitu pendidikan formal sampai jenjang SMP. Siapapun warga negara yang tidak memberikan keleluasaan seseorang mendapatkan pendidikan dasar berarti melanggar undang-undang.

  • 4. Tidak ikut serta dalam pembelaan negara

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Artinya, tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara sesuai perannya masing-masing.

Contoh pelanggaran dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara dalam membela negara yaitu seorang warga negara yang tidak mau tahu dengan lingkungannya dan negaranya, atau melakukan sesuatu yang memecah belah bangsa Indonesia.

5. Tidak ikut serta dalam mencapai tujuan pembangunan nasional

Tujuan pembangunan nasional Indonesia terdapat dalam pokok pikiran dalam UUD 1945 alinea 4, yaitu memajukan kecerdasan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia. Kewajiban untuk ikut serta mencapai tujuan pembangunan nasional terdapat dalam UU Nomor 20 tahun 2003.


Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yaitu warga negara yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungan terutama keluarganya, warga negara yang ikut membuat kerusuhan di negara lain, dan warga negara yang mengambil hak warga negara.

Klik selanjutnya>>

KOMPAS.com – Terjadinya pelanggaran hak warga negara disebabkan oleh tindakan pengingkaran terhadap kewajiban. Pengingkaran terhadap kewajiban bisa saja dilakukan oleh pemerintah atau warga negara itu sendiri.

Agar pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tidak terjadi, pemerintah dan warga negara harus memahami betul konsep hak dan kewajiban. Bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

Seperti yang dijelaskan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri dan Fauzi Eka Putra, bahwa ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berhubungan dengan orang lain, begitu pula sebaliknya.

Kita tidak bisa hanya fokus pada penekanan hak dan mengabaikan pada kewajiban. Tindakan semacam itu justru akan menimbulkan berbagai macam persoalan.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Oleh sebab itu, penyelerasan antara hak dan kewajiban perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Sehingga pemerintah dan warga negara bisa melangsungkan kehidupan bernegara dengan baik.

Bentuk penanganan

Selain memahami konsep hak dan kewajiban, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa juga ditangani dengan cara berikut:

Supremasi hukum berarti memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi. Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Rosmawati dan Hasanal Mulkan, dijelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Artinya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan Indonesia didasarkan atas hukum. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, berarti pemerintah dan warga negara harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku.

Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban bisa diatasi apabila hukum di Indonesia benar-benar bisa ditegakkan.

Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

  • Mengoptimalkan peran lembaga

Mengoptimalkan peran lembaga selain lembaga tinggi negara penting dilakukan agar penegakkan hak dan kewajiban bisa dilakukan dengan efektif.

Lembaga tersebut antara lain Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Ombudsman Republik Indonesia, dan KPK.

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat di sini berhubungan dengan prinsip-prinsip kesadaran bernegara. Kesadaran bernegara paling sederhana adalah memahami hak dan kewajiban warga negara.

Kesadaran masyarakat tentang bernegara dapat ditingkatkan melalui pendidikan formal ataupun non formal. Bisa juga melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Jadi upaya pencegahan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu berpartisipasi agar upaya pencegahan benar-benar bisa dilakukan.

Baca juga: Penggolongan Hukum di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Ada beberapa upaya pencegahan yg dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara apa saja ada yg tahu?

refleksi


sumber ilustrasi : https://www.google.com/search?q=logo+penanganan+ka

UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN

PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pernyataan itu tentunya sudah sering kalian dengar. Pernyataan tersebut sangat relevan dalam proses penegakan hak dan kewajiban warga negara. Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. 

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

  1. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
  2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
  5. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatankegiatan keagamaan dan kursuskursus).
  6. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
  7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, dan masyrakat yang memiliki fungsi kontol terhadap penegakan keadailan dalam masyarakat dan juga pers, , antara lain seperti berikut

  1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
  2. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.Dan TNI membaackup POLRI terhadap fungfi kemanan dan ketertiban yang dipandang sangat dibutuhkan dalam rangka kemanan negara
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara, baik dalam sekala kecil, maupun besar.
  4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara..Tentunya dengan menegakkan prinsip keadialan..
  5. Masyarakat memiliki fungsi kontrol terhadap proses peyelenggaraan penegakan hukum secara adil.
  6. Pers dalam hal ini sangat berperan besar dalam kontrol terhadap penyelenggaraan proses jalannya persidangan di Indonesia.