Yang termasuk informasi pada label pangan olahan adalah

Label produk makanan berisikan berbagai informasi penting tentang produk tersebut. Penting memang untuk memperhatikan kemasan produk makanan. Selain untuk melindungi makanan agar tetap terjaga kualitasnya dan memberikan informasi terkait produk, kemasan ini juga sebagai media branding produk.

Informasi Wajib di Label Produk Makanan

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018, label pangan memang harus ada pada kemasan makanan olahan. Berikut ini ada 10 hal yang harus ada dalam label kemasan pangan:

1. Nama Produk dan Merek

Nama produk terdiri dari nama jenis pangan dan nama dagang. Selain itu, biasanya tertera juga merek produk dalam bentuk tulisan maupun logo. Nama produk ini harus menunjukkan sifat atau keadaan yang sebenarnya dari produk tersebut.

Nama produk sebaiknya dibuat dengan font yang mudah dibaca dan terlihat jelas. Selain itu, nama ini harus terlihat lebih jelas daripada elemen visual kemasan lainnya. Jangan pernah menyepelekan tampilan nama produk dalam kemasan makanan karena ini lah yang biasanya dibaca pertama kali oleh calon pembeli.

2. Komposisi

Komposisi merupakan informasi yang terdiri dari bahan baku yang digunakan dalam makanan atau minuman tersebut.

Penulisan bahan baku pada label harus diurutkan dan ditulis dengan akurat, dimulai berdasarkan jumlah bahan baku yang terbanyak. Misalnya cireng bumbu, komposisinya terdiri dari tepung tapioka, daun bawang, dan penyedap rasa.

Informasi ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan berbahaya. Selain itu, calon pembeli juga bisa menghindar seandainya terdapat bahan yang membuatnya alergi.

3. Berat Bersih (Neto)

Biasanya produk makanan dan minuman kemasan tersedia dalam berbagai macam ukuran. Hal inilah yang membuat produsen harus mencantumkan berat bersih pada label produk makanan.

Berat bersih harus akurat atau lebih dari berat produk sebenarnya. Apabila berat aslinya kurang, bahkan hingga mencapai 10% atau lebih, ini bisa dianggap sebagai penipuan. Neto untuk produk padat ditulis dalam satuan gram atau kilogram, sedangkan yang cair ditulis dengan mililiter atau liter.

Baca Juga: Neto, Bruto, Tara: Pengertian, Perbedaan, dan Cara Hitung

4. Informasi Nilai Gizi

Hal lain yang tidak kalah penting keberadaannya dalam kemasan makanan adalah informasi nilai gizi. Tentunya pembeli ingin mengetahui apa saja gizi yang terkandung dalam makanan tersebut.

Selain itu, biasanya dicantumkan juga jumlah kalori per sajian makanan tersebut. Bukan hanya berat dari nilai gizi yang dicantumkan, tapi juga terdapat persentase AKG-nya (Angka Kecukupan Gizi). 

5. Informasi Produsen atau Pengimpor 

Informasi produsen dan pengimpor juga termasuk bagian label produk makan. Biasanya informasinya berupa nama dan juga alamat. Penulisan alamat ini tidak selalu lengkap, tapi paling tidak harus memuat nama kota dan negara dari perusahaan tersebut.

Informasi produsen adalah untuk produk buatan dalam negeri, sedangkan informasi importir atau distributor adalah untuk produk dari luar negeri.

6. Kode Produksi

Informasi lain yang harus ada pada label produk makanan adalah kode produksi. Kode produksi adalah kode yang memberikan penjelasan tentang riwayat produksi makanan yang diproses pada kondisi dan waktu yang sama.

Biasanya kode ini akan diikuti dengan waktu produksi berupa tanggal, bulan, dan tahun. Kode ini memiliki beberapa kegunaan, seperti mengetahui usia produk hingga menunjukkan keaslian produk.

7. Legalitas

Terdapat beberapa perizinan yang harus didapatkan oleh produsen makanan sebelum mengedarkan makanannya. Legalitas ini menjadi acuan untuk konsumen memastikan bahwa produk yang dikonsumsi memang aman dan sudah diperiksa oleh pihak berwenan.

UMKM biasanya cukup mengantongi izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten. Khusus perusahaan yang lebih besar, tentunya harus memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

8. Logo Halal

Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJHP (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Manfaat pemberian sertifikat halal adalah untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan atau minuman yang tidak halal. Memang belum adanya sertifikasi halal belum tentu menunjukkan bahwa produk tersebut tidak halal, tapi sertifikasi ini memberi rasa aman bagi umat muslim sehingga tidak ada keraguan dalam mengonsumsi makanan tersebut.

9. Tanggal Kedaluwarsa

Tidak hanya harus mencantumkan kode produksi dan tanggal produksi, produsen juga perlu mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada label produk makanan.

Produsen menentukan sendiri seberapa lama produk makanan atau minuman yang dijual bisa aman dikonsumsi. Hingga kini belum ada lembaga yang mengurusi terkait hal tersebut.

Ada produk yang mencantumkannya sebagai “expired date” dan ada juga yang mencantumkan “best before”. “Exp date” adalah batas maksimal produk aman dikonsumsi, sedangkan “best before” berarti produk sebaiknya dikonsumsi sebelum tanggal tersebut. Sebenarnya ada indikasi produk masih dapat dikonsumsi melewati tanggal tersebut, tapi hal seperti ini sebaiknya dihindari demi keamanan.

10. Saran Penyajian dan Penyimpanan

Beberapa produk makanan, terutama yang harus diolah sebelum dikonsumsi, biasanya akan mencantumkan cara atau saran penyajian dari produk. Selain itu, produsen juga harus mencantumkan petunjuk penyimpanan pada label kemasan makanan.

Beberapa makanan kemungkinan akan menurun kualitasnya secara cepat apabila tidak disimpan dengan baik sehingga informasi ini sangat penting diketahui pembeli.

Selain memperhatikan berbagai informasi yang harus ada pada label produk makanan di atas, terdapat beberapa hal lain yang perlu diperhatikan. Tidak hanya informatif, buatlah kemasan dengan desain unik agar pelanggan tertarik. Selain itu, kemasan juga harus dipastikan aman agar produk tidak rusak.

Ingin bisnis makanan kamu makin maju? Yuk mulai jualan lewat website toko online untuk dapat menjangkau lebih banyak pelanggan. Tak perlu takut biaya mahal, kamu bisa buat website bisnismu dengan gratis di TokoTalk!

Banyak kita jumpai tulisan ataupun Iklan yang menyatakan “Baca Label Sebelum Membeli.”  Sebenarnya apa pentingnya label?

LABEL pangan menurut definisinya adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.

Bagi produsen, label adalah sarana berkomunikasi dengan konsumen. Melalui label, produsen dapat memberi informasi, menarwarkan, mempromosikan produknya sedemikian rupa agar memiliki daya tarik bagi konsumen. Sementara bagi konsumen, penting untuk memperhatikan, membaca, memahami informasi pada label yang tercantum pada kemasan agar produk yang kita beli sesuai dengan inginan kita.

Aturan tentang label pangan tercantum dalam Undang- undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal pangan paling kurang harus memuat hal-hal sebagai berikut:

Nama Pangan Olahan
Nama pangan olahan terdiri atas nama jenis dan merek dagang. Nama jenis adalah nama kategori pangan seperti: Susu full cream, sardines, ikan dalam kaleng atau jenis pangan lainnya. Sedangkan merek dagang adalah merek yang membedakan produk dengan jenis pangan yang sama dengan produsen berbeda.

Berat Bersih atau Isi Bersih
Berat bersih atau isi bersih adalah berat atau isi pangan, biasanya dalam gram, kilogram, mililiter atau liter. Berat bersih adalah berat pangan dalam kemasan tanpa wadah. Selain itu juga dikenal dengan bobot tuntas yang menunjukkan bobot bersih pangan padat dalam media cair. Nama dan alamat yang memprediksi atau memasukkan pangan ke wilayah lndonesia.

Nama dan alamat produsen wajb dicantumkan pada label pangan. Pencantuman nama dan alamat ini penting sebagai bukti produsen bertanggungjawab terhadap produk yang diedarkannya. Untuk produk impor, wajib dicantumkan nama dan negara produsen serta nama dan alamat pihak yang memasukkan ke wilayah lndonesia (importir). Nama dan alamat importir ini penting digunakan sebagai bukti legalitas produk. Produk impor yang tidak mencantumkannya dapat dipastikan sebagai produk ilegal.

Daftar bahan yang digunakan

Dikenal juga dengan komposisi, adalah daftar seluruh bahan yang digunakan pada pangan. Pencantumannya dimulai dari jumlah yang terbanyak.

Nomor Pendaftaran Pangan

Nomor pendaftaran ini menunjukkan bahwa produk pangan yang akan dikonsumsi sudah terdaftar dan dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Ada dua jenis nomor pendaftaran. Untuk produk olahan tertentu (dalam kemasan) terdapat tulisan POM.MD ............ (12 digit) untuk produk dalam negri dan POM ML ............(12 digit) untuk produk impor. Sedangkan untuk produk industri rumah tangga terdapat tulisan Dinkes P-IRT............... (15 digit). Jadi untuk keamanan produk yang akan dikonsumsi selalulah beli produk yang terdaftar.

Keterangan Kedaluwarsa

Adalah tanggal yang tercantum pada kemasan yang menunjukkan batas waktu pangan tersebut masih aman untuk dikonsumsi. Namun perlu dicatat bahwa tanggal ini hanya berlaku jika penyimpanan produk sesuai dengan pentunjuk penyimpanannya. Hal ini penting karena sering dijumpai produk telah rusak walaupun tanggal kadaluarsanya belum terlewati. Jadi untuk produk yang disimpan ikuti petunjuk penyimpanan agar keamanan produk dapat terpelihara. Hal lain yang sering ditanyakan konsumen adalah apakah ada batas waktu/toleransi dan tanggal kedaluwarsa ini? Tanggal kadaluarsa adalah batas waktu pangan masih aman dikonsumsi. Jadi setelah batas kedaluwarsa terlewati, produk tidak lagi dapat dijamin oleh produsen untuk dikonsumsi dan tidak boleh lagi diperjualbelikan. Begitupun jika tanggal kadaluwarsa belum terlewati, maka produk masih dapat diperdagangkan dan dikonsumsi.

Kode Produksi
Kode produksi hanya diketahui oleh produsen namun wajib dicantumkan pada label. Setiap satu kali produksi (satu kali adonan/proses) memiliki satu kode produksi. Jika dalam satu hari dilakukan 3 kali proses produksi, maka pada hari tersebut terdapat 3 kode produksi.

Selain 7 keterangan yang wajib dicantumkan, pada label juga dapat dicantumkan keterangan lain, seperti 

Keterangan kandungan gizi

Keterangan tentang kandungan gizi hanya dapat dicantumkan jika telah dilnkukan uji laboratorium. Biasanya terdapat dalam bentuk nilai kalori, atau dalam bentuk berat kandungan dan bisa juga dalam bentuk persentase.

Logo halal

logo halal tidak dapat dicantumkan sembarangan, hanya sesuai keyakinan produsen. Logo halal harus telah mendapat sertifikasi halal dan LPPOM MUI yang dibuktikan dengan sertifikat. Logo halal ini sesuai dengan logo halal dari MUI dan mencantumkan nomor sertifikat halal dari MUI pada label.

Petunjuk penyimpanan

Petunjuk ini perlu diperhatikan dan diikuti. Karena merupakan faktor penting untuk menjaga pangan tetap aman dikonsumsi, apalagi jika setelah kemasan dibuka pangan tidak langsung habis dikonsumsi.

Peringatan

Label peringatan wajib dicantumkan jika pangan mengandung bahan tertentu. Contohnya tidak cocok untuk bayi, tidak untuk manula, atau tidak untuk penderita hipertensi dan peringatan lainnya. Pangan yang mengandung babi wajib mencantumkan tulisan “Mengandung Babi” dengan dasar putih dan tulisan berwarna merah disertai dengan gambar babi.

Nah, keterangan di atas yang dapat diperhatikan dan menjadi acuan jika ingin mengkonsumsi pangan dalam kemasan (berlabel). Jadilah konsumen cerdas dengan membaca label dengan seksama.

Sumber: Padang Ekspres


Page 2