Yang termasuk dalam hak asasi manusia dibidang hukum adalah

Jakarta -

Hak asasi manusia berkaitan dengan hak dasar (basic rights) yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.


Hak-hak tersebut antara lain hak hidup, hak atas keamanan minimum, hak untuk tidak diganggu, bebas dari perbudakaan dan perhambaan, bebas dari penyiksaan, pengurangan kebebasan yang tidak berdasar hukum, diskriminasi dan tindakan lain yang mengurangi martabat manusia.


Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Pengertian Hak Asasi Manusia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Dilansir dari buku "Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar" oleh Muhammad Ashri, terdapat pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:

1. Franz Magnis-Suseno

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.

3. Adnan Buyung Nasution

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.

4. Jack Donelly

HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.

5. Mashood A. Baderin

Hak asasi manusia adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Berdasarkan buku "Pendidikan Kewarganegaraan" oleh P.N.H Simanjuntak, S.H, macam-macam hak asasi manusia antara lain:


1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.


2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.


3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.


4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.


5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.


6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, di antaranya:


1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.

2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas.


Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.


3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.


Itulah pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM, macam-macam dan contoh pelanggarannya.

Simak Video "Komisi IX DPR Pertanyakan HAM Terkait Syarat Booster untuk Perjalanan"



(lus/lus)

JAKARTA - Menurut Manfred Nowak sebagaimana dikutip dalam Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, hak warga negara adalah hak yang khusus diberikan kepada warga negara dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing.

Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU 39/1999 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:4 Negara di Asia yang Masih Berlakukan Hukuman Mati

Contoh Hak Warga Negara di Bidang Hukum

Untuk menjawab contoh hak warga negara di bidang hukum, maka lingkup jawaban akan kami kerucutkan pada hak yang meliputi masalah hukum dan peradilan, dengan uraian sebagai berikut:

1. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.[1]

Contoh: semua warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan, kepastian dan kesamaan kedudukan di dalam hukum untuk bebas dari diskriminasi ras dan etnis.[2]

2. Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. [3]

Anda dapat membaca ulasan lebih detail tentang hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam Makna Asas Equality Before The Law dan Contohnya.

3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.[4]

4. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.[5]

5. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.[6]

6. Hak untuk diadili menurut hukum tanpa diskriminasi.[7]

7. Hak untuk mengakses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.[8]

8. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, digeledah atau disita kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah.[9]

9. Hak atas penerapan asas praduga tak bersalah.[10]

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

10. Hak atas menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukum yang diterapkan.[11]

11. Hak untuk diperiksa perkaranya apabila sudah diajukan ke pengadilan.[12]

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang telah diajukan dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

|Sehingga, pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[1] Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”)

[2] Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

[3] Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

[4] Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

[5] Pasal 28I ayat (1) UUD 1945

  • #hukum
  • #Hak Warga Negara
  • #Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum

Salah satu pernyataan yang termasuk dalam hak asasi manusia di bidang hukum, yaitu?

  1. Warga negara bebas menyatakan pendapat dan pikiran
  2. Semua orang mempunyai hak memilih dan dipilih
  3. Semua warga negara berhak mendapat pengayoman
  4. Mendirikan partai politik merupakan hak segala warga negara
  5. Pemerintah memberi kebebasan kepada semua orang

Jawaban: C. Semua warga negara berhak mendapat pengayoman

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, salah satu pernyataan yang termasuk dalam hak asasi manusia di bidang hukum, yaitu semua warga negara berhak mendapat pengayoman.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kebebasan mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mengembangkan iptek, mengembangkan seni budaya, termasuk hak? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.