Wayan memiliki suara yang rendah alin memiliki suara yang lembut Wayan dan alin memiliki suara yang

Analisis cerpen yang berjudul "Pengusaha Idealis" karya Putu Wijaya​

alasan masuk osis?tujuan masuk osis?​

apa visi misi masuk osis?kelebihan dan kekurangan kamu?apa motivasi masuk osis?​

Buatlah pidato panjang minimal 5 menit bertema tentang bangga menjadi pelajar di sekolah, jadi intinya tentang bangga menjadi pelajar di sekolah yang … sedang ditempati. Terimakasih​

YANG SUKA FILM HORROR KESINI tolong buatin alur buat cerita pendek(cerpen) (seperti yang digambar) Buatin alur yang paling seru, rumit ya kayak di fi … lm" gitu

Orientasi,komplikasi,resolusi, dan Koda cerita Pinokio mohon dibantu ​

jika hewan bergerak pada pukul 5 pagi setiap hari Buatlah tabel pergerakannya setiap jam dalam satu hari Jika dia makan 1 kali sehari​

10. Berikut yang bukan termasuk bagian dari pola penyajian iklar adalah . . A. judul iklan B. petunjuk penggunaan C. kalimat pembuka D. informasi prod … uk​

singkatan dari pd dalam bahasa indonesia​

Contoh teks Eksposisi dengan tema diri sendiri..? bantu dengan benar pleasee (இдஇ; )​

Kain Tenun Endek Bali Tercatat Sebagai Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal Berupa Pengetahuan Tradisional

DENPASAR - Perjuangan Gubernur Bali Wayan Koster dalam melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah berhasil dengan diperolehnya 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI). Sertifikat KI yang diperoleh meliputi : 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekpresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI berupa Hak Cipta. Pencapaian ini mendapat apresiasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly dalam acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual pada Jumat, Sukra Paing Sinta (5/2) di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali. Acara bertema “Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Ekonomi Daerah”, berlangsung dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, semua peserta dan undangan yang hadir telah mengikuti Rapid Test Antigen dengan hasil negatif. Dalam acara tersebut Menkumham menyerahkan, 24 sertifikat KI.

"Saya mengucapkan terimakasih dan bangga kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster, karena mempunyai inisiatif dan determinasi yang kuat untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual ini dengan terus menggali potensi wilayah, dengan terus berkreasi dan berinovasi dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan budaya Bali," ujar Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin.

Pada sambutan tersebut, Menteri Yasonna berharap agar semua daerah, para Gubernur dan Bupati di Indonesia memiliki kesadaran yang sama untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual di daerahnya. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti Tarian Reog Ponorogo dan Batik diklaim oleh pihak lain atau negara lain. Alasan Menteri Yasonna mengajak semua daerah mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, karena sangat meyakini Indonesia diberi karunia berupa kekayaan/keberagaman budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa.

Menkumham menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk, melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk, sekaligus melindungi melalui sistem Kekayaan Intelektual.

Sumber:Fanpage Facebook Pemerintah Provinsi Bali https://www.facebook.com/pemprov.bali

I Wayan Koster (Aksara Bali;ᬳᬶᬯᬬᬦ᭄‌ᬓᭀᬲ᭄ᬢᭂᬃ‌‌ I Wayan Koster; lahir 20 Oktober 1962) adalah ekonom dan Gubernur Bali yang menjabat sejak 5 September 2018. Wayan pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDIP sejak 1 Oktober 2004 hingga 26 Februari 2018.

Wayan memiliki suara yang rendah alin memiliki suara yang lembut Wayan dan alin memiliki suara yang

Dr. Ir.

I Wayan Koster

M.M.

Gubernur Bali ke-10

Petahana

Mulai menjabat
5 September 2018WakilTjokorda Oka Artha Ardana SukawatiPendahuluI Made Mangku Pastika
Hamdani (Pj.)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMasa jabatan
1 Oktober 2004 – 26 Februari 2018PenggantiI Gusti Agung Putri AstridDaerah pemilihanBali Informasi pribadiLahir20 Oktober 1962 (umur 59)
Singaraja, BaliKebangsaanIndonesiaPartai politikPartai Demokrasi Indonesia PerjuanganSuami/istriNi Luh Putu Putri SuastiniAnak2Alma mater

  • Institut Teknologi Bandung
  • Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International Golden Institute
  • Universitas Negeri Jakarta

PekerjaanPolitikus, akademikus

Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkecimpung di dunia pendidikan. Wayan pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud (1988-1994) dan juga dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta (1994-2004). ia menjadi tokoh dari komunitas Hindu dengan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris jendral DPP Prajaniti Hindu Indonesia. Pada Pemilu 2014, Wayan Koster merupakan pemegang suara terbanyak dengan 260.342 suara.

Pada tahun 2011, Wayan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di lima universitas, termasuk Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.[1]

Pada tahun 2013, Wayan kembali diperiksa oleh KPK terkait kasus suap pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau dengan tersangka gubernur nonaktif Riau, Rusli Zainal.[2]

Pada tahun 2014, Wayan pernah diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang di Bukit Jonggol, Bogor serta pengadaan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas di jajaran Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemdikbud) yang menyeret banyak nama politikus. Pada 2014, Nazaruddin juga pernah menyatakan keterlibatan Wayan Koster sebagai salah satu penerima aliran dana proyek ini. Meski begitu, sampai sekarang status Wayan Koster hanya sebagai saksi.[3]

Juga di 2014, Wayan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Muchtar Ependy, terkait sangkaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar, dalam kasus Akil Mochtar.[3]

Pada bulan November 2017, Wayan maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Bali pada Pilkada Serentak 2018.[4]

Pada Januari 2018, Wayan pindah tugas ke Komisi V yang membidangi pekerjaan umum, transportasi dan pembangunan desa.

Pada Pemilihan umum Gubernur Bali 2018 yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018, I Wayan Koster berhasil menang menjadi Gubernur Bali dengan persentase suara 57.68%.[5]

  • SD No.1 Desa Sembiran (1975)
  • SMP Bhaktiyasa (1978)
  • SLTA, SMAN Singaraja, Bali (1981)
  • S1, Institut Teknologi Bandung, Bandung (1987)
  • S2, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) International Golden Institute, Jakarta (1995)
  • S3, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta (1999)

 

Koster sebagai Anggota DPR RI 2014-2019

Setelah berkiprah di beberapa organisasi dan sebagai akademisi, Wayan Koster memulai karier politiknya awalnya sebagai Staf Ahli Kelompok Fraksi (POKSI II F) PDI Perjuangan pada 2003 hingga 2004. Dari pengalamannya di DPR itu, Wayan mencalonkan diri menjadi calon legislatif di Pileg 2004 dan terpilih. Wayan duduk di Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga. Wayan terpilih kembali di Pileg 2009 dan juga di Pileg 2014 dan ia tetap bertugas di Komisi X.

Pada Pemilihan umum Gubernur Bali 2018 tanggal 27 Juni 2018, Wayan Koster menang menjadi Gubernur Bali dengan persentase suara 57.68%.

Pada 15 Februari 2016, Wayan bertanya kepada APROFI, apakah ada asal investasi dari negara Cina.[6]

Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

"Ini harus diubah oleh kawan-kawan di DPR. Ini tidak fair. Nuansa politik boleh saja, tetapi jangan terlalu vulgar. Tidak sehat ini." - Wayan Koster.[7]

Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014

“Saya berjuang keras untuk menggoalkan ketentuan tentang Desa Adat ini agar masuk dalam Undang-Undang Desa.” - Wayan Koster.[8]

Pada 1 Desember 2016, Wayan mengemukakan catatannya bahwa perdebatan tentang Ujian Nasional (UN) sudah ada sejak 2004 dan posisi DPR ketika itu menentang UN. UN yang ketika itu masih dijadikan syarat kelulusan tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 sehingga terjadi negosiasi antara DPR dengan Pemerintah. Hasilnya adalah kesepakatan 60% dari UN dan 30% dari UAS. Menurut Wayan, langkah yang diambil Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) kali ini lebih radikal dengan menghapus UN meskipun langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Wayan menyarankan ketika nanti dikomunikasikan ke media tidak menyebut bahwa UN dihapus melainkan kebijakan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang. Wayan berpendapat bahwa mutu pendidikan tidak sama dengan UN karena secara psikologis UN dijadikan prestise di beberapa daerah sehingga membuka peluang terjadinya kebocoran. Wayan menambahkan, UN adalah sesuatu yang bias namun mendapat anggaran yang cukup besar. Secara pribadi, Wayan menyetujui UN dihapus namun perlu diimbangi kebijakan peningkatan mutu dan tidak semua dilepas ke daerah karena tidak semua daerah bisa berkomitmen. [sumber]

Evaluasi kinerja Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN)

Pada 9 Februari 2016, Wayan berpendapat bahwa lembaga ini harus ditentukan dulu, lembaga ini masih beroperasi atau tidak. Jika masih, lembaga ini mau dijadikan jenis Perum atau Perusahaan Terbatas (PT)?[9]

Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - RAPBN 2016

Pada 29 September 2015, Wayan berpendapat postur anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat ini rawan sekali.[10]

Pada 15 September 2015, dalam perancangan anggaran dan program, pemerintah harus berpegang pada undang-undang. BOPTN telah diatur dalam undang-undang agar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk mahasiswa tidak bertambah tiap tahun. Oleh karena itu, program-program Kemenristekdikti dapat dipetakan antara yang regular atau mengikat, seperti program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Menurut Wayan, pagu anggaran sebesar Rp.37 Triliun harus dinaikkan menjadi Rp.45 Triliun atau lebih.[11]

Tentang wacana perampingan kabinet dan kementerian

Pada 11 September 2014, Wayan Koster mengatakan sebaiknya pemerintahan Jokowi-JK tidak melebur empat Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dasar. Adalah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Perubahan kelembagaan dengan pendekatan efisiensi semata, tidak bisa hanya didasarkan pada teori diatas kertas, tapi harus dipadukan dengan pengalaman pemerintahan yang sudah pernah terjadi, supaya tidak terbius oleh ungkapan indah yang justru malah dapat menjerumuskan," kata Koster di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).[12]

Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016

Pada 29-30 Juni 2015, Wayan menyoroti anggaran untuk pendidikan. Wayan meragukan Program Wajib Belajar 12 tahun dapat berjalan kalau pagu anggarannya masih sama dengan sebelumnya. Wayan mendesak Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Dikbud) untuk rubah nota anggarannya. Wayan minta perhatian khusus mengenai peningkatan kualitas guru-guru. Menurut Wayan harus ada program khusus yang mengurus guru-guru karena banyak guru PNS yang minta pindah padahal masa kerjanya baru 1 tahun dan menjadi beban daerah. Menurut Wayan banyak guru-guru PAUD yang gajinya masih Rp.100,000 dan bukan dibiayai oleh APBN. Wayan minta ke Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar proses rekrutmen guru dirapihkan dan diperketat dan gaji guru PAUD disesuaikan dengan UMP setempat. Sehubungan dengan anggaran untuk pendidikan agama Islam, Wayan minta penjelasan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengapa tidak terlihat anggaran untuk pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha karena di Indonesia semua agama sama kedudukannya. Wayan menyoroti Pagu Anggaran Pertahanan yang lebih rendah. Wayan khawatir kalau tidak diperhatikan oleh Pemerintah kedaulatan pertahanan kita terancam. Wayan mengingatkan Pemerintah mengenai renumerasi TNI-POLRI yang belum juga beres-beres padahal kesejahteraan TNI-POLRI adalah janji Pemerintah.

Sehubungan dengan penegakan hukum, Wayan menjelaskan bahwa Bali itu rawan masuknya narkoba. Wayan mohon pihak Kepolisian untuk potong dari hulunya. Bukan seperti sekarang yang ditangani hanya ‘hilirnya’ sehinga tidak habis-habis masalahnya. Wayan dorong Kepolisian untuk ada program pencegahan, terutama pengedaran lewat pelabuhan.[13]

Tentang Kongres PDIP

Pada 17 Maret 2015, Wayan Koster menyatakan bawa dirinya meyakini kongres PDIP ke-IV bakal sepi. Pasalnya, mayoritas pengurus, mulai dari pusat hingga daerah sepakat mendapuk kembali Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum lagi.

  1. ^ "KPK Periksa I Wayan Koster Terkait Korupsi di Kemendiknas". republika.co.id. Diakses tanggal 25 Juni 2018. 
  2. ^ "Kasus Korupsi PON Riau, Wayan Koster Diperiksa KPK]". Diakses tanggal 25 Juni 2018. 
  3. ^ a b "Wayan Koster Kembali Diperiksa KPK". kompas.com. Diakses tanggal 25 Juni 2018. 
  4. ^ "Megawati Tunjuk I Wayan Koster Jadi Calon Gubernur Bali". Diakses tanggal 25 Juni 2018. 
  5. ^ "KPU - Portal Publikasi Pemilihan Umum 2019". infopemilu.kpu.go.id. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  6. ^ "Rangkuman Rapat - Panja dan Implementasi UU Perfilman - Rapat Dengar Pendapat Komisi 10 dengan APROFI - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  7. ^ "Wayan Koster Anggap UU MD3 Tidak Adil". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-08. Diakses tanggal 2018-06-04. 
  8. ^ "UU Desa Berpeluang Kuatkan Desa Adat di Bali | Inilah Bali" (dalam bahasa Inggris). 2014-09-07. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  9. ^ "Rangkuman Rapat - Panja Perfilman - Rapat Dengar Pendapat dengan PPFN - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  10. ^ "Berita Seputar DPR - Pembahasan Pagu Anggaran Sementara Kemenristekdikti Tahun 2016 -Raker Komisi 10 dengan Menristekdikti - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  11. ^ "Berita Seputar DPR - Penurunan Pagu Anggaran Kemenristekdikti Tahun 2016 – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menristekdikti - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  12. ^ Center (INC), PT Indonesia News. "Kabinet Ramping, Indah Tetapi Bisa Menjerumuskan". inilahcom. Diakses tanggal 2021-07-06. 
  13. ^ "Berita Seputar DPR - Asumsi Pokok Anggaran Belanja Pusat RAPBN 2016 - Rapat Badan Anggaran dengan Semua Jajaran Kementerian dan Kepolisian (Bagian I) - JejakParlemen". wikidpr.org. Diakses tanggal 2021-07-06. 

  • (Indonesia) WikiDPR
Jabatan politik
Didahului oleh:
I Made Mangku Pastika
Gubernur Bali
2018–sekarang
Petahana

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=I_Wayan_Koster&oldid=21046693"