Tuhan menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna. Manusia memiliki akal serta harkat dan martabat yang membedakan dari makhluk yang lain. Nilai-nilai, harkat, derajat, dan martabat yang dimiliki oleh manusia haruslah dijunjung tinggi dan dilindungi. Dengan demikian, hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusiapun dapat terlindungi juga. Hak yang dimiliki oleh manusia itu biasa disebut hak asasi manusia. Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa: Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjungtinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dari penjelasan di atas, tentu sudah menjadi keharusan bahwa setiap orang harus memperlakukan sesamanya sesuai hak asasi manusia yang dimiliki. Namun dalam kehidupan sehari-hari, kita terus saja temui berbagai perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain, baik itu yang kita lihat secara langsung, maupun yang kita baca/saksikan melalui media cetak dan elektronik. Dalam artikel ini, saya akan membahas salah satu dari hak dari manusia yang sering dilanggar ataupun dikesampingkan. Hak yang dimaksud adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat tersebut memuat pengakuan dan jaminan bagi semua orang untuk mendapatkan pekerjaan dan mencapai tingkat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di negara ini, tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bekerja, dari yang ingin menjadi karyawan kantor/pabrik, guru, dokter, sampai jadi presiden pun semua diperbolehkan. Tetapi hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sering kurang diperhatikan ataupun dikesampingkan. Keserakahan manusia adalah salah satu faktornya. Manusia masih banyak yang nepotisme dalam mencari pekerjaan. Contohnya untuk pencari lowongan pekerjaan, orang yang diterima dalam pekerjaan itu masih didominasi oleh keluarga orang-orang yang telah bekerja di suatu perusahaan. Lalu untuk mencari pekerjaan masih menggunakan “sogokan” sejumlah uang agar bisa diterima. Masih banyak manusia yang demi menuntut haknya/memenuhi keinginannya, lantas ia menghalalkan segala cara. Mereka tentu saja tidak memikirkan hak-hak orang lain (hak para pencari kerja lainnya) dalam melakukan hal tersebut. Dengan lapangan kerja yang terbatas, maka tentu saja lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung banyaknya angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan. Maka, bukan tidak mungkin akan terjadi pengangguran di mana-mana. Padahal orang harus bekerja untuk bisa hidup sejahtera lahir dan batin. Rendahnya upah tenaga kerja juga menjadi masalah dalam negeri ini. Para buruhlah yang terutama mengalami ketidakadilan ini. Mereka semua bekerja sangat keras, tetapi upah yang didapat sangatlah minim. Dalam pasal 23 ayat (3) Deklarasi Universal HAM PBB, bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik, yang menjamin kehidupannya bersama dengan keluarga, sepadan dengan martabat manusia, dan jika ditambah dengan bantuan-bantuan sosial lainnya. Jadi, sangatlah tidak pantas jika upah buruh itu masih dibawah rata-rata. Para buruh itu juga manusia, mereka juga punya kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi. Masalah yang lainnya adalah mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah sangat sering terjadi. Biasanya yang sering mengalami ini adalah para Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Sebagai contoh, Erwiana Sulistyaningsih, yang menjadi korban penganiayaan majikannya saat ia bekerja di Hong Kong. Dalam bekerja sehari-hari, Erwiana selalu mendapat perlakuan yang tidak baik dari majikannya. Dia dipukuli oleh majikannya selama 8 bulan itu, dan dia diancam untuk tidak berbicara kepada orang Indonesia ataupun lapor kepada polisi tentang kejadian itu. Dia juga kurang makan dan kurang tidur. Saat pulang ke Indonesia, kondisinya sangat lemah, kurus, kakinya penuh luka, dan lebam di beberapa tempat. Belum lagi ketakutan dan rasa trauma terhadap apa yang dia alami. (sumber berita: babunngeblog.blogspot.com/2014/01/erwiana-tkw-hong-kong-korban.html?m=1) Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak penting untuk dijamin perlindungannya karena setiap orang berhak atas kesejahteraan. Dalam KBBI, sejahtera didefinisikan dengan aman, sentosa, dan makmur ; selamat (terlepas dari segala macam gangguan). Kesejahteraan masyarakat merupakan tolok ukur maju tidaknya suatu negara. Dengan mendapat suatu pekerjaan, maka setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya. Dengan semua kebutuhan terpenuhi, baik kebutuhan lahir maupun batin, maka dapat dikatakan orang itu hidup sejahtera. Tentu saja semua orang ingin hidup sejahtera bukan? Selain itu, dengan adanya jaminan atas hak ini, maka tenaga kerja akan merasa terlindungi hak-haknya. Mereka tidak akan merasa khawatir lagi dalam melakukan pekerjaannya, karena mereka telah dilindungi oleh hukum yang berlaku. Agar semua permasalahan mengenai ketenagakerjaan dan penghidupan yang layak bagi masyarakat Indonesia dapat dikurangi, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:
TidTidak hanya negara saja yang bertanggung jawab dan menjamin perlindungan terhadap tenaga kerja, tetapi kita semua juga dapat berperan dalam hal itu. Hal yang kecil dapat membuat perubahan yang besar. Demikian artikel ini saya sampaikan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca. Pesan : Tegakkanlah hak asasi manusia di manapun Anda berada!
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hal ini ditegaskan lagi oleh UUD 1945 Pasal 26, di mana untuk menjadi warga negara maka harus disahkan dalam Undang-Undang. Istilah warga negara menurut Encyclopedia of the Social Science mengandung 2 komponen konseptual antara lain:
Kewarganegaraan bersifat dinamis. Artinya, setiap orang bisa mendapatkan atau kehilangan kewarganegaraannya sewaktu-waktu. Setiap orang bisa memperoleh warga negara bila memenuhi ketentuan yang berlaku dalam UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4. Bagi orang asing yang ingin menjadi WNI, dapat dilakukan naturalisasi selama memenuhi ketentuan yang ada. Begitu juga, setiap WNI yang tidak lagi ingin menjadi Warga Negara Indonesia berhak mengajukan pelepasan status warga negara tersebut. Setiap warga negara memiliki hak yang dapat diperoleh atas dasar menyandah kewarganegaraan suatu negara. Dengan kata lain, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Baca JugaDi Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Tidak seperti HAM, hak warga negara bisa saja dicabut sewaktu-waktu apabila warga negara tersebut melanggar suatu ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa untuk menjadi warga negara harus memenuhi Undang-Undang yang berlaku. Apabila seorang warga negara tidak lagi memenuhi ketentuan, ia bisa saja kehilangan kewarganegaraannya dan tidak lagi memiliki hak warga negara tersebut. Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945Hak warga negara Indonesia telah tertuang dalam Undang-Undang 1945 di sejumlah pasal, yakni:
Contoh Hak Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syaratnya diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Para pejabat dan pemerintah pun hidup setara dengan warga sipil. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Baca JugaSementara itu, kewajiban sebagai warga negara dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban sebagai warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut. Kewajiban kita sebagai warga dari negara Indonesia juga sudah diatur dalam UUD 1945, yaitu:
Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara telah melekat pada diri seseorang terhadap suatu negara. Sebagai warga negara Indonesia, seseorang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Baca JugaAda kewajiban yang harus dijalankannya sebagai warga Indonesia untuk memajukan negeri. Saat menjalankan kewajiban, warga negara juga mempunyai hak yang harus diperjuangkan oleh negara. Hak inilah yang disebut sebagai hak warga negara. Poin utama yang tidak boleh dilanggar dalam hak dan kewajiban warga negara adalah bahwa hak asasi manusia juga harus terpenuhi. Tidak ada dan tidak boleh ada negara ataupun warga negara yang melanggar hak asasi manusia, terlepas dari apapun negara yang ia tinggali dan menjadi warga negara di dalamnya. Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
|