Jakarta - Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU N0.12 Tahun 2011 terkait jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan yakni: Show
Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan di IndonesiaDalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs kelas VIII oleh Lukman Surya Saputra dkk (2017), makna tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu berkedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan lainnya. Tata urutan ini dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum. Adapun prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan yakni:
Berikut masing-masing penjelasan soal tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia: UUD 1945Dari buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, UUD adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada peraturan perundangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara. Ketentuan yang tercantum dalam pasal UUD 1945 adalah ketentuan tertinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR dan UU. Ketetapan MPRKetetapan MPR berada di urutan kedua tertinggi tata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia. Ketetapan MPR dibagi dua, yaitu:
Undang Undang (UU)Suatu UU berlaku mutlak setelah diundangkan dalam Lembaran Negara (tempat pengundangan peraturan-peraturan negara agar supaya sah berlaku) oleh Sekretaris Negara. Adapun tanggal mulainya berlaku menurut tanggal ditentukan dalam UU itu sendiri. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU)Pasal 22 UUD 1945 mengatur soal PERPU, antara lain:
Peraturan Pemerintah dan Keputusan PresidenTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Peraturan Pemerintah adalah peraturan pelaksanaan dari undang-undang. Untuk membuat suatu peraturan pemerintah tidak harus secara tegas dinyatakan atau disebutkan oleh undang undang yang menjadi dasarnya. Misalnya dengan menggunakan kalimat "untuk selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah" Adapun Presiden berhak mengeluarkan keputusan Presiden yang berisi keputusan yang sifatnya khusus (einmalig yakni berlaku atau mengatur suatu hal tertentu saja). Peraturan DaerahTata urutan peraturan perundang undangan di Indonesia yang berada di tingkat paling akhir adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda adalah bentuk aturan pelaksana undang-undang sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan peraturan daerah bersumber dari kewenangan yang telah ditentukan suatu undang-undang. Peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal yang kewenangan untuk mengatur hal-hal tersebut tidak diatur secara eksplisit oleh suatu undang-undang. Perda dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan ketentuan UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) dan (4). Peraturan daerah terbagi dari Peraturan pemerintah Provinsi dan daerah. Peraturan Daerah ini isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. (izt/imk)
Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak
KontakSekretariat Website JDIH BPK RI Ditama Binbangkum - BPK RI Jalan Gatot Subroto 31 Jakarta Pusat 10210Telp (021) 25549000 ext. 1521
Lihat Foto KOMPAS.com - Dalam konteks negara hukum, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum. Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki (jenjang) Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: 2020, Baleg Targetkan Terbitkan 30-35 Undang-undang Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undanganJenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, maka jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
Baca juga: Menurut Yasonna, Ini Undang-Undang yang Bakal Terimbas Omnibus Law Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Berikut ini penjelasan masing-masing Peraturan Perundang-undangan tersebut: 1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) UUD 1945 adalah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.
UUD 1945 merupakan peraturan tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR yang masih berlaku. Sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan MPR 1960 sampai 2002 pada 7 Agustus 2003. Baca juga: DPR Sahkan 91 Undang-Undang Selama Masa Bakti 2014-2019 Berdasarkan sifatnya, putusan MPR terdiri dari dua macam yaitu Ketetapan dan Keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis. Keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja. 3. UU atau Perppu UU adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Perppu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Mekanisme UU atau Perppu adalah sebagai berikut:
Baca juga: Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota
4. Peraturan Pemerintah (PP) PP adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. PP berfungsi untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 5. Peraturan Presiden (Perpres) Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 6. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Perda Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Baca juga: Revisi UU KPK Segera Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripuna 7. Perda Kabupaten atau Kota Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh. Makna tata urutan Peraturan Perundang-undanganDalam Penjelasan Pasal 7 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, yang dimaksud dengan hierarki adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan. Penjenjangan didasarkan asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Asas tersebut sesuai dengan Stufen Theory atau Teori Tangga dari ahli hukum Hans Kelsen dalam General Theory of Law and State (1945). Baca juga: Presiden Jokowi: Undang-undang yang Menyulitkan Rakyat Harus Kita Bongkar Peraturan Perundang-undangan lainSelain jenis dan hierarki tersebut, masih ada jenis Peraturan Perundang-undangan lain yang diakui keberadaannya. Peraturan Perundang-undangan lain ini juga mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud mencakup peraturan yang ditetapkan oleh:
Baca juga: Laporan Kinerja DPR 2018-2019, 15 RUU Disahkan Jadi Undang-Undang Secara khusus, Peraturan Menteri yang dimaksud adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Urutan peraturan perundang-undangan sebelumnyaSebagai informasi, UU No. 12 tahun 2011 tersebut menggantikan UU No. 10 Tahun 2004. Dalam UU. No. 10 Tahun 2004, tata urutan peraturan perundang-udnangan adalah sebagai berikut:
Tiap hari, kamu membuka website, menonton video di Youtube maupun film di Netflix. Kamu mengakses internet. Tapi, apa sebenarnya internet dan sejak kapan ada? Tahukah kamu gagasan soal internet sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1960-an? Bagaimana ceritanya? Temukan dalam komik Virion: Guru Avan. Di komik itu, kamu akan belajar soal internet dari Guru Avan, seorang guru dari Madura. Bukan cuma soal teknologinya saja, kamu juga akan tahu soal kesenjangan digital. Apa itu? adakah hubungannya dengan internet lelet? Kamu bisa mengetahui di komiknya. Mungkin kamu tidak puas dengan proses belajar saat Covid-19. Di akhir komik, kamu bisa memberi usulan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, supaya proses belajarmu di rumah lebih baik. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |