Upaya apa yang harus dilakukan jika terjadi gangguan terhadap integrasi bangsa

Upaya apa yang harus dilakukan jika terjadi gangguan terhadap integrasi bangsa

Ilustrasi Peta Indonesia. (Image by Gordon Johnson from Pixabay)

Bola.com, Jakarta - Integrasi nasional adalah penyatuan atau pembauran suatu bangsa sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Dengan berintegrasi nasional berarti sama dengan menyatukan seluruh elemen bangsa dengan kesederhanaan.

Integrasi nasional mempunyai dua pengertian dasar, yakni integrasi dan nasional. Integrasi berasal dari bahasa Latin, yaitu 'integrate' yang berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integrasi adalah pembauran sesuatu hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat.

Integrasi nasional sangat diperlukan demi keutuhan negara dari berbagai ancaman. Ancaman tersebut juga berpotensi merusak integrasi nasional dalam berbagai bidang.

Namun, ancaman tersebut masih bisa diatasi sesuai bidangnya. Ada berbagai macam strategi mengatasi ancaman integrasi nasional di berbagai bidang.

Berikut ini rangkuman tentang macam-macam strategi menghadapi ancaman integrasi nasional di berbagai bidang, seperti dilansir dari Modul Pembelajaran PPKN SMA Kelas XI, Selasa (22/2/2022).

Upaya untuk menangkal ancaman di bidang ideologi adalah melalui kebijakan dan langkah-langkah yang tepat dan intensif, yaitu dalam kerangka bela negara.

Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri, tetapi tidak meninggalkan kerja sama dengan negara-negara lain.

Strategi dalam mengatasi ancaman di bidang ideologi adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat atau sebagai living ideologi.

Pancasila sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara dan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi Pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji, serta mampu mengelola konflik kepentingan.

Konflik kepentingan dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang pluralistik. Bangsa Indonesia harus mempu menunjukkan eksistensinya sebagai negara yang kuat dan mandiri.

Untuk mencapai hal tersebut, bangsa Indonesia harus segera mewujudkan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengembangkan demokrasi politik.

2. Mengaktifkan masyarakat sipil dalam arena politik.

3. Mengadakan reformasi lembaga-lembaga politik agar menjalankan fungsi dan peranannya secara baik dan benar.

4. Memperkuat kepercayaan rakyat dengan cara menegakkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

5. Menegakkan supremasi hukum.

6. Memperkuat posisi Indonesia dalam kancah politik internasional.

Kenyataan yang terjadi, globalisasi ekonomi lebih dikendalikan oleh negara-negara maju. Sementara negara-negara berkembang kurang diberi ruang dan kesempatan untuk memperkuat perekonomiannya.

Negara-negara berkembang seperti Indonesia lebih sering dijadikan objek yang hanya bertugas melaksanakan keinginan-keinginan negara maju.

Keberadaan lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia (World Bank), dan WTO (World Trade Organization) belum sepenuhnya memihak kepentingan negara-negara berkembang.

Dengan kata lain, negara-negara berkembang hanya mendapat sedikit manfaat bahkan menderita karena kebijakan yang salah dan aturannya yang tidak jelas.

Hal tersebut dikarenakan ketiga lembaga tersebut selama ini selalu berada di bawah pengawasan pemerintahan negara-negara maju sehingga semua kebijakannya selalu memihak kepada negara maju.

Menghadapi ancaman berdimensi ekonomi terbagi dua, internal dan eksternal. Secara internal, prioritas kebijakan berupa penciptaan lapangan kerja padat karya, pembangunan infrastruktur, penciptaan iklim kerja yang kodusif, dan pemilihan tekhnologi tepat guna.

Secara eksternal, Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara lain dalam tatanan ekonomi dunia.

Ancaman dalam bidang sosial budaya ada dua macam, dari dalam dan dari luar. Ancaman dari dalam berupa, isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketakadilan.

Ancaman dari luar berupa, masuknya nilai-nilai budaya asing yang susah terbendung.

Straategi untuk mengatasinya adalah dengan menggalakkan program pemerintah meningkatkan rasa kecintaan terhadap budaya, dengan pelestarian budaya lokal serta memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental.

Keselarasan tersebut berupa keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, manusia dengan Tuhan, keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin.

Ancaman militer akan sangat berbahaya apabila tidak diatasi. Maka itu, harus diterapkan startegi yang tepat untuk mengatasinya.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer tersebut.

Pasal 30 ayat 1-5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Sumber: Modul Pemberlajaran PPKN SMA Kelas XI

tirto.id - Apa sebenarnya yang menjadi ancaman bagi integrasi nasional negara Indonesia? Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan.

Integrasi nasional sendiri adalah menggabungkan seluruh bagian menjadi sebuah keseluruhan dan tiap-tiap bagian diberi tempat sehingga membentuk kesatuan yang harmonis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang bersemboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya.

Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat.

Namun, selain menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang baru, seperti ancaman integrasi nasional.

Upaya apa yang harus dilakukan jika terjadi gangguan terhadap integrasi bangsa

Jenis Ancaman Integrasi Nasional

Mengutip modul Integrasi Nasional Universitas Udayana (2017), berikut ini diuraikan secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun non milter.

1. Ancaman Militer

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara.

Ancaman militer ini dibagi menjadi dua yaitu:

a. Ancaman Militer Dalam Negeri

  • Disintegrasi bangsa, melalui macam-macam gerakan separatis berdasarkan sebuah sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintahan pusat.
  • Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat mengakibatkan suatu kerusuhan massal.
  • Upaya penggantian ideologi pancasila dengan ideologi yang lain ekstrem atau tidak sesuai dengan kebiasaan dari masyarakat indonesia.
  • Makar dan penggulingan pemerintahan yang sah dan konstitusional.

b. Ancaman Militer Luar Negeri

  • Pelanggaran batas negara yang dilakukan oleh negara lain.
  • pemberontakan senjata yang dilakukan oleh negara lain.
  • Aksi teror yang dilakukan oleh terorisme internasional.

2. Ancaman Non Militer

Ancaman non militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer.

Ancaman non militer berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Berikut ini adalah jenis-jenis ancaman non militer:

  • Ancaman berdimensi ideologi
  • Ancaman berdimensi politik
  • Ancaman berdimensi ekonomi
  • Ancaman berdimensi sosial budaya
  • Ancaman berdimensi teknologi informasi
  • Ancaman berdimensi keselamatan umum

Cara Mengatasi Ancaman Integrasi Nasional

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman integrasi nasional.

Pasal 30 ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa:

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Baca juga:

  • Faktor Pendorong dan Penghambat Integrasi Nasional
  • Pengertian Integrasi Nasional Menurut Ahli, Politis & Antropologis
  • Syarat Keberhasilan Integrasi Nasional Bagi Bangsa Indonesia

Baca juga artikel terkait Integrasi Nasional atau tulisan menarik lainnya Maria Ulfa
(tirto.id - ulf/ulf)

Penulis : Maria Ulfa
Editor : Maria Ulfa