Undang-undang dasar 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama adalah

pengganti setia yang menggantikan tempat tidur nya nabi​

sikap jiwa besar Salahuddin al ayyubi di tunjukkan ketika ia pernah merawat seorang panglima perang pasukan salib yang bernamaa.Richard lion heartb. B … alianc. Frederic barbarosad. Guy de lusignan​

keberhasilan nabi Muhammad Saw di mekkah​

1. pada waktu proses masuknya agama islam ke indonesia yang berperan sebagai bandar internasional adalaha. kerajaan samudra pasaib. kerajaan malakac. … kerajaan sriwijayad. acehe. palembang2. keberhasilan sultan baabullah dalam melawan imperialism portugis di ternate adalaha. telah membunuh panglima portugisb. berhasil merebut benteng portugis di ternatec. portugis menerima usulan baabullah dalam perundingand. portugis keluar dafi maluku​

penasihat Utsman bin Affan diangkat juga dari kerabatnya yaitu​

Berikut ini adalah isi perjanjian hudaibiah, kecualiA. Gencatan senjata antara kaum muslimin dan kaum kafir QuraisyB. Orang Islam yang masuk ke Makkah … tidak boleh keluar (ditahan) C. Orang kafir yang masuk Madinah akan di bebaskanD. Kaum Yahudi boleh dibela kaum kafir Makkah ​

wilayah Islam pada masa pemerintahan Khalifah Usman bin Affan sudah luas diantaranya meliputi wilayah sebagai berikut kecualia. afrikab. sriwijaya dan … Majapahitc. Siprusd. konstatinopeltolong dijawab dengan benar karna ini buat belajar ukk jangan asal jawab buat dapet poin ajh!!!​

40. Langkah pertama yang dilakukan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam menata pemerintahan Islam adalah?...A. mengambil tanah negara yg dikuasai ol … eh kerabat bani UmayyahB. menyerahkan urusan keuangan pada Baitul mal kepada Sa'ad bin UbadahC. menyerahkan pengelolaan pajak pada lembaga /Diwan al-jund/D. mengambil alih wilayah khurasaan yg dimonopoli oleh muawwiyahbantu jawab dengan iklas ya ^^​

kesultanan Pontianak didirikan oleh Syarif Abdurrahman Al qadrie pada 23 Oktober 1771 saat itu kekuasaan Hindia Belanda diperintahkan oleh?​

Koleksi tentang Yogyakarta sebagai ibu kota republik Indonesia di Monjali adalah​

Undang-undang dasar 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama adalah

Undang-undang dasar 1945 yang mengatur tentang kebebasan beragama adalah
Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi isi UUD 1945 pasal 29

KOMPAS.com – Manusia lahir ke dunia beserta hak asasi yang melekat bersamanya. Salah satu hak asasi manusia yang tidak boleh dilanggar adalah kebasan beragama dan berkepercayaan.

Indonesia sebagai negara yang merdeka dari kolonialisme, turut menegakkan hak asasi manusia termasuk kebebasan beragama.

Kebebasan beragama serta saling menghormati antarumat beragama secara tegas tercantum dalam konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Makna Pasal 29 ayat 1

Pasal 1 berasal dari sila pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Budiyono dalam buku Pengaturan Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (2014) menyebutkan bahwa kemerdekaan lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa.

Baca juga: Makna UUD 1945 Pasal 28 dan 29

Ketuhanan Yang Maha Esa inilah yang menjadi pemersatu bangsa dan menjadi salah satu nilai penting dalam perjuangan kemerdekaan. Sehingga Indonesia merupakan bangsa yang tidak terpisahkan dari ajaran agama.

Ayat tersebut juga secara eksplisit menerangkan bahwa bangsa Indonesia melarang ketidakpercayaan terhadap tuhan seperti atheisme. Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan ketuhanan dan tidak mementingkan salah satu agama dan tidak sekuler.

Makna Pasal 29 ayat 2

Pasal 29 ayat 2 memiliki makna bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beragama dan beribat. Artinya, negara akan melindungi, menjamin, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya.

Budiyono dalam Politik Hukum Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia (2013) menyebutkan bahwa peran negara diperlukan untuk menciptakan dan memelihara suasana kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang aman, damai, sejahtera, dan bersatu.

Jakarta -

Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung kebebasan hak asasi penduduknya, termasuk aturan agama. Hal ini tertuang dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Demokratis artinya bersifat demokrasi, maka negara demokratis adalah negara yang bersifat mengutamakan persamaan hak, kewajiban, dan perlakuan bagi semua warga negara. Dalam konteks agama, Indonesia juga memiliki konstitusi yang menjadi jaminan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Jaminan ini tegas termuat dalam berbagai pasal yang membahas mengenai kebebasan beragama. Pasal-pasal ini merupakan wacana kebebasan beragama yang sudah ada sejak kemerdekaan Indonesia di tahun 1945 dan terus mengalami perkembangan.

Salah satunya pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

Kandungan kebebasan beragama dan berkeyakinan ini adalah pasal hak asasi manusia (HAM) yang tegas dan diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-3 berbunyi "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Alinea ini memiliki arti keyakinan bangsa Indonesia, bahwa kemerdekaan yang diraih bukan hasil perjuangan rakyat semata, tetapi juga berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.

Selain itu, alinea ke-4 memuat tentang kedaulatan Indonesia yang tercantum dalam Pancasila, dengan kalimat pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Melihat ketentuan ini, bukan berarti Indonesia adalah negara yang didasarkan oleh agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya memiliki berbagai suku, budaya, adat istiadat, dan agama.

Agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat Indonesia sangat beragam. Seperti yang detikers ketahui, ada penduduk penganut agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Lalu, bagaimana implementasi dari pasal 29 ayat 2 UUD 1945 mengenai kebebasan beragama ini?

Dikutip dari artikel Relasi Antara Agama dan Negara Menurut Konstitusi Indonesia dan Problematikanya yang ditulis Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Muhammadiyah Malang, Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M. untuk mewujudkan kehendak konsitusi tersbut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam Pasal 22 UU tersebut menyebutkan: "Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama." Lebih lanjut lagi, Indonesia sebagai negara yang menjamin hak kebebasan beragama meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (CCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 1966 melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 UU 12/2005 dinyatakan bahwa:

1. Setiap negara berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan dan pengajaran.

2. Tidak seorangpun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan sesuai dengan pilihannya.

3. Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan undang-undang, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral
masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan dasar orang lain.

4. Negara pihak dalam Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri..

Tak lupa, ada kewajiban yang harus dijalani menurut pasal tersebut. Diantaranya seperti kewajiban untuk menghargai semua umat beragama, menjaga kerukunan antar umat beragama, menghormati orang yang beribadah, serta saling membantu dan kerja sama antar umat beragama.

Nah, setelah detikers mengetahui hak kebebasan beragama seperti dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, apa sudah siap melaksanakan kewajibannya? Agar persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap terjaga, jadilah warga negara yang baik dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang, ya.

(pal/pal)