Berita Pengumuman Sekilas-info
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 PAKAIAN SEKOLAH Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2) Memakai badge OSIS dan Identitas sekolah. 3) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam 4) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam 5) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh. 6) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok. 1) Baju dimasukan ke dalam celana 2) Panjang celana sesuai ketentuan. 3) Celana dan lengan baju tidak digulung. 4) Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai. 1) Baju dimasukan di dalam rok. 2) Panjang rok sesuai ketentuan. 3) Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih. 4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok. 5) Lengan baju tidak digulung. Untuk pelajaran olah raga peserta didik wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan Pasal 2 RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP Peserta didik dilarang : 1) Berkuku panjang 2) Mengecat rambut dan kuku 3) Bertato
1) Tidak berambut panjang 2) Tidak bercukur gundul 3) Rambut tiak berkuncir 4) Tidak memakai kalung, anting, gelang.
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis Pasal 3 MASUK DAN PULANG SEKOLAH
Pasal 4 KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
kebersihan dan ketertiban kelas.
perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1) Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku – bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai. 2) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran . misalnya; mengambil kapur tulis, membersihkan papan tulis, dll. 3) Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya. 4) Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga. 5) Menulis papan absensi kelas 6) Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan – tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret – coret, berbuat gaduh ( ramai )atau merusak benda – benda yang ada di kelas.
kebun sekolah, lingklungan sekolah.
dan luar sekolah yang berlangsung bersama – sama.
laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
ditetapkan Pasal 5 SOPAN SANTUN PERGAULAN Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap peserta didik hendaknya :
dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau mau berpisah pada siang / sore hari.
belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing – masing
warga sekolah.
benar adalah benar.
dari orang lain.
merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata – kata kotor dan kasar, cacian, dan pornografi. Pasal 6 UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI – HARI BESAR
Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan sekolah
1) Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2) Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari bear keagamaan seperti Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak, sesuai dengan agama yang dianut. Pasal 7 KEGIATAN KEAGAMAAN
berjama’ah di sekolah.
pesantren Ramadhan.
orang tua. Pasal 8 LARANGAN – LARANGAN Dalam kegiatan sehari – hari di sekolah, setiap peserta didik dilarang melakukan hal -hal berikut
obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
senjata tajam atau alat – alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
pornografi.
Pasal 9 PENJELASAN TAMBAHAN
Baju untuk laki – laki, dan jika disisr ke arah depan menutupi alis mata.
BAB II PELANGGARAN DAN SANKSI Sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuanyang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
Tabel PELANGGARAN DAN SANKSI
BAB III LAIN – LAIN
dari rumah ke sekolah sampai tiba di rumah kembali.
lebih lanjut melalui rapat dewan guru. |