Tuliskan rumusan dasar negara yang sesuai dalam piagam jakarta

Berikut ini adalah pembahasan tentang piagam Jakarta yang meliputi piagam jakarta, pengertian piagam jakarta, sebutkan isi piagam jakarta, perumusan piagam jakarta, rumusan pancasila dalam piagam jakarta, piagam jakarta dirumuskan oleh, tuliskan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta, perumus piagam jakarta, piagam jakarta disusun pada tanggal.

Pengertian Piagam Jakarta

Piagam Jakarta (Jakarta Charter) adalah teks tertulis yang isinya memuat rumusan dari hukum dasar Negara Republik Indonesia. 

Nama piagam Jakarta diberikan oleh salah satu tokoh Nasional 1945, Muhammad Yamin.

Piagam ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah bung Karno dan disetujui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 10-16 Juli 1945. 

Setelah melalu proses yang sangat alot melibatkan dua kelompok bangsa yang berpengaruh saat itu, kelompok Islam dan kelompok nasionalis (kebangsaan). Panitia Sembilan itu sendiri merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI. Piagam yang juga memuat rumusan sila Pancasila ini, selanjutnya menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. (Ilmusiana.com)

Pada 22 Juni 1945, Panitia 9 mencapai suatu kesepakatan vivendi (kesepakatan luhur) yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang berisi rancangan naskah Mukadimah Undang-Undang Dasar. Pada awalnya Piagam Jakarta ini disusun untuk dijadikan sebagai teks proklamasi kemerdekaan.

Rumusan Dasar Negara Dalam Piagam Jakarta

Dalam alinea keempat Piagam Jakarta, dicantumkan rumusan dasar negara, yaitu sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-Nya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Hasil kesepakatan ini disampaikan Panitia Kecil dan Badan Penyelidik pada 10 Juli 1945. Panitia Kecil menerima dengan bulat hasil rancangan Preambule (pembukaan) yang disusun oleh Panitia Sembilan.

Dalam sidang II BPUPKI pada 10 Juli 1945 telah diambil keputusan tentang bentuk negara. Hasilnya, dari 64 suara (karena ada beberapa anggota yang berhalangan hadir), 55 orang setuju bentuk negara Republik, 6 orang memilih bentuk kerajaan, 2 orang bentuk lain, dan 1 orang blangko (abstain).

Pada 11 Juli, telah diambil keputusan tentang luas negara. Terdapat tiga usulan luas wilayah negara yaitu sebagai berikut.

  1. Bekas wilayah Hindia Belanda dahulu.
  2. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
  3. Bekas wilayah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya tetapi dikurangi Irian Barat.

Dari tiga usulan tersebut, dari 66 orang anggota BPUPKI di antaranya 19 orang memilih opsi a, 39 orang memilih opsi b, 6 orang memilih opsi c, 1 orang lain-lain daerah dan 1 orang blangko (abstain).

Keputusan lainnya, yaitu membentuk tiga kepanitiaan yaitu sebagai berikut:

  1. panitia untuk merancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soepomo;
  2. panitia untuk menyelidiki keuangan dan ekonomi yang diketuai Drs. Moh. Hatta; dan
  3. panitia untuk merancang hal pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikusno Tjokroseojoso.

Pada 14 Juli 1945, Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.

Piagam Jakarta Dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar

Dari 42 pasal tersebut ada 5 pasal masuk aturan peralihan dengan keadaan perang, 1 pasal mengenai aturan tambahan. Selanjutnya, pada 14 sampai dengan 16 Juli 1945 dirundingkan kembali. Pada 16 Juli 1945 juga diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.

Dalam sidang II BPUPKI Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia 9 menyampaikan hasil keputusan yang disebut Piagam Jakarta untuk dijadikan Mukaddimah Undang-Undang Dasar.

Pada sidang kedua tersebut, dibahas juga tentang rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara hasil dari subpanitia yang diketuai oleh Soepomo. Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyepakati rancangan Mukaddimah dan Batang Tubuh UUD.

Baca juga: Anggota Panitia Sembilan

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 22079 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 19520 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 17013 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 16032 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 15613 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 14573 persons

Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 14487 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 14183 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 10570 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 5928 persons

Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 4876 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 3533 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3504 persons

Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 3261 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in PPKn viewed by 3244 persons

1] Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya. 2] Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3] Persatuan Indonesia. 4] Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Apa rumusan dasar negara yang tercantum dalam Piagam Jakarta?

Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Apa perbedaan rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta dan UUD 1945?

Dengan demikian, yang berbeda dari rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sila pertama, dalam Piagam Jakarta sila pertama dari dasar negara berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Namun, pada rumusan 18 Agustus 1945

Tanggal 22 Juni 1945 lahirnya rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta tersebut?

Panitia Sembilan [ 22 Juni 1945 ] Adapun rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia.

You might be interested:  FAQ: Alat Musik Yang Berasal Dari Jakarta?

Bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta Jawaban pendek?

Jawaban: Rumusan dasar negara yang termuat dalam piagam jakarta adalah: 1] Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2] Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3] Persatuan Indonesia.

Apa latar belakang perubahan rumusan dasar negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta?

Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin [2019: 153], latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan

Pada sila berapakah dalam Piagam Jakarta yang diubah?

Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “ Piagam Jakarta ” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945. Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.

Dimanakah Pancasila tercantum dalam UUD 1945?

Rumusan sila-sila Pancasila yang sah yang wajib diamalkan bangsa Indonesia adalah rumusan sila-sila Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Tulislah rumusan dasar negara berdasarkan naskah Piagam Jakarta yang ditetapkan bpupki tanggal 14 Juli 1945?

Rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta yaitu: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia.

Apa isi Pembukaan Piagam Jakarta Jakarta Charter tuliskan?

Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut dengan Jakarta Charter / Piagam Jakarta yang berisikan: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia.

Apa perubahan yang ada di dalam rumusan dasar negara pada sidang PPKI?

Jawaban: pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Bagaimana isi rumusan dasar negara disepakati oleh Panitia Sembilan?

Panitia sembilan ini merumuskan Pancasila tanggal 22 Juni 1945 [dikenal sebagai Piagam Jakarta] sebagai berikut: [1] Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, [2] Menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab, [3] Persatuan Indonesia, [4] Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat

Dasar Negara Indonesia Pancasila. Foto: Shutterstock

Proses perumusan dasar negara Indonesia melalui proses yang alot. Para pendiri bangsa harus melakukan sidang berkali-kali untuk memadukan suara dan menentukan falsafah seperti apa yang sesuai dengan kepribadian bangsa.

Usaha untuk merumuskan dasar negara dimulai dengan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia [BPUPKI] pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Dalam rangkaian rapat tersebut, Moh Yamin, Mr Soepomo, dan Ir Soekarno mencetuskan ide tentang dasar negara versi mereka masing-masing.

Namun sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Oleh sebab itu, dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung saran dan usulan tentang dasar negara.

Proses Penyusunan Piagam Jakarta

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII Edisi Revisi 2014, Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945. Rapat berlangsung alot karena terjadi perbedaan pandangan antar peserta.

Sidang diwarnai adu argumen yang melibatkan dua kelompok yang sangat berpengaruh, yakni kubu nasionalis kebangsaan dan kubu nasionalis Islam.

Pada akhirnya mereka berhasil menyusun sebuah dokumen yang di dalamnya berisi rancangan asas dan tujuan Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dinamai Moh Yamin sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta

Rumusan Dasar Negara yang terdapat dalam Piagam Jakarta yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

  3. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

  4. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Video yang berhubungan