Tujuan Utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah

Pada tahun 1826, "De Javasche Bank" didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang bertugas untuk mencetak dan mengedarkan uang. Pada tahun 1881, kantor De Javasche Bank dibuka di Amsterdam yang kemudian berlanjut membuka cabang di New York. Pada tahun 1930, bank ini memiliki total 16 kantor cabang di Hindia Belanda, yaitu di Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Aceh, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Manado.

Pada tahun 1953, Bank Indonesia didirikan untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Bank Indonesia juga mendapat tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan De Javasche Bank sebelumnya.

Pada tahun 1968, Undang-Undang Bank Sentral diterbitkan untuk mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tugas pokoknya, Bank Indonesia juga bertugas untuk membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia terjadi di tahun 1999. Dengan UU No. 23/1999, Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kemudian pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.

Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendamen ini bermaksud untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global lewat peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Ilustrasi Fungsi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sebenarnya apa fungsi BI? Secara singkat, tujuan adanya Bank Indonesia sebagai bank sentral yaitu untuk memonitor dan menjaga kestabilan mata uang rupiah.

Pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.​

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia diberikan otonomi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya. Adapun tugas utama Bank Indonesia yaitu.

  • Kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa

  • Kestabilan terhadap mata uang negara lain

Tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009 pada pasal 7.

Ilustrasi Bank Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai mata uang terdapat tiga pilar utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

Berikut penjabaran fungsi Bank Indonesia selengkapnya yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia.

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Menetapkan kebijakan moneter dengan menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia sejak 1 Juli 2005 menerapkan kerangka kebijakan moneter Inflation Targeting Framework (ITF).

ITF merupakan suatu kerangka kerja (framework) dengan kebijakan moneter yang diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan ke depan dan diumumkan kepada publik sebagai perwujudan dari komitmen dan akuntabilitas bank sentral.

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.

Dalam kebijakan tersebut, inflasi merupakan sasaran yang diutamakan (overriding objective). Bank Indonesia terus melakukan berbagai penyempurnaan kerangka kebijakan moneter, sesuai dengan perubahan dinamika dan tantangan perekonomian yang terjadi, guna memperkuat efektivitasnya sebesar 3.47% pada April 2022.

2. Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal. Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort (LoLR), yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.

Jika sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan dapat berakibat pada perlambatan pertumbuhan hingga kontraksi ekonomi.

Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia dari dampak Pandemi COVID-19, Pemerintah telah menempuh kebijakan luar biasa (extraordinary measure) dengan memberikan penguatan kewenangan kepada anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

3. Mengatur Kelancaran Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah

Ilustrasi fungsi BI dalam sistem pembayaran. Foto: bi.go.id

Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Sistem pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement).

Di Indonesia sendiri, sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam). Sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan berupa kartu, cek, bilyet giro, nota debit, maupun uang elektronik dan digital.

Itulah ketiga fungsi utama dari Bank Indonesia. Semoga ulasan ini dapat bermanfaat!