Terangkan kerugian menggunakan mediator yang berasal dari dalam komunitas konflik

Terangkan kerugian menggunakan mediator yang berasal dari dalam komunitas konflik
Ilustrasi Konflik Israel Palestina. ©2014 Merdeka.com

JATIM | 4 Oktober 2020 19:31 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Konflik adalah sebuah gejala sosial yang akan selalu hadir dalam kehidupan bermasyarakat. Konflik bersifat inheren, yang artinya konflik akan senantiasa ada dalam setiap ruang dan waktu, di mana saja dan kapan saja. Dalam pandangan ini, masyarakat merupakan arena konflik atau arena pertentangan dan integrasi yang senantiasa berlangsung.

Oleh sebab itu, konflik dan integrasi sosial merupakan gejala yang selalu mengisi setiap kehidupan sosial. Hal-hal yang mendorong timbulnya konflik dan integrasi adalah adanya persamaan dan perbedaan kepentingan sosial. Istilah “konflik” secara etimologis berasal dari bahasa Latin “con” yang berarti bersama dan “fligere” yang berarti benturan atau tabrakan.

Pada umumnya istilah konflik sosial mengandung suatu rangkaian fenomena pertentangan dan pertikaian antar pribadi melalui dari konflik kelas sampai pada pertentangan dan peperangan internasional, mengutip Elly M. Setiadi dan Usman Kolip dalam Pengantar Sosiologi Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya.

Sementara, Coser mendefinisikan konflik sosial sebagai suatu perjuangan terhadap nilai dan pengakuan terhadap status yang langka, kemudian kekuasaan dan sumber-sumber pertentangan dinetralisir atau dilangsungkan atau dieliminir saingannya. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian serta penyebab konflik sosial:

2 dari 5 halaman

Konflik merupakan perbedaan atau pertentangan antar individu atau kelompok sosial yang terjadi karena perbedaan kepentingan, serta adanya usaha memenuhi tujuan dengan jalan menentang pihak lawan disertai dengan ancaman atau kekerasan. Menurut Soerjono Soekanto dalam Sosiologi; Suatu Pengantar (2006). Adapun definisi konflik menurut beberapa ahli yaitu:

  1. Menurut Webster istilah conflict dalam bahasa latinnya berarti suatu perkelahian, peperangan atau perjuangan, yaitu berupa konfrontasi fisik antar beberapa pihak (Pruit dan Rubin, 2009: 9).
  2. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disusun Poerwadarminta, konflik berarti pertentangan atau percekcokan. Pertentangan sendiri muncul ke dalam bentuk pertentangan ide maupun fisik antara dua belah pihak berseberangan (dalam Novri Susan, 2009:4).
  3. Pruitt dan Rubin mendefinisikan konflik sebagai sebuah persepsi mengenai perbedaan kepentingan (perceived divergence of interest), atau suatu kepercayaan beranggapan bahwa aspirasi pihak-pihak yang berkonflik tidak dapat menemui titik temu yang sepaham (Pruitt dan Rubin, 2009:9). Kepentingan yang dimaksud adalah perasaan orang mengenai apa yang sesungguhnya diinginkannya, dimana perasaan tersebut cenderung bersifat sentral dalam pikiran dan tindakan orang yang membentuk inti dari banyak sikap, tujuan dan niatnya.

Dari beberapa pengertian konflik di atas, dapat disimpulkan bahwa konflik merupakan suatu keadaan dari akibat adanya pertentangan antara kehendak, nilai atau tujuan yang ingin dicapai yang menyebabkan suatu kondisi tidak nyaman baik didalam diri individu maupun antar kelompok.

3 dari 5 halaman

Faktor penyebab konflik atau akar-akar pertentangan suatu konflik (Soerjono Soekanto, 2006: 91-92), antara lain:

  1. Perbedaan antara individu-individu. Perbedaan pendirian dan perasaan mungkin akan melahirkan bentrokan antara mereka, terutama perbedaan pendirian dan perasasaan. Sehingga, hal ini lantas menjadi faktor penyebab konflik yang signifikan.
  2. Perbedaan kebudayaan. Perbedaan kepribadian dari orang perorangan tergantung pula dari pola-pola kebudayaan yang menjadi latar belakang pembentukan serta perkembangan kepribadian, yang sedikit banyak akan mempengaruhi kepribadian seseorang dalam kebudayaan tersebut.
  3. Perbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan antara individu maupun kelompok merupakan sumber lain dari pertentangan baik kepentingan ekonomi, politik, dan sebagainya.
  4. Perubahan sosial. Perubahan sosial yang berlangsung dengan cepat untuk sementara waktu akan mengubah nilai-nilai yang ada dalam masyarakat yang dapat menyebabkan munculnya golongan-golongan yang berbeda pendiriannya.

4 dari 5 halaman

Ada beberapa akibat yang dapat ditimbulkan oleh adanya pertentangan atau konflik (Soerjono Soekanto, 2006: 95-96), yakni:

  1. Bertambahnya solidaritas in-group Apabila suatu kelompok bertentangan dengan kelompok lain, maka solidaritas dalam kelompok tersebut akan bertambah erat.
  2. Hancurnya atau retaknya kesatuan kelompok Pecahnya persatuan dalam kelompok apabila pertentangan dalam satu kelompok itu terjadi.
  3. Perubahan kepribadian para individu.
  4. Hancurnya harta benda dan jatuhnya korban manusia.
  5. Akomodasi, dominasi dan takluknya salah satu pihak.

5 dari 5 halaman

Terdapat beberapa cara untuk menyelesaikan konflik (Soerjono Soekanto, 1990: 77-78), yaitu:

1. Coercion (Paksaan)

Penyelesaiannya dengan cara memaksa dan menekan pihak lain agar menyerah. Coercion merupakan suatu cara dimana salah satu pihak berada dalam keadaan yang lemah bila dibandingkan dengan pihak lawan. Cara ini sering kurang efektif karena salah satu pihak harus mengalah dan menyerah secara terpaksa.

2. Compromise (Kompromi)

Suatu cara dimana pihak-pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya, agar tercapai suatu penyelesaian terhadap perselisihan yang ada.

3. Arbitration (Arbitrasi)

Merupakan suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan diantara kedua belah pihak. Pihak ketiga mendengarkan keluhan kedua pihak dan berfungsi sebagai “hakim” yang mencari pemecahan mengikat.

4. Mediation (Penengahan)

Menggunakan mediator yang diundang untuk menengahi sengketa. Mediator dapat membantu mengumpulkan fakta, menjalin komunikasi yang terputus, menjernihkan dan memperjelas masalah serta melapangkan jalan untuk pemecahan masalah secara terpadu.

5. Conciliation (Konsiliasi)

Merupakan suatu usaha untuk mempertemukan keinginan- keinginan dari pihak-pihak yang berselisih demi tercapainya suatu persetujuan bersama.

Konsep sentral dari teori konflik adalah wewenang dan posisi yang keduanya merupakan fakta sosial. Distribusi wewenang dan kekuasaan secara tidak merata menjadi faktor yang menentukan konflik sosial secara sistematik, karena dalam masyarakat selalu terdapat golongan yang saling bertentangan yaitu penguasa dan yang dikuasai (Soetomo, 1995: 33).

Teori konflik melihat apapun keteraturan yang terdapat dalam masyarakat merupakan pemaksaan terhadap anggotanya oleh mereka yang berada di atas dan menekankan peran kekuasaan dalam mempertahankan ketertiban dalam masyarakat (George Ritzer dan Douglas J. Goodman, 2008 : 153).

(mdk/edl)

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu,wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi.Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi :

  1. Pada persidangan yang dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara, hakim wajib menjelaskan mengenai keharusan melaksanakan mediasi yang dibantu oleh mediator.
  2. Hakim menawarkan kepada para pihak untuk memilih mediator dari daftar mediator yang disediakan.
  3. Setelah kedua pihak menyepakati nama mediator, maka sidang ditunda dalam waktu yang ditentukan.
  4. Jika proses mediasi telah dilaksanakan, maka persidangan dilanjutkan dengan memperhatikan hasil mediasi.

 Catatan :

  • Penunjukan hakim mediator dilakukan melalui Penetapan Ketua Majelis.
  • Para pihak menemui hakim mediator dengan dibantu oleh petugas yang telah ditentukan.
  • Proses dalam mediasi ditentukan oleh hakim mediator yang bersangkutan sampai batas waktu paling lama 40 hari, dan atas dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 hari kerja.
  • Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, hakim mediator menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada hakim majelis yang memeriksa perkara dan para pihak menghadap hakim pada hari sidang yang ditentukan, dan proses persidangan dilanjutkan sebagaimana biasa.
  • Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim pada hari sidang yang telah ditentukan dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.

Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan

A. Mediasi tidak mencapai kesepakatan

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.

B. Mediasi mencapai kesepakatan

Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :

  1. Meminta hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam putusan perdamaian (akta dading).
  2. Mencabut gugatan sebagaimana klausula yang harus dicantumkan dalam kespakatan, jika hasil kesepakatan tidak ingin dituangkan dalam putusan.

Untuk perkara Perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).

Lain-lain

  1. Biaya pemanggilan para pihak untuk proses mediasi, terlebih dahulu dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon. Jika tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada para pihak, jika tidak tercapai kesepakatan maka dibebankan kepada pihak yang secara hukum membayar biaya perkara.
  2. Jenis Perkara yang dimediasi adalah semua jenis perkara perdata.
  3. Untuk mediator hakim tidak diberi honorarium.
  4. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, semua pernyataan atau pengakuan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang bersangkutan maupun perkara lain, dan harus dimusnahkan serta mediator tersebut tidak dapat sebagai saksi dan jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan dan ternyata kemudidan hari terdapat kesalahan yang menimbulkan kerugian, mediator tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana maupun perdata atas isi kesepakatan perdamaian hasil proses mediasi.

TAHAPAN MEDIASI

MEMULAI PROSES MEDIASI

  • Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
  • Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
  • Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
  • Menjelaskan prosedur mediasi
  • Menjelaskan pengertian kaukus
  • Menjelaskan parameter kerahasiaan
  • Menguraikan jadwal dan lama proses mediasi Menjelaskan aturan perilaku dalam proses perundingan
  • Memberikan kesempatan kepada Para pihak untuk Bertanya dan menjawabnya

MERUMUSKAN MASALAH DAN MENYUSUN AGENDA

Mengidentifikasi topik-topik umum permasalahan, menyepakati subtopik permasalahan yang akan dibahas dan menentukan urutan subtopik yang akan dibahas dalam proses perundingan menyusun agenda perundingan 3.

MENGUNGKAPKAN KEPENTINGAN TERSEMBUNYI

  • Dapat dilakukan dengan dua cara:
  • CARA LANGSUNG: mengemukakan pertanyan langsung kepada para pihak
  • CARA TIDAK LANGSUNG: mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh para pihak

MEMBANGKITKAN PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

  • Mediator mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikiran yang posisonal tetapi harus bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama

MENGANALISA PILIHAN PENYELESAIAN SENGKETA

  • Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak suatu pemecahan masalah
  • Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal

PROSES TAWAR-MENAWAR AKHIR

  • Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya
  • Mediator membantu para pihak agar mengembangkan tawaran yang dapat dipergunakan untuk menguji dapat atau tidak tercapainya penyelesaian masalah

MENCAPAI KESEPAKATAN FORMAL

  • Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana pelaksanaan kesepakatan mengacu pada langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi kesepakatan dan mengakhiri sengketa

JADWAL, DAFTAR NAMA DAN FOTO MEDIATOR

No Hari Nama Mediator Foto Mediator
1 Senin Drs. M.G. Zulzamar, S.H., M.H.
Terangkan kerugian menggunakan mediator yang berasal dari dalam komunitas konflik
2 Selasa Drs. H. ZULKIFLI, S.H., M.H
Terangkan kerugian menggunakan mediator yang berasal dari dalam komunitas konflik
Drs. Yeyep Jaja Jakaria, S.
Terangkan kerugian menggunakan mediator yang berasal dari dalam komunitas konflik
3 Rabu Drs. NONO RUSTONO, S.H
Terangkan kerugian menggunakan mediator yang berasal dari dalam komunitas konflik
4 Kamis Drs. Abdul Rosyid., M.H
Terangkan kerugian menggunakan mediator yang berasal dari dalam komunitas konflik