Terangkan alasan ulama yang tidak mau mengamalkan berjabat tangan setelah salat

Apakah ada tuntunan ataukah dibolehkan berjabat tangan setelah salam?

Yang jelas berjabat tangan ada tuntunannya apalagi ketika bertemu bahkan di dalamnya terdapat keutamaan yaitu akan diampuni dosa. Dari Al Bara’ bin ‘Azib, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

“Tidaklah dua muslim itu bertemu lantas berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah.” (HR. Abu Daud no. 5212, Ibnu Majah no. 3703, Tirmidzi no. 2727. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini shahih).

Jadi misalnya ketika kita bertemu, lalu berjabat tangan, itu adalah suatu hal yang baik. Begitu pula ketika bertemu di masjid baik sebelum shalat dimulai ataukah sesudah shalat, lalu berjabat tangan saat itu karena baru bersua lagi, itu termasuk amalan baik.

Namun satu hal yang patut dipahami untuk masalah ibadah shalat, apakah ada kekhususan berjabat tangan setelah itu yaitu setelah salam?

Jawabnya, tidak ada kebiasaan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum berjabat tangan setelah salam seperti itu. Yang ada, mereka punya kebiasaan berdzikir setelah salam, yaitu dengan membaca istighfar sebanyak tiga kali dan dzikir-dzikir lainnya.

Namun patut dipahami bahwa ada dua keadaan yang dibolehkan untuk berjabat tangan setelah salam:

  • berjabat tangan karena baru bersua lagi dengan kerabat, teman atau rekan kerja, lalu berjabat tangan setelah salam bukan karena kebiasaan setelah salam, namun karena baru berjumpa kembali.
  • meladeni orang yang menyodorkan tangannya setelah salam karena yang melakukannya tidak tahu akan hukumnya. Hal ini dilakukan demi melembutkan hatinya karena dakwah dibangun dengan kesantunan dan kelemahlembutan.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz: http://www.binbaz.org.sa/mat/4458

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih: https://www.youtube.com/watch?v=GbxZHj9Mp3k

Fatwa Syaikh Muhammad Hassan: https://www.youtube.com/watch?v=SWWgEOxH_SU

Selesai disusun menjelang Maghrib, 3 Rabi’ul Akhir 1436 H di Darush Sholihin Panggang

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Nurfauzi, Rifki Septian (2021) Hukum bersalaman setelah sholat menurut Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Muhammad Nashiruddin al-Albani. Sarjana thesis, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Abstract

Dikalangan masyarakat masih banyak terjadi perbedaan pendapat tentang hukum bersalaman setelah sholat, ada yang menganjurkan dan ada juga yang membid’ahkan. Diantara ulama yang menjelaskan tentang hukum bersalaman setelah sholat ini adalah Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz, menurutnya hukum bersalaman setelah sholat ini adalah bid’ah atau tidak ada pada zaman rosul sedangkan menurut Muhammad Nashiruddin al-Albani, menurut beliau hukum bersalaman setelah sholat ini adalah dianjurkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dalil yang digunakan oleh kedua ulama tersebut dalam menetapkan hukum bersalaman setelah sholat, untuk mengetahui metode istinbath hukum dari kedua ulama tersebut dalam menetapkan hukum bersalaman setelah sholat, dan terakhir untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pendapat kedua ulama tersebut dalam menetapkan hukum bersalaman setelah sholat. Penelitian ini didasari dari pemikiran bahwa adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama bisa disebabkan karena perbedaan penggunaan dalil, perbedaan penggunaan metode istinbath hukum, letak geografis dari penetapan hukum dan dipengaruhi juga oleh madzhab yang diikutinya sehingga terjadilah pendapat tentang hukum bersalaman setelah sholat ini. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analisi-komparatif, yaitu dengan menggunakan kajian pustaka. Metode ini dapat digunakan dalam penelitian dua atau lebih pendapat ulama yang saling bertolak belakang dan juga hal ini bersifat normatif. Hasil dari penelitian ini bahwa: 1) Dalil yang digunakan oleh kedua ulama ini adalah dalil hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thirmidzi, Imam Bukhari, Imam Muslim, dan juga oleh Imam Ahmad. 2) Metode istinbath hukum yang digunakan oleh kedua ulama ini dalam menetapkan hukum bersalaman setelah sholat ini adalah sama-sama menggunakan kaidah Mutlaq dan Muqayyad. 3) Abdul Aziz bin Baz menetapkan bahwasanya hukum bersalaman setelah sholat itu adalah kegiatan bid’ah, sedangkan Syaikh Albani menganjurkan bersalaman setelah sholat karena dapat menggugurkan dosa.

Actions (login required)

Terangkan alasan ulama yang tidak mau mengamalkan berjabat tangan setelah salat
View Item

Terangkan alasan ulama yang tidak mau mengamalkan berjabat tangan setelah salat
Bersalaman setelah salat dianjurkan untuk memupuk silaturahim. (Foto: istimewa)

Kastolani Kamis, 20 Februari 2020 - 05:37:00 WIB

JAKARTA, iNews.id - Bersalaman setelah salat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktivitas ini sama sekali tidak merusak salat seseorang karena dilakukan setelah prosesi salat selesai dengan sempurna.

Dikutip Buku Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, LTM-PBNU, ada beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman di antaranya adalah riwayat Abu Dawud:

عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا

Artinya : Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)

عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه البخارى)

Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).

Pendapat para ulama’ Imam Thohawi. Imam al-Thohawi dalam kitabnya “hasiyah maroqil falah” berkata: bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunnah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama muslim.

Wallahu A'lam Bishshawab


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : salat Salaman setelah salat Hadis tentang musafahah

Terangkan alasan ulama yang tidak mau mengamalkan berjabat tangan setelah salat

Tentang berjabat tangan setelah shalat jama’ah antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita yang sering terjadi di beberapa masjid di masyarakat. Apakah hal tersebut terdapat dasar hukumnya?

Berjabat tangan antara sesama Muslim adalah perilaku yang dianjurkan. Sebagai-mana hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqy dari Ibnu Abbas:

Artinya: Berjabat-tanganlah kamu sekalian, karena akan menghilangkan dendam atau dengki dari hatimu sekalian.

Berjabat tangan jika dikaitkan dengan contoh dari Nabi khususnya seusai shalat berjama’ah, team fatwa belum menemukan dalilnya. Kecuali hadits yang menunjukkan adanya jabat tangan tetapi dalam peristiwa jama’ah shalat telah selesai sama sekali dan jama’ah mulai bubar meninggalkan masjid. Waktu itu nabi datang di suatu wilayah baru, sehingga masyarakat beramai-ramai ingin mengenal lebih dekat kepada nabi. Sementara itu beliau membiarkan tangannya dipegang oleh para jama’ah. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Juhaifah:

عَنِ الْحَكَمِ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا جُحَيْفَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم بِالْهَاجِرَةِ إِلَى الْبَطْحَاءِ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ وَبَيْنَ يَدَيْهِ عَنَزَةٌ. قَالَ شُعْبَةُ وَزَادَ فِيْهِ عَوْنٌ عَنْ أَبِيْهِ أَبِى جُحَيْفَةَ قَالَ: كَانَ يَمُرُّمِنْ وَرَائِهَا الْمَرْأَةُ وَ قَالَ النَّاس فَجَعَلُوْا يَأْخُذُوْنَ يَدَيْهِ فَيَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهُهُمْ قَالَ: فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ فَوَضَعْتُهَا عَلَى وَجْهِى فَإِذَاهِىَ أَبْرَدُ مِنَ الثَّلْجِ وَأَطْيَبُ رَائِحَةً مِنَ الْمِسْكِ (رواه البخارى)  

 Artinya: Rasulullah saw pergi pada waktu tengah hari ke Batha’ lalu berwudhu kemudian beliau shalat Dzuhur dua raka’at dan Ashar dua raka’at. Di hadapannya ditancapkan tongkat. Syu’bah berkata dan Aun menambahkan periwayatan yang diterima dari ayahnya Abu Juhaifah. Ia berkata para wanita berlalu di belakang tongkat itu dan orang-orang serentak bangun seusai menunaikan shalat kemudian memegang tangan nabi dan mereka menyapu wajah mereka dengan tangannya. Dan akupun memegang tangan nabi dam aku letakkan di wajahku, aku rasakan tangan beliau lebih dingin dari salju dan lebih wangi dari bau kasturi. (HR. Muslim)

Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa zikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat. Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang-orang yang sedang khusyu’ berzikir. Boleh-boleh saja kita berjabat tangan dengan sesama jama’ah shalat, sekiranya sudah selesai sama sekali pelaksanaan shalatnya.

Wallahu a’lam bishshawab.

Berjabat Tangan Setelah Shalat Berjamaah