Tata cara mengurus surat numpang nikah

Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay

Sebelum melangsungkan pernikahan, pasangan suami istri harus mengurus berbagai macam berkas, termasuk surat nikah. Oleh karena itu, tata cara mengurus surat nikah 2022 perlu diketahui bagi siapa saja yang ingin menikah di tahun ini.

Di Indonesia, syarat nikah di KUA untuk mempelai wanita dan pria sendiri terbilang cukup banyak. Selain itu, dibutuhkan proses yang cukup panjang untuk mengurus surat nikah, tapi berkas ini tetap bisa diurus sendiri.

Lantas, bagaimana tata cara mengurus surat nikah 2022? Bagi yang ingin menikah di tahun ini, simak ulasan artikel di bawah ini untuk mengetahui tata cara mengurus surat nikah 2022 beserta syarat menikah lainnya secara lengkap.

Syarat dan Tata Cara Mengurus Surat Nikah 2022

Yusuf Hidayat menjelaskan dalam buku Panduan Pernikahan Islami, secara umum ada tiga persyaratan yang harus dimiliki, yaitu mampu secara lahir dan batin; mampu secara materi; serta mampu secara agama.

Ketiga syarat nikah ini harus terpenuhi karena dapat mewujudkan sebuah pernikahan sakinah, mawadah, warahmah. Selain menurut agama, syarat nikah sesuai peraturan yang berlaku juga menjadi proses yang harus dilalui kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan secara legal.

Ada beberapa syarat nikah yang harus dipenuhi kedua mempelai, termasuk di antaranya mengurus surat nikah. Di Indonesia, surat nikah bisa didapatkan pasangan suami istri dengan mendaftarkan pernikahan ke negara melalui KUA.

Mendaftarkan pernikahan ke KUA ini bertujuan agar pernikahan tersebut diakui secara agama dan hukum negara. Maka dari itu, setiap warga negara Indonesia yang ingin melangsungkan pernikahan harus mengikuti prosedur administrasi nikah yang berlaku.

Ilustrasi menikah. Foto: Pixabay

Mengutip laman resmi Kementerian Agama RI, syarat dan tata cara mengurus surat nikah 2022 telah di atur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, berikut beberapa berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA:

  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai

  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)

  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)

  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami.

  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

  • Fotokopi Identitas Diri (KTP)

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)

  • Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar

  • Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Apabila semua berkas di atas telah disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah mengurus surat nikah. Disadur dari laman resmi Kota Semarang, tata cara mengurus surat nikah, baik untuk mempelai wanita maupun laki-laki, adalah sebagai berikut:

1. Meminta surat pengantar RT/RW

Baik mempelai wanita maupun pria harus meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat, dengan membawa fotokopi KTP Calon Pengantin dan fotokopi kartu keluarga.

Surat pengantar yang sudah ada, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan. Kemudian calon mempelai mengisi sejumlah formulir seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing.

Adapun syarat dokumen lain yang perlu dibawa, yaitu: pasfoto 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar); fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar); fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar); dan surat pengantar RT/RW.

3. Meminta surat rekomendasi nikah

Setelah itu, calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan pergi ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Siapkan persyaratan lainnya, seperti:

  • Fotokopi KTP Calon mempelai pria dan wanita;

  • Surat pengantar dari kelurahan (Surat keterangan untuk nikah, Surat keterangan asal-usul, Surat persetujuan mempelai, Surat keterangan tentang orang tua);

  • Pasfoto 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar.

Setelah mendapat surat pengantar rekomendasi numpang nikah, hal yang diperlukan selanjutnya adalah mengunjungi KUA yang akan dijadikan tempat menikah dilangsungkan.

Adapun syarat yang perlu dibawa, antara lain surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, fotokopi KTP kedua mempelai, fotokopi KK kedua mempelai, pasfoto berwarna 2×3 dan 3×4 (masing-masing 2 lembar), fotokopi ijazah terakhir kedua mempelai, dan fotokopi Akta kelahiran kedua mempelai.

Setelah memenuhi syarat tersebut, surat nikah akan diberikan ke kedua mempelai dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui situs web resmi Kementerian Agama, yaitu https://simkah.kemenag.go.id untuk mendapatkan surat nikah digital.

Cara Mendapatkan Surat Nikah Digital

Ilustrasi pasangan suami istri. Foto: Pixabay

Menghimpun dari laman resmi Kemenag RI, Kementerian Agama Republik Indonesia menghentikan penerbitan kartu nikah dan menggantinya dengan surat nikah digital sejak akhir Mei 2021.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Bagi pasangan yang telah menikah dan ingin mendapatkan surat nikah digital, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau mengeklik Simkah Web.

  • Mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.

  • Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau link.

  • Pasangan pengantin bisa mengunduh kartu nikah digital dan menyimpannya di HP dan bisa mencetaknya kapan saja.

Hal lain yang perlu diingat, yakni kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Karena itu, pasangan pengantin nantinya tetap akan menerima buku nikah fisik.

Mengutip laman resmi Kementerian Agama Jawa Tengah, menikah di KUA tidak dipungut biaya sepeser pun. Namun, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan jam kerja operasional KUA, yaitu Senin sampai Jumat.

Akan tetapi, pasangan calon pengantin yang melakukan akad nikah di luar KUA akan dimintai biaya sebesar Rp 600 ribu. Pasangan nantinya juga bisa saja dimintai biaya tambahan apabila mengikuti bimbingan pranikah yang diberikan oleh KUA.

“Biaya nikah di kantor dan jam kerja Rp 0,-. Biaya nikah di luar kantor dan di luar jam kerja Rp 600 ribu disetorkan langsung oleh calon pengantin,” kata Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama Anwar Fuad dalam laman Kementerian Agama Jawa Tengah.

Penjelasan lengkap mengenai biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.

Muhammad Adz-Zikra juga menjelaskan dalam buku Menikah dalam 27 Hari, biasanya tiap KUA memiliki ruang khusus yang disediakan untuk acara pernikahan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan bagi kedua mempelai.