Secara rinci perihal BARANG KIRIMAN ATAU PAKET YANG DIKIRIM MELALUI PERUSAHAAN PENYELENGGARA POS adalah sbb: Barang Kiriman > USD 1500 dikenakan ketentuan umum di bidang impor (impor umum) dan penyelesaiannya dilakukan dengan dokumen PIB atau PIBK. Sifat Pemeriksaan : OFFICIAL ASSESSMENT (Pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai). Fasilitas dan Ketentuan Perpajakan
dikenakan BM 15% – 20% dikenakan BM 25% – 30%
dikenakan BM 15%-25%
Penanganan oleh Pejabat Bea dan Cukai
Penyelesaian Barang Kiriman
Saudara A mendapat barang kiriman impor berupa speaker bluetooth yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar FOB USD 4, biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 18, Asuransi yang dibayarkan USD 2 Saudara A tidak memiliki API namun mempunyai NPWP. Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran
Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar CONTOH SOAL MENDAPAT PEMBEBASAN BEA MASUK Saudara B mendapat barang kiriman impor berupa USB flashdisk yang dikirim melalui sebuah PJT dengan harga barang sesuai invoice dan transfer payment sebesar USD 2 , biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 10,dan asuransi yang dibayarkan USD 2 . Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran
Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Pada Saudara B mendapat Pembebasan Bea Masuk karena Harga Barang/cost dibawah USD 3. Saudara C belanja online sebuah sepatu bowling dari Luar Negeri seharga USD 230 . biaya pengangkutan udara sesuai Airwaybill (AWB) USD 15, dan asuransi sebesar USD 10 Kurs pajak yang berlaku pada saat pembayaran
Perhitungan dapat menggunakan Aplikasi CEISA Mobile, download disini Aturan terbaru mulai berlaku 30 Januari 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan ,Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. |