Pada kesempatan kali ini pengen ngobrolin perihal Tahapan-Tahapan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dalam pekerjaan konstruksi sering sekali kita menemukan istilah-istilah terkait pekerjaan konstruksi yang perlu dipahami dan diterapkan oleh pengguna jasa dalam hal ini Pihak Pengguna Anggaran (PA) atau Pengguna Barang/Jasa dan PPK selaku pihak yang melakukan perikatan kontrak dan mengendalikan kontrak, ambil contoh dalam mewujudkan suatu pekerjaan Bangunan Gedung negara tahapan-tahapan saja yang harus dilakukan oleh Pengguna Jasa. Mari kita ulas secara satu persatu dengan panduan beberapa dasar hukum tertulis yang mengaturnya secara terpisah-terpisah, karena dalam hal ini peaturan yang mengatur jasa konstruksi cukup banyak, antara lain sbb:
Pertama-tama yang perlu kita bahas adalah apa saja tahapan-tahapan yang diperlukan atau paling tidak minimal harus dipenuhi dalam menyelengarakan suatu pekerjaan konstruksi. Pertanyaan diatas ada sy temukan jawabannya pada pasal 24 PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, yang berbunyi Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib dimulai dengan tahap perencanaan yang selanjutnya diikuti dengan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. Berikut kita bahas tahapan-tahapan tersebut diatas: Lingkup tahap perencanaan pekerjaan konstruksi terbagi menjadi beberapa tahapan antara lain:
Hal ini diuraikan pada Pasal 25 PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berbunyi: Lingkup tahap perencanaan pekerjaan konstruksi meliputi prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik. Kemudian muncul pertanyaan, apakah semua tahapan yang terdiri dari prastudi kelayakan, studi kelayakan, perencanaan umum, dan perencanaan teknik. Harus selalu dilakukan disetiap perencanaan pekerjaan konstruksi? Dalam hal ini PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada pasal 26 membagi menjadi beberapa Kriteria:
Kriteria yang digunakan pasal 26 adalah Kriteria Resiko Tinggi-Sedang-Kecil, oleh karena itu Pengguna Jasa selain melakukan Identifikasi Kebutuhan pada pekerjaan konstruksi haruslah dibreakdown lebih dalam lagi menjadi identifikasi resiko. Identifikasi Resiko berupa melakukan penetapan kriteria resiko sebagaimana diatur pada pasal 10 PP No. 28/2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi. Kriteria risiko pada pekerjaan konstruksi terdiri dari:
Setidaknya sampai pembahasan ini sudah menemukan dasar, kenapa pekerjaan tersebut diperlukan Feasibility study atau Pra feasibility Study? setidaknya ada dasar justifikasi teknisnya sebelum mengidentifikasi hal tersebut, tidak asal memunculkan dalam dokumen anggaran, yang penting ada paket pekerjaan perencanaan studi kelayakan yang tak berdasar kebutuhannya,, karena apabila kalimat tersebut dibalik, mengapa jadi ada paket perencanaan berupa study kelayakan, yang mana seharusnya menurut lingkup pekerjaan dan berdasarkan identifikasi pengelola kegiatan ada menemukan kriteria resiko, minimum kategori resiko sedang-besar, dan hal itu sebenarnya sudah teridentifikasi dalam dokumen RUP-nya PA berkaitan dengan identifikasi kebutuhan paket pekerjaan tersebut. Khusus terkait dengan perencanaan Teknis (selalu ada di setiap tahapan uraian pasal 26 PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi) terkait bangunan gedung negara dapat berpedoman pada Permen PU 45/2007, hal ini diatur pada Bab III Tahapan Pembangunan Gedung Negara poin B yang berbunyi sebagai berikut: PERENCANAAN TEKNIS KONSTRUKSI:
a. Gambar rencana teknis (arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal, serta tata lingkungan); b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), yang meliputi persyaratan umum, administratif, dan teknis bangunan gedung negara yang direncanakan; c. Rencana anggaran biaya pembangunan; d. Laporan akhir tahap perencanaan, meliputi:
e. Keluaran akhir tahap perencanaan, yang meliputi dokumen perencanaan, berupa: Gambar Rencana Teknis, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate), dan Daftar Volume Pekerjaan (Bill of Quantity) yang disusun sesuai ketentuan; f. Kontrak kerja perencanaan konstruksi dan berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima pekerjaan perencanaan, yang disusun dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam peraturan presiden tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
DIHARUSKAN MELIBATKAN PENYEDIA JASA MANAJEMEN KONSTRUKSI, SEJAK AWAL TAHAP PERENCANAAN. Dari penjelasan diatas dapat dijadikan pedoman kapan Konsultan MK diiperlukan?setidaknya harus memenuhi klausul-klausul persyaratan diatas, tidak asal memunculkan dalam dokumen anggaran, sehingga menjadi kebutuhan yang tak berdasar.
Tahapan selanjutnya setelah perencanaan adalah tahap melaksanakan apa yang direncanakan sekaligus mengawasinya, apa saja yang perlu dilakukan pada tahap ini ada diatur pada pasal 28 PP PP 29/2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Lingkup tahap pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi meliputi pelaksanaan fisik, pengawasan, uji coba, dan penyerahan hasil akhir pekerjaan. Pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknik Dalam hal ini Setiap bangunan gedung negara harus memenuhi persyaratan administratif baik pada tahap pembangunan maupun pada tahap pemanfaatan bangunan gedung negara, hal ini dijelaskan Permen PU 45/2007 pada BAB II Persyaratan Bangunan Gedung Negara, yang mana persyaratan administratif terdiri dari:
Pada tahapan-tahapan diatas yang perlu digaris bawahi adalah dokumen pembangunan pada tahap sebelum pembangunan bangunan gedung negara, dan dokumen pendaftaran pada tahap pemanfaatan bangunan gedug negara yang mana berdasarkan Permen PU 45/2007 dijelaskan Setiap bangunan gedung negara harus dilengkapi dengan dokumen pembangunan yang terdiri atas:
Setiap bangunan gedung negara harus memiliki dokumen pendaftaran untuk pencatatan dan penetapan Huruf Daftar Nomor ( HDNo ) meliputi Fotokopi:
Tahapan-Tahapan PELAKSANAAN KONSTRUKSI menurut Permen PU 45/2007 pada BAB III Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara antara lain sebagai berikut:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
Demikian sekilas pembahasan tahapan-tahapan yang berkaitan dengan penyelenggaraan konstruks, khususnya bangunan gedung negara, semoga bermanfaat, dan mohon koreksinya. |