Syarat anak 2 tahun Naik pesawat

GridHEALTH.id - Untuk kesekian kalinya, di masa pandemi Covid-19 pemerintah telah mengeluarkan aturan baru bepergian.

Kali ini khusus bagi anak, syarat naik pesawat udara dan kereta api.

Syarat Naik Pesawat Bagi Anak

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

Syarat naik pesawat anak usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis, kecuali berasal dari perjalanan luar negeri.

Baca Juga: 40,2 Juta Vaksin Covid-19 Expired, Kemenkes Kejar Pemberian Vaksin Sisanya Dalam Waktu 52 Hari

"Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com (30/08/2022).

Tapi SE tersebut tidak berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun.

Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, namun pendampingnya wajib memenuhi syarat vaksinasi dewasa.

Berikut syarat naik pesawat atau perjalanan udara dalam negeri terbaru, sesuai SE No 82 Tahun 2022:

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Nur Isnin.

Baca Juga: Dua Jenis Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun, Masih Uji Klinis

* Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, tetapi harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.

* Anak usia 6-17 tahun harus telah divaksin minimal dua dosis. Anak usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi ini.

* Usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

* Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Asing (WNA) dan berusia 18 tahun ke atas hanya diwajibkan mendapatkan vaksin dosis kedua.

* Berdasarkan syarat naik pesawat terbaru, penumpang tidak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR.

Baca Juga: Kejar Capaian Vaksin Booster, Pemerintah Akan Terus Lakukan Vaksinasi Untuk Melindungi Masyarakat dari Pandemi

* Penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes.

Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19.

Seluruh aturan dalam surat edaran ini berlaku untuk penerbangan domestik.

Syarat Naik Kereta Api Bagi Anak

Untuk yang akan melakukan perjalanan naik kereta api, mulai Selasa (30/8/2022), seluruh penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api (KA) berusia diatas 18 tahun wajib sudah divaksin booster (tahap III).

Baca Juga: 6 Jenis Makanan Sehat Jadi Teman Penyandang Hipertensi, Apa Saja?

Kewajiban ini sesuai Peraturan SK Kemenhub No 24 Tahun 2022.

Demikian dikatakan Wakil Kepala Stasiun Kereta Api Muara Enim, Fitri Anom, di stasiun KA Muara Enim, Selasa (30/8/2022).

"Peraturan tersebut diberlakukan mulai hari ini, Selasa (30/8). Kami hanya menjalankan aturan. Jadi jika tidak bisa menunjukkan sudah divaksin booster maka tidak bisa menggunakan transportasi KA," kata Fitri Anom, dikutip dari Sripoku.com (30/08/2022).

Dikatakan, sesuai aturan tersebut, selain mewajibkan vaksin booster untuk usia 18 ke atas, juga mengatur untuk anak-anak usia 6 sampai 17 tahun yang wajib juga menunjukkan sudah melakukan vaksin tahap II.

Sedangkan untuk usia 6 tahun ke bawah tidak diberlakukan.

Baca Juga: Penyebab Tumbuh Kutil Leher dan 5 Bahan Alami untuk Menghilangkannya

Mereka bisa ikut naik kereta api, tetapi harus didampingi oleh orang tuanya.

Untuk aturan baru tersebut, kata Fitri Anom, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Selain melalui media, juga di stasiun sendiri sudah dipasang banner pengumuman terkait pemberlakuan ketentuan tersebut kepada calon penumpang.

Sehingga penumpang bisa membaca langsung terkait ketetapan dan pemberlakuan vaksin booster.

Bagi yang tidak sempat membaca, petugasnya langsung memberitahukan dan menanyakan ke setiap calon penumpang apakah sudah divaksin sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Mengobati Suara Serak dengan Bahan Alami dan Manajemen Pola Hidup

Dan bagi para penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket namun belum melakukan vaksin booster, tidak perlu khawatir, sebab uang penumpang atas pembelian tiket tersebut akan dikembalikan 100 persen.(*)

Membawa serta bayi bepergian dengan pesawat bisa menjadi pengalaman yang seru, sekaligus mencemaskan. Terutama bagi orangtua yang baru melakukannya pertama kali. 

Meski demikian, tak perlu terlalu khawatir jika harus membawa bayi bepergian naik pesawat. Rata-rata maskapai memiliki aturan khusus untuk bayi. Mulai dari usia minimal, hingga kondisi kesehatannya.

Simak syarat lengkap naik pesawat bagi bayi berikut ini, ya! Persiapkan dengan matang, supaya perjalananmu nyaman dan lancar.

1. Usia minimal bayi

Syarat anak 2 tahun Naik pesawat
Ilustrasi bayi di dalam pesawat (unsplash.com/tjsocoz)

Hal utama yang perlu diperhatikan adalah usia bayi. Bayi yang baru lahir selama dua hari dilarang naik pesawat. Namun, setelah bayi berusia minimal tujuh hari diperbolehkan dengan syarat izin medis. 

Sedangkan, untuk bayi prematur diperbolehkan naik pesawat dan dianggap sebagai penumpang spesial. Oleh karena itu, akan perlu penanganan secara khusus. 

Namun, sebagian dokter menyarankan, usia minimal bayi untuk naik pesawat adalah tiga bulan. Jadi, bayi di bawah satu bulan gak disarankan bepergian dengan pesawat. 

Kondisi tubuh bayi masih sangat rentan terkena penyakit. Apalagi kondisi di dalam pesawat yang membuat bayi bertemu banyak orang. 

Selain itu, orangtua juga perlu memeriksa kesehatan bayi sebelum penerbangan. Pastikan bayi dalam kondisi sehat, terutama jika ingin melakukan penerbangan jangka panjang. 

2. Harus didampingi penumpang dewasa

Syarat anak 2 tahun Naik pesawat
Ilustrasi bayi di dalam pesawat (unsplash.com/plhnk)

Selain usia dan kondisi kesehatan, bayi wajib didampingi penumpang dengan tiket dewasa. Sang bayi juga wajib melakukan penerbangan dalam kelas dan tujuan yang sama, serta orang dewasa yang mendampingi wajib tanggung jawab terhadap bayi tersebut. 

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

  • Inilah 10 Fakta Unik Yakutsk, Kota Terdingin Dunia yang Membeku 
  • 10 Tempat Wisata di Jawa Barat Paling Indah, Bikin Gak Pengin Pulang
  • 10 Wisata Tahun Baru Jakarta yang Akan Ramai

3. Tempat duduk bayi

Syarat anak 2 tahun Naik pesawat
Ilustrasi tempat duduk bayi (unsplash.com/sharonmccutcheon)

Bayi yang diperbolehkan menempati tempat duduk minimal berusai enam bulan atau lebih. Wajib dilengkapi car safety seat pribadi dan harus didampingi orangtua.

Orangtua pun harus melengkapi dan menandatangi surat izin terlebih dahulu. Surat izin ini bisa didapatkan saat checkin. 

Baca Juga: 10 Benda Aneh yang Coba Dibawa Penumpang ke Pesawat, Jangan Ditiru Ya!

4. Keranjang bayi

Syarat anak 2 tahun Naik pesawat
Ilustrasi keranjang bayi (unsplash.com/freestocks)

Jika membutuhkan keranjang bayi, maka harus menghubungi call center maskapai. Biasanya dapat digunakan secara gratis, tetapi jumlahnya terbatas. Berat maksimal yang dapat ditampung keranjang bayi adalah 9 kilogram. 

5. Tips membawa bayi naik pesawat

Syarat anak 2 tahun Naik pesawat
Ilustrasi bayi di dalam pesawat (unsplash.com/octavcado)

Supaya bayi bisa melakukan penerbangan dengan aman dan nyaman, orangtua bisa menerapkan beberapa tips di bawah ini:

  • Pilih jadwal penerbangan sesuai jam tidur bayi. 
  • Jika bayi sudah cukup besar, disarankan memesan tempat duduk tambahan.
  • Gunakan pakaian yang nyaman dan membawa selimut bayi. 
  • Simpan perlengkapan bayi dalam satu tas, sehingga bisa disimpan dalam kabin pesawat. 
  • Beri ASI atau camilan saat lepas landas atau mendarat, supaya telinga bayi gak merasa nyeri akibat tekanan udara di dalam pesawat. 

Itulah beberapa syarat naik pesawat untuk bayi. Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu yang ingin melakukan penerbangan udara dengan bayi. Take care, ya!

Bolehkah anak di bawah 2 tahun naik pesawat?

Bayi berumur di bawah 2 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan bersama kami dengan ketentuan sebagai berikut: Bayi harus didampingi oleh penumpang yang membayar tiket dewasa. Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama.

Apakah anak umur 2 tahun bayar tiket pesawat?

Anak yang usianya di atas 2 tahun tidak membutuhkan surat izin terbang. Harga tiket pesawat untuk bayi adalah 20% dari tarif dewasa.

Anak dibawah 2 tahun naik pesawat bayar berapa?

Usia bayi: Bayi harus dipangku penumpang dewasa (berusia 18 tahun atau lebih), satu orang dewasa hanya boleh membawa satu bayi. Tarif bayi:Rp 150.000.Jika ingin book tempat duduk sendiri untuk bayi, maka dikenakan tarif tiket dewasa. Bagasi bayi:Tidak ada.

Apa persyaratan anak bayi naik pesawat?

Untuk bayi yang baru berusia dua hari dilarang naik pesawat. Namun setelah berusia tujuh hari baru diperbolehkan naik pesawat dengan syarat izin medis. Akan tetapi sebagian dokter menyarankan untuk usia bayi yang diperbolehkan naik pesawat adalah dengan minimal usia tiga bulan.