Sumber energi yang dimanfaatkan untuk premium pertamax bersumber dari

Sumber energi yang dimanfaatkan untuk premium pertamax bersumber dari

Sumber energi yang dimanfaatkan untuk premium pertamax bersumber dari
Lihat Foto

KOMPAS.com/ADE MIRANTI KARUNIA SARI

Presiden Joko Widodo mengamati salah satu karyawan SPBU yang mengimplementasikan BBM B30, di SPBU Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (23/12/2019).

KOMPAS.com - Bahan Bakar Minyak atau yang dikenal dengan sebutan BBM menjadi salah satu komoditas yang penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Mengapa BBM penting?

BBM merupakan salah satu komoditas dari sumber daya alam minyak dan gas bumi.

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara.

Minyak dan gas bumi merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional.

Sehingga pengelolaan minyak dan gas bumi harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah menilai kegiatan usaha minyak dan gas bumi berperan penting memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun Per 5 Januari 2020, Berikut Rinciannya...

UU BBM

Pemerintah Indonesia mengatur tentang BBM melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, UU No. 22 Tahun 2001 tersebut ditetapkan pada 23 November 2001 dan diberlakukan sejak tanggal penetapan tersebut.

UU No. 22 Tahun 2001 disahkan oleh Presiden saat itu yaitu Megawati Soekarnoputri di Jakarta.

Dengan adanya UU No. 22 Tahun 2001 maka pemerintah mencabut peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu:

  • UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara.
  • UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang.
  • Perpu Nomor 44 Tahun 1960.

Baca juga: Shell Turunkan Harga BBM, Ini Rinciannya

Penyusunan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertujuan sebagai berikut:

  1. Terlaksana dan terkendalinya minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital.
  2. Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing.
  3. Meningkatnya pendapatan negara dan memberikan kontribusisebesar-besarnya bagi perekonomian nasional, mengembangkan dan memperkuat industri dan perdagangan Indonesia.
  4. Menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Baca juga: BPH Migas Serahkan SK Penugasan serta Kuota BBM Subsidi dan Khusus Tahun 2020

Apa itu BBM?

Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi.

Minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur berupa fasa cair atau padat.

Termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses petambangan.

Tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan usaha minyak dan gas bumi.

Gas bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatr atmosfer berupa fasa gas.

Gas bumi diperoleh dari proses petambangan minyak dan gas bumi.

Baca juga: Banyak Penyimpangan, Kuota BBM Subsidi Diprediksi Jebol Lagi pada 2020

Asas usaha BBM

Penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi dalam UU No. 22 Tahun 2001 berlandaskan pada asas:

  1. Ekonomi kerakyatan
  2. Keterpaduan
  3. Manfaat
  4. Keadilan
  5. Keseimbangan
  6. Pemerataan
  7. Kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak
  8. Keamanan
  9. Keselamatan
  10. Kepastian hukum
  11. Berwawasan lingkungan

Baca juga: Konsumsi BBM dan LPG Naik di Akhir Tahun, Pertamina Tinjau Stok

Minyak dan gas bumi, termasuk BBM di dalamnya, adalah sumber daya alam strategis takterbarukan yang terkandung di Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.

Minyak dan gas bumi merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara oleh karena itu pemerintah pusat bertindak sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

Namun dalam pengelolaan minyak bumi dan gas, pemerintah pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana dan Badan Pengatur.

Badan Pengatur BBM

Dalam penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi, Pemerintah Pusat membentuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang disingkat BPH Migas.

BPH Migas adalah badan yang melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengankutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir.

Dasar hukum pembentukan BPH Migas adalah Peraturan Pemerintah No. 67 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden No. 86 Tahun 2002.

Baca juga: 7 SPBU Terimbas Banjir, Pertamina Sebut Distribusi BBM dan LPG Lancar

Kewajiban pemerintah soal BBM

Dalam pengelolaan BBM, pemerintah mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1. Pemerintah memberikan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

2. Pemerintah bertugas menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.

3. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah NKRI.

Sebab BBM merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Pemerintah berkewajiban menjaga agar kebutuhan Bahan Bakar Minyak di seluruh tanah air, termasuk daerah terpencil, dapat terpenuhi.

Pemerintah juga menjaga agar selalu tersedia suatu cadangan nasional dalam jumlah cukup untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Jokowi: Jangan-jangan Ada di Antara Kita yang Masih Suka Impor BBM...

4. Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha minyak dan gas bumi (termasuk BBM).

5. Pemerintah menetapkan standar dan mutu Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Penentuan harga BBM

Dalam UU No. 22 Tahun 2001 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan tentang harga BBM.

Harga Bahan Bakar Minyak dan harga gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Ayat 3 UU tersebut menyatakan, pelaksanaan kebijakan harga BBM dan gas bumi tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah Pusat terhadap golongan masyarakat tertentu.

Tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu ini dapat berupa BBM Subsidi.

 Jenis-jenis BBM

Dikutip dari situs resmi BPH Migas, terdapat 9 jenis BBM yaitu:

  1. Aviation Gasoline (Avgas)
  2. Aviation Turbine (Avtur)
  3. Bensin (Premium RON 88, Pertamax RON 92, Pertamax RON 95)
  4. Minyak tanah (kerosene)
  5. Minyak solar (HSD)
  6. Minyak diesel (MDF)
  7. Minyak bakar (MFO)
  8. Biodiesel 
  9. Pertamax Dex
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

KOMPAS.com - Bahan bakar fosil memiliki jenisnya masing-massing, yaitu minyak bumi, batu bara, dan gas alam. Masing-masing bahan bakar fosil digunakan untuk kebutuhan seharu-hari. 

Misalnya, batu bara digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik, sehingga listrik bisa mengalir di rumah-rumah. Kemudian mobil menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Gas digunakan kompor untuk memasak. 

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), bahan bakar fosil terbentuk dari tumbuhan dan hewan yang mati jutaan tahun lalu.

Bangkai atau fosilnya terendap di bawah tanah dan membentuk lapisan-lapisan. Tekanan dan panas di bawah tanah mengubah bangkai itu menjadi minyak, biji batu bara, dan gas.

Bahan baakr fosil adalah sumber energi yang tak terbarukan (non-renewable energy). Suatu saat, bahan bakar ini akan habis.

berikut penjelasan masing-masing bahan bakar fosil: 

Baca juga: Gas Alam: Proses Terbentuk dan Dampaknya

Gas alam

Gas atau yang biasa disebut gas alam, adalah gabungan dari beberapa gas yang terbentuk secara perlahan di bawah permukaan bumi.

Gas pembentuk gas alam adalah metana, etana, propan, dan butan.

Selain terperangkap di bawah tanah atau di atas cadangan minyak bumi, gas juga bisa terbentuk dari pengolahan batu bara.

Untuk mengambil gas, dilakukan pengeboran untuk membentuk sumur ke dalam cadangan itu, lalu dibangun pipa. Gas akan naik melalui pipa, lalu diproses.

Panjang pipa untuk mengalirkan gas bisa mencapai ratusan kilometer. Gas alam juga bisa dibekukan menjadi cairan, lalu didistribusikan ke berbagai negara.

Rusia adalah wilayah dengan cadangan gas terbesar di dunia. Bersama Amerika Serikat, keduanya adalah penghasil 40 persen dari total produksi gas di dunia.

Minyak bumi

Minyak bumi digunakan sebagai bahan bakar kendaraan, pesawat, mesin di pabrik, membuat jalan, pelumas, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Secara umum, minyak bumi terbagi menjadi dua jenis yakni light crude oil dan heavy crude oil.

Light crude oil atau petroleum adalah minyak mentah yang keluar dari bumi.

Minyak ini mengandung senyawa hidrokarbon yang dapat terbakar, sulfur, oksigen, dan nitrogen.

Baca juga: Pemanfaatan Minyak Bumi yang Tepat

Sumber energi yang dimanfaatkan untuk premium pertamax bersumber dari

Sumber energi yang dimanfaatkan untuk premium pertamax bersumber dari
Lihat Foto

AFP/BAY ISMOYO

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim. Provinsi ini menggantungkan sebagian pendapatan daerahnya pada aktivitas pertambangan batu bara.

Minyak diambil lewat pengeboran lalu dipompa ke atas, mengalir lewat pipa-pipa. Minyak ini kemudian diangkut menggunakan truk atau kapal ke kilang minyak,

Di kilang, minyak ini dipanaskan untuk memisahkan komponen penyusunnya berdasarkan titik didih.

Sementara heavy crude oil adalah minyak yang terkandung di dalam bebatuan atau pasir minyak yang bercampur dengan air dan banyak mengandung sulfur.

Jenis minyak ini sekitar 70 persen dari total cadangan minyak yang ada di bumi.

Ekstraksi dilakukan dengan menggali tanah dan pasir menggunakan alat berat. Batuan dan pasir minyak dicampur dengan air panas dan uap untuk diambil kandungan bitumennya lalu diubah menjadi minyak mentak untuk selanjutnya diolah di kilang minyak.

Batu bara

Batu bara merupakan bahan bakar fosil paling besar di dunia, melebihi minyak bumi.

Produksi batu bara dilakukan dengan membabat hutan dan menggali tambang. Proses produksinya mencemari tanah, air, dan udara.

Ketika dibakar, batu bara melepaskan sulfur dalam bentuk gas belerang dioksidan (SO2).

Batu bara juga menghasilkan partikel katbon hitam dalam jumlah banyak. Ini sebabnya batu bara merupakan bahan bakar yang paling kotor.

Bagi makhluk hidup khususnya manusia, partikel hasil pembakaran batu bara dapat masuk ke paru-paru dan menyebabkan penyakit pernapasan.

Masalah lainnya, pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi, menghasilkan zat radioaktif 100 kali lebih banyak daripada pembangkit listrik tenaga nuklir.

Baca juga: Daerah Penghasil Batu Bara di Indonesia

Sumber energi yang dimanfaatkan untuk premium pertamax bersumber dari

Sumber energi yang dimanfaatkan untuk premium pertamax bersumber dari
Lihat Foto

Humas SKK Migas

Fasilitas Gas Alam Cair Tangguh di Teluk Bintuni Papua Barat

Limbah padat batu bara juga beracun sehingga harus dibuang ke tempat khusus.

Saat ini, negara pengguna batu bara terbesar adalah China, Amerika Serikat, dan India. Ketiga negara itu sekaligus menjadi penyumbang pemanasan global terbesar dibanding negara lainnya.

Dampak buruk bahan bakar fosil

Bahan bakar fosil ternyata memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Bahan bakar fosil termasuk dalam teknologi tidak ramah lingkungan. Dampak bahanya mulai dari ekstraksi, proses pengolahan, dan konsumsinya. 

Hutan ditebang untuk dijadikan pertambangan. Aliran airnya dikeringkan dan sungai dialihkan. Tambang mengambil habitat hewan dan tumbuhan.

Sementara konsumsinya yang berlebihan, melepaskan karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya ke atmosfer.

Akibatnya, bumi mengalami pemanasan global dan menjadi lebih panas. Polusi udara semakin parah. Begitu pula es yang mencair, menyebabkan permukaan laut naik.

Mengutip dari situs Union of Concerned Scientists, gas alam juga berdampak pada lingkungan meski tak sekotor dua bahan bakar lainnya.

Pengeboran dan ekstraksi gas alam lewat sumur dan perpipaan, selalu terjadi kebocoran metana.

Dalam pemanasan global, metana 34 kali lebih kuat dari karbon dioksida dalam menahan panas di bumi. Ini berdasarkan skala waktu 100 tahun.

Baca juga: Batu Bara dan Dampak Buruknya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.