Siapa disebut pengelola barang bmn

Siapa disebut pengelola barang bmn

Hukum Positif Indonesia-

Pengelolaan barang milik negara maupun barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.

Melalui artikel ini diuraikan secara garis besar tentang hal-hal yang berkenaan dengan pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah, antara lain:

Pengertian

Barang Milik Negara

Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Barang Milik Daerah

Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli dan diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Barang milik negara/daerah harus dikelola secara tertib, siapa yang melakukan pengelolaan barang milik negara/daearah?

Berdasarkan pengertian yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa pengelola barang milik negara/daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan terhadap barang milik negara/daerah.

Sebagaimana pengertian pengelola barang negara/daerah yang tersebut di atas, maka pengelola barang dibedakan menjadi:

  1. Pengelola barang milik negara.
  2. Pengelola barang milik daerah.

Pengelola Barang Milik Negara

Pengelola barang milik negara sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah menteri keuangan selaku bendahara umum negara.

Dalam hal pengelolaan barang milik negara, menteri keuangan dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang berdasarkan tata cara yang diatur dengan peraturan menteri keuangan.

Pengelola Barang Milik Daerah

Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah disebutkan bahwa gubernur/bupati/walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

Selanjutnya mengenai pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah menjadi tanggung jawab sekretaris daerah.

Ruang Lingkup Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi kegiatan sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Negara/Daerah.
  2. Pengadaan Barang Milik Negara/Daerah.
  3. Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
  4. Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah.
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Negara/Daerah.
  6. Penilaian Barang Milik Negara/Daerah.
  7. Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah.
  8. Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah.
  9. Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah.
  10. Penatausahaan Barang Milik Negara/Daerah.
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.

Secara bertahap mengenai uraian dari masing-masing kegiatan yang termasuk dalam pengelolaan barang milik negara/daerah dilanjutkan dengan judul tersendiri. (RenTo)(280620)

BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Ruang Lingkup

Penatausahaan BMN terdiri dari pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang  yang ada pada pengguna barang dan pengelola barang. Tujuan pembukuan adalah agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi serta mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara efektif dan efisien dalam upaya membantu mewujudkan tertib       pengelolaan BMN. Sasaran pembukuan BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperolah atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang berada dalam penguasaan KPB/Pengguna barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang. Artinya pembukuan merupakan bagian dari pengelolaan BMN yang harus dilakukan oleh pengguna barang dan juga pengelola barang.

Pembukuan terdiri atas kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang. Jenis transaksi BMN pada pembukuan BMN terdiri dari; a. Saldo Awal : Saldo akhir periode sebelumnya, koreksi saldo; b. Perolehan BMN : Hibah, pembelian, penyelesaian pembangunan, pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, pembatalan penghapusan, rampasan, reklasifikasi masuk dan transfer masuk.

Inventarisasi yang terdiri dari pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada pengguna barang dan pengelola barang. Tujuan pelaporan adalah menyampaikan/mendapatkan data dan informasi BMN hasil pembukuan dan inventarisasi yang dilakukan oleh pelaksana penatausahaan pada pengguna barang dan pengelola barang yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat. 

OBJEK

Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Semua barang yang diperoleh dari perolehan lainnya yang sah yaitu, hibah, perjanjian, Undang-Undang, putusan pengadilan.Pelasana Penatausahaan BMN melaksanakan pembukuan BMN dengan mendaftarkan dan mencatat BMN ke dalam Daftar Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Pelaksana Penatausahaan BMN terdiri dari, Pengelola Barang (KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat) dan Pengguna Barang (UAKPB, UAPPB-W, UAPPB-E1, dan UAPB).Penulis:Angeline MarzellaPelaksana Seksi Hukum, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

 PENATAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) 

YANG TERTIB DAN AKUNTABEL SESUAI KAIDAH-KAIDAH GOOD GOVERNANCE

(Dalam Kerangka Hukum PP No.6/2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah)

 Oleh     : Pardiman dan Muh. Ulin Nuha

 Perubahan paradigma baru pengelolaan barang milik negara / aset negara yang ditandai dengan keluarkannya PP No. 6 /2006 yang merupakan peraturan turunan UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah  memunculkan optimisme baru best practices dalam penataan dan pengelolaan aset negara yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan kedepannya. Pengelolaan aset negara yang professional dan modern dengan mengedepankan good governance di satu sisi diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan negara dari masyarakat / stake-holder.

Pengelolaan aset negara dalam pengertian yang dimaksud PP No.6/2006 adalah tidak sekedar administratif semata, tetapi lebih maju berfikir dalam menangani aset negara, dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset. Oleh karena itu, lingkup pengelolaan aset negara mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Proses tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci yang didasarkan pada pertimbangan perlunya penyesuaian terhadap siklus perbendaharaan dalam konteks yang lebih luas (keuangan negara).

Jauh sebelum PP No.6/2006 terbit, langkah-langkah awal penertiban pengelolaan barang milik negara yang tersebar di kementerian / lembaga negara seluruh Indonesia sebenarnya pernah dilakukan oleh Pemerintah. Medio 2003 Menteri Keuangan meminta BPKP selaku auditor internal pemerintah untuk menginventarisir optimalisasi penggunaan aset negara (aset tetap) di kementerian / lembaga negara agar terpotret permasalahan yang dihadapi pemerintah (dhi. Kementerian / Lembaga Negara) selama ini dalam mengelola aset negara yang baik dan bertanggung jawab. Problematika pengelolaan aset negara yang muncul dari  laporan BPKP atas optimalisasi penggunaan aset negara tersebut terdapat kurang lebih 3 isu pokok yang harus segera mendapat perhatian pemerintah, yaitu mengenai penataan kembali tertib administrasi dan penggunaan aset negara, pengembangan database BMN yang akurat dan komprehensif, serta pengamanan aset negara secara hukum dan/atau fisik.

Pembenahan tata kelola aset negara ke arah yang tertib dan akuntabel menjadi hal yang substansial ditengah usaha pemerintah untuk meningkatkan citra pengelolaan keuangan negara yang baik melalui LKPP yang wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion). Langkah-langkah strategis mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel bukannya tidak dilakukan, bulan Agustus 2007 Pemerintah telah menerbitkan Keppres No.17/2007 tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara sebagai payung hukum langkah-langkah penertiban aset negara pada kementerian / lembaga negara. Tim Penertiban berisikan lintas departemen dengan Menteri Keuangan sebagai ketua dan beranggotakan Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara BUMN, Kepala BPKP, dan Kepala BPN, dengan sekretariat tim berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Koordinasi pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan penilaian BMN serta penetapan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pengamanan aset negara menjadi tugas pokok dan tanggung jawab Tim Penertiban BMN.

Kondisi dimana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada kementerian / lembaga negara menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN. Arahnya dari langkah-langkah penertiban BMN (inventarisasi dan penilaian) tersebut adalah bagaimana pengelolaan aset negara di setiap pengguna barang menjadi lebih akuntabel dan transparan, sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat / stake-holder. Koridor pengelolaan aset negara memberikan acuan bahwa aset negara harus digunakan semaksimal mungkin mendukung kelancaran tupoksi pelayanan, dan dimungkinkannya fungsi budgeter dalam pemanfaatan aset untuk memberikan kontribusi penerimaan bagi negara. Disamping itu, lebih lanjut seperti disinggung di atas, penanganan aset negara yang mengikuti kaidah-kaidah tata kelola yang baik / good governance akan menjadi salah satu modal dasar yang penting dalam penyusunan LKPP yang akuntabel.

Salah satu peran vital dari kegiatan penertiban BMN tersebut di atas, adalah diharapkan mampu memberikan gambaran kondisi sekarang berapa besar nilai seluruh aset negara, baik itu yang bersumber dari APBN maupun dari sumber perolehan lainnya yang sah, serta disamping itu ketersediaan adanya database BMN yang komprehensif dan akurat dapat segera terwujud. Dalam siklus logistik, tahap pertama dari proses manajemen aset adalah perencanaan kebutuhan dan penganggaran. Penyusunan rencana kebutuhan barang dilakukan dengan melihat ketersediaan jumlah barang yang dimiliki dengan rencana kegiatan pelaksanaan tupoksi dan sarana dan prasarana pendukungnya. Kedepan, database BMN akan memainkan peran yang strategis dalam setiap pengambilan keputusan perencanaan kebutuhan barang nasional oleh Pengelola Barang dan usulan alokasi penganggarannya dalam APBN. Akan terjadi hubungan sinergis antara perencana anggaran (DJA) dengan pengelola barang (DJKN) untuk duduk satu meja merumuskan dan menentukan besaran rencana kebutuhan barang milik negara secara nasional dalam tahun anggaran, sehingga anggaran belanja modal fisik tersebut dapat lebih dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kebutuhan barang /aset yang nyata sesuai kondisi di lapangan dan mampu menciptakan anggaran belanja modal yang efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tidak hanya bersifat incremental semata. Proses perencanaan kebutuhan dan penganggaran yang baik dan terintegrasi dengan sumber database BMN yang akurat dan reliable akan menjadi pintu awal dalam penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan (siklus logistik).

Visi pengelolaan aset negara kedepan adalah menjadi the best state asset management on the world. Tidak sekedar bersifat teknis administratif semata, melainkan sudah bergeser ke arah bagaimana berpikir layaknya seorang manajer aset yang harus mampu merumuskan kebutuhan barang milik negara secara nasional dengan akurat dan pasti, serta meningkatkan faedah dan nilai dari aset negara tersebut. Tantangan untuk mewujudkan visi tersebut tidaklah ringan, perlu kerja keras dari semua pihak mengingat problematika di seputar pengelolaan aset negara sekarang ini begitu kompleks. Oleh karena itu, pengelolaan aset negara harus ditangani oleh SDM yang profesional dan handal, dan mengerti tata peraturan perundangan yang mengatur aset negara.

Penertiban BMN pada kementerian / lembaga negara yang sekarang lagi berjalan harus dijadikan momentum bersama untuk menginventarisir dan menata kembali aset negara yang selama ini masih belum tertangani dengan baik agar pergunaaan  dan pemanfaatan aset negara sesuai dengan peruntukannya, serta mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

( Kantor Wilayah XII DJKN Banjarmasin )