Sensus yang dilakukan dengan mencatat semua orang yang bertempattinggal di daerah sensus adalah

Pengasih (kecpengasih)—Senin (09-12-2019) Sensus kadangkala disebut juga Cacah Jiwa adalah merupakan sebuah proses mendapatkan informasi deskriptif tentang anggota sebuah populasi (tidak hanya populasi manusia). Sensus digunakan untuk demokrasi (pemilu), pengumpulan pajak, juga digunakan dalam ilmu ekonomi. Bangsa Indonesia terdapat beberapa macam sensus yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yakni yang terbesar meliputi : Sensus Penduduk, Pertanian dan Sensus Ekonomi.

Sensus Penduduk merupakan penghitungan jumlah penduduk, ekonomi dan sebagainya yang dilakukan oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu, dilakukan secara serentak dan bersifat menyeluruh dalam suatu batas negara untuk kepentingan demografi negara yang bersangkutan. Di Indonesia Sensus Penduduk ini dilakukan sepuluh (10) tahun sekali.

Adapun tujuan Sensus Penduduk sebaga berikut :

  1. Mengetahui perkembangan jumlah penduduk dari periode ke periode.
  2. Mengetahui Persebaran serta juga kepadatan penduduk di tiap tiap wilayah
  3. Mengetahui berbagai atribut sosial penduduk seperti contohnya tingkat kelahiran, kematian serta migrasi dan segala macam faktor mempengaruhi.

Metode Sensus Penduduk diantaranya :

1. Sensus Penduduk dengan Metode Householder.

- Metods Householder ini pengisian daftara pertanyaan mengenai data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau juga responden, sehingga penduduk tersebut diberi daftar pertanyaan untuk dilakukan pengisian dan akan kembali beberapa waktu setelahnya. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat penduduknya relatif tinggi. Oleh sebab itu mereka mampu memahami serta juga menjawab tiap-tiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.

2. Sensus Penduduk Dengan Metode Canvaser

- Metode Canvaser pengisian daftar pertanyaan mengenai data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi serta juga mewawancarai penduduk atau responden dengan secara langsung. Petugas Sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar serta juga penduduk yang didatangi menjawab dengan secara lisan sesuai dengan keadaan atau juga kondisi yang sebenarnya.

Metode Sensus Penduduk Berdasar Status Tempat

* Adapun berdasarkan Status Tempat Tinggal Penduduknya, sensus daoat dibedakan menjadi Sensus De Facto dan Sensus De Jure.

a). Sensus De Facto

- Metode ini pencatatan dilakukan oleh Petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.

b). Sensus De Jure

- Pencatatan Penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk didaerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tunggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat. Dengan menggunakan sensus de jure penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan. 

Bangsa Indonesia akan memulai lakukan Sensus Penduduk pada tahun 2020. Sensus Penduduk yang dilakukan setiap 10 tahun sekali ini akan menjadi sensus penduduk ke 7 oleh bangsa Indonesia.

Sensus Penduduk 2020 terdapat perbedaan mendasar dari sensus tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2020 bakal memanfaatkan data registrasi penduduk yang disebut dengan Chombined Method (Metode Kombinasi).

Dengan metode ini data administrasi yang tersedia pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri ) akan dikombinasikan dengan pencacahan lapangan baik melalui pendataan mandiri (Sensus Penduduk Online) maupun door to door.

Badan Pusat Statistik (BPS) akan melalsanakan Sensus Penduduk di tahun 2020 yang bertujuan untuk menydiakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

* Dasar Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 *

1. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

2. Prinsip Statcap Cerdas (RB BPS)

- Mengandalkan data registrasi dan administrasi.

3. Rekomendasi UN

- Mengenai metode sensus

4. Satu Data

- Menuju data Kependudukan Indonesia.

Sensus Penduduk 2020 menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan Indonesia.

Metode Kombinasi Sensus Penduduk 2020

* Pemanfaatan Data Administrasi Kependudukan

* Mengapa Beralih Dari Metode Trasisional ?

- Biaya Mahal

- Perubahan komunitas yang sangat cepat.

- Meningkatnya Reaponse Burden

- Kesulitan dalam melakukan pencacahan secara langsung (meningkatnya mobilitas penduduk, adanya kelompok yang sulit dijangkau).

- Kualitas Data Register Kependudukan Yang Semakin Baik.

* MENGAPA REGISTER-BASED? *

* Efisiensi Biaya 

- Data register sudah terkumpul /tersedia tidak diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan data.

* Mengurangi Response Burden

- Tidak diperlukan untuk melakukan pencacahan individu.

* Timelines

- Data registrasi dilakukan konsolidasi secara kontinyu : data sensus cross sectional dapat diproduksi secara rutin/periodik.

* Akurasi

- Data rehistrasi merupakan data yang paling sedikit / paling kecil terpengaruh oleh eror dalam survei (recall bias, proxy respondents, dst).

*Keuntungan Dalam Analisis

- Linked Data, Longitudinal Data, dst.

* PERUBAHAN EKOSISTEM REGISTER - BASED :

* Perubahan Pola Pikir

- Kerja sama yang kuat dengan stakeholder eksternal.

- Pembangunan sistem memerlukan investasi yang tidak murah : perlu biaya pada awal pembangunan sistem akan menghemat biaya pada periode dan tahapan berikutnya.

- Responden Burden tidak selalu menurun karena perlunya tambahan variabel untuk menyempurnakan data registrasi.

- Budaya Registrasi harus ditingkatkan : meningkatkan public awareness akan pentingnya data registrasi dan data sensus.

- Penambahan variabel baru dalam register : Pekerjaan, jabatan, lapangan usaha, status dalam pekerjaan utama.

- Peningkatan Akurasi Registrasi Alamat.

- Penambahan data terkait kejadian khusus dalam registe (contoh : data, kematian kasus de facto - de jure, dsb).

* VARIABEL KUISIONER SENSUS PENDUDUK 2020 *

* Variabel - variabel Dalam SP 2020 *

Shot Form (2020)

  1. NIK.
  2. Nama.
  3. Jenis Kelamin.
  4. Alamat.
  5. Status Hubungan Dalam Keluarga.
  6. Tempat dan tanggal lahir.
  7. Agama.
  8. Status Perkawinan dan Kepemilikan Akte Perkawinan.
  9. Pendidikan Terakhir.
  10. Jenis Pekerjaan.
  11. Bidang Pekerjaan.
  12. Status Kepemilikan rumah yang ditempati.
  13. Penggunaan Listrik.
  14. Sumber Air Minum.
  15. Fasilitas BAB.
  16. Jenis Lantai Terluas.

* Full Form (2021)*

  1. Individu : 13 Pertanyaan.
  2. Migrasi : 19 Pertanyaan.
  3. Pendidikan : 7 Pertanyaan.
  4. Kesehatan : 8 Pertanyaan.
  5. Ketenagakerjaan : 5 Pertanyaan.
  6. Perumahan : 14 Pertanyaan.
  7. Fasilitas dan Mortalitas : 16 Pertanyaan.

Total : 82 Pertanyaan.

* Variabel - variabel Dalam SP 2020 *

Shot Form (2020)

  1. NIK.
  2. Nama.
  3. Jenis Kelamin.
  4. Alamat.
  5. Status Hubungan Dalam Keluarga.
  6. Tempat dan tanggal lahir.
  7. Agama.
  8. Status Perkawinan dan Kepemilikan Akte Perkawinan.
  9. Pendidikan Terakhir.
  10. Jenis Pekerjaan.
  11. Bidang Pekerjaan.
  12. Status Kepemilikan rumah yang ditempati.
  13. Penggunaan Listrik.
  14. Sumber Air Minum.
  15. Fasilitas BAB.
  16. Jenis Lantai Terluas.

* Tujuan SP2020 *

  1. Jumlah.
  2. Komposisi.
  3. Distribusi.
  4. Karakteristik.
  5. Satu Data Kependudukan.

* OUT PUT SENSUS PENDUDUK 2020 *

- Tersedianya data jumlah, kompisisi, distribusi, dan karekteristik penduduk Indonesia menuju " SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA ".

- Sampling Frame Survei Sosial Ekonomi BPS.

- Tersedianya daya parameter demokrafi ( fasilitas, mortalitas dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk, indikator SDGs san sebagai dasar perencanaan dan evaluasi Pembangun.

TAHAPAN KEGIATAN FASE PENGUMPULAN DATA SENSUS PENDUDUK 2020.

Tahapan terdiri dari 7 tahapan : Koordinasi dan Konsolidasi, Penyiapan Basis Data Kependudukan, Pendataan Mandiri, Penyusunan Daftar Penduduk, Pemeriksaan Daftar Penduduk, Verifikasi Lapangan dan  Pencacahan Lapangan.

1. Koordinasi dan Konsolidasi

- Koordinasi dan Konsolidasi SP2020 dengan stakeholder terkait untuk memperoleh dukungan dan kolaborasi dalam menyukseskan SP2020. Out put kegiatan ini adalah dukungan stakeholder dan komitmen untuk membantu pelaksanaan Gladi Bersih Sensus Penduduk 2020.

2. Penyiapan Basis Data Dasar

- Penyiapan Basis Data Adminduk sebagai dasar untuk keperluan pendataan mandiri. Output kegiatan ini adalah basis data dasar penduduk menurut Satuan Lingkungan Setempat (SLS) terkecil.

3. Pendataan Mandiri Melalui CAWI (Computer Aided Web Interviewing).

* Masyarakat melakukan pendataan secara mandiri melalui :

- Link : https://sensus.bps.go.id

- Pendekatan Institusi : ASN/SKPD, Pelajar (SMA/SMK/MA), dan Mahasiswa (PTN/PTS), dan Ketua/Pengurus SLS.

- Output dari Kegiatan ini adalah basis data penduduk per SLS hasil pemutakhiran mandiri.

4. Penyusunan Daftar Penduduk (DP)

- Penyusunan Daftar Penduduk berdasarkan data Adminduk yang telah dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (SP2020-DP) per SLS hasil pendataan mandiri.

5. Pemeriksaan Daftar Penduduk (GBSP2020 - DP).

- Pemeriksaan daftar penduduk berdasarkan data Adminduk yang telah dimutakhirkan sebagai prelist petugas ke lapangan. Output dari kegiatan ini adalah Daftar Penduduk (DP) per SLS yang sudah terverifikasi.

6. Pengecekan Lapangan (Ground Check).

- Perugas bersama ketua/pengurus SLS melakukan pengecekan lapangan untuk penduduk baru dan penduduk yang di ragukan keberadaannya di SLS tersebut oleh Ketua/Pengurus SLS.

- Pengurus juga harus memberikan penomoran untuk setiap rumah/bangunan si SLS tersebut.

7. Pencacahan Penduduk

- Pencacahan Penduduk yang tidak terdaftar dalam DP dan yang bekum melakukan pendataan mandiri.

- Petugas melakukan pencacahan penduduk dengan daftar SP2020 - C1 secara "door to door" baik dengan menggunakan CAPI/Gadget Smartphone/Tablet BYOD (Bring Your Own Device) mauoun kuesioner kertas/PAPI (Paper And Pencil Interviewing).

* MAKNA LOGO SENSUS PENDUDUK 2020 *

Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor. 62 Tahun 2018 tentang Logo Sensus Penduduk 2020.

Bahwa untuk Kelancaran Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 agar dapat terlaksana secara efektif, berhasil guna, dan berdaya guna perlu menetapkan Logo Sensus Penduduk 2020 dengan Peraturan Badan Statistik.

Logo Sensus Penduduk 2020 merupakan identitas resmi Sensus Penduduk 2020 yang sesuai dengan visi dan misi Badan Pusat Statistik (BPS).

Penggunaan Sensus Penduduk 2020 dimaksudkan untuk :

  1. Mempermudah pelaksanaan lapangan Sensus Penduduk 2020.
  2. Sebagai ciri khusus pelaksanaan Sensus Penduduk 2020.

MAKNA LOGO

Logo ini memberikan gambaran pentingnya bagi negara serta menggambarkan semangat kegiatan Sensus Penduduk 2020 dengan mengajak seluruh warga Indonesia untuk terlibat dalam kegiatan sensus yang diharapkan akan menghasilkan data kependudukan yang lebih akurat dan terbaru, sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pengambilan kebijakan perencanaan pembangunan nasional.

1. Figur Orang

Bentuk orang mewakili kegiatan sensus pennduduk dimana merupakan elemen utamanya. Dalam logo digambarkan figur orang bergandengan dan mengangkat tangan menunjukkan gestur mengajak, dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kegiatan sensus penduduk memerlukan keterlibatan seluruh warga Indonesia. Lada intinya semua warga Indonesia diajak untuk terlibat dalam kegiatan sensus yang tujuan akhirnya adalah untuk kepentingan bersama. Bersama sama untuk Indonesia yang lebih baik.

2. Bentuk Pita/Tali

Bentuk garis pada logo ini adalah bentuk pita/tali yang tersambung yang menggambarkan kegiatan sensus penduduk ini merupakan kegiatan yang berkelanjut dan selalu berorientasi kedepan untuk menjadi yang lebih baik, serta merupakan kegiatan yang berkesinambungan karena melalui sensus ini dapat diperoleh data dan informasi penting yang dapat mendukung jalannya Pemerintahan. 

3. Data Grafik

Sensus Penduduk erat kaitannya dengan data atau statistika, yang dalam logo ini digambarkan dengan grafik. Bentuk grafik melambangkan akurasi, aktual, terpecaya dan terukur untuk menunjukkan bahwa Sensus Penduduk 2020 ini dilakukan dengan profesional sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal. Bentuk grafik yang naik juga menggambarkan sensus ini selalu berorientasi untuk menjadi lebih baik.

4. Tanda Centang

Bentuk centang merupakan simbol yang menggambarkan aktivitas sensus untuk.menyampaikan pesan pastikan semua warga telah mendaftar Sensus Penduduk 2020.

Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Sensus Penduduk 2020 pada bulan Februari - Maret 2020.