Selain pendapatan asli daerah sumber penerimaan lain pemerintah daerah di Indonesia

Selain pendapatan asli daerah sumber penerimaan lain pemerintah daerah di Indonesia

Selain pendapatan asli daerah sumber penerimaan lain pemerintah daerah di Indonesia
Lihat Foto

shutterstock.com

Ilustrasi rencana belanja daerah

KOMPAS.com – Salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah adalah tersedianya sumber-sumber penerimaan keuangan daerah yang memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Kemampuan keuangan akan menentukan kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, yakni melaksanakan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan.

Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk menggali sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kemandirian bagi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Lalu, apa saja sumber penerimaan pemerintah daerah?

Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terbesar di Indonesia

Sumber pendapatan pemerintah daerah

Terdapat beberapa sumber pendapatan daerah menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.

Sumber-sumber pendapatan daerah tersebut terdiri dari:

  • pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, seperti hibah, dana darurat dan pendapatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pendapatan transfer, meliputi transfer pemerintah pusat yang terdiri atas dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa; serta transfer antar-daerah yang terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan; dan
  • lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah, seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.

Pendapatan daerah ini seluruhnya merupakan hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Baca juga: Daftar Provinsi dengan Pendapatan Daerah Terendah di Indonesia

Masalah rendahnya pendapatan asli daerah

Rendahnya pendapatan asli daerah merupakan salah satu persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

Hal ini menyebabkan kurang maksimalnya penerimaan pemerintah daerah dan menjadi penyebab tingginya ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat.

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya pendapatan asli daerah. Faktor-faktor tersebut, yakni:

  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum banyak memberi keuntungan kepada pemerintah daerah;
  • Besarnya sentralisasi dalam perpajakan karena semua jenis pajak utama yang paling produktif ditarik oleh pemerintah pusat;
  • Walaupun beragam, hanya sedikit dari pajak daerah yang bisa diandalkan sebagai sumber penerimaan;
  • Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi dan pungutan lainnya atau masih rendahnya kemampuan masyarakat dalam membayar biaya-biaya tersebut;
  • Adanya kebocoran-kebocoran.

Pemerintah daerah harus mengatasi masalah-masalah ini agar penerimaan keuangan daerah menjadi semakin maksimal dan memadai untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Referensi:

  • Alhusain, Achmad Sani, dkk. 2017. Kebijakan dan Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam Pembangunan Nasional. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Apa saja yang termasuk padesa (pendapatan asli desa)? *

Apakah kalian sudah memahami perbedaan antara berbagai tugas dan berbagai peran ?jika belum diskusikan dengan gurumu

Apakah kalian memahami perbedaan antara bebagi tugas dan berbagi peran? jika belum diskusikan dengan guru kalian

kelas X Mapel:ekonomi bisnismasalah ekonomi menurut ekonomi klasik adalah masalah​

Cari contoh negara negara yang menganut sistem ekonomi campuran

Cari contoh negara negara yang menganut sistem ekonomi komando 5 buah

PT Eka Makmur memiliki modal usaha sebesar Rp3.000.000,-. Mereka akan membuat barang X dengan biaya produksi per unitnya sebesar Rp500.000.- dan keunt … ungan penjualan tiap unit sebesar Rp100.000,-. Lalu, PT Eka Makmur juga membuat barang Y dengan biaya produksi sebesar Rp1.000.000,- per item dan keuntungannya Rp150.000,-. Berapa biaya peluang (opportunity cost) yang didapatkan PT Eka Makmur berdasarkan kombinasi berbagai produk terbaik yang mereka produksi?​

Pak Pamungkas sebagai karyawan pabrik memiliki gaji sebesar Rp3. yang harus dipenuhi selama pandemi sebagai berikut. Untuk kebutuhan bulanan istrinya … Rp1.500.000,00. Membeli masker dan vitamin Rp350.000,00. Cicilan rumah Rp800.000,00. Membeli pulsa dan kuota internet Rp100.000,00. Bensin dan transportasi Rp250.000,00. Listrik dan asurans Rp500.000,00. Tabungan Rp300.000,00. Akibat pandemi pabrik rnengikuti kebijakan pemerintah untuk melaksanakan WFH.jika data pemerintah diperoleh seperti pada infografik, susunlah skla prioritas kebutuhan pak pungkas​

Jelaskan mengapa sistem ekonomi campuran disebut sebagai sistem ekonomi welfare state​ tolong ka

Jelaskan pengertian desa, menurut permendagri no.113 th.2014

SUMBER-SUMBER PENERIMAAN DAERAH

  1. Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Undang-Undang yang terdiri dari :
    1. Pendapatan Pajak Daerah
    2. Pendapatan Retribusi Daerah - Retribusi jasa Umum - Retribusi Jasa Usaha

      - Retribusi Perizinan Tertentu

    3. Lain-Lain PAD yang Sah
      - Penerimaan Jasa Giro
    4. Pendapatan dari Pengembalian
  2. Pendapatan Transfer merupakan pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain, seperti pemerintah pusat atau daerah otonom lain dalam rangka perimbangan keuangan a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan     - Bagi Hasil Pajak     - Bagi Hasil Bukan Pajak b. Dana Alokasi Umum (DAU)

    c. Dana Alokasi Khusus (DAK)

  3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah a. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi

    b. Dana Desa