Sebutkan urusan urusan kewenangan pemerintah pusat

JAKARTA - Indonesia merupakan negara demokrasi yang bentuk pemerintahannya adalah republik. Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensial, dimana Presiden menjabat sebagai kepala negara, sekaligus kepala pemerintahan.

Presiden dan wakil presiden yang menjabat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sementara kabinet atau menteri-menteri diangkat oleh presiden, dan bertanggung jawab kepada presiden.

Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi:

“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Bahwa Presiden dan wakil presiden, serta para menteri yang menjabat tergabung ke dalam suatu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemerintah ialah badan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah dalam suatu negara, atau sistem untuk menjalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Sedangkan, pemerintah pusat menurut KBBI, adalah penguasa yang bertugas di pusat, melingkungi seluruh pemerintah daerah.

Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat 3 UU No.32 Tahun 2004, disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat terdiri dari 6 urusan, yaitu:

1. Politik luar negeri

Mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya.

2. Pertahanan

Seperti mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer bela negara bagi setiap warga negara, dan sebagainya.

3. Keamanan

Seperti mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya.

4. Yustisi

Seperti mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk UU, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dll.

5. Moneter dan fiskal nasional

Misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya.

6. Agama

Menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan, dan lain sebagainya.

Serta terdapat kewenangan dalam bidang lain. Kewenangan dalam bidang lain tersebut, seperti kebijakan tentang perencanaan nasional, dan pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara. Kemudian pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional.

Adapun kriteria kewenangan pemerintah pusat, yang diatur dalam Pasal 13 Ayat 2 UU No.23 Tahun 2014, yang berbunyi:

“Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah:

a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;

d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau

e. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.”

Sumber: Website jdih.bpk.go.id, UU No.23 Tahun 2014, UU No.32 Tahun 2004, dan KBBI.

  • #Pemerintahan
  • #Pemerintah
  • #Pemerintah Pusat

Oleh : Edward UP Nainggolan

Salah satu hasil reformasi tahun 1998, adalah otonomi daerah. Otonomi tersebut memberikan hak, wewenang, dan kewajiban kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat. Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tujuan otonomi antara lain, meningkatkan pemerataan pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah di Indonesia, dimulai sejak tahun 2009 dengan ditetapkannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut menggantikan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Esensi dari pelaksanaan otonomi daerah adalah kemandirian Pemerintah Daerah (kepala daerah dan DPRD) dalam menjalankan pemerintahan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenangnya (desentralisasi) kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam kerangka NKRI.

Penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah meliputi berbagai aspek pemerintahan. Namun terdapat 5 (lima) kewenangan yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah yaitu politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama. Disamping pemberian kewenangan di atas, pemerintah otonom diberikan kewenangan untuk mengelola keuangannya yang dicantumkan dalam APBD sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Profil Kabupaten/Kota

Sejak digulirkan otonomi daerah, jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom pada tahun 1999 menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota) pada tahun 2010. Rata-rata per tahun, dalam kurun waktu 10 tahun, muncul lebih dari 20 daerah otonom baru. Dan pada tahun 2019, jumlah daerah otonom menjadi 548 yang terdiri dari 416 Kabupaten, 98 Kota dan 34 Provinsi.

Konsekuensi bertambahnya daerah otonom tersebut adalah meningkatkannya pengeluaran APBN untuk daerah otonom berupa Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa dll). Hal ini terjadi karena daerah otonom masih mengandalkan pendanaan dari Pemerintah Pusat bahkan ada yang diatas 95%.

Isu lain dari munculnya daerah otonom yang baru adalah adanya ketimpangan antara jumlah dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru, dan munculnya konflik horizontal. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru. Oleh sebab itu, Pemerintah mengambil kebijakan moratorium pemekaran daerah dan menyempurnakan persyaratan pemekaran daerah otonom baru.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 131 tahun 2015 menetapkan 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal 2015-2019. Daerah tertinggal dimaksud adalah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan kabupaten lainnya. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan 6 (enam) kriteria yaitu perekonomian masyarakat, SDM, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.

Peraturan Menteri Desa, PDT No. 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, menetapkan 5 (lima) kategori desa yaitu: Desa Mandiri, Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) Desember 2018, jumlah desa tertinggal sebanyak 14.461 atau 19,17% dari total desa di Indonesia yang berjumlah 75.436. Sementara Desa mandiri hanya sekitar 5.606 desa atau 7,43%.

Kepala Daerah dan Kemajuan Daerah

Kepala daerah memegang posisi sentral dalam memajukan daerah pada era otonomi daerah. Otonomi daerah yang diikuti dengan pemilihan langsung kepala daerah, membuat kewenangan yang besar bagi kepala daerah (terutama Bupati dan Walikota) dalam mengambil keputusan pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Kepala daerah terpilih mendapat legitimasi lebih kuat, dibanding saat dipilih oleh anggota DPRD. Hal ini memberikan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Disamping itu, beberapa instrumen yang dimiliki oleh kepala daerah untuk meningkatkan kemajuan daerah antara lain:

1. Kewenangan/Otoritas. Dalam menjalankan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengambil kebijakan dalam memajukan daerahnya sesuai ketentuan.

2. Mengelola anggaran. Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004, Kepala Daerah mengelola pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dari APBN dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Disamping itu, terdapat program pendanaan dalam rangka peningkatan pembangunan dan kesejahteraan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat misalnya pemberian pinjaman melalui PT (Persero) Sarana Multi Infrstruktur Indonesia, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Ultra Mikro.

3. Mengelola SDM. Kepala daerah diberikan kewenangan untuk mengelola SDM untuk melaksanakan pembangunan daerah.

4. Instrumen lain berupa kerjasama dalam membangun daerah. Kerjasama dimaksud dapat dilakukan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD dan Swasta.

Dengan kewenangan yang besar dan berbagai instrumen di atas, seharusnya Kabupaten/Kota akan lebih maju dari kondisi saat ini, tidak ada lagi kabupaten dan desa tertinggal. Oleh sebab itu, dalam menjalankan otonomi daerah dibutuhkan kepala daerah yang mempunyai strong leadership, berintegritas termasuk bersih dari KKN, inovatif dan kreatif, berpikir out of the box dan bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. Jika kepala daerah mau, rakyat akan maju. There is a will, there is a way.

Penulis adalah Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat