Berikut ini adalah perbedaan antara akuntansi komersial dengan akuntansi fiskal kecuali

REKONSILIASI FISKAL (2)

Secara umum, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan perhitungan antara laba menurut komersial atau akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.

Perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal berdasarkan pembebanannya dapat dibedakan dua macam, yaitu beda tetap (permanent differences) dan beda waktu (timing differences). Selain itu dapat juga diklasifikasi menjadi dua jenis, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.

Beda Tetap dan Beda Waktu

Beda tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Dengan kata lain, dalam beda tetap ini, penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial, tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.

Contohnya penghasilan yang menimbulkan beda tetap adalah hibah, sumbangan, dan penghasilan bunga deposito. Adapun contoh biaya yang menimbulkan beda tetap adalah biaya sanksi perpajakan, entertaintment (tanpa daftar nominatif), pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan.

Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak.

Dalam beda waktu ini, penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial atau sebaliknya, tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan. Contoh penghasilan yang menimbulkan beda waktu adalah pendapatan laba selisih kurs. Sementara untuk contoh biayanya adalah biaya penyusutan dan biaya sewa.

Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

Secara sederhana, koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.

Secara rinci, koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut di antaranya:

  • Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  • Dana cadangan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  • Pajak penghasilan.
  • Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  • Sanksi administrasi.
  • Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal.
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

Sebaliknya, koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Penyebab dari adanya koreksi negatif sendiri di antaranya adalah penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2)), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.

Penyebab Timbulnya Atau Terjadinya Koreksi Fiskal adalah karena:

1. Terjadinya Perbedaan Tetap (beda tetap) antara pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :

a. Pengakuan penghasilan atau pendapatan atau omzet atau Penjualan atau Peredaran Usaha. Contoh : Omzet yang berasal dari penghasilan yang telah dikenakan PPh Final diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak diakui sebagai pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak menurut akuntansi pajak.b. Pengakuan biaya.Contoh : Biaya Sumbangan diperbolehkan dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam laba rugi akuntansi keuangan komersial tetapi tidak boleh dikurangkan dari pendapatan atau penghasilan dalam perhitungan laba kena pajak menurut akuntansi pajak.2. Terjadinya Perbedaan Temporer (beda waktu) antara jangka waktu atau saat pengakuan dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba, antara lain :a. Perbedaan Lamanya atau jangka waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,Contoh :Biaya penyusutan komputer dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui selama masa manfaat komputer tersebut, sedangkan dalam laba kena pajak menurut akuntansi pajak diakui selama empat tahun.b. Perbedaan saat atau waktu pengakuan suatu pos dalam akuntansi keuangan komersial dengan akuntansi pajak (peraturan perpajakan) dalam penentuan pos-pos dalam laporan rugi laba,Contoh :Pendapatan atau penghasilan pada kontrak jangka panjang dalam laba-rugi akuntansi keuangan komersial diakui pada saat kontrak selesai , sedangkan dalam laba kena pajak menurut akuntansi pajak diakui pada saat pembayaran uang muka dan pembayaran termin.

Baca Juga :

- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) 

Postingan Lebih Baru Postingan Lama

Tidak banyak orang mengetahui perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak, termasuk hubungan antara keduanya.

Akuntansi sangat penting peranannya dalam membantu pengambilan keputusan terkait ekonomi atau keuangan. Peran Akuntansi membantu tugas manajemen, khususnya saat menjalankan fungsi pengawasan dan perencanaan. Peranan Akuntansi ini tentunya sangat disadari oleh banyak perusahaan. 

Fungsi Akuntansi Secara Umum

Ada beberapa fungsi akuntansi secara umum untuk diketahui sebagai berikut:

  • Untuk mengetahui dan menghitung laba dan rugi yang diperoleh perusahaan.
  • Untuk dapat membantu menetapkan hak masing-masing pihak yang berkepentingan dalam perusahaan.
  • Untuk memberikan informasi yang berguna bagi manajemen perusahaan.
  • Untuk membantu perusahaan dalam mencapai target yang sebelumnya telah ditentukan.
  • Untuk mengawasi dan mengendalikan beragam aktivitas yang terjadi pada perusahaan.

Akuntansi keuangan merupakan salah satu bidang akuntansi yang berkaitan dengan transaksi keuangan, khususnya terkait perubahan aset, ekuilitas, maupun kewajiban perusahaan. Akuntansi keuangan ini juga merupakan bagian akuntansi yang menghasilkan  informasi dalam bentuk laporan keuangan. 

Laporan keuangan ini yang berguna untuk kepentingan baik internal maupun eksternal perusahaan. Laporan keuangan ditujukan bagi pihak luar seperti pemegang saham, kepentingan pajak, dan masih banyak lagi. 

Inilah jenis-jenis laporan keuangan hasil dari kegiatan akuntansi.

  • Laporan Arus Kas. Laporan ini merupakan jenis laporan yang bisa memberikan informasi, terkait penerimaan dan pembayaran kas perusahaan selama periode tertentu.
  • Laporan Rugi Laba. Laporan ini adalah salah satu laporan yang dihasilkan  dari kegiatan akuntansi. Laporan ini bisa memberikan informasi tentang hasil laba rugi kegiatan perusahaan selama periode tertentu. 
  • Laporan Neraca. Laporan ini adalah jenis laporan keuangan yang bisa menyediakan informasi yang berhubungan dengan aset, ekuitas, dan kewajiban perusahaan.
  • Laporan Ekuitas. Laporan ini merupakan jenis laporan keuangan yang menyediakan informasi terkait ekuitas pemilik atau modal selama periode tertentu pada suatu perusahaan.
  • Catatan Laporan Keuangan. Laporan ini menjadi informasi yang bersifat fisik keuangan ataupun nonkeuangan. Tujuan laporan ini memberikan informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipakai perusahaan.

Mengenal Akuntansi Pajak

Akuntansi pada dasarnya memiliki banyak cabang yang barangkali hanya bisa dipahami oleh mereka yang berkecimpung di dunia keuangan. Salah satu cabang tersebut adalah  akuntansi perpajakan, yang sering kita dengar dan aplikasikan dalam keuangan perusahaan.

Sebenarnya dalam dunia perpajakan, akuntansi bukan istilah resmi. Istilah yang sesungguhnya lebih tepat adalah pembukuan atau pencatatan. Namun, karena saat ini pemerintah menerapkan sistem pajak, badan usaha harus  menerapkan sistem akuntansi.

Prinsip Akuntansi Perpajakan juga perlu dipahami, agar perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam proses perhitungan pajak. Prinsip ini meliputi:

  • Kesatuan, bahwa sebuah perusahaan merupakan satu kesatuan ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas ekonomi lain seperti  pemilik perusahaan atau entitas lain yang secara hukum tidak memiliki hak.
  • Historis, prinsip ini mengharuskan pencatatan keuangan yang riil terhadap pembiayaan terhadap sebuah aset atau barang.
  • Pengungkapan penuh, setiap pencatatan aktivitas keuangan harus disajikan secara informatif dan detail, agar mendapatkan hasil yang akurat. Jika perlu, ditambahkan catatan kaki atau lampiran penting.

Klasifikasi Pajak

Sebelum memulai pencatatan, perusahaan atau lembaga wajib mengetahui jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban. Inilah klasifikasi pajak berdasar cara pemungutan, yang dibuat agar lebih dapat memudahkan.

  • Pajak Langsung, dikenakan berdasar jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki perusahaan atau lembaga. Pajak ini harus dibayar langsung oleh wajib pajak serta tidak boleh diwakilkan.
  • Pajak Tidak Langsung, merupakan pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi keuangan. Pajak ini dapat diwakilkan dan dibebankan pada orang lain.

Banyak orang telah mendengar tentang Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak ini, karena sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Namun, tidak banyak orang mengetahui bahwa di antara keduanya terdapat hubungan antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak ini. 

Akuntansi bukan  sekadar perhitungan laba belaka karena ada hubungannya dengan pajak pemerintah. Nah, kita simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Definisi Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Berikut ini adalah penjelasan definisi di antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak, yang perlu Anda ketahui.

  • Akuntansi Komersial atau akuntansi umum merupakan suatu proses identifikasi, mencatat, mengklarifikasikan, mengolah, dan menyajikan transaksi atau aktivitas keuangan bagi pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal perusahaan. Akuntansi Komersial ini adalah proses penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). 
  • Akuntansi Perpajakan adalah sebuah aktivitas pencatatan keuangan pada sebuah badan usaha atau lembaga, untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan undang-undang perpajakan. Akuntansi perpajakan ini harus dipahami para wajib pajak, karena diperlukan untuk mendapatkan perhitungan pajak yang akurat.
  • Pada dasarnya, antara akuntansi umum dan akuntansi perpajakan, keduanya memiliki cara kerja yang serupa. Perbedaannya hanyalah terkait hasil. Akuntansi biasa menghasilkan laporan keuangan dan akuntansi perpajakan menghasilkan  laporan pajak.

Fungsi Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Sebelum membahas perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak, kita akan mengulas fungsi dari  masing-masing akuntansi tersebut. 

Fungsi Akuntansi Komersial

  • Fungsi Utama dari Akuntansi Komersial atau biasa adalah untuk menyediakan informasi keuangan suatu organisasi atau perusahaan. 
  • Dari laporan keuangan yang dibuat, dapat melihat keadaan keuangan suatu perusahaan serta perubahan yang terjadi.
  • Informasi terkait laporan keuangan perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh manajemen untuk membantu mengambil keputusan yang bisa berpengaruh terhadap kondisi perusahaan.

Fungsi Akuntansi Perpajakan

  • Sebagai alat untuk merencanakan strategi perpajakan yang harus diambil oleh perusahaan, tentunya dalam arti strategi positif bukan untuk penggelapan pajak.
  • Sebagai alat untuk menganalisis  dan memprediksi besar pajak yang harus dibayar perusahaan atau lembaga keuangan di masa mendatang.
  • Sebagai laporan keuangan resmi yang bisa dipaparkan saat ingin mencari investor atau kegiatan publikasi lainnya.
  • Sebagai implementasi akuntansi terhadap kegiatan perusahaan dan menyajikannya  dalam bentuk informasi laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial.
  • Sebagai dokumentasi perpajakan tahunan yang bisa dipakai untuk perbandingan dan mengetahui riwayat keuangan perusahaan dengan baik dan menjadi sebuah bahan evaluasi.

Mempertimbangkan fungsi-fungsi tersebut di atas, wajar bila setiap pengolahan data dan pencatatan keuangan harus dilakukan secara mendetail dan serinci mungkin sehingga mendanpatkah hasil  sesuai dengan yang diharapkan.

Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Lalu apa perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak? Sebelum membahas perbedaan, marilah kita tengok persamaan antara keduanya. 

  1. Karakteristik Kualitatif. Keduanya memiliki karakteristik kualitatif yaitu:
  • Relevan, karena memiliki umpan balik, manfaat yang prediktif, lengkap dan tepat waktu.
  • Andal, jika informasi disajikan dengan jujur, netral, dan dapat diverifikasi.
  • Dapat dipahami, karena informasi bisa dimengerti oleh semua pemakai.
  • Dapat dibandingkan, informasi padat dibandingkan antarperiode.
  1. Neraca. Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak sama-sama terdiri dari aset, utang, dan modal.
  2. Sistem Akrual. Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak sama-sama menggunakan sistem akrual. Meskipun Akuntansi Pajak juga bisa memakai sistem campuran (kas dan akrual) dengan tetap mengacu pada pasal 28 UU KUP.
  3. Konsep Kesatuan Usaha. Baik Akuntansi Komersial maupun Akuntansi Pajak ini menganut prinsip kesatuan usaha, antara harta atau aset pemilik dan perusahaan dipisahkan.
  4. Prinsip Realisasi. Keduanya sama-sama menerapkan prinsip realisasi.

Inilah Perbedaan  Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak 

Setelah memahami persamaan antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak, saatnya mengulas perbedaan keduanya. Setiap perusahaan atau entitas wajib membayar pajak pada negara. Dengan demikian laporan keuangan dibedakan untuk kepentingan komersial atau umum dan kepentingan pajak atau fiskal. 

Laporan keuangan komersial disusun berdasar ketetapan standar sesuai prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak memihak. Sebaliknya laporan keuangan pajak adalah informasi akuntansi untuk kepentingan perpajakan. Oleh karenanya penyajiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta aturan pelaksanaannya. 

Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Akuntansi KomersialAkuntansi Pajak

Dari sisi pengguna laporan keuangan keduanya berbeda. Pengguna laporan keuangan komersial atau umum ialah kreditur, para pemegang saham, karyawan perusahaan, pemerintah, manajemen, serta masyarakat pada umumnya.

Sementara pengguna laporan keuangan Akuntansi Pajak ialah fiskus.
Informasi pada laporan keuangan umum bersifat umum dan dapat digunakan untuk siapa saja.Sedangkan laporan keuangan pajak sifatnya rahasia hanya untuk manajemen dan fiskus.
Pedoman penyusunan dan penyajian akuntansi umum menggunakan PSAK. Sementara Akuntansi Pajak menggunakan undang-undang perpajakan.
Laporan keuangan komersial boleh disusun berdasar mata uang selain rupiah. Sementara Akuntansi Pajak wajib memakai mata uang rupiah atau mata uang lain sesuai peraturan saja.
Transaksi dalam Akuntansi Komersial dicatat berdasar asas substance over form, yaitu pencatatan dan pelaporan, yang dilakukan mengutamakan substansi ekonomi dibandingkan hakikat formal dan hukum.Sebaliknya Akuntansi Pajak, transaksinya dicatat dan dilaporkan bila telah memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum dibandingkan substansi ekonomi.
Berdasar UU PT, batas waktu penyampaian laporan keuangan adalah 6 bulan setelah tahun buku berakhir.Sementara laporan keuangan fiskal selambatnya diserahkan 4 bulan setelah akhir tahun pajak serta bisa diperpanjang selambatnya 2 bulan  dengan aturan tersendiri.

Perbedaan antara Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Pajak atau Fiskal.

Konsep penghasilan menurut akuntansi umum dan pajak berbeda, disebabkan oleh perbedaan tujuan pada kedua laporan tersebut. Pada Akuntansi Komersial, pendapatan dan penghasilan merupakan hal berbeda, meskipun keduanya masuk dalam laporan keuangan. Sedangkan dalam Akuntansi Pajak atau fiskal, pendapatan merupakan penghasilan.

Dengan adanya perbedaan tersebut, ada perbedaan laba dalam Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak. Pada Akuntansi Pajak terdapat penghasilan yang bukan obyek pajak. Ini berarti penghasilan tersebut tidak membuat adanya kenaikan laba fiskal.

Pada konsep ini terdapat perbedaan antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak. Pada Akuntansi Komersial, beban sebagai penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi, dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva. Selain itu, adanya kewajiban yang menyebabkan penurunan ekuitas, yang tidak menyangkut pembagian pada penanam modal. 

Jadi, beban pada Akuntansi Komersial tidak sama dengan biaya, karena dalam biaya terdapat manfaat ekonomi di masa mendatang. Sedangkan pada Akuntansi Pajak, beban adalah biaya untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan atau biaya yang terkait langsung dengan perolehan penghasilan. 

  1. Metode Perhitungan Persediaan

Berdasar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) terdapat tiga metode perhitungan persediaan yaitu rumus biaya First in First Out (FIFO), rata-rata tertimbang (Weight average cost method), dan Last in First Out (LIFO). Namun, metode  LIFO tidak diperbolehkan pada Akuntansi Pajak, sesuai undang-undang pajak penghasilan Indonesia. Alasannya metode LIFO membuat nilai pajak terutang menjadi lebih kecil.

Seperti kita ketahui bahwa Akuntansi Komersial memiliki beberapa metode penyusutan yaitu Metode Garis Lurus, Metode Saldo Menurun, dan Metode Jumlah Unit. Sedangkan pada akuntansi fiskal hanya memiliki dua metode penyusutan berdasar UU tentang pajak penghasilan, yaitu Metode Garis Lurus dan Metode Saldo Menurun. Lalu aktiva dikelompokkan berdasar jenis harta dan masa manfaat. 

Itulah perbedaan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan pajak sebagai informasi bagi Anda. Lalu bagaimanakah hubungan antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak ini? 

Hubungan Antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak

Akuntansi merupakan ilmu yang luas dan memiliki banyak cabang, salah satunya adalah Akuntansi Pajak. Dalam hal ini Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak memiliki hubungan yang saling mendukung dan erat satu sama lain sesuai peraturan yang berlaku.

  • Akuntansi Komersial ini menjadi alat pembuktian, apabila administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan pajak atau tax audit, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. 
  • Penghasilan yang dihitung berdasarkan pembukuan wajib pajak, yang berdasar pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK), bisa berbeda dengan Penghasilan Kena Pajak dihitung berdasar ketentuan pajak. 
  • Perbedaan tersebut ada dua yaitu perbedaan tetap dan perbedaan sementara. Jika ada perbedaan antara ketentuan akuntansi dan pajak, maka harus mematuhi  UU Perpajakan agar tidak merugikan wajib pajak tersebut. Hal ini disebabkan pajak merupakan sebuah kewajiban atau tax complience.
  • Rekonsiliasi fiskal pun hadir sebagai mekanisme penyesuaian  Akuntansi Komersial ke Akuntansi Pajak.

Inilah Hubungan antara Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pajak

  •  Akuntansi Komersial dapat memberikan laporan dan informasi keuangan dan informasi lainnya pada pihak pengambil keputusan.
  • Akuntansi Pajak bersifat lebih khusus menyediakan laporan keuangan dan informasi lain kepada administrasi pajak. Informasi keuangan yang terkait pada kepatuhan terhadap pemerintah. 
  • Tidak berbeda dengan akuntansinya, laporan keuangan komersial dan pajak juga berbeda. Namun, rekonsiliasi atau proses penyamaan tersebut dilakukan antara Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak, berdasarkan peraturan standar akuntansi keuangan 46. Dengan demikian, laporan keuangan pajak yang dihasilkan disebut extra comptable.
  • Dengan demikian, penyusunan laporan keuangan pajak sama dengan penyusunan laporan keuangan komersial. 
  • Laporan keuangan komersial ini dimulai dari proses input transaksi berdasar bukti transaksi dalam jurnal, diposting dalam buku besar, dibuat neraca lajur, dan dilakukan penyesuaian hingga laporan keuangan.
  • Diterapkan rekonsiliasi terhadap peraturan perpajakan untuk menghasilkan laporan keuangan fiskal. 

Inilah yang menunjukkan bahwa hubungan antara Akuntansi Pajak dengan Akuntansi Komersial, sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan. Hal ini disebabkan untuk membuat Akuntansi Pajak ataupun laporan keuangan fiskal membutuhkan Akuntansi Komersial. Laporan keuangan yang dibuat juga tidak hanya berdasar Standar Akuntansi Keuangan saja (SAK), melainkan juga wajib memperhatikan ketentuan perpajakan atau Akuntansi Pajak.

Nah, itulah penjelasan selengkapnya tentang perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Pajak. Bila Anda membutuhkan bantuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang penyusunan akuntansi ini, Anda dapat menggunakan fitur dari Finata dengan mengunjungi https:/finata.co.id/homepage. 

Dengan demikian, penyusunan akuntansi perusahaan Anda akan dapat dikerjakan dengan lebih cepat, praktis, dan mudah. Nah, bagaimana Anda tertarik menghitung pajak Anda menggunakan software Finata ini?