Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak menalak istrinya

Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam Universitas Islam Indonesia (DPPAI UII) bersama Lembaga Dakwah (Kodisia) melanjutkan sesi kajian pra nikah kedua pada Minggu lalu (16/8) oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M. Ag., yang merupakan alumni STDI Imam Syafi’i Jember dan Dewan Konsultasi bimbinganislam.com (BIAS). Kajian pra nikah kedua ini membahas tema syarat-syarat nikah.

Ustadz Rosyid menyatakan syarat sah pernikahan berbeda dengan syarat-syarat pernikahan, sebab syarat sah nikah bersadarkan syariat atau agama. Sedangkan syarat-syarat pernikahan adalah apapun yang dipersyaratkan oleh salah satu pihak mempelai dan disetujui oleh pihak mempelai lainnya sehingga ada kemaslahat di dalamnya. “Islam adalah berserah, jadi semua syarat sah nikah yang ditetapkan oleh Allah adalah sah dan benar, sedang yang syarat pernikahan ada yang benar ada yang salah sebab yang menetapkan adlaah hamba atau manusia” katanya.

Perbedaan lainnya sebut Ustadz Rosyid adalah syarat sah tidak akan pernah gugur dan jika salah satu tidak dipenuhi maka akan menyebabkan pernikahan tidak sah. Sedangkan syarat pernikahan adalah ada beberapa syarat yang mungkin tidak dapat terpenuhi sebab kedua mempelai saling memahami kemampuan yang dimiliki, dan juga tidak akan menjadi sebab perbikahan tidak sah karena syarat pernikahan hanyalah syarat keberlangsungan akad nikah saja.

Berikut contoh syarat pernikahan dari Ustadz Rosyid adalah jika mempelai perempuan yang sudah lama tinggal di Jogja namun tidak ingin berpindah ke daerah lain, maka ia mensyaratkan mempelai laki-laki untuk memaksanya berpindah. Jika laki-laki mengiyakan maka dapat tetap berlangsung penikahan mereka, sebaliknya jika mempelai laki-laki tidak mengiyakan maka mempelai perempuan dapat melakukan fasah atau pembatalan pernikahan.

Ustadz Rosyid menuturkan terdapat dua syarat pernikahan yakni syarat yang benar dan salah. Adapun syarat yang benar di antaranya istri mempersyaratkan suami tidak poligami, mempersyaratkan tidak berpindah dari tempat atau daerah yang diinginkannya, istri mempersyaratkan untuk tidak dipisahkan dengan anak-anaknya atau orangtuanya yang sudah tua renta, dan persyaratan mahar yang diinginkan mempelai wanita. “Misal wanita ingin mahar yang unik dan anti mainstream seperti 10 kg koin emas biar orang tahunya tidak gram tapi 10 kg,” sebutnya.

Syarat kedua adalah syarat yang salah atau rusak. Kata Ustadz Rosyid, para ulama menyebut ada dua macam syarat yang rusak, yakni syarat rusak yang membatalkan pernikahan dan syarat rusak tapi tidak membatalkan pernikahan. Pertama, syarat rusak yang membatalkan pernikahan antara lain nikah syigor yakni nikah tukar-tukaran. Maksudnya adalah jika ada kakak laki-laki dari mempelai wanita sebagai wali nikah mempersyaratkan agar menikahkan dulu dirinya dengan adik perempuan mempelai laki-laki yang telah membuatnya jatuh cinta. “Dalam Islam tidak ada nikah syigor, sebab ini dapat menghancurkan salah satu syarat nikah yakni ridho,” jelasnya.

Muncul pertanyaan bagaimana jika syarat tersebut tidak ada tapi secara kejadian ada? Ustadz Rosyid menjelaskan bahwa jika ada adik kakak sedang taarufan dengan pasangannya yang merupakan adik kakak juga dari keluarga yang sama, maka itu tetap sah karena sama-sama ridho.

Selanjutnya syarat nikah rusak yang mengharamkan pernikahan kata Ustadz Rosyid adalah nikah muhallil, yakni nikah dengan menghalalkan cara lain di antaranya karena cinta buta. Misal jika suami telah menalak tiga istrinya maka suami tidak dapat menggauli istrinya sebelum si istri menikah dengan pria lain dan berpisah. Jika keduanya nekat melakukan hubungan setelah adanya talak tiga maka itu pernikahan yang haram.

Contoh ketiga sebut Ustadz Rosyid adalah syarat yang dikaitkan dengan sesuatu yang belum pasti. Maksudnya adalah syarat yang akan dikaitkan dengan syarat lain yang belum dibuat. Misal syarat menikahi jika masuk bulan depan padahal belum tentu bulan depan masih hidup atau menikah kontrak hanya satu tahun padahal pernikahan agar Sakinah mawadah warrohmah.

Lebih lanjut, Ustadz Rosyid menjelaskan beberapa hal yang mengakibatkan syarat rusak tapi tidak membatalkan pernikahan yakni pernikahan yang menghilangkan salah satu hak pasangannya dan juga dirihoi oleh pasangannya. Misalnya adalah suami tidak bisa bertemu dengan istri kecuali hari libur atau suami menginginkan istrinya menjadi ahli kitab,

Ustadz Rosyid menyatakan putusnya hak-hak seseorang terletak kepada syarat. Maka jika seorang pria ingin menghalalkan seorang wanita maka syaratnya menikahinya. Dalam menikahinya, seorang wanita dapat menentukan beberapa persyaratan kepada pasangannya, yang jika dilanggar atau titolak maka mempelai wanita dapat membatalkannya.

Di akhir kajian, Ustadz Rosyid berpesan agar persyaratan pernikahan yang diajukan oleh setiap mempelai kepada pasangannya agar tidak mengedepankan ego, melainkan saling memahami dan melengkapi. Selain itu seharusnya istri mengalah kepada suami karena suami memiliki kedudukan lebih tinggi darinya, begitu pula suami harus mengalah kepada istri sebab wanita diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok.

“Suami istri harus saling memahami, kalau sudah janji dengan mengiyakan persyaratannnya maka harus konsisten untuk menepatinya. Jika tidak maka konsekuensinya adalah pembatalan pernikahan,” tegas Ustadz Rosyid. (SF/RS)

Mempelajari syarat perceraian menjadi salah satu langkah penting bagi pasangan suami-istri yang sudah yakin ingin berpisah. Pasalnya, seperti saat menikah, pasangan yang akan bercerai harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang, yakni UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Meski berat dilakukan bagi sejumlah pasangan, perceraian acap kali menjadi satu-satunya jalan keluar yang akan menyelamatkan kedua belah pihak. Sebagai panduan, berikut syarat yang wajib Anda dan pasangan penuhi sebelum mengajukan gugatan.

Gambaran kasus pemicu perceraian

Membina rumah tangga memang sarat akan masalah dan kejutan. Beberapa pasangan mampu menyelesaikannya tanpa harus berpisah, sebagian lagi harus berhadapan dengan drama sampai harus mengambil masing-masing jalan. Dalam kasus kedua, syarat perceraian adalah hal pertama yang harus disiapkan sebelum maju ke pengadilan.

Alasan-alasan yang mengantarkan pasutri pada pengacara pun beragam. Tak sedikit kasus yang muncul dari masalah berkepanjangan. Untuk contoh kasus, mari kita gambarkan dari sudut pandang seorang karyawan perusahaan bernama Yulio yang sudah menikah selama lima tahun.

Keributan dalam rumah tangga Yulio sudah muncul sejak istrinya ketahuan mandul, sedangkan selama pacaran pasangannya mengaku subur. Yulio memaafkannya dan mulai mempertimbangkan adopsi dari panti asuhan. Namun, sang istri tampak tak menunjukkan ketertarikan dan membuat mereka sering berselisih. Gejolak dalam rumah tangga mereka lantas memuncak saat Yulio mendapati istrinya ternyata selingkuh dengan salah satu teman dekatnya.

Konflik yang muncul silih berganti dan tak disertai perubahan ke arah positif akhirnya mendorong Yulio mengajukan permohonan perceraian. Dia pun segera mengurus berkas yang dibutuhkan sesuai syarat perceraian yang berlaku.

 

Syarat perceraian dari pihak suami dan istri

Contoh kasus yang dialami Yulio sekilas tampak mudah dikabulkan. Namun, kalau Anda sedang menghadapi situasi tersebut, tetap perhatikan syarat yang harus dipenuhi. Untuk penjelasan yang lebih lengkap, berikut persyaratan yang dapat Anda pelajari sebelum mengajukan gugatan cerai.

Alasan perceraian

Berdasarkan Undang-undang Perkawinan, alasan-alasan perceraian yang dapat dipertimbangkan pengadilan meliputi:

  • Salah satu pihak berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat penjudi, dan kegiatan lain yang sukar disembuhkan sehingga dijadikan syarat perceraian;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa memberi alasan atau izin yang sah atau karena faktor lain di luar kemampuan mereka;
  • Salah satu pihak divonis hukuman penjara selama lima tahun atau mendapatkan hukuman lebih berat setelah perkawinannya berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  • Salah satu pihak menderita penyakit atau cacat badan yang menyulitkannya untuk menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri;
  • Terjadi perselisihan secara terus menerus di antara pasutri atau pertengkaran lainnya yang membuat kerukunan rumah tangga tak bisa diselamatkan.

Sementara bagi pasutri beragama Islam, ada syarat perceraian lain yang dapat dipakai untuk mengajukan gugatan cerai sebagaimana yang ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), di antaranya:

  • Suami melakukan pelanggaran taklik talak;
  • Salah satu pihak berganti agama (murtad) yang lantas menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Dalam hal ini, pelanggaran taklik talak terjadi saat suami tak mematuhi poin-poin yang diatur dalam sighat taklik talak. Aturan tersebut dapat Anda pelajari dalam bagian belakang buku nikah yang terdiri atas:

  • Meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut;
  • Tak memberikan nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan berturut-turut;
  • Menyakiti baik badan maupun istri;
  • Membiarkan atau tak mempedulikan istri selama enam bulan lamanya.

Satu hal penting yang harus Anda perhatikan baik-baik saat menuliskan syarat perceraian sesuai alasan-alasan adalah hindari penjelasan bertele-tele. Sebutkan satu alasan kuat yang mengantarkan Anda pada perceraian. Sebagai contoh, kembali ke kasus Yulio, dia dapat memakai pertengkaran atau perselisihan secara terus menerus sebagai alasan terkuat, sesuai dengan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Dokumen atau berkas untuk bercerai

Persyaratan berikutnya yang dapat Anda siapkan adalah dokumen atau berkas yang berhubungan dengan gugatan cerai. Baik dari pihak suami atau istri, berikut sejumlah dokumen yang sebaiknya disiapkan sebagai syarat perceraian:

  • Surat Nikah asli;
  • Fotokopi surat nikah diberi materai dan dilegalisasi;
  • Fotokopi KTP terbaru yang masih berlaku dari pihak penggugat;
  • Fotokopi Kartu Keluarga terbaru yang masih berlaku;
  • Fotokopi Akta Kelahiran anak bagi pasutri yang sudah memiliki keturunan. Masing-masing lembar diberi materai dan sudah dilegalisasi.

Kemudian, sertakan Surat Gugatan Perceraian yang dibuat pihak penggugat dengan isi surat yang mencakup:

  • Identitas asli dari kedua pihak;
  • Kronologi yang memuat peristiwa selama pernikahan sampai alasan kuat yang jadi landasan perceraian.

Siapkan juga bukti beserta saksi yang akan membantu proses pengajuan. Misalnya, kalau Anda menggugat cerai pasangan karena KDRT, siapkan bukti berupa foto dan hasil dari rumah sakit yang akan menguatkan syarat perceraian akibat alasan tindakan kekerasan.

 

Kiat menjalani perceraian yang sehat dan lancar

Sebagian besar pasangan yang terikat pernikahan tak pernah menginginkan perceraian. Maka dari itu tak jarang mereka menjadi sangat emosional dan berdampak pada fisik maupun mental. Kendati demikian, Anda dan pasangan masih bisa menjalani perceraian yang sehat sekaligus lancar dengan langkah-langkah di bawah ini:

  • Memastikan keputusan sudah final

Tak jarang sejumlah pasangan mengambil keputusan bercerai karena terbawa emosi sesaat. Akibatnya, mereka menyesal saat pengadilan mengabulkan pengajuan dan merepotkan banyak pihak. Jadi, sebelum benar-benar final mengajukan perceraian, Anda dan pasangan dapat menemui konsultan pernikahan untuk mendiskusikan masalah rumah tangga. Kalau memang tak bisa lagi diselamatkan, Anda dapat lanjutkan ke pengadilan.

  • Jangan jadikan sebagai ajang kompetisi

Kadang saat menyiapkan syarat perceraian, beberapa orang melebih-lebihkan alasan yang dibuat jadi alasan berpisah karena ingin ‘memenangi’ pengajuan. Anda harus ingat kalau perceraian bukan kompetisi; tak ada yang menang maupun kalah di sini. Selain itu, prosesnya dapat berjalan lebih panjang kalau salah satu pihak tergugat tak mau menerima alasan yang diajukan. Baik penggugat maupun tergugat sebenarnya sama-sama terkena dampak dari keputusan ini.

  • Hindari membicarakan hal buruk tentang pasangan

Sakit hati acap kali membuat seseorang jadi pendendam atau sukar memaafkan sampai tidak sanggup menahan diri untuk membicarakan keburukan mereka. Malah ada yang mencantumkan hal tersebut sebagai syarat perceraian meski sebenarnya tak terlalu diperlukan. Ada baiknya Anda mengerem kebiasaan ini selama proses perceraian berlangsung, terutama kalau Anda sudah mempunyai anak.

  • Pikirkan dampak perceraian terhadap anak

Banyak pasangan yang mempertahankan pernikahan karena alasan anak walau sesungguhnya terasa menyakitkan. Jika Anda dan pasangan memberanikan diri untuk berpisah, jangan lupa pikirkan dampaknya pada sang buah hati. Anda bisa menjelaskan apa yang sedang terjadi dengan bahasa yang mudah dipahami. Kemudian, jangan minta mereka memilih salah satu pihak karena hal ini hanya akan membingungkan anak.

Mudah-mudahan artikel ini memudahkan Anda dan pasangan dalam menyiapkan syarat perceraian.

Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060 atau email di atau untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Sebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami yang hendak menalak istrinya

IHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan.