Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat Penyembelih Hewan Kurban Menurut Hukum yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 26 September 2018. Perlu diperhatikan, pada dasarnya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban (“Permentan 114/2014”) pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (“RPH-R”) dan memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Yang dimaksud RPH-R adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih ternak ruminansia bagi konsumsi masyarakat.[1] Namun jika suatu kabupaten/kota belum memiliki RPH-R atau kapasitas pemotongan RPH-R yang ada belum memadai, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.[2] Syarat Penyembelih Kurban Permentan 114/2014 juga mengatur mengenai siapa yang berhak menjadi penyembelih hewan kurban. Pengaturan itu terdapat di Pasal 24 Permentan 114/2014, yang berbunyi:
Senada dengan hal tersebut, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dalam artikel YLKI Imbau Masyarakat Cek Sertifikasi Kesehatan Hewan Kurban juga memberikan beberapa maklumat (himbauan), salah satunya adalah: Sebisa mungkin hewan kurban disembelih oleh *JULEHA, Juru Sembelih Halal, yang juga bersertifikat. Ini sangat penting untuk memastikan prosesi penyembelihan dilakukan secara benar (sesuai syariat) dan memuliakan hewan kurban. Bahkan, sebisa mungkin prosesi penyembelihan dilakukan di RPH, Rumah Pemotongan Hewan. Dari Pasal 24 Permentan 114/2014 di atas dapat kita pahami, bahwa secara eksplisit memang peraturan menteri ini didasari oleh hukum Islam. Sehingga penyembelih hewan kurban di RPH-R maupun di luar RPH-R harus sesuai dengan kriteria yang telah disebutkan sebelumnya. Kriteria-kriteria bagi penyembelih hewan kurban sifatnya kumulatif, sehingga tidak dapat dipisahkan antara syarat satu dengan syarat lainnya. Penting juga untuk dipahami ketentuan dalam Pasal 25 Permentan 114/2014 sebagai berikut:
Selain itu, untuk keperluan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang dari aspek syariat dibina oleh Dewan Kemakmuran Masjid.[3] Juru sembelih tersebut, secara teknis dari aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan juga dibina oleh satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bekerjasama dengan perguruan tinggi dan asosiasi profesi kedokteran hewan.[4] Syarat Sah Sembelihan Hewan Kurban Agar ibadah kurban sah, tentunya hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat sah sembelihan tertentu berdasarkan syariat Islam. Syarat sah sembelihan berdasarkan syariat Islam menurut Pasal 5 Permentan 114/2014 yaitu:
Akan tetapi, perihal syarat sembelihan hewan kurban yaitu tidak cacatnya hewan tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dalam Lampiran Surat Edaran Nomor Dt.II.1/4/HM.01/1641/2014 tentang Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Qurban tanggal 23 September 2014, dengan merujuk pada hadis riwayat Said bin Mansur menjelaskan bahwa jika seekor hewan sudah kita niatkan untuk berkurban, tetapi mengalami kecelakaan sehingga hewan itu cacat maka boleh dipakai berkurban (hal. 2-3). Demikianlah syarat-syarat sembelihan yang harus Anda perhatikan agar ibadah kurban sah. Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Berdasarkan Pasal 27 Permentan 114/2014, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan. Syariat Islam sebagaimana dimaksud di atas meliputi:[5]
Selain itu, perlakuan terhadap hewan yang disembelih pun harus diperhatikan sebagaimana disebutkan Pasal 28 Permentan 114/2014:
Tidak hanya sampai penyembelihan, setelah penyembelihan pun ada hal-hal yang perlu diperhatikan, Pasal 30 Permentan 114/2014 menjelaskan bahwa:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Referensi: [1] Pasal 1 angka 3 Permentan 114/2014 [2] Pasal 2 ayat (2) Permentan 114/2014 [3] Pasal 35 ayat (1) Permentan 114/2014 [4] Pasal 35 ayat (2) Permentan 114/2014 [5] Pasal 27 ayat (2) Permentan 114/2014 |