Aurat (Arab: عورة, transliterasi: Awrot) adalah bagian dari tubuh manusia yang wajib ditutupi dari pandangan orang lain dengan pakaian. Menampakkan aurat bagi umat muslim dianggap melanggar syariat Islam dan dihukumi sebagai sebuah dosa. Al-Qur'an menyatakan bahwa,
Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka[1], sedangkan untuk pria adalah antara pusar hingga lutut, artinya pusar dan lutut sendiri bukanlah aurat.
Aurat dalam bahasa Urdu berarti "wanita", bagaimanapun dalam bahasa Urdu dan beberapa yang berbahasa Hindi di India mengartikannya sebagai wanita, tetapi sebenarnya kalimat aurat dalam bahasa Hindi adalah naari.[2] Bahasa Hindi telah mengambil banyak kalimat dari bahasa Persia/Arab dan Sanskrit.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni][3]
Batasan aurat laki-laki adalah dari mulai antara pusar sampai lutut. Hal ini dijelaskan oleh melalui salah sabda Rasulullah.Suara.com - Di dalam agama Islam terdapat sebuah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi anda sekalian, yaitu “Aurat”. Selain perempuan, laki-laki juga meiliki batas aurat menurut agama Islam. Dimana batasan aurat laki-laki? Sebelum lebih jauh megetahui batasan aurat laki-laki, kalian perlu paham apa itu aurat. Secara mudahnya, aurat dapat diartikan sebagai batasan tertentu yang ada pada tubuh manusia yang hanya boleh dilihat oleh mahrom atau keluarga dan pasangan resminya. Artinya bagian tubuh yang termasuk dalam klasifikasi aurat harus ditutupi oleh kain penutup, seperti baju, celana dan sebagainya. Perlu anda ketahui bahwa pria dan wanita memiliki batas aurat yang berbeda-beda. Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang batasan aurat laki-laki yang perlu anda ketahui, mari simak! Penjelasan Aurat Baca Juga: Wanita Tidak Berhijab Tapi Punya Hati yang Baik, Ini Tanggapan Ustadz Abdul Somad Aurat berasal dari kata dalam bahasa Arab al-awar yang artinya cacat, buruk, setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh rasa malu. Mengutip dalam Fikih Berhias yang dipaparkan oleh Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, secara harfiah aurat dapat diartikan sebagai setiap hal yang dirasa buruk jika ditampakkan. Sedangkan jika dilihat dari syariat Islam, aurat dapat dimaknai sebagai bagian tubuh manusia yang ditutup dan diharamkan untuk membuka melihat maupun menyentuhnya. Fungsi paling esensial dari menutup aurat yang paling sering kita jumpai adalah sebagai salah satu syarat sahnya ibadah sholat. Batasan aurat laki-laki Batasan aurat laki-laki adalah dari mulai antara pusar sampai lutut. Hal ini dijelaskan oleh melalui salah sabda Rasulullah yang artinya: "Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat." (HR. Ahmad) Baca Juga: Ini Ayat Alquran yang Menyebutkan Perintah Umat Muslim Wajib Menutup Aurat Adapun 3 mahzab yang juga membahas tentang batasan aurat laki-laki adalah sebagai berikut:
Terdapat perbedaan aurat laki-laki dan perempuan REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat tentang batas aurat laki-laki maupun perempuan. Batasan aurat juga berbeda jika dikategorikan dari usia seseorang. Pakar ilmu tafsir yang juga pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Prof Quraish Shihab dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengetahui batasan aurat lebih jauh, maka terdapat banyak aspek yang perlu dipahami terlebih dahulu. Namun demikian, beliau mengutip pandangan sejumlah ulama mazhab yang patut untuk disimak. Berdasarkan pandangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili, persoalan aurat disimpulkan bahwa ulama telah menyatakan yakni kemaluan dan dubur adalah aurat. Sedangkan pusar lelaki bukanlah aurat. Aurat lelaki adalah antara pusar dan lututnya. Lalu aurat perempuan dalam sholat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya wajib ditutup. Ulama berbeda pendapat menyangkut lutut lelaki. Mayoritas ulama menyatakan bahwa lutut lelaki bukan aurat, tetapi hendaknya untuk ditutup atau paling tidak sebagian darinya serta sebagian dari pusar ditutup. Sebab apa yang di atas lutut dan di bawah pusar tidak bisa tertutup kecuali dengan menutup sebagian dari keduanya itu. Adapun aurat wanita Muslimah di hadapan kerabat yang mahram dan wanita-wanita Muslimah adalah antara pusar dan lututnya. Pendapat ini merupakan pendapat dari ulama kalangan Mazhab Syafii dan Hanafi. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, batasan aurat yaitu seluruh badannya selain wajah, kepala, leher, dan kedua tangan serta kakinya. Kemudian menurut pandangan Mazhab Hanbali, aurat adalah seluruh badannya kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki, serta betis. Ulama juga memperdebatkan mengenai aurat anak perempuan yang masih kecil. Dalam Mazhab Hanafi, anak yang berumur empat tahun ke bawah tidak ada auratnya. Setelah berusia 10 tahun, maka auratnya adalah dubur dan kemaluannya serta apa yang ada di sekitarnya. Lalu dalam Mazhab Syafii, batasan aurat untuk anak perempuan kecil lebih ketat. Anak kecil, walau belum menjelang dewasa auratnya masih sama dengan aurat orang dewasa, baik anak kecil lelaki maupun perempuan.
|