Abdurrahman Sayuti Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir atas pemberian tuhan Yang Maha Esa. HAM menjadi ambigu ketika diletakkan pada kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Mengapa demikian, hal ini dipengaruhi oleh suatu sikap dimana masyarakat menganggap bahwa HAM menyangkut semua aspek dalam diri setiap manusia. Sehingga kemudian hal ini menjadi opini publik, sebagai contoh melakukan sesuatu yang tidak wajar di depan umum dianggap sebagai suatu hak yang asasi. Ternyata keadaannya tidaklah seperti itu, setiap orang diberi hak baik yang bersifat asasi maupun yang bersifat relatif. Hak yang bersifat asasi adalah hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak sosial budaya. Adapun hak yang bersifat relatif adalah hak yang berasal dari pengembangan hak asasi diatas. Terkait dengan hak yang bersifat relatif tentu saja harus memperhatikan hak relatif orang lain, karena sesungguhnya hak kita dibatasi dengan kewajiban menghormati hak orang lain. Berbicara mengenai hak asasi manusia tidak terlepas dari peran aktif sebuah negara. Indonesia merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 sebagai gerbang awal untuk melakukan reformasi tataran kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai macam implikasi diharapkan dapat mengubah bangsa Indonesia menjadi lebih baik. Sebagai negara yang baru merdeka pada waktu itu UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 menjadi pondasi hukum nasional. Walaupun Indonesia sudah merdeka, kondisi ini tidak serta merta mengakomodir kebutuhan perangkat bernegara. Bicara hak asasi manusia pada waktu itu belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya. Pasca kemerdekaan kita memasuki masa orde lama di bawah kepemimpinan presiden Soekarno, perkembangan terhadap penghormatan hak asasi manusia belum menemukan langkah yang konkrit, negara pada waktu itu masih sibuk melakukan penataan perangkat bernegara, mengatasi masalah tekanan baik dari luar maupun dari dalam Indonesia sendiri. Kemudian pada masa orde baru warna penegakan hak asasi manusia masih saja tidak mengalami perkembangan, bahkan lebih parah, karena pada masa orde baru memerintah dengan otoriter. Kendati pada orde baru HAM kurang berkembang, tahun 1990 an muncul Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnasham) sebagai konsekuensi Indonesia masuk dalam komite HAM PBB. Oleh pemerintah Indonesia karena desakan dari dalam dan luar negeri. Akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan politik dalam rangkah perlindungan HAM dan pemerintah memberlakukan undang-undang HAM serta mendirikan Komnasham. Terkait dengan hukum tentu saja berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HAM hari ini menjadi salah satu objek kajian yang menarik untuk diperhatikan. Mengapa demikain hal ini disebabkan bahwa hampir semua kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk memenuhi HAM. HAM ini menjadi sebuah pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa dan negara, karena berhasil atau tidaknya suatu negara terlihat sejauh mana penghormatan dan pemenuhan HAM di negara tersebut. Dalam berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara kita seringkali menemukan ketimpangan dalam proses penegakan hukum dan HAM. Kadang kala hukum yang ditegakkan, namun disatu sisi mengabaikan HAM, begitu juga sebaliknya, HAM yng ditegakkan namun mengabaikan hukum yang berlaku. Ketika terjadi hal demikian tidak hanya aparat penegak hukum yang kesulitan, tetapi masyarakat lebih kesulitan lagi, karena berada dalam sistem tersebut. Masalah hukum dan HAM ini memang menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan kajian, baik secara normatif apalagi empirisnya. Hal –hal mendasar dalam reformasi penegakan HAM di Indonesia, Pertama ; Subjek hukum, Dalam hal ini subjek hukum adalah segala sesuatu yang mampu mendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum dipahami terbagi atas dua yaitu orang dan badan hukum. Orang sebagai subjek hukum ada kemungkinan terlalu berlebihan menggunakan haknya sehingga melanggar hak orang lain. Disamping itu ada kemungkinan juga tidak melakukan kewajiban yang seharusnya dilakukan sehingga mengakibatkan haknya terpangkaskan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan antara hak dan kewajiban itu seimbang, seperti halnya dua sisi mata uang yang saling memberi bentuk. Hak akan dihargai, jika kewajiban dilaksanakan begitu juga sebaliknya. Subjek hukum selanjutnya adalah badan hukum secara hakikat komposisinya terdiri dari kumpulan orang yang menghimpun diri dalam sutu wadah untuk melakukan suatu tujuan bersama. Dewasa ini peran badan hukum dan keterlibatannya dalam proses penegakan HAM di Indonesia sudah sangat banyak. Kedua ; Aparat penegak hukum, dalam praktek penegakan hukum seringkali yang melakukan pelanggaran terhadap hukum itu adalah pihak yang mengerti hukum. Keadaan seperti ini membuat jelek wajah hukum Indonesia. tidak jarang menimbulkan sikap apatis dari masyarakat terkait apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Upaya penegakan hukum tidak terlepas dari menghormati HAM. Setiap aparat penegak hukum hendaknya memahami dan mengerti tugas dan fungsinya masing-masing. Kondisi ideal seperti itulah yang diharapkan mampu memperbaiki hukum di Indonesia. Salah satu penyebab bobroknya aparat penegak hukum di Indonesia mungkin karena sistem pendidikan yang tidak mendukung. Sejak sekolah ditingkat dasar sampai perguruan tinggi iklim yang terbentuk adalah budaya korup. Jika hukum itu ingin diterapkan secara baik, maka untuk kedepannya harus dibentuk aparat penegak hukum yang berkarakter. Berkarakter dari segi ucapan,pikiran dan perbuatan sehinggga memberikan angin segar dan perubahan hukum Indonesia yang lebih baik. Ketiga Peraturan perundang-undangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Proses penegakan HAM tidak bisa dilihat secara parsial tetapi harus secara universal. Keuniversalan penegakan HAM tersebut mencakup terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan mengenai HAM ini harus menjadi perhatian yang serius. Kita mengakui peraturanperundang-undangan di Indonesia masih banyak kekurangan, perlu perbaikan. Dapat disimpulkan bahwa dalam proses penegakan HAM di Indonesia harus di dukung oleh banyak perangkat yang tersusun dalam sebuah sistem yang rapi. HAM itu sendiri tersusun dalam sebuah sistem maka kemudian harus didukung oleh sistem hukum yang baik. Berbicara penegakan HAM, berarti berbicara tentang harkat dan martabat orang Indonesia, berbicara tentang cita-cita bangsa Indonesia yang di ikrarkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. (*) Upaya pemerintah dalam penegakan HAM salah satunya adalah membentuk komisi nasional HAM. Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia. Hak ini bukan diberikan oleh masyarakat atau negara. Karena itulah hak asasi tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara. Lantas, apa saja jenis hak asasi manusia dan upaya pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia? Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X oleh Retno Listyarti dkk., berikut adalah jenis HAM beserta contohnya.
Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAMIlustrasi menyampaikan pendapat dalam musyawarah adalah salah satu contoh hak asasi manusia. Foto: Pexels.Pemerintah melakukan beberapa upaya dalam melakukan penegakan HAM. Apa saja upaya tersebut? Untuk mengetahuinya simak tulisan di bawah ini yang bersumber dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket C SMA/MA Kelas XI karangan Yetty Purdiantari a. Pembentukan Komnas HAM Komnas HAM atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk mengadakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Komnas HAM didirikan pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 50 tahun 1993. Pada pelaksanaannya, setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar dapat mengadukan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. Lembaga ini memiliki beberapa wewenang, antara lain:
b. Pembentukan Instrumen HAM Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen ini berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak HAM, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Tujuan dari instrumen HAM yaitu untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan arahan yang jelas dalam penegakan HAM. Menyadur dari laman resmi Komnas HAM, berikut adalah acuan instrumen yang berkaitan dengan HAM:
c. Pembentukan Pengadilan HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang dibentuk secara khusus untuk menangani pelanggaran HAM berat. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Adapun tujuan adanya pengadilan HAM yaitu agar dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun masyarakat. Tak hanya itu, pembentukan pengadilan ini dapat menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Page 2 |