Prinsip kegiatan usaha bank yang berkembang di indonesia terdiri atas prinsip apa saja

Ajaib.co.id – Hukum perbankan di Indonesia punya ketentuan tersendiri. Secara umum hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala kegiatan perbankan yang ada di Indonesia.

Hukum ini sangat diperlukan agar seluruh lapisan masyarakat dan mereka yang mengelola perbankan berjalan dengan lancar tanpa adanya pihak yang dirugikan. Karena perbankan mengelola berbagai hal untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.

Apa itu Hukum Perbankan?

Hukum perbankan (banking law) adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.

Menurut Munir Fuady hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan.

Manfaat Bank Umum di Kehidupanmu

Kamu sendiri tentunya sangat mengandalkan bank dalam melakukan berbagai macam kegiatan. Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perbankan di Indonesia sangat bermanfaat bagi banyak lapisan masyarakat. Di bawah ini adalah manfaat yang bisa kamu dapatkan yang dilakukan oleh bank umum di kehidupanmu.

1. Perbankan menyediakan alat bayar yang lebih efisien. Misalnya alat bayar untuk kehidupan sehari-hari, seperti membayar PAM, PLN, dan berbagai macam tagihan lainnya.

Saat ini kamu tidak perlu lagi berkunjung ke kantor di mana kamu memiliki tagihan. Hanya dengan satu aplikasi perbankan saja bisa melakukan pembayaran apa pun.

2. Perbankan menyediakan fasilitas untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang. Saat ini cukup banyak yang mengandalkan bank untuk mendapatkan modal atau pinjaman dalam waktu yang cepat. Yang paling umum adalah pinjaman untuk modal usaha, pinjaman untuk membeli rumah, dan pinjaman lainnya.

3. Perbankan menyediakan jasa pengelolaan dan penyimpanan dana masyarakat yang tepercaya. Ketika kamu memiliki uang yang cukup banyak, pasti kamu akan lebih nyaman ketika menyimpannya di bank.

4. Perbankan menyediakan jasa penyimpanan barang berharga. Barang berharga itu berupa emas, surat berharga, dan barang-barang berharga lain yang harus disimpan di tempat yang aman tepercaya. Dan berbagai macam manfaat lainnya yang bisa kamu dapatkan.

Dengan adanya hukum perbankan, maka semua orang yang berkegiatan di dunia perbankan, baik itu perusahaan, individu, karyawan, dan yang lainnya berada di posisi yang sama. Mereka punya hak dan kewajiban yang bisa dipertanggungjawabkan pada hukum yang berlaku.

Hukum perbankan ini disusun oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Mereka memang ahli dalam hukum perbankan. Hukum perbankan juga tidak berfokus pada undang-undang yang berlaku saja, tapi juga peraturan dalam bentuk yurisprudensi, doktrin, rambu-rambu dan bentuk hukum yang lain.

Cakupan Hukum Perbankan

Hukum perbankan mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum internasional, dan hukum pidahan. Bisa dikatakan cakupan hukum perbankan ini sangat luas karena perbankan sendiri terhubung ke banyak sektor perekonomian Indonesia. Keberadaannya yang sangat penting pun mengharuskannya memiliki hukum di segala sektor.

Namun, tetap saja hukum perbankan ini merupakan cabang dari hukum utama perekonomian Indonesia, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Hukum perbankan mengikuti asas demokrasi ekonomi yang menjadi ujung tombak perekenomian Indonesia. Di mana, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Sehingga di harapkan dengan asa ini tidak akan terjadi monopoli.

Hal ini disebutkan di Pasal 2 UU Perbankan yang menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945.

Para pengusaha di bidang perbankan pun harus bersaing dengan sehat. Karena itu praktik monopoli di dunia perbankan tidak diperbolehkan meskipun cukup banyak bank yang dibentuk oleh negara. Perbankan dari pihak swasta pun bisa berkembang dengan pesat dan memenuhi kebutuhan nasabahnya. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di dalam hukum perbankan.

Prinsip Perbankan di Indonesia

Dalam pengelolaan bank terdapat prinsip perbankan yang menegaskan hubungan hukum antara bank dan nasabah, yaitu sebagai berikut:

1. Prinsip Kepercayaan (fiduciary principle)

Prinsip ini diterapkan antara pihak perbankan dan nasabahnya atas dasar kepercayaan. Di mana bank bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan. Seluruh usaha perbankan harus mampu menciptakan kepercayaan kepada nasabah agar nasabah bersedia menggunakan jasanya.

Prinsip terlihat sepele, tapi sebenarnya menjadi pondasi utama sebuah bank bisa menjadi bank yang sukses dan memiliki value yang bagus. Dengan memiliki predikat bank yang terpercaya, tentu akan banyak nasabah yang menggunakan jasa bank tersebut.

2. Prinsip Kerahasiaan (confidential principle)

Prinsip ini juga penting bagi eksistensi bisnis perbankan. Bank perlu terus menjaga rahasia data yang dimiliki nasabahnya. Di mana bank bekerja dengan kewajiban merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Data ini berupa data-data pribadi dan data transaksi. Yang bisa mengakses tentunya hanya nasabah dan orang yang diberikan kepercayaan untuk mengaksesnya oleh nasabah yang bersangkutan.

Ada hukuman yang menanti jika mereka memanfaatkan data itu untuk melakukan kegiatan usaha yang ilegal. Tentunya ini juga berhubungan dengan kepercayaan yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya.

3. Prinsip Kehati-hatian (prudential principle)

Prinsip yang penting juga karena perbankan harus melaksanakan kegiatannya dengan hati-hati. Contoh sederhananya saja ketika ada nasabah yang ingin menggunakan jasa kredit mereka, pihak bank tentu akan memberlakukan beberapa syarat dan melakukan penilaian sebelum menyetujui bahwa nasabah itu bisa menggunakan jasa kredit mereka.

Mereka berhati-hati dalam memilih nasabah yang bisa menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Dalam mengelola keuangan nasabah juga bank diharuskan melakukan prinsip kehati-hatian karena ada uang masyarakat yang disimpan dan dipercayakan pada mereka.

4. Prinsip Mengenal Nasabah

Di sini pihak bank tidak hanya mengetahui data pribadi nasabahnya, mulai dari nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi. Tapi juga apa yang dibutuhkan dan diharapkan oleh customer dari pelayanan pihak bank.

Prinsip ini juga mencakup kewaspadaan pihak bank terhadap praktik ilegal yang bisa saja dilakukan oleh nasabah. Jangan sampai sistem bank yang sudah berjalan dengan baik, malah dimanfaatkan yang tidak baik oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab. Untuk itulah di sini pihak bank wajib mengenali perilaku nasabahnya.

Selain hukum-hukum dan prinsip perbankan yang sudah disebutkan di atas, pihak perbankan juga diwajibkan untuk memiliki aturan internal. Maka tidak perlu heran jika aturan-aturan internal ini berbeda-beda antara bank yang ada di Indonesia. Aturan internal itu tentunya tidak asal buat karena disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.

Nah itulah beberapa prinsip perbankan di Indonesia. Selain menjadi lembaga jasa keuangan, bank juga memiliki peran penting lainnya. Menurut Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat”. Dari sini kita memahami bahwa fungsi bank adalah sebagai financial intermediary yaitu menjadi perantara antara pihak yang kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (lacks of funds).

Selain tujuan ekonomis, bank juga memiliki tujuan yang berorientasi pada hal-hal yang non ekonomis seperti stabilitas nasional yakni stabilitas sosial dan politik dan secara lengkap ini sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat”.

Nah, bank sendiri juga bisa mambantu nasabah penyimpan dan sima

Dalam beberapa jenis bank, tentunya selalu menggenggam prinsip kegiatan usaha, berikut pembahasannya.

Dalam menjalankan kegiatan perbankan prinsip yang paling utama adalah kepercayaan atau biasa disebut fiducicary principle.

Dengan adanya kepercayaan, nasabah akan dengan senang hati menyimpan asset mereka atau lebih tepatnya uang mereka untuk dikelola oleh pihak bank.

Karena rasa kepercayaan, nasabah akan merasa aman akan kejujuran dari pihak bank.

Sehingga apabila suatu saat nasabah akan mengambil uang mereka, pihak bank pun mampu menyediakan uang yang akan dikembalikan tersebut.

Maka dari itu, prinsip kepercyaan ini menjadi dasar untuk hubungan antara nasabah dengan pihak bank.

Tujuan Prinsip Kepercayaan

Tujuan dari prinsip kepercayaan ini adalah untuk menjaga rasa kepercayaan yang dimiliki nasabah kepada pihak bank.

Dengan rasa kepercayaan tersebut, nasabah merasa pihak bank akan sanggup mengembalikan uang nasabah yang disimpan di bank tersebut.

Akan semakin rumit apabila rasa kepercayaan tersebut berkurang.

Dasar Hukum Prinsip Kepercayaan

Penjelasan mengenai prinsip kepercayaan ini ada didalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 pasal 29 ayat 4 yang berisikan perubahan dari UU Perbankan No.7 tahun 1992 yang kemudian disebut sebagai UU Perbankan.

Yang dengan tegas menyatakan bahwa bank yang bekerja menghimpun dan menyimpan dana masyarakat dilandasi dengan asas kepercayaan.

Dalam usaha menjaga kepercayaan tersebut, pihak bank dianjurkan untuk memberitahu kepada nasabah perihal resiko-resiko apa saja yang bisa terjadi perihal penyimpanan uang tersebut.

2. Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principle)

Merupakan prinsip kegiatan ekonomi yang menjadi tolak ukur bank dalam menjalankan usaha perbankan yaitu dengan mengutamakan sikap hati-hati dalam melindungi uang nasabah yang telah dipercayakan untuk dikelola oleh bank.

Tujuan Prinsip kehati-Hatian

Tujuan dari prinsip kehati-hatian ini adalah untuk menjaga agar bank tetap sehat.

Dengan kondisi bank yang tetap sehat, akan menjaga kepercayaan nasabah.

Berikut ini bebrapa poin yang meliputi prinsip kehati-hatian antara lain :

  • Capacity
  • Character
  • Capital
  • Collateral
  • Condition of Economy.

Beberapa point tersebut berhubungan antara satu dengan lainnya.

Dasar Hukum Kehati-hatian

Dalam Undang-Undang Perbankan pasal 16 hingga 28, yang mengatur bentuk hukum, perizinan dan kepemilikan bank.

Serta, Undang-Undang perbankan pasal 2 yang menjelaskan bahwa perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dan menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.

3. Prinsip Kerahasiaan (Confidential Principle)

Hubungan antara nasabah dan pihak bank merupakan hubungan kontrak. Namun dalam menjalin hubungan tersebut, pihak bank memiliki kewajiban untuk menyimpan kerahasiaan nasabah.

Tujuan Prinsip Kerahasiaan

Tjuan dari prinsip kerahasiaan adalah untuk memberikan perlindungan dan jaminan hukum kepada nasabah.

Sebagai timbal balik dari kepercayaan yang telah diberikan nasabah ke pihak bank.

Teori Prinsip Kerahasiaan

Ada dua teori yang berlaku mengenai prinsip kerahasiaan ini yaitu teori mutlak dan teori relatif.

Teori mutlak menjelaskan bahwa informasi mengenai nasabah tidak bisa dibuka dalam hal apapun.

Teori relatif merupakan prinsip kerahasiaan bank tetap diikuti, namun dengan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.

4. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Costumer Principle)

Pada prinsip ini bank mempunyai kekuasaan dan hak untuk mengetahui identitas nasabah. dan memantau transaksi keuangan nasabah dan melaporkan bila ada yang mencurigakan.

Tujuan Prinsip Mengenal Nasabah

Tujuan penerapan prinsip ini untuk menghindari kemungkinan tindak kejahatan dan kegiatan legal nasabah kepada pihak bank atau lembaga keuangan.

Serta menjaga menjaga nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Dengan prinsip ini kedua belah pihak sama-sama diuntungkan atas perlindungan hak yang didapatkan.