Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

Jakarta -

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjenbud) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Fitra Arda, menyebut masih banyak Warisan Budaya Tak Benda Indonesia belum ditetapkan. Jumlahnya masih sedikit dari yang direkomendasikan.

"Yang sudah kita tetapkan itu memang belum banyak, ada 1.635 gitu ya. Karena ini sangat berkaitan dengan agenda tenaga ahli cagar budaya yang ada di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional," ucap Fitra dalam Silaturahmi Merdeka Belajar bertajuk "Bangkitkan Pelestarian, Majukan Kebudayaan" secara daring, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Daftar Warisan Dunia di Indonesia, Nggak Cuma Gamelan

Fitra mengatakan, penetapan warisan budaya sendiri merupakan salah satu upaya pelestarian kebudayaan yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek. Menurutnya, dasar dari pelestarian itu adalah perlindungan.

"Upaya kita dalam rangka pelestarian itu melalui perlindungan adalah penetapan. Sudah banyak yang kita lakukan. Begitu juga lanjut ke pengembangan dan pemanfaatan," terangnya.

Sejumlah warisan budaya yang berbentuk cagar budaya, kata Fitra, sudah dilakukan pemanfaatan untuk berbagai kepentingan. Mulai dari pendidikan, pariwisata, hingga keagamaan.

Upaya pelestarian cagar budaya sendiri telah ditetapkan melalui PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Sementara untuk Warisan Budaya Tak Benda juga telah diatur melalui sejumlah peraturan turunan dari Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda UNESCO (Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah menjelaskan, suatu properti untuk dapat diakui sebagai warisan budaya dunia harus memiliki nilai luar biasa bagi kemanusiaan atau yang disebut Outstanding Universal Value (OUV).

"Tentunya UNESCO selalu berupaya mendorong identifikasi perlindungan dan pelestarian warisan budaya dan alam di seluruh dunia yang dianggap memiliki nilai luar biasa bagi kemanusiaan. Ini yang perlu digaris bawahi adalah dianggap memiliki nilai luar biasa bagi kemanusiaan," ucapnya.

Itje melanjutkan, sebagaimana slogan UNESCO, warisan dunia baik kultural maupun natural keduanya merupakan sumber kehidupan dan inspirasi yang tak tergantikan untuk masa lampau, kini, dan yang akan datang.

Selain memiliki OUV, properti tersebut juga harus memenuhi satu atau lebih dari kriteria yang ditetapkan oleh UNESCO. Itje mengatakan, jika dua dari persyaratan itu terpenuhi maka sebuah properti sudah bisa diajukan sebagai warisan dunia.

Baca juga: 7 Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO 2020-2021, Pos Dagang-Jalur Kuno

Kriteria yang dimaksud antara lain mewakili mahakarya atau masterpiece dari manusia, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan, memberikan kesaksian unik atau luar biasa, dan menjadi contoh luar biasa untuk warisan budaya yang berbentuk artefak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Pengembangan Warisan Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta, Rully Andriadi menyebut, ada berbagai tantangan dalam pelestarian warisan budaya. Mulai dari tantangan digital, perubahan lingkungan, hingga autentisitas dari budaya tersebut.



Simak Video "Kemeriahan Kirab Budaya dengan Mengusung Ikon Relief Candi Borobudur"

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia


(kri/row)

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG HARTA WARISAN

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

BAB II TINJAUAN PONDOK BUDAYA

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

BAB II TINJAUAN TAMAN BUDAYA

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

BAB II TINJAUAN TAMAN BUDAYA

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG BERWAWASAN BUDAYA

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

Warisan Dunia Gunung Fuji

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

Menjaga Warisan Budaya Bangsa

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

Warisan Budaya Takbenda (WBTB)

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

BAB II TINJAUAN MUSEUM CAGAR BUDAYA

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

BAB II TINJAUAN TENTANG MEDIASI

Mengapa Indonesia disebut sebagai salah satu negara pelestari warisan budaya Dunia

TUGAS MENEJEMEN WARISAN BUDAYA RUWATAN

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (18/4/2018). Esai ini karya Pandu Wijaya, analis bahan informasi di Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Alamat e-mail penulis adalah .

Solopos.com, SOLO–Pada 18 April dunia memperingati Hari Warisan Dunia. Hari besar yang telah diakui United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) ini awalnya diinisiasi International Council on Monuments and Sites (Icomos), sebuah organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang perlindungan warisan budaya.

PromosiDukung UMKM Binaan BUMN Go Online, Tokopedia Daftarkan 2.000 NIB

Menurut Icomos, tujuan peringatan ini agar masyarakat di seluruh dunia memahami pentingnya warisan budaya bagi kehidupan dan identitas mereka serta menyadari keberagaman dan kerentanannya.

Dalam khazanah warisan budaya dikenal dua kategori yaitu warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) dan warisan budaya benda (tangible cultural heritage). Warisan budaya benda ini biasa disebut dengan cagar budaya.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara terperinci menjelaskan bahwa sesuatu disebut cagar budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

Lebih terperinci lagi dijelaskan bahwa benda, bangunan, dan stuktur cagar budaya harus berumur minimal 50 tahun. Perlindungan warisan budaya diatur oleh UNESCO dalam Konvensi tentang Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam (Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage) yang ditetapkan pada 1972.

Konvensi itu menuntut agar negara-negara anggota melakukan identifikasi, perlindungan, pengamanan, pelestarian, dan penyampaian kepada generasi selanjutnya. Dalam hal ini pemerintah Indonesia telah berupaya melestarikan cagar budaya salah satunya dengan pendaftaran cagar budaya.

Pemerintah daerah, organisasi, maupun individu dapat mengusulkan pendaftaran. Setelah didaftarkan kemudian diterapkan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya; peringkat kabupaten, provinsi, dan nasional.

Saat ini sudah ada 113 cagar budaya level nasional yang ditetapkan. Upaya melestarikan peninggalan masa lalu ini tidak selalu berjalan mulus. UNESCO sebagai organisasi tertinggi yang membidangi kebudayaan telah membunyikan alarm bahwa cagar budaya terancam bahaya.

Cagar budaya makin terancam rusak, tidak hanya karena faktor alamiah tapi juga disebabkan perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang makin memperburuk keadaan. Kerusakan cagar budaya karena faktor alami terjadi, misalnya, karena gempa, pelapukan, dan letusan gunung berapi.

Salah satu warisan dunia di Indonesia, Candi Borobudur, bahkan masuk dalam kategori warisan dunia dalam bahaya karena berada di jalur gurun berapi (ring of fire). Sementara pengaruh perubahan sosial ekonomi tampak di banyak kasus.

Masih bisa kita ingat kasus penemuan uang dirham oleh masayarakat di Kutaraja, Banda Aceh, yang sebagian dijual kepada kolektor atau penjarahan batu dari situs bersejarah Mojokerto. Banyak yang sengaja menutupi temuan cagar budaya karena tidak ingin tanah lokasi temuan diambil alih pemerintah.

Para pemilik cagar budaya juga banyak yang enggan mendaftarkan benda cagar budaya mereka, padahal jika mereka melakukan kewajiban perlindungan akan diberikan kompensasi dan pengurangan pajak bumi/bangunan atau pajak penghasilan.

Pemerintah daerah pun belum sepenuhnya memerhatikan cagar budaya. Ruang yang tidak menghasilkan secara ekonomi sering terbaikan atau disulap menjadi sesuatu yang dianggap lebih menguntungkan.

Cagar budaya yang rusak akibat penggusuran, bangunan bersejarah hendak diubah menjadi hotel, juga masih hangat kasus rumah radio Bung Tomo yang dirobohkan.

Konvensi UNESCO pada 1972 telah diratifikasi pemerintah Indonesia pada 6 Juli 1989. Sejak itu, Indonesia semakin serius mengusulkan warisan budaya Indonesia ke UNESCO, tapi proses pengusulan warisan budaya bukanlah perkara yang mudah.

Proses ini memerlukan waktu bertahun-tahun. Kriteria yang dinilai antara lain memiliki nilai universal luar biasa, kondisi keaslian/keutuhan, keterjagaan, dan keterkelolaan.

Sebuah cagar budaya yang telah menjadi objek wisata pun kerap menuai masalah, misalnya pedagang kaki lima yang masuk hingga zona inti cagar budaya. Masalah pengelolaan pedagang kaki lima ini menjadi kendala di situs cagar budaya Muara Jambi dalam proses pengusulan menjadi warisan budaya dunia.

Bagi cagar budaya yang telah menjadi warisan budaya dunia pun menuntut konsekuensi tinggi dalam penjagaan dan pengelolaannya. Beberapa faktor yang diperhatikan antara lain keberadaan bangunan di sekitarnya; misalnya rumah penduduk yang terlalu dekat atau pabrik.

Infrastruktur publik seperti bendungan, pembangkit listrik tenaga uap/nuklir, dan area sekitar cagar budaya harus bebas dari limbah dan zat berbahaya. Dari segi pengelolaan harus ada organisasi yang jelas, berpayung hukum, harus dilakukan kegiatan penelitian, serta sumber pendanaan yang pasti dan sumber daya manusia yang memadai.

Pelestarian cagar budaya yang telah menjadi warisan budaya dunia menjadi prioritas UNESCO. Candi Brobudur, misalnya, pada 1972 UNESCO mengampanyekan penyelamatan Candi Borobudur. Dengan dukungan dana yang terkumpul dari berbagai negara, restorasi Candi Borobudur selesai pada 1983.

Masyarakat dan Komunitas

Upaya pelestarian tidak selesai dengan pendaftaran. Yang lebih penting adalah apa yang bisa diberikan bagi generasi mendatang. Pekerjaan besar menanti: pemanfaatan dan pengembangan.

Bagaimana pemerintah pusat/daerah dapat melakukannya? Undang-undang Cagar budaya dan konsesus UNESCO tahun 1972 telah menunjukkan arah.

Undang-undang Cagar Budaya menyatakan bahwa salah satu tujuan pelestarian cagar budaya adalah dalam rangka memajukan kebudayaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sini faktor ekonomi menjadi tujuan.

Potensi ekonomi cagar budaya selalu dikaitkan dengan pariwisata, padahal sejatinya tidak selalu berkorelasi demikian. Pariwisata yang dikelola para pemilik modal kerap memakan korban, yaitu penduduk lokal.

Sebagai pemilik yang sebenarnya, mereka kehilangan memori kolektif dan sejarah dari cagar budaya tersebut. Para pemilik modal hanya melihat ”harga” dari cagar budaya itu.

Modernisasi jangan sampai menggeser nilai dari sebuh cagar budaya. Eduardo Rojas, pakar pembangunan kota, menawarkan cara meningkakan potensi ekonomi dari cagar budaya; yaitu pengelolaan produktif oleh pemerintah dan penduduk setempat.

Sebuah bangunan atau area cagar budaya dapat dijadikan perkantoran pemerintah, pusat kebudayaan, pusat kerajinan lokal, atau bahkan hunian warga.

Konvensi UNESCO mengamanatkan pelestarian warisan budaya agar dapat ”ditransfer” kepada generasi selanjutnya. Inilah pekerjaan besarnya. Bukan hanya soal ekonomi, tapi soal bagaimana generasi selanjutnya memahami apa yang menjadi milik mereka, terhubung dengan sejarah kota mereka, menjadi identitas dan kebanggan diri mereka.

Tentu ini tidak didapat dari bangunan cagar budaya yang hampir roboh karena terbengkalai, yang sudah menjadi hotel berbintang, atau benda-benda yang hanya tinggal cerita tanpa diketahui keberadaannya.

Pekerjaan menjaga warisan budaya ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Masyarakat dan komunitas harus dilibatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini". Klik link https://t.me/soloposdotcom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.