Pada Rabu, 02 Februari 2022, 09:19 WIB Peraturan Pemerintah 412 354
Gambar : Standar Nasional Pendidikan MIN 1 Kotabaru. >> Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Perubahan ini dilakukan dengan pertiimbangan antara lain:
Bersadarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) diubah. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan ini . Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dinyatakan pula dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 bahwa Standar kompetensi lulusan pada pendidikan anak usia dini merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini. Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan:
Standar Nasional Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. Terkait Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyatakan bahwa Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideology Pancasila. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar melakukanpengembangan kerangka dasar kurikulum danstruktur kurikulum. Kurikulum sebagaimana pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideology Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri. Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a) peningkatan iman dan takwa; b) nilai Pancasila; c) peningkatan akhlak mulia; d) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik; e) keragaman potensi daerah dan lingkungan; f) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; g) tuntutan dunia kerja; h) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i) agama; j) dinamika perkembangan global; dan k) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 wajib memuat:
Muatan bahasa meliputi:
Muatan kurikulum berupa pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:
Muatan kurikulum berupa matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan dan muatan lokal serta bahasa daerah dan bahasa asing dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:
Kurikulum pendidikan tinggi dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Mata kuliah dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma. Terkait Akreditasi, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:
Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah diiakukan akreditasi oleh lembaga mandiri, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri. Selanjutnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 4 tahun 2022 menyatakan bahwa Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh:
Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan mempunyai tugas:
dan 3. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Dalam menjalankan tugas, badan bersifat mandiri dan profesional. Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan diatur dengan Peraturan Menteri. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian informasi yang dapat admin sampaikan tentang "PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan", semoga bermanfa'at. Selengkapnya terkait file tentang PP No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan dapat diunduh pada menu ARSIP MADRASAH >> DOWNLOAD. |