Potongan npwp berapa persen dari gaji

Tarif pajak NPWP alias tarif pajak penghasilan PPh 21. Kira-kira tarif pajak penghasilan atau PPh 21 berapa persen ya?

Sebelum mengetahui, kita bahas dulu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP. Rata-rata pemilik NPWP adalah penyetor PPh Pasal 21. 

Sekadar diketahui, Wajib Pajak adalah pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai gak tetap dengan penghasilan bulanan di atas Rp4,5 juta, dan bukan pegawai yang mendapat imbalan berkesinambungan.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jadi, kalau mangkir, siap-siap deh kena sanksi berupa denda yang gak sedikit.

Nah, tarif pajak penghasilan yang harus dipotong setiap bulan ternyata gak berlaku bagi mereka yang tergolong sebagai pegawai dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PPh 21 berapa persen disesuaikan dengan tarif pajak penghasilan PPh 21 pemilik NPWP

Tarif pajak penghasilan untuk pemilik NPWP terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebagai subjek dalam negeri, wajib pajak orang pribadi sebagai subjek luar negeri, dan wajib pajak badan usaha.

Wajib pajak orang pribadi sebagai subjek dalam negeri merupakan orang yang sudah tinggal di Indonesia 183 hari lebih dalam kurun waktu 12 bulan.

Bisa juga orang yang sudah menetap selama satu tahun dan berniat untuk tinggal dan kerja di Indonesia.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi sebagai subjek luar negeri orang yang gak tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan, tapi punya usaha di Indonesia.

Nah, pajak penghasilan berapa persen atau PPh 21 berapa persen sama dengan tarif pajak penghasilan PPh Pasal 21.

Berikut ini besaran tarif pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang berlaku bagi pemilik NPWP

  • Tarif 5 persen buat penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta.
  • Tarif 15 persen buat penghasilan kena pajak > Rp50 juta – Rp250 juta.
  • Tarif 25 persen buat penghasilan kena pajak > Rp250 juta – Rp500 juta.
  • Tarif 30 persen buat penghasilan kena pajak > Rp500 juta.

Setiap orang yang mempunyai NPWP harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melapor kepada negara bahwa dirinya sudah membayar pajak sepanjang tahun.

Biasanya waktu maksimal pelaporan adalah 31 Maret. Segera datangi kantor pajak terdekat ya!

Nah, untuk perhitungannya tergantung nominal gaji kamu. Kalau kamu punya penghasilan Rp60 juta per tahun, PPh 21 yang harus dibayar adalah 5 persen.

Persentase ini terus meningkat kalau gaji kamu lebih besar lagi, yaitu 15 persen, 20 persen, sampai 30 persen.

Kurang lebih, berikut perhitungan PPh 21 untuk pegawai dengan gaji Rp60 juta setahun.

(Rp60 juta – Rp54 juta (PTKP pribadi)) x 5 % = Rp300 ribu 

Sementara wajib pajak badan dalam negeri atau yang memiliki penghasilan tetap dari usaha akan dikenakan tarif pajak sebesar 28 persen dari jumlah dana yang dilaporkan ke kantor pajak.

Tarif pajak penghasilan tidak memiliki NPWP

Seperti yang tertera pada Undang-Undang No 36 tahun 2008 Pasal 21 (ayat) 5a menjelaskan,

“Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, tapi memperoleh penghasilan, akan dikenakan pemotongan PPh 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dibanding wajib pajak yang memiliki NPWP.”

Oleh sebab itu, buat kamu yang akan atau sudah bekerja tapi belum punya NPWP, segera bikin ya. Sayang bukan kalau potongan pajaknya lebih besar 20 persen.

Buat pemilik NPWP dengan PTKP, PPh 21 berapa persen?

PTKP adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan PPh 21. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), berikut ini daftar PTKP yang berlaku sejak tahun 2016 hingga 2020 saat ini.

  • Rp54.000.000 buat WP lajang.
  • Rp4.500.000 tambahan buat WP menikah.
  • Rp54.000.000 buat istri yang penghasilannya digabung dengan suami. 
  • Rp4.500.000 tambahan buat setiap tanggungan sedarah dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya (maksimal tiga orang). 

Masih bingung? Yuk, perhatikan simulasi perhitungannya berikut.

Gaji < Rp 54 juta per tahun termasuk PTKP

Misalnya, Erik adalah pekerja kantoran dengan gaji Rp50 juta per tahun. Nah, penghasilan tersebut berada di batas bawah PTKP yang artinya, Erik gak wajib membayar pajak.

Gaji > Rp54 juta per tahun dan menikah termasuk Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Lain halnya dengan Gary yang berpenghasilan Rp100 juta setahun dan sudah menikah. Alhasil, ia mendapatkan PTKP sebesar Rp54 juta (pribadi) ditambah Rp4,5 juta (karena sudah menikah).

Jadi, berikut pengasilan Gary yang dikenakan pajak atau PKP:

Rp 100 juta – Rp 54 juta – Rp 4,5 juta = Rp 41,5 juta

Sementara itu, Herman adalah rekan Gary dengan penghasilan sama, yaitu Rp100 juta per tahun. Ia juga sudah menikah, tapi memiliki tanggungan empat orang anak; Ana, Ani, Ina, dan Lala.Gaji > Rp54 juta per tahun, menikah, dan punya anak termasuk PKP

Jadi, dia mendapatkan PTKP Rp54 juta (pribadi), Rp4,5 juta (menikah), dan Rp4,5 juta (Ana), Rp4,5 juta (Ani), Rp4,5 juta (Ina). Sebagai informasi, anak ke-4 (Lala) gak mendapatkan PTKP karena berdasarkan peraturan, batas maksimalnya 3 orang tanggungan.

Berikut penghasilan Herman yang dikenakan pajak alias PKP:

Rp 100 juta – Rp 54 juta – (4 x Rp 4,5 juta) = Rp 28 juta

Untuk besaran tarif PTKP itu sendiri juga tergantung dari kondisi perekonomian negara. Jadi, bisa naik, bisa juga tidak. Nah, dari tarif PTKP di atas, kamu jadi dapat mengetahui apakah penghasilanmu kena PPh atau tidak.

Syarat membuat NPWP Pribadi

Bagi kamu yang merasa masuk dalam kategori ‘wajib pajak’ seperti penjelasan di atas, maka wajib memiliki NPWP sendiri. 

Kalau tidak mengajukan NPWP, padahal kamu masuk dalam kelompok wajib pajak, siap-siap saja ada sanksi yang mengintaimu. 

Makanya, lebih amannya ajukan NPWP deh. Tenang saja, ada batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang membatasi besaran gaji yang dikenakan pajak penghasilan. Lantas apa saja syarat mengajukan NPWP pribadi?

1. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, membutuhan dokumen:

  • Fotokopi KTP (Warga Negara Indonesia/WNI)
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (Warga Negara Asing/WNA).

2. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik/bukti pembayaran listrik.
  • Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

  • Fotokopi KTP (WNI)
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fotokopi Kartu NPWP suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Sedangkan pengajuan NPWP bisa dilakukan dalam dua cara, yaitu online dan offline. Yuk kita bahas satu persatu.

Bayar pajak kendaraan harus, tapi keluar banyak uang buat perbaikan mobil bukanlah keharusan. Minimalkan biaya perbaikan mobil dengan memiliki asuransi mobil terbaik.

Cara membuat NPWP pribadi secara online

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah menerbitkan layanan pengajuan NPWP secara online atau e-Registration (E-REG DJP). Langkah pengajuan NPWP pribadi secara online sebagai berikut:

Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.  

  • Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration. Kamu bisa mendaftar dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik ‘daftar’. 
  • Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan lainnya.
  • Lakukan Aktivasi Akun. Caranya, buka kotak masuk atau inbox emailmu, kemudian cari email yang berasal dari kantor pajak. Buka email itu dan ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  • Isi Formulir Pendaftaran
  • Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau cukup klik tautan yang tertera di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
  • Kirim Formulir Pendaftaran. Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  • Cetak (print). Selanjutnya, kamu harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
  • Pindai (scan) dokumen yang kamu rampungkan tadi dan unggah dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registration tadi.
  • Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Jika statusnya ditolak, kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP-mu akan segera dikirim ke alamat rumah melalui Pos Tercatat.

Cara pembuatan NPWP pribadi secara offline

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online

Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui jasa Pos atau ekspedisi.

Mau tahu lebih jauh tentang tarif pajak NPWP dan siapa saja yang tergolong sebagai PTKP? Cari tahu selengkapnya di Lifepal.

Apakah gaji 4 5 juta kena pajak?

Adapun masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak karena tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan PTKP tetap sebesar Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun.

Gaji 1 juta apakah kena pajak?

tidak harus. kan penghasilannya tersebut belum dikenai pajak.

Berapa persen potongan pajak gaji karyawan?

Besaran komponen ini adalah 5% dari gaji pokok, dengan potongan maksimal sebesar Rp 500.000 per bulan. Itu berarti biaya jabatan hanya akan memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000, berapapun nilai persentase 5% yang dihasilkan dari total gaji pokok.

Wajib Bayar NPWP gaji berapa?

Ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan begitu bagi Anda yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun.