Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan tertuang dalam pasal berapa dan ayat berapa?

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang mengaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

Demikian juga pasal 30 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikur serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.

Partisipati Masyarakat dalam Bela Negara

Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pertahanan dan Keamanan, bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara yang sudah ada dalam masyarakat seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian.

Di beberapa daerah juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjada keamanan lingkungan masyarakat. Coba amati di lingkungan masyarakat kalian, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan atau sejenisnya.

Pada saat ini, terdapat bentuk organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya.

Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Nasional

Uraian di atas memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideolog tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku.

Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi, merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Tugas kita sebagai generasi muda untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.

Upaya mempertahankan tidak hanya dengan tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan tidak merubahnya. Namun yang paling utama dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Refleksi Materi

Setelah mempelajari dinamika prwujudaan pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari ? Apa manfaat mempelajari materi tersebut ? Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan ? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini ? Coba kalian ungkapkan  pada buku tugas kalian.

Baca juga Perwujudan Nilai-nilai Pancasila dalam Berbagai Kehidupan

Tugas Individu

  1. Coba amati berbagai peristiwa sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila sesuai dengan perkembangan masyarakat di lingkungan sekitar kalian, seperti di sekolah, pergaulan, masyarakat, bangsa dan negara. Pilih salah satu topik perwujudan tersebut
  2. Susun pertanyaan yang ingin kalian ketahui berkaitan dengan perwujudan nilai-nilai Pancasila. Seperti apa perbuatan yang sesuai dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, apa faktor yang menyebabkan, apa akibatnya, dan sebagainya.
  3. Kumpulkan berbagai informasi untuk menjawab pertanyaan dengan melakukan pengamatan, wawancara dengan narasumber, dan membaca buku dari berbagai sumber belajar.
  4. Hubungkan berbagai informasi yang kalian peroleh, seperti perbuatan apa yang paling sering dilakukan, mana yang paling banyak sesuai atau tidak sesuai. Buatlah kesimpulan tentang perwujudan nilai-nilai Pancasila di lingkungan sesuai topik kelompok kalian
  5. Susun laporan hasil pengamatan dan telaah secara tertulis di dalam buku tugas.

Jakarta -

Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila. Nilai adalah dasar pedoman yang menentukan kehidupan tiap orang dan berada dalam hati nurani sebagai kata hati.

Menurut Dardji Darmodiharjo dalam buku Pancasila yang ditulis oleh Tim Pusdiklat Pengembangan SDM Kementerian Keuangan, Pancasila adalah nilai kerohanian yang mencakup nilai vital, nilai dalam kebenaran atau kenyataan, nilai etis atau moral, dan nilai religius.

Nilai Sila 1-5 Pancasila

1. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung nilai religius atau ketuhanan

2. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai kemanusiaan

3. Sila ketiga, Persatuan Indonesia mengandung nilai persatuan bangsa

4. Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan mengandung nilai kerakyatan

5. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan

Dari kelima penjelasan nilai Pancasila di atas, lantas pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber pada nilai Pancasila ke berapa? Sederet pasal tersebut bersumber pada nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.

Dalam buku Super Complete SMP/MTs Kelas 7, 8, 9 karangan Elis Khoerunnisa dkk., pasal 33 ayat 1, 2, 3, bahkan hingga pasal 4 UUD 1945 merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang ekonomi. Beberapa contoh dari penerapan sila kelima adalah gotong royong dan mendukung kemajuan merata yang berkeadilan sosial.

Mendukung kemajuan merata dengan berkeadilan sosial ini misalnya adalah membantu akses pendidikan, sandang, pangan, dan papan bagi siapa saja. Agar Lebih memahami isi pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945, simak bunyinya di bawah ini:

Pasal 33 ayat 1 UUD 1945

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 33 ayat 2 UUD 1945

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Pasal 33 ayat 3 UUD 1945

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, detikers sudah paham bukan? Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 bersumber nilai Pancasila tentang keadilan yang terdapat pada sila ke-5.

Simak Video "Riuh Klakson Saat Penutupan Jalan di Depan Monumen Pancasila Sakti"


[Gambas:Video 20detik]
(nah/erd)

Selasa, 28 Agustus 2018

Pendahuluan

1. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara.

2. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Data dan Fakta

3. Data, Perwujudan usaha Bela Negara dalam konteks perjuangan bangsa merupakan kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kesemuanya itu merupakan kewajiban setiap warga negara yang hidup di bumi Indonesia. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut

2

serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Pasal tersebut memiliki dua makna, yakni :

a. Bahwa setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menentukan kebijakan-kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

b. Setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

4. Fakta. Fakta menunjukan semangat dan sikap Bela Negara tidak hanya dilakukan melalui peperangan yang menghasilkan kemerdekaan saja, akan tetapi dapat ditunjukan dengan menampilkan perilaku-perilaku dan sikap yang sesuai dengan kerangka ideologis dan konstitusional bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Mengisi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai usaha Bela Negara, sebab melalui usaha-usaha positif dalam mengisi kemerdekaan dapat membuat keberlangsungan Indonesia sebagai sebuah negara dapat tetap dipertahankan dan senantiasa mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ditengah kerasnya tantangan globalisasi yang justru mengikis rasa kebangsaan dan kecintaan warga negara terhadap tanah airnya.

Pembahasan   

5. Bentuk dan Wujud Bela Negara.

a. Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan : kemerdekaan dan kedaulatan negara, Kesatuan dan persatuan bangsa, Keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional dan Nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Upaya Bela Negara selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian

3

kepada negara dan bangsa. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi juga segenap warga negara yang sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa usaha Bela Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

b. Keikutsertaan warga negara dalam wujud upaya Bela Negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dan secara wajib.    Pengabdian sesuai profesi (UU No.3 tahun 2002). Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran Bela Negara perlu ditumbuhkan secara terus menerus antara lain melalui proses pendidikan di

sekolah maupun di luar sekolah dengan memberikan motivasi untuk mencintai tanah air dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, keadaan penduduk yang besar, dan kemungkinan timbulnya bencana perang. Disamping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan adanya ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang masing-masing dapat berdiri sendiri atau saling pengaruh mempengaruhi.

4

c. Dewasa ini ancaman dapat diartikan sebagai kekhawatiran akan jaminan hidup sehari-hari, artinya ancaman telah bergeser bentuknya dari ancaman senjata menjadi ancaman : kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, kelaparan, penyakit yang belum ditemukan obatnya, kelangkaan lapangan kerja, tindakan kesewenangan penguasa, kriminalitas, SARA, disintegrasi nasional, terorisme, perdagangan narkotika / obat terlarang, masa depan generasi muda. Untuk itu, diperlukannya upaya pembelaan negara berupa sistem pertahanan negara yang melibatkan berbagai komponen pertahanan negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa membela negara tidak hanya dengan memanggul bedil menjadi tentara, tetapi dapat dilakukan dengan berbagai jenis kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh semua warga negara.

Saran.

6. Sesuai tuntutan reformasi untuk menuju masyarakat madani, justru kesadaran Bela Negara ini perlu ditanamkan guna menangkal berbagai potensi ancaman dan gangguan sehingga tidak selalu harus berarti memanggul bedil menghadapi musuh. Tetapi keterlibatan warga negara sipil dalam bentuk Bela Negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk. Bentuk Bela Negara secara fisik yaitu segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

Penutup.

7. Bela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang dimanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” (pasal 27 ayat 3 UUD 1945). Penulis Kolonel Adm Amiruddin Laupe NRP 518374 Analis Madya Bid Lingja Dit. Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan.