Perusahaan yang “wajib daftar perusahaan” seperti di bawah ini, kecuali … *

Perusahaan yang wajib daftar perusahaan” seperti di bawah ini, kecuali … *

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat mendirikan suatu usaha, pada umumnya kita harus mengurus beberapa dokumen penting, salah satunya adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Seluruh badan usaha yang berdiri dan menjalankan usahanya di wilayah Indonesia wajib memiliki dokumen ini agar mendapatkan legalitas dari pemerintah. Jika tidak, maka segala jenis kegiatan di dalamnya akan menjadi ilegal, dan tentunya pihak yang berwajib berhak untuk menghentikan kegiatan produksi perusahaan tersebut.

Apa itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)? Jenis usaha seperti apa yang wajib memiliki TDP? Apa persyaratan yang diperlukan dan bagaimana cara mengurus dokumen tersebut? Nah, berikut ini penjelasannya.

Fungsi TDP Bagi Suatu Usaha

Fungsi utama TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah sebagai pencatatan keterangan sebuah perusahaan serta menjadi informasi penting yang sifatnya resmi bagi pihak yang berkepentingan. Secara sederhana, TDP adalah identitas perusahaan yang dapat menjamin kepastian usaha.

TDP (Tanda Daftar Perusahaan) memiliki masa berlaku selama perusahaan masih beroperasi. Namun, pemilik harus melakukan pendaftaran ulang atau pembaruan setiap lima (5) tahun sekali.

Jika sewaktu-waktu TDP (Tanda Daftar Perusahaan) perusahaan hilang, maka pengusaha atau pihak perwakilan bisa mengajukan permohonan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk mendapatkannya lagi selambat-lambatnya tiga (3) bulan setelah hilang.

Jika kita memiliki bentuk usaha lainnya di daerah-daerah yang berbeda, surat izin usaha yang perlu diurus pun berbeda. Yang pasti, pastikan bentuk usaha Anda legal dan terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Jenis Badan Usaha Yang Wajib Memiliki TDP

Sesuai Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007, setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma, perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL), termasuk perusahaan asing dengan status kantor pusat, dan masih banyak lagi yang berkedudukan di Indonesia, maka wajib didaftarkan secara resmi seperti yang dijelaskan dalam peraturan tersebut.

Selain Peraturan Menteri Perdagangan tersebut, kewajiban mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan) juga ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan serta Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau kegiatan yang tidak wajib dikenakan Wajib Daftar Perusahaan.

1. PT (Perseroan Terbatas)

Sebuah badan usaha, dimana pemiliknya terdiri dari banyak orang dan tanda kepemilikan dalam bentuk saham. Besarnya wewenang masing-masing pemilik diukur berdasarkan besarnya saham yang mereka punya. Nantinya, saham ini bisa diperjual belikan, dan harga jual tergantung pada kondisi pasar.

2. Koperasi

Badan usaha dalam bentuk organisasi ekonomi, tujuan dari berdirinya Koperasi adalah untuk memenuhi kepentingan bersama yang berfokus pada bidang ekonomi.

3. CV (Persekutuan Komanditer)

CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan, dimana pendirinya minimal 2 orang atau bahkan lebih. Bentuk usaha ini adalah persekutuan yang belum berbadan hukum. Sekalipun tidak berbadan hukum, namun usaha jenis CV ini harus menggunakan Akta dan tetap harus didaftarkan.

Biasanya, pendiri CV memiliki 2 sifat, yaitu yang hanya menyetorkan modal dan menerima hasil, dan orang yang menjalankan perusahaan secara keseluruhan.

4. Firma

Bentuk badan usaha, yang pendirinya terdiri dari minimal 2 orang atau lebih, dan setiap anggota memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan usaha tersebut. Modal untuk mendirikan firma berasal dari patungan masing-masing anggota. Pembagian keuntungan berdasarkan besar prosentase sumbangan.

5. Perorangan

Badan usaha perorangan merupakan jenis yang paling banyak ditemui di Indonesia. Biasanya, pendiri hanya saru (1) orang saja dan dalam skala menengah ke atas. Pemilik itu sendirilah yang menanamkan modal, menjalankan usaha secara keseluruhan, dan menerima semua keuntungan.

6. Bentuk Usaha Lainnya

Bisa berupa perusahaan asing, agen perusahaan, maupun perwakilan perusahaan. Segala jenis Badan Usaha yang tidak disebutkan di atas, namun berlokasi dan mencari penghasilan di Indonesia.

Jenis perusahan-perusahaan di atas, semua wajib untuk memiliki TDP (Tanda Daftar Perusahaan) tanpa terkecuali. Namun, ada beberapa badan usaha yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk tidak wajib memiliki TDP, yaitu perusahaan yang berbentuk Jawatan atau disebut Perjan, perusahaan non-profit (Sekolah dan Yayasan), dan perusahaan perorangan yang sangat kecil, misalnya toko kelontong atau kios/stand/booth di pasar tradisional.

Berikut Daftar Usaha atau kegiatan yang tidak wajib mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

  • Yayasan dan perkumpulan.
  • Pendidikan formal (Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun dan tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha dari tingkat pra-sekolah hingga pendidikan jenjang akademik dan jasa pendidikan lain.
  • Pendidikan non-formal yang dibina pemerintah dan diselenggarakan oleh siapapun selama tidak dikelola badan usaha atau membentuk badan usaha, seperti jasa Kursus.
  • Perusahaan jawatan adalah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana modalnya terdiri dari Anggaran Negara (APBN) dan bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat. BUMN dibebaskan dari TDP karena dianggap didirikan untuk kepentingan bersama masyarakat Indonesia. Segala keuangan operasionalnya bersumber dari APBN.

Nah, bagi Anda yang membutuhkan jasa untuk mengurus Izin Usaha di daerah Jakarta dan sekitarnya, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda.

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan Hubungi Kami, dan Anda bisa konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen resmi pengesahan bahwa suatu usaha atau perusahaan telah melaksanakan kewajiban dalam pendaftaran usaha atau perusahaan berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.[1]

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.

Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa suatu perusahaan atau badan usaha telah melakukan kewajibannya melakukan pendaftaran perusahaan dalam Daftar Perusahaan. Kewajiban melakukan pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

Pada prinsipnya Daftar Perusahaan bertujuan untuk mencatat keterangan dari suatu perusahaan, dan merupakan sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan. Keterangan itu dapat meliputi identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan. Perlunya Daftar Perusahaan adalah untuk menjamin kepastian berusaha. Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan, berhak untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan. Petikan resmi itu dapat diperoleh dari kantor pendaftaran perusahaan.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum, Koperasi, Persekutuan (Komanditer/CV, Firma), dan Perorangan. Bentuk badan usaha tersebut termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan. Khusus Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan secara pribadi, mempekerjakan hanya anggota keluarga terdekat, tidak memerlukan izin usaha, dan bukan merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan dikecualikan dari wajib Daftar Perusahaan.

Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan. Penyerahan formulir dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di tempat kedudukan kantor perusahaan atau di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat didaftarkan di tempat-tempat tersebut, karena misalnya tidak tersedia sarana pendaftarannya, maka pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibu kota Provinsi tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan, melalui kantor pendaftaran setempat, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Menteri Perdagangan dan Perindustrian menetapkan kedudukan kantor-kantor pendaftaran tersebut beserta susunan serta tata cara penyelenggaraan Daftar Perusahaan. Dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima formulir pendaftaran yang telah diisi, pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan menetapkan pengesahan atau penolakan. Apabila pejabat yang berwenang mengetahui bahwa pendaftaran oleh pengusaha yang bersangkutan telah dilakukan secara tidak sah atau secara tidak lengkap atau secara tidak benar atau bertentangan dengan ketertiban umum atau dengan kesusilaan, pejabat tersebut dapat menolak pendaftaran dengan menyebutkan alasan-alasannya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha yang bersangkutan untuk mengadakan pembetulan atau pendaftaran ulang. Pihak yang ditolak pendaftarannya dapat mengajukan keberatannya.

Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar Perusahaan diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Apabila Tanda Daftar Perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah kehilangan.

  • Kementerian Perdagangan Indonesia
  • Perusahaan
  • Usaha Kecil dan Menengah
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Akta Notaris
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Surat Izin Gangguan ( HO)
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Penanaman Modal Asing
  • Penanaman Modal Dalam Negeri

  1. ^ "Syarat dan Tahapan Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan TDP". tirto.id. Diakses tanggal 2020-10-31. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Tanda_Daftar_Perusahaan&oldid=17602143"