Show
Perum adalah kepanjangan dari Perusahaan Umum yang mana perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perusahaan Umum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki dua tujuan utama, di antaranya untuk melayani masyarakat dan mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya. Selain itu, seluruh modal Perum dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Dasar HukumPemerintah telah mengatur peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum), yaitu: Peraturan Pemerintah No,13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (PP no.13 / 1998) Ciri Perusahaan UmumSelanjutnya, berikut ini ciri-ciri Perum, antara lain:
Pendirian dan Pengelolaan Perum
a. Menteri – ditunjuk dan diberi kuasa untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal dan mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. b. Dewan Direksi – sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri. c. Dewan Pengawas – sebagai pengawas dan memberikan pengawasan dan saran kepada direksi atau direktur. Fungsi Perusahaan UmumKemudian, Perum sebagai BUMN mempunyai fungsi sebagai berikut:
Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Kelebihan dan Kekurangan PerumKelebihan PerumSebagai badan usaha yang negara miliki, Perum mempunyai kelebihan, antara lain:
Kekurangan PerumSelain kelebihan, Perum juga mempunyai kekurangan, yaitu:
Perbedaan Persero dan PerumSelanjutnya, antara Persero dan Perum terdapat perbedaan yang jelas, terletak pada permodalan dan tujuannya. Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya adalah Persero yang terbentuk dari Perseroan Terbatas (PT) dengan modal yang terbagi ke dalam saham yang seluruh sahamnya atau minimal 51% milik negara. Selain itu, Persero bertujuan untuk semata-mata mencari profit atau keuntungan sebesarnya-besarnya. Ketahui syarat dan prosedur pendirian PT. Sedangkan, Perum seluruh modalnya diperoleh dari negara dan dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Kemudian, tujuan Perum adalah untuk melayani masyarakat jadi tidak semata-mata mencari profit. Contoh PerumBerikut ini contoh Perum, yaitu:
Itulah penjelasan tentang Perum (Perusahaan Umum). Apabila Anda membutuhkan jasa pendirian PT, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Author: Uswatun Hasanah
BUMN adalah salah satu jenis badan usaha diantara badan usaha – badan usaha yang lainnya, yaitu BUMS dan BUMK. Pengertian Badan usaha milik negara (BUMN)BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat. Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara. Contoh Badan usaha milik negaraUntuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Perusahaan Jawatan (Perjan)Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service). – Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan. – Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan. – Status pegawai adalah pegawai negeri. – Contohnya Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api). 2) Perusahaan Umum (Perum)Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan. – Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat . – Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. – Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum. – Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI. 3) Perusahaan Perseroan (Persero)Sebagaimana kamu ketahui, bahwa Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan. Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan. – Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara. – Status pegawai adalah pegawai swasta. – Contohnya; PTPN, PT. Garuda Indonesia Airways dan PT. Pelni. |