Perusahaan yang memberikan layanan kepada masyarakat tidak semata-mata mencari keuntungan disebut

Perum adalah kepanjangan dari Perusahaan Umum yang mana perusahaan negara yang seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perusahaan Umum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki dua tujuan utama, di antaranya untuk melayani masyarakat dan mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya. Selain itu, seluruh modal Perum dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur peraturan tentang Perusahaan Umum (Perum), yaitu:

Peraturan Pemerintah No,13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Perum) (PP no.13 / 1998)

Ciri Perusahaan Umum

Selanjutnya, berikut ini ciri-ciri Perum, antara lain:

  • Status sebagai badan hukum.
  • Mempunyai 2 tujuan, yaitu untuk melayani kepentingan umum dan untuk mencari profit atau keuntungan sebanyak-banyaknya.
  • Modal berasal dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara dan tidak terbagi atas saham.
  • Bagi perusahaan yang go public, modalnya dapat berupa saham atau obligasi.
  • Dipimpin oleh seorang direksi atau direktur.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  • Bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Memiliki kekayaan sendiri dan bergerak di bidang jasa layanan umum.
  • Karyawan berstatus pegawai perusahaan negara.
  • Laporan tahunan disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah untuk memperoleh pengesahan.

Perusahaan yang memberikan layanan kepada masyarakat tidak semata-mata mencari keuntungan disebut

Pendirian dan Pengelolaan Perum

  • Menteri, Dewan Direksi dan Dewan Pengawas mengelola Perum.
  • Menteri kepada presiden mengusulkan pendirian Perum.
  • Kepengurusan atau alat kelengkapan Perum, terdiri dari:

a. Menteri – ditunjuk dan diberi kuasa untuk mewakili pemerintah sebagai pemilik modal dan mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur kebijakan melalui mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.

b. Dewan Direksi – sebagai pemimpin Perum yang pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh menteri.

c. Dewan Pengawas –  sebagai pengawas dan memberikan pengawasan dan saran kepada direksi atau direktur.

Fungsi Perusahaan Umum

Kemudian, Perum sebagai BUMN mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • Memberikan kontribusi untuk perkembangan perekonomian Indonesia secara umum dan pendapatan negara secara khusus.
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum sebagai penyedia barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat.
  • Menjadi pionir aktivitas atau kegiatan usaha yang mana sektor swasta dan koperasi belum dapat kerjakan.
  • Ikut aktif dalam memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Kelebihan dan Kekurangan Perum

Kelebihan Perum

Sebagai badan usaha yang negara miliki, Perum mempunyai kelebihan, antara lain:

  • Mempunyai tujuan yang luar biasa yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mencari profit untuk mengisi kas negara.
  • Pemerintah sebagai pemilik modal sehingga lebih mudah untuk mengawasi dan mengontrol kinerja perusahaan.
  • Dapat bergerak di bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak agar tidak dikuasai swasta.

Kekurangan Perum

Selain kelebihan, Perum juga mempunyai kekurangan, yaitu:

  • Terjadi pemborosan dalam pemanfaatan modal karena tidak ada persaingan dalam pasar mereka.
  • Level produktivitas karyawannya masih di bawah Perseroan Terbatas (PT).
  • Hanya orang tertentu yang dapat bekerja di Perum sehingga kurang berperan dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Perbedaan Persero dan Perum

Selanjutnya, antara Persero dan Perum terdapat perbedaan yang jelas, terletak pada permodalan dan tujuannya.

Jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya adalah Persero yang terbentuk dari Perseroan Terbatas (PT) dengan modal yang terbagi ke dalam saham yang seluruh sahamnya atau minimal 51% milik negara. Selain itu, Persero bertujuan untuk semata-mata mencari profit atau keuntungan sebesarnya-besarnya. Ketahui syarat dan prosedur pendirian PT.

Sedangkan, Perum seluruh modalnya diperoleh dari negara dan dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Kemudian, tujuan Perum adalah untuk melayani masyarakat jadi tidak semata-mata mencari profit.

Contoh Perum

Berikut ini contoh Perum, yaitu:

  • Perum PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia – bergerak di bidang percetakan negara.
  • Perum Damri – bergerak di bidang angkutan penumpang dan barang di atas jalan (darat) dengan menggunakan kendaraan bermotor.
  • Selain itu, Perum Perhutani – bergerak di bidang perencanaan, pengusahaan, pengurusan dan perlindungan hutan yang terletak di wilayah kerjanya.
  • Perum Pegadaian – bergerak di bidang lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat. 

Itulah penjelasan tentang Perum (Perusahaan Umum). Apabila Anda membutuhkan jasa pendirian PT, GreenPermit.id bersama tim professional siap membantu. 

Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp

Author: Uswatun Hasanah

BUMN adalah salah satu jenis badan usaha diantara badan usaha – badan usaha yang lainnya, yaitu BUMS dan BUMK.

Pengertian Badan usaha milik negara (BUMN)

BUMN adalah badan usaha yang didirikan oleh negara dengan tujuan melayani kebutuhan atau kepentingan masyarakat.

Dengan kata lain, BUMN adalah semua badan usaha dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya, yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara.

Contoh Badan usaha milik negara

Untuk pengaturan badan usaha model ini, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, yaitu sebagai berikut.

Perusahaan yang memberikan layanan kepada masyarakat tidak semata-mata mencari keuntungan disebut
Gambar: Contoh Badan Usaha Milik Negara

1) Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan memberikan pelayanan umum (public service).

– Usahanya bersifat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat, tidak semata-mata mencari keuntungan.

– Modal berasal dari kekayaan negara yang dilimpahkan untuk departemen yang bersangkutan.

– Status pegawai adalah pegawai negeri.

– Contohnya Perjan Pegadaian (sekarang Perum Pegadaian) dan Perjan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api).

2) Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah badan usaha pemerintah yang bertujuan melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi sekaligus untuk memupuk keuntungan.

– Usaha dijalankan dengan memegang penuh syaratsyarat efisiensi, efektivitas, dan penghematan berdasarkan atas prinsip manajemen perusahaan yang baik serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat .

– Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

– Status pegawai adalah pegawai perusahaan perum.

– Contohnya Perum Perumnas dan Perum DAMRI.

3) Perusahaan Perseroan (Persero)

Sebagaimana kamu ketahui, bahwa Persero merupakan bentuk BUMN yang didirikan pemerintah dalam rangka memupuk keuntungan.

Keuntungan dalam arti memperoleh surplus atau laba dari hasil pelayanan berdasarkan pengelolaan manajemen yang menguntungkan.

– Modal terbagi atas saham-saham (lebih dari 50%) milik negara.

– Status pegawai adalah pegawai swasta.

– Contohnya; PTPN,  PT. Garuda Indonesia Airways dan PT. Pelni.