Dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam dimana hasil hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain disebut asas?

Dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam dimana hasil hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain disebut asas?

Manusia adalah makhluk yang berhubungan dengan sesamanya. Salah satu faktor yang mendorong manusia berhubungan dengan manusia lainnya adalah pembagian sumber-sumber daya dalam masyarakat. Pada saat manusia berhubungan satu sama lain dalam hal pembagian sumber-sumber daya inilah maka muncul persoalan, bagaimana anggota-anggota masyarakat memperoleh jalan masuk untuk mendapatkan sumber-sumber yang mereka butuhkan. Pada dasarnya ada dua pola pembagian sumber-sumber daya di tengah masyarakat, yakni: yang didasarkan pada kemampuan masing-masing dan yang didasarkan pada mekanisme pembagian yang diciptakan oleh masyarakat sendiri.

Pada pola pertama, problem bagaimana orang bisa masuk ke sumber-sumber daya, dipecahkan melalui disposisi dari masing-masing orang secara alamiah. Dalam keadaan demikian maka siapa yang lebih kuat dengan sendirinya akan memperoleh jalan masuk itu dengan mengalahkan mereka yang kurang kuat.

Sedangkan pola kedua terjadi pada masyarakat yang memberikan pedoman-pedoman kepada anggotanya tentang bagaimana hendaknya hubungan-hubungan antar mereka itu dilaksanakan. Pedoman-pedoman ini bisa berupa larangan maupun keharusan. Apabila hal ini dihubungkan dengan tujuan untuk memperoleh sumber daya, maka pedoman itu memberitahu bagaimana masing-masing anggota masyarakat itu berhubungan satu sama lain, dalam rangka memperoleh sumber-sumber daya tersebut. Suata pasal dalam undang-undang misalnya, bisa mengatakan, bahwa untuk mendapatkan suatu barang yang diinginkan orang harus melakukan perbuatan jual beli, artinya si pembeli harus bersedia untuk membayar harga yang ditentukan untuk barang tertentu. Jalan masuk untuk memperoleh sumber daya itu dilakukan dengan sarana uang.

Secara konsepsional kita akan menemukan pernyataan tentang pembagian sumber-sumber daya dalam masyarakat dalam perundang-undangan yang bersifat mendasar (UUD), misalnya bahwa pada suatu negara kehidupan perekonomiannya didasarkan pada asas kebebasan berusaha, sedangkan di negara lain didasarkan pada asas kekeluargaan/ kebersamaan. Beberapa hal yang dipersoalkan dalam pembagian sumber-sumber daya dalam masyarakat itu antara lain:

  1. Kepada siapakah sumber-sumber daya dalam masyarakat itu dibagikan?
  2. Seberapa besarkah bagian yang diberikan kepada masing-masing penerima?
  3. Apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh bagian itu?

Apabila kita menanyakan tentang ukuran untuk menentukan bagaimana masalah-masalah di atas dipecahkan, maka kita telah memasuki bidang keadilan. Keadilan memang dapat dirumuskan secara sederhana sebagai tolak ukur yang dapat kita pakai untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas.

Dapat dipahami dari uraian ini, bahwa sekalipun hukum itu langsung dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan yang praktis, yaitu bagaimana sumber-sumber daya itu hendak dibagi-bagikan dalam masyarakat, tetapi ia tidak bisa lepas dari pemikiran yang lebih abstrak, yang menjadi landasannya, yaitu pertanyaan tentang “mana yang adil?” dan “apakah keadilan itu?”. Dan yang lebih penting adalah bahwa tatanan sosial, sistem sosial, norma sosial, serta hukum, tidak bisa langsung menggarap persoalan tersebut tanpa diputuskan terlebih dahulu konsep keadilan oleh masyarakat yang bersangkutan.

Dalam konteks Indonesia, maka pembagian sumber-sumber daya dalam masyarakat dalam perundang-undangan, baik yang bersifat mendasar dalam UUD 1945 maupun perundang-undangan di bawahnya haruslah berdasarkan pada konsepsi keadilan dengan berpedoman pada nilai-nilai yang disepakati untuk dianut oleh masyarakat Indonesia secara bersama. Nilai-nilai yang dimaksud terdapat dalam konteks masyarakat Indonesia ialah Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, yang menjadi bintang pemandu bagi pengaturan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.

Sila-sila dalam Pancasila, harusnya menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (politik hukum). Pancasila sebagai asas dan cita hukum, menjadi pedoman dan bintang pemandu bagi Undang-undang Dasar 1945, bagi Undang-undang, dan bagi peraturan perundang-undangan lainnya.

Pancasila adalah sederet nilai yang berakar dalam tradisi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu dimiliki semua komunitas di wilayah nusantara. Nilai-nilai itu tidak pernah langsung mengandung sebuah kebijakan politik tertentu, melainkan sebagai bintang-bintang bagi sang pelaut yang senantiasa menjadi orientasi dalam mengambil segala kebijakan. Karena, Pancasila sebagai norma fundamental negara membentuk norma-norma hukum bawahannya secara berjenjang. Norma hukum yang di bawah terbentuk berdasar dan bersumber pada norma hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak terdapat pertentangan antara norma hukum yang lebih tinggi dengan norma hukum yang lebih rendah, demikian sebaliknya. Hal ini disatu pihak menunjukan bahwa Pancasila sebagai cita hukum dalam kehidupan (sistem) hukum bangsa Indonesia dan dilain pihak sebagai sistem norma hukum yang menjadi norma fundamental negara dan aturan tertulisnya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuhnya.

Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara tersebut, selain berpijak pada lima dasar untuk mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan berpijak pada empat prinsip cita hukum, yakni:

  1. Melindungi semua unsur bangsa demi keutuhan (integrasi)
  2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan
  3. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi)
  4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadilan dalam hidup beragama

Keempat prinsip di atas, dalam konteks pengelolaan sumber daya nasional harus dikembangkan dan ditafsirkan menjadi: prinsip kemandirian (kebangsaan/ nasionalisme), prinsip keadilan sosial, prinsip demokrasi ekonomi, dan prinsip toleransi dan solidaritas; akhirnya keempat prinsip ini harus didasarkan pada prinsip ketuhanan. Kelima prinsip yang dipesankan oleh Pancasila, baik secara cita hukum maupun norma fundamental negara harus menjadi batu uji bagi pembentukan instrumen hukum pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia untuk mencapai salah satu tujuan negara “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Sumber: Quo Vadis Hukum, Ekologi dan Keadilan Sosial (Dr. Otong Rosadi, SH. M.Hum)

Selasa, 2 April 2019 | 15:05 WIB | Humas EBTKE

Dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam dimana hasil hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain disebut asas?

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada kepentingan masyarakat. Hal tersebut merupakan perwujudan amanah Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dimana bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Hal ini diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan pada Acara Economic Challenges, Selasa (2/4).

"Ada bagian dari Bangsa Indonesia yang kurang beruntung, yang sampai untuk memasang sambungan listrik sebesar Rp 550.000 saja tidak mampu. Ini merupakan tantangan yang besar, memang dari sisi produsen ingin menjual harganya minimal fair, tapi Pemerintah ingin harga lebih terjangkau karena salah satu tugas Pemerintah yang besar adalah hasil sumber daya alam itu sesuai pasal 33, itu digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Jonan.

Menurut Menteri Jonan, yang harus menjadi perhatian dan konsen Pemerintah untuk ketersediaan listrik masyarakat adalah dua hal, yaitu ketersediaan (availability) dan harga yang terjangkau (affordability). "Kalau tersedia tapi tidak affordable (terjangkau) juga akhirnya sia-sia," tuturnya. Trend ke depan utamanya adalah peningkatan daya beli dan peningkatan energi mix, dan tantangan yang paling besar adalah daya beli masyarakat.

Terkait dengan pengelolaan SDA, Pemerintah juga terus berupaya melakukan pengembangan energi baru terbarukan (EBT), tidak saja untuk mengatasi climate change tetapi juga sustainability energy. "Kita akan tetap mendorong EBT di kelistrikan. Kami sudah membuat ketentuan, Renewable Energy yang untuk PPA tidak dimasukkan ke RPTUL," ungkap Jonan.

"Yang penting daya beli masyarakat. Kalau kita lihat Jepang, Tiongkok, India, impor besar - daya beli besar. Kita kelola SDA yang ada untuk menekan nilai impor kita. Kendaraan listrik juga sangat penting untuk lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya yang ada," pungkasnya. (RWS)

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Lingkungan hidup yang saat ini terdesia wajib kita jaga kelestariannya. Sehingga generasi-generasi selanjutnya tetap dapat menikmatinya. 

Secara umum, definisi lingkungan hidup yaitu segala benda, keadaan, kondisi, dan pengaruh yang ada dan memengaruhi kehidupan manusia 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 2 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berisi: 

Pengertian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistemasis terpadu yang dapat dilakukan untuk melestairkan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 

Dalam melakukan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, diperlukan suatu asas. Salah satu asas tersebut adalah asas lestari. 

Baca juga: Cara Melestarikan Hutan agar Dapat Dimanfaatkan untuk Kegiatan Perekonomian

Asas lestari adalah salah satu asas pemanfaatan sumber daya alam. Di mana dalam mengelola sumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan dan tetap menjaga keseimbangan dalam. 

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 2 Tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup, asas kelestarian dan keberlanjutan adalah: 

"Bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup". 

Dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam dimana hasil hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain disebut asas?
freepik.com/pch.vector Ilustrasi cara menjaga alam

Impelementasi asas lestari

Dikutip dari buku seminar Peran Serta Masyarakat dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam Secara Efektif dan Efisien (2019) oleh Surtani, implementasi dari asas lestari sebagai salah satu asas pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan dengan: 

  • Mengadakan penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kelestarian aneka jenis flora. Selain itu mencegah adanya erosi dan banjir. 
  • Melakukan proses daur ulang serta pengolahan limbah agar pencemaran lingkungan bisa ditekan. 
  • Melakukan kegiatan pertanian tumpang sari atau multi kultur sehingga menjaga kesuburan tanah. 
  • Melakukan eksploitasi sumber daya alam dengan bijaksana, terlebih untuk sumber daya yang tidak bisa diperbarui. 
  • Memanfaatkan tanah miring dengan dibuat sengkeden, hal ini untuk mencegah erosi. 

Baca juga: Langkah Konkrit untuk Melestarikan Air Sehari-hari

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya