Permenkes 736 tahun 2010 tentang tatalaksana pengawasan kualitas air minum

Yuliani, Paramita (2021) EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 736/MENKES/PER/VI/2010 TENTANG TATA LAKSANA PENGAWASAN KUALITAS AIR MINUM PADA USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG DI KABUPATEN BONE. Other thesis, IAIN Bone.

Permenkes 736 tahun 2010 tentang tatalaksana pengawasan kualitas air minum
Text
combinepdf(1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang efektivitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/Vi/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone, 2) untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan melakukan penelitian dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun oknum yang terkait. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal. Sebagaimana realita yang ditemukan di lapangan bahwa masih adanya depot air minum isi ulang yang tidak mendapatkan pengawasan berkala oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, yang mengakibatkan adanya keluhan dari masyarakat Kota Watampone bahwa masih adanya air minum isi ulang yang tak layak konsumsi beredar di masyarakat. Tentunya hal ini yang menjadi titik persoalan karena terdapat ketidak sesuaian dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air minum. Adapun kendala yang dihadapi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam mengefektifkan pengawasan kualitas air minum pada usaha depot air minum isi ulang di Kabupaten Bone yaitu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah xi substansi hukum itu sendiri yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum yang belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal sesuai dengan yang diharapkan dalam permenkes ini, struktur hukum yakni Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas kurang tegas terhadap depot air minum yang tidak memperhatikan standar kualitas air minum maupun sarana dan prasarana yang digunakan serta kultur hukum yang sasarannya yaitu masyarakat Kota Watampone dan sekitarnya yang kesadarannya masih rendah untuk membeli air minum dari depot air minum yang sudah memiliki sertifikat layak sehat, serta kurangnya kesadaran hukum pemilik depot untuk menaati segala peraturan yang telah ditetapkan.

Actions (login required)

Permenkes 736 tahun 2010 tentang tatalaksana pengawasan kualitas air minum
View Item

Permenkes 736 tahun 2010 tentang tatalaksana pengawasan kualitas air minum

Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum yang dinyatakan tidak berlaku.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, perlu mengatur tata laksana pengawasan kualitas air minum.

Ruang lingkup pengaturan tata laksana pengawasan kualitas air minum meliputi pengawasan eksternal dan pengawasan internal. Pengawasan dilakukan secara berkala dan atas indikasi pencemaran. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara air minum.

Untuk mencapai kualitas air minum sesuai persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilakukan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air minum, pengujian kualitas air minum, analisis hasil pengujian laboratorium, rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.

Post Date : 24 November 2014