Perintah puasa ramadhan terdapat di dalam al qur an surat

Kamis, 4 Agustus 2022 | 18:43 WIB

Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:11 WIB

Rabu, 3 Agustus 2022 | 20:22 WIB

Rabu, 3 Agustus 2022 | 07:52 WIB

Rabu, 3 Agustus 2022 | 06:30 WIB

Selasa, 2 Agustus 2022 | 08:20 WIB

Selasa, 2 Agustus 2022 | 00:01 WIB

Senin, 1 Agustus 2022 | 18:31 WIB

Senin, 1 Agustus 2022 | 13:00 WIB

Senin, 1 Agustus 2022 | 08:11 WIB

Senin, 1 Agustus 2022 | 07:03 WIB

Senin, 1 Agustus 2022 | 06:37 WIB

Minggu, 31 Juli 2022 | 13:13 WIB

Minggu, 31 Juli 2022 | 07:22 WIB

Sabtu, 30 Juli 2022 | 21:14 WIB

Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:13 WIB

Sabtu, 30 Juli 2022 | 09:32 WIB

Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:28 WIB

Jumat, 29 Juli 2022 | 19:35 WIB

Jumat, 29 Juli 2022 | 16:50 WIB


Page 2

Baca Juga: Jangan Nonton di LK21, IndoXXI dan LayarKaca21, Ini 10 Situs Film Streaming Online yang Legal

Setelah puasa Ramadhan diwajibkan, Rasulullah SAW memberikan pilihan kepada sahabatnya untuk mengamalkan dan tidak mengamalkan puasa Asyura.

“Sungguh, Asyura adalah salah satu hari (milik) Allah. Siapa saja yang ingin berpuasa di dalamnya, silakan berpuasa,” kata Rasulullah SAW. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar.

Guru besar hukum Islam di Mesir, Syekh Muhammad Afifi Al-Baijuri, atau dikenal dengan nama pena Syekh Muhammad Khudari Bek mengatakan, pada tahun pertama perintah wajib puasa Ramadhan, para sahabat dilarang untuk mendekati istri mereka pada malam-malam puasa.

Baca Juga: Kominfo Mulai Bagikan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis, Catat Syarat dan Cara Mendapatkannya

Aturan tersebut dirasa berat oleh para sahabat. Al-Qur’an kemudian meringankan keberatan dan kesulitan pelaksanaan ibadah Ramadhan tersebut melalui Surat Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan mereka untuk menggauli istri pada malamnya.

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.

Baca Juga: Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Akan Dibagikan 15 Maret 2022, Buruan Daftar dan Catat Syaratnya Disini

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”


Page 3

Awalnya, umat Islam diberikan pilihan antara mengerjakan puasa Ramadhan dan fidyah sebagai dendanya jika tidak melaksanakan puasa Ramadhan.

Hal ini disebutkan oleh Al-Qur’an pada Surat Al-Baqarah ayat 183-184. Surat Al-Baqarah ayat 184 secara jelas memberikan pilihan kepada umat Islam yang mampu melakukan puasa untuk berpuasa atau membayar fidyah sekiranya ia memiliki beban atau kesulitan tambahan, yaitu memberikan makan kepada fakir miskin setiap harinya.

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Meski demikian, pilihan puasa tetap lebih baik daripada fidyah. Prinsip pemberlakuan hukum secara bertahap merupakan manhaj Al-Qur’an.

Baca Juga: Surat Al Adiyat Lengkap, Teks Arab, Latin dan Terjemah Bahasa Indonesia

Tahapan ini yang juga dilakukan Al-Quran terhadap kewajiban puasa. Puasa merupakan ibadah yang sulit, terlebih bagi masyarakat di negeri tertentu seperi Hijaz; dan bagi masyarakat muslim-muslim awal yang umumnya faqir dan susah sehingga butuh mengerahkan kemampuan fisik untuk mendapatkan penghasilan harian.

Ketika masyarakat telah terbiasa dengan ibadah puasa, Al-Qur’an menghapus pilihan fidyah tersebut melalui Surat Al-Baqarah ayat 185.

Q.S. Al-Baqarah ayat 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). 


Page 4

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. 

Baca Juga: Nonton Film di LK21, IndoXXI Sudah Gak Bisa? Ini Situs Film Online Pengganti Lengkap dengan Linknya

Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Al-Qur’an mewajibkan puasa Ramadhan bagi merek yang sehat dan mampu setelah sebelumnya memberikan pilihan kepada mereka untuk berpuasa atau menggantinya dengan fidyah.

Tahapan pewajiban puasa melalui tiga fase sebagaimana riwayat hadits Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Jarir, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi.

Kewajiban fase pertama, kewajiban puasa selama tiga hari dalam setiap bulan dan puasa Asyura.

Fase kedua, kewajiban puasa Ramadhan dengan pilihan berbuka puasa dan denda fidyah bagi mereka yang mampu secara fisik menjalankan puasa.

Mereka yang ingin berpuasa dipersilakan. Mereka yang memilih berbuka puasa, juga dipersilakan dengan fidyah.

Sedangkan fase ketiga, kewajiban puasa Ramadhan tanpa pilihan fidyah bagi mereka yang mampu secara fisik.


Page 5

tirto.id - Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Puasa juga termasuk dalam rukun Islam, selain membaca syahadat, mengerjakan salat, membayar zakat dan sebelum menunaikan haji.

Perintah mengerjakan puasa tercantum dalam firman Allah SWT di Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Bacaan latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba 'alallażīna ming qablikum la'allakum tattaqụn

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Mengenai tafsir ayat tersebut, dikutip dari artikel berjudul "Keterangan Lengkap Puasa Ramadhan dalam QS Al-Baqarah" laman NU Online, Quraish Shihab menjelaskan bahwa kewajiban berpuasa dalam kandungan ayat ini tanpa menyebut siapa yang mewajibkannya.

Oleh karenanya, seandainya bukan Allah SWT yang mewajibkan untuk berpuasa, maka manusia sendiri akan melaksanakannya setelah mengetahui besarnya manfaat dari puasa.

Bahkan, puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadan disebutkan mampu memberikan kesucian jiwa, keikhlasan, ketulusan, hingga berfungsi sebagai pengawasan diri dan media meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

Selain surat al-Baqarah ayat 183, pada ayat-ayat selanjutnya yakni ayat 184, 185 dan 187 juga ditemukan tentang penjelasan mengenai ketentuan ibadah puasa pada bulan ramadan.

Sebagaimana dilansir Suara Muhammadiyah, surat al-Baqarah ayat 185 menyatakan "barang siapa di antara kamu mengetahui (masuknya) bulan itu, maka hendaklah ia mempuasainya, dan barang siapa sakit atau sedang dalam perjalanan (sehingga tak berpuasa), maka hendaklah ia menghitung (hari-hari ia tidak berpuasa untuk diganti)."

Yang dimaksud dengan "hari-hari yang lain" itu merupakan penegasan terhadap hari-hari di mana puasa diwajibkan, yakni pada bulan Ramadhan. Oleh sebab itu, muslim yang meninggalkan puasa Ramadan wajib menggantinya di bulan yang lain atau membayar fidyah kepada orang miskin.

Sedangkan pada ayat 187, meskipun ada larangan untuk melakukan hubungan suami istri di saat berpuasa pada bulan Ramadan, Allah SWT memberi kelonggaran dengan berfirman: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa, bercampur dengan isteri-isteri kamu."

Selain itu, pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan pula mengenai waktu pelaksanaan puasa, yakni dimulai dari terbitnya fajar hingga datangnya waktu malam atau terbenamnya matahari.

Baca juga:

  • Hukum Berenang Bagi Orang Puasa, Pendapat Ulama, Prinsip Hati-Hati
  • Syarat Wajib dan Rukun Puasa Ramadhan Serta Bacaan Niat Berpuasa
  • Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan, Apakah Boleh?
  • Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan Hukumnya Boleh atau Tidak?
  • Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak?
  • Hukum Sholat Tahajud Setelah Witir Saat Bulan Puasa Ramadhan
  • Hukum Berciuman di Bulan Puasa Ramadhan: Batal atau Tidak?

Baca juga artikel terkait PUASA RAMADHAN atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/add)


Penulis: Beni Jo
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates