Penyelundupan narkotika merupakan bentuk ancaman yang bersifat multilateral

Rabu, 18 April 2018

Penyelundupan narkotika merupakan bentuk ancaman yang bersifat multilateral
JakartaHarus disadari bahwa masalah penyalahgunaan narkotika adalah suatu problema yang sangat kompleks, perlu adanya dukungan dari semua pihak agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semuanya sangat tergantung pada partisipasi semua pihak baik aparat keamanan, keluarga, lingkungan tempat tinggal, instansi sekolah terutama pemerintah, termasuk di Kementerian Pertahanan. Ini salah satu alasan mengapa narkotika menjadi ancaman nyata bagi bangsa Indonesia.

Demikian sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemhan Marsma TNI Bambang Eko S.H, M.H,. Rabu (18/4), di Kantor Kemhan, Jakarta.

Kemhan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum dan dibuatnya Undang-Undang tentang Narkotika yaitu untuk memberikan ilmu pengetahuan dan kepentingan kesehatan kepada para pegawai di lingkungan Kemhan tentang segala bentuk kegiatan atau perbuatan yang berhubungan dengan narkotika serta bagaimana penanganannya, yang grafiknya terus meningkat dari waktu ke waktu.

Apabila tidak kita perangi maka akan merusak sumber daya manusia Indonesia yang tentunya sangat merugikan pembangunan karakter bangsa,” ungkap Sekjen.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Oleh karenanya, narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang disepakati yang akan merusak ketahanan nasional dan pertahanan negara.

Sekjen berharap agar para pegawai Kemhan semakin sadar akan bahaya nyata narkotika bagi pribadi, keluarga dan lingkungan. Setiap orang dapat terjerat dalam lingkungan narkotika. “Jangan sekali-kali menyentuh narkotika karena hukuman berat bahkan dipecat akan dijatuhkan kepada pegawai Kemhan yang terlibat narkotika,” tegas Sekjen Kemhan.

Hadir pada acara tersebut narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Direktur Hukum Deputi Bid Hukum dan Kerjasama Drs. Ersyiwo Zaimaru, S.H, M.H,. dan Direktur Pembinaan dan Pendidikan POM TNI Kolonel Cpm Bambang Sumarsono, para pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kemhan serta para peserta penyuluhan hukum. (WND/SPD)

Penyelundupan narkotika merupakan bentuk ancaman yang bersifat multilateral
Petugas menempelkan pengumuman daftar pencarian orang (DPO) dua warga negara Rusia Andrei Kovalenka alias Andrew Ayer (kiri) dan rekannya Ekaterina Trubkina di kawasan Jimbaran, Bali, Sabtu, 13 Februari 2021. ANTARA/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar red notice sejak 30 Juli. Mantan caleg PDIP itu resmi jadi buronan internasional sejak hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap komisioner KPU pada 8 Januari 2020.

Membahas soal Interpol, sebenarnya apa Interpol ini dan apa saja kejahatan internasional yang ditangani oleh lembaga tersebut? Melansir dari ojs.unud.ac.id Interpol merupakan organisasi kepolisian internasional yang memiliki fungsi utama sebagai jaringan informasi mengenai kejahatan transnasional maupun internasional yang disampaikan melalui perwakilan di negara anggotanya.

Sebagaimana dikutip dari interpol.go.id, berdasarkan Lampiran “J” Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia bertugas menyelenggarakan kerja sama koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional maupun transnasional.

Kejahatan internasional merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran dunia. Untuk menanggulangi kejahatan internasional, diciptakan sebuah mekanisme multilateral melalui sebuah perjanjian internasional lUnited Nations Convention on Transnational Organized Crime atau UNTOC pada 2000. UNTOC menjadi panduan dasar bagi negara dunia dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara.

Berikut sejumlah kejahatan internasional yang ditangani Interpol, dikutip dari laman kemlu.go.id.

1. Penyelundupan orang dan penyelundupan manusia

Isu perdagangan orang dan penyelundupan manusia dapat dikategorikan sebagai isu migrasi ireguler dan merupakan kejahatan internasional. Isu migrasi ireguler menjadi isu sentral di dunia, yang selain menyangkut masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia, juga menyangkut isu pengungsi dan pencari suaka.

2. Kejahatan korupsi

Kejahatan korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan internasional, karenanya apabila pelaku tindak pidana kabur ke negara lain, Interpol dapat mengeluarkan Red Notice atau daftar buronan. Salah satu contoh dengan diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku, buron kasus korupsi suap ke komisioner KPU.

3. Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)

Kejahatan penyalahgunaan narkoba pada umumnya bersifat lintas negara, mengingat produsen, kurir, dan korban bisa berasal dari negara yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan kerja sama internasional karena tidak dapat ditanggulangi oleh satu negara sendiri.

4. Kejahatan lintas negara baru dan berkembang

Pada 2010, Conference of States Parties (CoSP) UNTOC yang kelima telah mengidentifikasi beberapa Kejahatan Lintas Negara Baru dan Berkembang (New and Emerging Crimes), antara lain cybercrime, identity-related crimes, perdagangan gelap benda cagar budaya, kejahatan lingkungan, pembajakan di atas laut, dan perdagangan gelap organ tubuh. Kejahatan Lintas Negara Baru telah menjadi perhatian dari dunia internasional mengingat jumlahnya yang semakin meningkat dan cara yang semakin beragam. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan jenis ini juga sangat besar.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Mau Tahu Tugas dan Fungsi Interpol Indonesia?

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan