KOMPAS.com - Cara melaporkan SPT Pajak tahunan kini bisa mudah dan praktis via online. Show
Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini. Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan. "Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022). Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online Cara lapor SPT tahunanSaat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling. Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Cara aktivasi EFINDilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022), berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak:
Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP Cara daftar akun DJP online
Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta Cara lapor SPT via e-FilingMengutip Kompas.com, (9/3/2021), berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Nur Jamal Shaid | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Akhdi Martin Pratama) Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan
Bagaimana, ya, cara mengisi e-Filing dengan benar? Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara mengisi form SPT 1770 S. Selain syarat penghasilan yang harus melebihi angka Rp60.000.000 per tahun, bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat atau lebih di tahun yang sama juga diharuskan menggunakan form SPT Tahunan ini. Dibandingkan dengan form SPT 1770 SS, ada beberapa lampiran tambahan yang perlu diisi oleh Wajib Pajak dalam form SPT 1770 S. Cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing tidaklah rumit. Sebelum mengisi form SPT, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen terkait Dokumen Pelengkap Lapor SPT TahunanSebelum Anda lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini:
Baca juga: Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-FilingSPT Tahunan ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi seperti DJP online. Tak perlu diperpanjang lagi, mari kita cermati di bawah ini cara mengisi e-Filing SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Demikianlah langkah-langkah dalam cara mengisi e-Filing untuk lapor SPT Tahunan, selain itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara aktivasi e-Filing pajak. Tak perlu khawatir, AyoPajak telah menyediakan jasa e-Filing yang akan membantu Anda untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu. Segera kunjungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP! Related PostLangkah langkah pengisian eBerikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... . Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online.. Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”. Setelah berhasil login.. Bagaimana cara mengisi laporan SPT Tahunan pribadi?Berikut cara lapor SPT 1770 S:. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login".. Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”.. Pilih “Buat SPT”.. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.. Langkah Langkah lapor pajak di DJP Online?Login akun e-Filling pada situs web DJP Online.. Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”.. Akan muncul beberapa pertanyaan. ... . Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. ... . Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.. Bagaimana cara lapor dan mengisi e SPT?Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:. Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... . Mulai Pengisian SPT. ... . 3. Bayar PPh 21 Terutang. ... . 4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21.. |