Panduan mengisi e filing pajak

KOMPAS.com - Cara melaporkan SPT Pajak tahunan kini bisa mudah dan praktis via online. 

Setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan untuk tahun 2021.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa batas lapor SPT pajak bagi WP maksimal akhir April tahun ini.

Tanggal ini berbeda dengan lapor SPT WP Badan/Perusahaan.

"Sesuai dengan ketentuan untuk SPT Tahunan Badan 2021, tanggal 31 Maret untuk WP Badan dan untuk Orang Pribadi tanggal 30 April 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online

Cara lapor SPT tahunan

Saat ini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau online melalui e-Filling.

Syaratnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Cara aktivasi EFIN

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022), berikut ini adalah cara mendapatkan kode EFIN pajak:

  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
  • Mengisi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan.
  • Selanjutnya, aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  • Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Baca juga: Ramai soal Penjual Olshop Dapat Tagihan Pajak Rp 35 Juta, Ini Kata DJP

Cara daftar akun DJP online

  1. Masuk ke laman pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
  2. Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
  3. Setelah itu, masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan.
  4. Klik “Submit”.
  5. Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
  6. Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP Anda sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
  7. Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK".
  8. Akun DJP Online Anda sudah aktif.
  9. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
  10. Akun DJP Online tersebut bisa Anda gunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta

Cara lapor SPT via e-Filing

Mengutip Kompas.com, (9/3/2021), berikut cara pelaporan SPT pajak secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form:

  1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id.
  2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha).
  3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP.
  4. Isi formulir SPT dengan benar.
  5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan.
  6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.

Panduan mengisi e filing pajak
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT Pajak via Online

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Nur Jamal Shaid | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cara Mengisi eFiling Untuk Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan

  • April 24, 2021

Bagaimana, ya, cara mengisi e-Filing dengan benar? Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara mengisi form SPT 1770 S. Selain syarat penghasilan yang harus melebihi angka Rp60.000.000 per tahun, bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat atau lebih di tahun yang sama juga diharuskan menggunakan form SPT Tahunan ini. Dibandingkan dengan form SPT 1770 SS, ada beberapa lampiran tambahan yang perlu diisi oleh Wajib Pajak dalam form SPT 1770 S. 

Cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing tidaklah rumit. Sebelum mengisi form SPT, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen terkait

Dokumen Pelengkap Lapor SPT Tahunan

Sebelum Anda lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik seperti menggunakan e-Filling. Dapatkan EFIN terlebih dahulu sebelum lapor SPT tahunan.
  • Bukti potong pajak. Ada beberapa bukti potong yang harus disediakan:
    • Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS)
    • Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final
    • Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
    • Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta pribadi. Bisa berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan juga rekening utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti Pembayaran Zakat, atau sumbangan lain

Baca juga: Inilah Cara Aktivasi e-Filing Pajak

Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Filing

SPT Tahunan ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi seperti DJP online. Tak perlu diperpanjang lagi, mari kita cermati di bawah ini cara mengisi e-Filing SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

  1. Buka situs pelaporan pajak pilihan Anda, kemudian klik login.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun DJP Online Anda, dan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik login untuk masuk ke akun e-Filing Anda.
  3. Pilih layanan e-Filing di homepage situs pelaporan pajak.
  4. Klik “Buat SPT” pada layar.
  5. Ikuti panduan pengisian e-Filing agar muncul form pelaporan yang sesuai. Untuk formulir 1770 S tersedia pilihan apakah Wajib Pajak ingin mengisi SPT dengan bentuk formulir atau dengan panduan.
  6. Pilih tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT (normal atau pembetulan).
  7. Jika Anda memiliki bukti potong, maka pilih menu tambah bukti potong. Isi data formulir dengan nama dan NPWP dari pemotong/pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti potong/pemungutan pajak, dan jenis serta jumlah pajaknya. Kemudian, pilih menu simpan.
  8. Klik langkah selanjutnya, isi jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda.
  9. Ketika sudah selesai, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi daftar penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada. Penghasilan ini contohnya seperti bunga deposito, sewa kontrakan, dan lainnya.
  10. Selanjutnya, Anda akan ditanya apakah Anda mempunyai penghasilan luar negeri atau tidak. Jika punya, maka berikutnya Anda harus mengisi penghasilan neto luar negeri yang Anda dapatkan.
  11. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti sumbangan.
  12. Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final seperti hadiah undian.
  13. Masukkan daftar harta Anda kemudian utang yang masih dimiliki seperti kredit motor.
  14. Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
  15. Isi bagian zakat/sumbangan wajib yang Anda pernah bayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.
  16. Pilih status kewajiban perpajakan suami istri.
  17. Isi informasi soal pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh pasal 25, dan pokok SPT PPh 25 (bila ada). 
  18. Pada tahap ini, Anda akan memasuki bagian perhitungan PPh yang terutang. Di sini akan terlihat apakah status SPT Anda Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  19. Jika semua informasi yang diisi sebelumnya sudah dianggap benar, masukkan kode verifikasi pada kolom yang ditentukan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
  20. Setelah kode verifikasi dimasukkan, maka Anda sudah sukses dalam melakukan e-Filing SPT Tahunan Anda.

Demikianlah langkah-langkah dalam cara mengisi e-Filing untuk lapor SPT Tahunan, selain itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara aktivasi e-Filing pajak. Tak perlu khawatir, AyoPajak telah menyediakan jasa e-Filing yang akan membantu Anda untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu. Segera kunjungi AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP!

Panduan mengisi e filing pajak

Related Post

Langkah langkah pengisian e

Berikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:.
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... .
Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online..
Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”.
Setelah berhasil login..

Bagaimana cara mengisi laporan SPT Tahunan pribadi?

Berikut cara lapor SPT 1770 S:.
Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login"..
Pilih menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”..
Pilih “Buat SPT”..
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan..

Langkah Langkah lapor pajak di DJP Online?

Login akun e-Filling pada situs web DJP Online..
Klik “e-Filing” kemudian pilih “Buat SPT”..
Akan muncul beberapa pertanyaan. ... .
Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. ... .
Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel..

Bagaimana cara lapor dan mengisi e SPT?

Untuk dapat mengisi e-SPT PPh 21, Anda perlu melalui 4 tahapan, yaitu sebagai berikut:.
Unduh Aplikasi e-SPT PPh 21. Tahapan pertama yang perlu Anda lakukan sebelum dapat mengisi e-SPT PPh 21 yaitu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. ... .
Mulai Pengisian SPT. ... .
3. Bayar PPh 21 Terutang. ... .
4. Simpan Dokumen Pelaporan PPh 21..